Tulisan tentang pertambangan versus lingkungan ?? Thanks. Iman
-----Original Message----- From: argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 23, 2002 5:36 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan Industri pertambangan di seluruh dunia sedang disorot tajam. Sorotan ini berkaitan dengan peran industri pertambangan dalam pembangunan, terutama di negara-negara berkembang. Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Peran industri pertambangan dalam pertumbuhan ekonomi di negara berkembang sedang dipertimbangkan kemanfaatannya terhadap dampak lingkungan dan kehidupan sosio-ekonomis masyarakat luas. Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak kelestarian lingkungan. Industri pertambangan juga telah menunjukkan betapa besar biaya yang telah dianggarkan untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya menyatakan bahwa industri pertambangan selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat predikat sebagai perusak lingkungan hidup. Dilain pihak, pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri pertambangan yang merugikan rakyat. Karakteristik pertambangan yang dapat melemahkan efektifitas penerapan regulasi adalah kenyataan bahwa proyek pertambangan pada umumnya berlokasi di daerah terpencil yang menyulitkan pengawasan dari pemerintah. Selain itu, masyarakat di daerah terpencil pada umumnya belum mempunyai kesadaran hukum maupun kesadaran akan hak yang tinggi sehingga tidak dapat diandalkan sebagai instrumen pengendalian yang efektif. Pertambangan merupakan industri yang sangat eksklusif karena mampu berdiri sendiri. Karakter eksklusif ini makin menonjol karena legislasi pertambangan di Indonesia memperlakukannya secara eksklusif pula, yaitu melalui system Kontrak Karya. Eksklusifitas Kontrak Karya Pertambangan mempunyai implikasi bahwa bobot pengawasan terhadap industri pertambangan berada di pusat. Dengan lokasi yang terpencil dan jauh dari Jakarta, maka dalam melakukan pengawasan fisik Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menghadapi kendala, antara lain biaya perjalanan para inspektur tambang dan lingkungan Hidup. Dalam hal biaya inspeksi ditanggung oleh perusahaan pertambangan, maka dikuatirkan terdapat pengaruh terhadap proses inspeksi. Kendala lain adalah dalam pengawasan non-fisik yang didasarkan pada data dan informasi lapangan. Karena kendala biaya dan kelengkapan peralatan, maka data dan informasi yang diperoleh pemerintah pada untuk melakukan pengendalaian umumnya bersumber dari perusahaan sendiri. Hal ini menyebabkan kedudukan pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. Operasi pertambangan merupakan operasi yang multi-discharge, tidak seperti operasi manufacturing yang hanya mempunyai discharge point satau atau dua saja. Intervensi operasi pertambangan terhadap LH tidak terbatas pada emisi limbah tapi juga pada kenyataan bahwa untuk melakukan operasi sejak awal sampai akhir akan terjadi perubahan terhadap lingkungan dan kehidupan social. Perubahan tersebut dapat berupa deforestasi, penggalian, penumpukan limbah, perubahan penggunaan tanah, relokasi penduduk dan perubahan demografi yang radikal. Perubahan tersebut dalam banyak proyek tidak dapat dihindari dan dampaknya terhadap LH dan kehidupan social sulit diperkirakan. Dalam hal ini peraturan perundang-undangan Indonesia belum memadai untuk dijadikan acuan oleh industri pertambangan. Pertambangan juga dikenal mempunyai dual environmental impact, yaitu pada saat dibukanya tambang dan pada waktu penutupan. Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan perundangan tentang LH yang mencakup penutupan tambangs ecara komprehensip. Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan tentang pembuangan tailing di laut dan masalah tanah yang integratip dengan kepentingan penggunaan tanah secara nasional. Dalam menghadapi tantangan masa depan dimana Indonesia membutuhkan arus investasi yang lebih besar di semua sector, maka diperlukan berbagai telaah terhadap system, prinsip-prinsip serta mekanisme penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup di sector pertambangan. Telaah ini bertujuan untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih luas terhadap peran investasi dan industri pertambangan dalam pembangunan yang mengacu pada kelestarian lingkungn dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya di Indonesia. Untuk tujuan tersebut, maka Kantor Negara Lingkungan Hidup berinisiatif untuk menyelenggarakan diskusi kecil dengan judul 'tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup dalam industri pertambangan. Rencananya diskusi ini akan digelar dalam waktu dekat. Telaah tentang efektifitas regulasi LH dalam industri pertambangan ini perlu dilakukan sehubungan dengan kenyataan bahwa industri pertambangan mempunyai berbagai karakteristik yang memungkinkan tidak efektifnya regulasi LH secara umum. Selain itu juga karena terdapatnya kendala di pihak pembuat UU, pelaksana regulasi di pihak pemerintah serta berbagai kelemahan dalam system judikatif. Diharapkan diskusi yang akan diselenggarakan oleh kantor Menteri negara LH ini dapat menginventarisasi permasalahan LH yang dihadapi oleh pemerintah dalam menangani masalah industri pertambangan. * __________________________________________________ Do You Yahoo!? Yahoo! Health - Feel better, live better http://health.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Free $5 Love Reading Risk Free! http://us.click.yahoo.com/NsdPZD/PfREAA/Ey.GAA/vbOolB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> ===== Petunjuk Milis Lingkungan ========== Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Berhenti : [EMAIL PROTECTED] Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk ATTACHMENT, bila ada yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL. ===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku ===== Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia : http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/ Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ ===================================================================== Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA