Tulisan tentang pertambangan versus lingkungan ??

Thanks. Iman

-----Original Message-----
From:   argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 23, 2002 5:36 PM
To:     [EMAIL PROTECTED]
Subject:        [Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri 
pertambangan

Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan
Industri pertambangan di seluruh dunia sedang disorot tajam. Sorotan ini berkaitan 
dengan peran industri pertambangan dalam pembangunan, terutama di negara-negara 
berkembang. Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya 
merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan 
diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Peran industri pertambangan 
dalam pertumbuhan ekonomi di negara berkembang sedang dipertimbangkan kemanfaatannya 
terhadap dampak lingkungan dan kehidupan sosio-ekonomis masyarakat luas. 
Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai 
industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya 
arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak kelestarian 
lingkungan. Industri pertambangan juga telah menunjukkan betapa besar biaya yang telah 
dianggarkan untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga 
tidak henti-hentinya menyatakan bahwa industri pertambangan selalu mematuhi semua 
regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah.  Namun tetap saja industri 
pertambangan mendapat predikat sebagai perusak lingkungan hidup. 
Dilain pihak, pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan 
dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan 
dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh 
masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri pertambangan 
yang merugikan rakyat. 

Karakteristik pertambangan  yang dapat melemahkan efektifitas penerapan regulasi 
adalah kenyataan bahwa proyek pertambangan pada umumnya berlokasi di daerah terpencil 
yang menyulitkan pengawasan dari pemerintah.  Selain itu, masyarakat di daerah 
terpencil pada umumnya belum mempunyai kesadaran hukum maupun kesadaran akan hak yang 
tinggi sehingga tidak dapat diandalkan sebagai instrumen pengendalian yang efektif. 
Pertambangan merupakan industri yang sangat eksklusif karena mampu berdiri sendiri. 
Karakter eksklusif ini makin menonjol karena legislasi pertambangan di Indonesia 
memperlakukannya secara eksklusif pula, yaitu melalui system Kontrak Karya. 
Eksklusifitas Kontrak Karya Pertambangan mempunyai implikasi bahwa bobot pengawasan  
terhadap industri pertambangan berada  di pusat. Dengan lokasi yang terpencil dan jauh 
dari Jakarta, maka dalam melakukan pengawasan fisik Departemen Energi dan Sumber Daya 
Mineral  menghadapi kendala, antara lain biaya perjalanan para inspektur tambang dan 
lingkungan Hidup. Dalam hal biaya inspeksi ditanggung oleh perusahaan pertambangan, 
maka dikuatirkan terdapat pengaruh  terhadap proses inspeksi. Kendala lain adalah 
dalam pengawasan non-fisik yang didasarkan pada data dan informasi lapangan. Karena 
kendala biaya dan kelengkapan peralatan, maka data dan informasi yang diperoleh 
pemerintah pada untuk melakukan pengendalaian umumnya bersumber dari perusahaan 
sendiri. Hal ini menyebabkan kedudukan pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. 
Operasi pertambangan merupakan operasi yang multi-discharge, tidak seperti operasi 
manufacturing yang hanya mempunyai discharge point satau atau dua saja. Intervensi 
operasi pertambangan terhadap LH tidak terbatas pada emisi limbah tapi juga pada 
kenyataan bahwa untuk melakukan operasi sejak awal sampai akhir akan terjadi perubahan 
terhadap lingkungan dan kehidupan social. Perubahan tersebut dapat berupa deforestasi, 
penggalian, penumpukan limbah, perubahan penggunaan tanah, relokasi penduduk dan 
perubahan demografi yang radikal. Perubahan tersebut dalam banyak proyek tidak dapat 
dihindari dan dampaknya terhadap LH dan kehidupan social sulit diperkirakan. Dalam hal 
ini peraturan perundang-undangan Indonesia belum memadai untuk dijadikan acuan oleh 
industri pertambangan. 
Pertambangan juga dikenal mempunyai dual environmental impact, yaitu pada saat 
dibukanya tambang dan pada waktu penutupan. Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai 
peraturan perundangan tentang LH yang mencakup penutupan tambangs ecara komprehensip.  
Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan tentang pembuangan tailing di laut 
dan masalah tanah yang integratip dengan kepentingan penggunaan tanah secara nasional. 
Dalam menghadapi tantangan masa depan dimana Indonesia membutuhkan arus investasi yang 
lebih besar di semua sector, maka diperlukan  berbagai telaah terhadap system, 
prinsip-prinsip serta mekanisme penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan 
hidup di sector pertambangan. Telaah ini bertujuan untuk mendapatkan sudut pandang 
yang lebih luas terhadap peran investasi dan industri pertambangan dalam pembangunan 
yang mengacu pada kelestarian lingkungn dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya di 
Indonesia. 
Untuk tujuan tersebut, maka Kantor Negara Lingkungan Hidup berinisiatif untuk 
menyelenggarakan diskusi kecil dengan judul 'tinjauan efektifitas regulasi lingkungan 
hidup dalam industri pertambangan.  Rencananya diskusi ini akan digelar dalam waktu 
dekat.

Telaah tentang efektifitas regulasi LH dalam industri pertambangan ini perlu dilakukan 
sehubungan dengan kenyataan bahwa industri pertambangan mempunyai berbagai 
karakteristik yang memungkinkan tidak efektifnya regulasi LH secara umum. Selain itu 
juga karena terdapatnya kendala di pihak pembuat UU, pelaksana regulasi di pihak 
pemerintah serta berbagai kelemahan dalam system judikatif. 
Diharapkan diskusi yang akan diselenggarakan oleh
kantor Menteri negara LH ini dapat menginventarisasi
permasalahan LH yang dihadapi oleh pemerintah dalam
menangani masalah industri pertambangan. *

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Health - Feel better, live better
http://health.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Free $5 Love 
Reading Risk Free!
http://us.click.yahoo.com/NsdPZD/PfREAA/Ey.GAA/vbOolB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

===== Petunjuk Milis Lingkungan ==========
Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa Berlangganan: 
[EMAIL PROTECTED] Berhenti    : 
[EMAIL PROTECTED] Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk 
ATTACHMENT, bila ada yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL.
===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku =====
Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia :
http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/
Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] 
Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
=====================================================================
Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA

Kirim email ke