Ayoo hajar KANAN BUMI...:)),,,oil turun ke 108/barel  nanti malam
bakal DOW JONES MENGUAT..

Selasa, 02/09/2008 14:27 WIB

Samarinda - Polda Kaltim memutuskan untuk membuka kembali 6 pit
tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim
terhitung mulai Selasa (2/9/2008). Tambang tersebut sebelumnya
dipasangi garis batas polisi, untuk kepentingan penyidikan dugaan
sengketa lahan dengan PT Porodisa.

"Dibuka kembali karena penyidikan dan proses olah TKP telah selesai,"
kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiat, ketika memberikan
keterangan kepada wartawan di Markas Poltabes Samarinda di Jl Bhayangkara.

Masmiat menjelaskan, keenam pit tersebut termasuk dengan pit Melawan
dan pit Pelikan. Sejak berhenti beroperasi telah merumahkan sekitar
2.500 pekerja PT Thiess sebagai salah satu kontraktor utama KPC.

Penyidikan, lanjut Masmiat, hingga saat ini belum menetapkan satu pun
tersangka, selain memintai keterangan petinggi KPC sebagai saksi
terkait aduan laporan dari PT Porodisa mengenai sangkaan pelanggaran
di bidang kehutanan. "Kita masih kumpulkan barang-barang bukti," ujarnya.

Selain belum menetapkan tersangka, penyidik Direskrim Polda Kaltim
juga belum menentukan jenis pelanggaran yang diduga dilakukan KPC.
Karena hingga saat ini masih memintai keterangan saksi ahli dari
berbagai instansi yakni Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan
serta Bapedalda Kaltim dengan membentuk tim khusus dengan tujuan
mempercepat penyelesaian penyidikan.

"Paling tidak akhir bulan ini dapat diketahui apakah termasuk jenis
pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya," sebut Andi.

Kapolda juga menambahkan pengamanan areal tambang KPC selama dalam
proses penyidikan tetap melibatkan satuan pengamanan KPC bersama
dengan satuan pengamanan obyek vital Polda Kaltim.

"Karena jelas KPC adalah satu obyek vital nasional," pungkas Andi.

Seperti diketahui,  PT KPC dilaporkan PT Porodisa ke Polda Kaltim
terkait dugaan penambangan di atas lahan HPH milik PT Porodisa yang
juga beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Bahkan Pemkab Kutai Timur
mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara operasional KPC
berdasarkan surat Irjen Dephut yang menyatakan telah terjadi
pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 tentang larangan kegiatan tambang di
atas lahan hutan.

Kirim email ke