Ayoo hajar KANAN BUMI...:)),,,oil turun ke 108/barel nanti malam bakal DOW JONES MENGUAT..
Selasa, 02/09/2008 14:27 WIB Samarinda - Polda Kaltim memutuskan untuk membuka kembali 6 pit tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim terhitung mulai Selasa (2/9/2008). Tambang tersebut sebelumnya dipasangi garis batas polisi, untuk kepentingan penyidikan dugaan sengketa lahan dengan PT Porodisa. "Dibuka kembali karena penyidikan dan proses olah TKP telah selesai," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiat, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Poltabes Samarinda di Jl Bhayangkara. Masmiat menjelaskan, keenam pit tersebut termasuk dengan pit Melawan dan pit Pelikan. Sejak berhenti beroperasi telah merumahkan sekitar 2.500 pekerja PT Thiess sebagai salah satu kontraktor utama KPC. Penyidikan, lanjut Masmiat, hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka, selain memintai keterangan petinggi KPC sebagai saksi terkait aduan laporan dari PT Porodisa mengenai sangkaan pelanggaran di bidang kehutanan. "Kita masih kumpulkan barang-barang bukti," ujarnya. Selain belum menetapkan tersangka, penyidik Direskrim Polda Kaltim juga belum menentukan jenis pelanggaran yang diduga dilakukan KPC. Karena hingga saat ini masih memintai keterangan saksi ahli dari berbagai instansi yakni Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan serta Bapedalda Kaltim dengan membentuk tim khusus dengan tujuan mempercepat penyelesaian penyidikan. "Paling tidak akhir bulan ini dapat diketahui apakah termasuk jenis pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya," sebut Andi. Kapolda juga menambahkan pengamanan areal tambang KPC selama dalam proses penyidikan tetap melibatkan satuan pengamanan KPC bersama dengan satuan pengamanan obyek vital Polda Kaltim. "Karena jelas KPC adalah satu obyek vital nasional," pungkas Andi. Seperti diketahui, PT KPC dilaporkan PT Porodisa ke Polda Kaltim terkait dugaan penambangan di atas lahan HPH milik PT Porodisa yang juga beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Bahkan Pemkab Kutai Timur mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara operasional KPC berdasarkan surat Irjen Dephut yang menyatakan telah terjadi pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 tentang larangan kegiatan tambang di atas lahan hutan.