Re: [wanita-muslimah] Perlu Tegas pada korupsi Re:DAK Pendidikan Kab Jombang

2008-12-13 Terurut Topik Ari Condro
Kenapa sih yg diubek ubek melulu procurement ?

Emang kualitas mengajar guru sudah pada super sehingga nggak perlu diawasi 
dengan cermat ?  Itu video porno di hp anak sekolah banyak bertebaran, kok pada 
gak ditangkepin ya ?


salam,



-Original Message-
From: Robert Sianturi 

Date: Fri, 12 Dec 2008 07:54:22 
To: Wahid Institute; Ufuk 
Press; ; 
; ; 
; ; 
traxmagaz...@yahoogroups.com<'traxmagaz...@yahoogroups.com'>; 
; ; 
; ; 
; ; 
; 
Subject: [wanita-muslimah] Perlu Tegas pada korupsi Re:DAK Pendidikan Kab 
Jombang


Memang Aparat Hukum Harus memeriksa masalah ini dengan intensif dan teliti
Karena korupsi di dunia pendidikan sangat merugikan masa depan bangsa.
Sudah jadi rahasia umum...
nasib pendidik terpuruk
nasib sekolah terpuruk
nasib murid terpuruk
Karena yang menikmati dana pendidikan bukanlah mereka

Sekarang saatnya Indonesia Bangkit
Ayo berantas oknum yang menggarong masa depan anak didik... masa depan anak 
cucu kita sendiri... masa depan bangsa ini

Dari: Bambang Triwanto <@telkom.net>
Topik:Perlu Tegas pada korupsi Re:DAK Pendidikan Kab Jombang

Tanggal: Jumat, 12 Desember, 2008, 9:49 PM











Aparat Hukum harus memeriksa masalah ini, karena hal ini selain 
tertulis dalam milis2, juga sudah masuk media massa.

Untuk daerah yang terjadi korupsi seperti ini, patut dipertimbangkan, perlu 
mendapat kucuran dana lagi atau tidak.
Untuk itu perlu dicek lapangan, memang mungkin prosedur (tampak seolah-olah) 
sudah dilakukan dengan benar, tapi sebenarnya
 mungkin rekayasa,
karena di surat pembaca beberapa koran lokal jawa timur, muncul keluhan dari 
rekanan:

1. karena panitia verifikasi/ dinas pendidikan hanya mau berhubungan dengan 
rekanan lewat surat via pos (tapi untuk rekanan tertentu bersedia langsung)
Sehingga banyak yang tidak mendapatkan surat, atau surat pemberitahuan selalu 
datang terlambat setelah waktu
 syarat melengkapi dokumen selesai, baru surat dari dinas datang. Malahan 
banyak rekana yang tidak mendapat surat, maka mereka bertanya kepada dinas, 
lalu dijawab bahwa mereka gugur dan tidak boleh menawarkan barang ke sekolah.

2. waktu verifikasi barang, mereka yang membawa barang lengkap dan sesuai spec 
dalam juknis, malah tidak diloloskan, tapi yang membawa barang tidak lengkap 
malah diloloskan.

3. karena disaring dengan verifikasi administrasi yang membuat banyak rekanan 
akhirnya tidak bisa ikut karena dianggap terlambat, karena memang surat dari 
dinas tidak datang/ tidak sampai, dan waktu verifikasi pemeriksaan barang yang 
direkayasa, banyak rekanan dianggap tidak lolos dan tidak boleh menawarkan 
produk ke sekolah (meskipun ini adalah dana swakelola, dimana seharusnya 
siapapun bebas menawarkan produk kesekolah, dan baru diverifikasi apakah barang 
yang dikirim sesuai spec dalam  petunju teknis DAK).

4. karena verifikasi
 administrasi dan verifikasi barang yang direkayasa itu, akhirnya hanya 9 
perusahaan yang boleh menawarkan ke sekolah sekolah. sehingga sekolah tidak ada 
alternatif untuk memilih perusahaan lain, meskipun produknya lebih bagus.

5 yang membuat ini semua terbongkar dalam surat pembaca di media massa, adalah 
sudah direkayasa demikian, 9 perusahaan yang ternyata semua milik temannya 
kepala dinas. Terbongkarnya adalah waktu 9 perusahaan itu dipertemukan dengan 
sekolah2 penerima DAK, di forum itu oleh panitia dan kepala dinas, langsung 
diberitahukan beberapa sekolah itu nanti harus memesan pada perusahaan A, 
beberapa sekolah yang lain nanti harus memesan pada perusahaan B dan seterusnya 
diantara 9 perusahaan itu. Malah dengan nada sedikit menggertak, kepala dinas 
bicara dalam forum, ... masa sih kepala sekolah tidak mau menuruti perintah 
dari kepala dinas pendidikan.. .???

6. Untuk itu harus diperiksa, jika perlu memanggil seluruh suplier,
 sehingga rekayasa administrasi bisa terbongkar

7. Untuk itu perlu diperiksa barang-barang untuk peningkatan mutu yang dikirim 
kesekolah, apakah sesuai dengan standard yang ditetapkan. Jangan hanya melihat 
laporan secara administratif. . Sebab jika betul apa yang tertulis dalam milis 
ini, bahwa sekolah2 itu hanya mendapat barang jumlahnya hanya 50 dari 
ketentuan, tapi membayar dengan harga seolah-olah mendapat 100 barang, dan 
dalam laporan mereka menulis membeli 100 barang padahal hanya beli 50 
barang...ini korupsi yang sangat memalukan, 
Juga jika dalam aturan harus mengadakan barang dengan kualitas A lalu ternyata 
membeli barang kualitas C, tapi membayar seharga barang kulaitas A, dan dalam 
laporan melaporkan bahwa membeli barang kualitas A.. ini korupsi yang 
keterlaluan.
Jika tahun 2007 mereka (dinas pendidikan jombang)  bisa menipu aparat, tahun 
ini masa tertipu lagi...
Ini ditipu atau merupakan KONG KALI KONG,
dalam surat
 pembaca disebut memang  20% dari jumlah sekolah diberikan barang yang sesuai 
aturan, sekolah2 ini yang akan diarahkan agar mereka yang akan diperiksa aparat 
hukum secara intensif, 
sedangkan yang 80% yang memang untuk la

[wanita-muslimah] Perlu Tegas pada korupsi Re:DAK Pendidikan Kab Jombang

2008-12-13 Terurut Topik Robert Sianturi
Memang Aparat Hukum Harus memeriksa masalah ini dengan intensif dan teliti
Karena korupsi di dunia pendidikan sangat merugikan masa depan bangsa.
Sudah jadi rahasia umum...
nasib pendidik terpuruk
nasib sekolah terpuruk
nasib murid terpuruk
Karena yang menikmati dana pendidikan bukanlah mereka

Sekarang saatnya Indonesia Bangkit
Ayo berantas oknum yang menggarong masa depan anak didik... masa depan anak 
cucu kita sendiri... masa depan bangsa ini

Dari: Bambang Triwanto <@telkom.net>
Topik:Perlu Tegas pada korupsi Re:DAK Pendidikan Kab Jombang

Tanggal: Jumat, 12 Desember, 2008, 9:49 PM











Aparat Hukum harus memeriksa masalah ini, karena hal ini selain 
tertulis dalam milis2, juga sudah masuk media massa.

Untuk daerah yang terjadi korupsi seperti ini, patut dipertimbangkan, perlu 
mendapat kucuran dana lagi atau tidak.
Untuk itu perlu dicek lapangan, memang mungkin prosedur (tampak seolah-olah) 
sudah dilakukan dengan benar, tapi sebenarnya
 mungkin rekayasa,
karena di surat pembaca beberapa koran lokal jawa timur, muncul keluhan dari 
rekanan:

1. karena panitia verifikasi/ dinas pendidikan hanya mau berhubungan dengan 
rekanan lewat surat via pos (tapi untuk rekanan tertentu bersedia langsung)
Sehingga banyak yang tidak mendapatkan surat, atau surat pemberitahuan selalu 
datang terlambat setelah waktu
 syarat melengkapi dokumen selesai, baru surat dari dinas datang. Malahan 
banyak rekana yang tidak mendapat surat, maka mereka bertanya kepada dinas, 
lalu dijawab bahwa mereka gugur dan tidak boleh menawarkan barang ke sekolah.

2. waktu verifikasi barang, mereka yang membawa barang lengkap dan sesuai spec 
dalam juknis, malah tidak diloloskan, tapi yang membawa barang tidak lengkap 
malah diloloskan.

3. karena disaring dengan verifikasi administrasi yang membuat banyak rekanan 
akhirnya tidak bisa ikut karena dianggap terlambat, karena memang surat dari 
dinas tidak datang/ tidak sampai, dan waktu verifikasi pemeriksaan barang yang 
direkayasa, banyak rekanan dianggap tidak lolos dan tidak boleh menawarkan 
produk ke sekolah (meskipun ini adalah dana swakelola, dimana seharusnya 
siapapun bebas menawarkan produk kesekolah, dan baru diverifikasi apakah barang 
yang dikirim sesuai spec dalam  petunju teknis DAK).

4. karena verifikasi
 administrasi dan verifikasi barang yang direkayasa itu, akhirnya hanya 9 
perusahaan yang boleh menawarkan ke sekolah sekolah. sehingga sekolah tidak ada 
alternatif untuk memilih perusahaan lain, meskipun produknya lebih bagus.

5 yang membuat ini semua terbongkar dalam surat pembaca di media massa, adalah 
sudah direkayasa demikian, 9 perusahaan yang ternyata semua milik temannya 
kepala dinas. Terbongkarnya adalah waktu 9 perusahaan itu dipertemukan dengan 
sekolah2 penerima DAK, di forum itu oleh panitia dan kepala dinas, langsung 
diberitahukan beberapa sekolah itu nanti harus memesan pada perusahaan A, 
beberapa sekolah yang lain nanti harus memesan pada perusahaan B dan seterusnya 
diantara 9 perusahaan itu. Malah dengan nada sedikit menggertak, kepala dinas 
bicara dalam forum, ... masa sih kepala sekolah tidak mau menuruti perintah 
dari kepala dinas pendidikan.. .???

6. Untuk itu harus diperiksa, jika perlu memanggil seluruh suplier,
 sehingga rekayasa administrasi bisa terbongkar

7. Untuk itu perlu diperiksa barang-barang untuk peningkatan mutu yang dikirim 
kesekolah, apakah sesuai dengan standard yang ditetapkan. Jangan hanya melihat 
laporan secara administratif. . Sebab jika betul apa yang tertulis dalam milis 
ini, bahwa sekolah2 itu hanya mendapat barang jumlahnya hanya 50 dari 
ketentuan, tapi membayar dengan harga seolah-olah mendapat 100 barang, dan 
dalam laporan mereka menulis membeli 100 barang padahal hanya beli 50 
barang...ini korupsi yang sangat memalukan, 
Juga jika dalam aturan harus mengadakan barang dengan kualitas A lalu ternyata 
membeli barang kualitas C, tapi membayar seharga barang kulaitas A, dan dalam 
laporan melaporkan bahwa membeli barang kualitas A.. ini korupsi yang 
keterlaluan.
Jika tahun 2007 mereka (dinas pendidikan jombang)  bisa menipu aparat, tahun 
ini masa tertipu lagi...
Ini ditipu atau merupakan KONG KALI KONG,
dalam surat
 pembaca disebut memang  20% dari jumlah sekolah diberikan barang yang sesuai 
aturan, sekolah2 ini yang akan diarahkan agar mereka yang akan diperiksa aparat 
hukum secara intensif, 
sedangkan yang 80% yang memang untuk lahan korupsi, ini tidak diperiksa, dengan 
intensif, karena dilaporkan bahwa sama dengan yang 20% itu

mungkin benar juga, seperti ungkapan kepala dinas pendidikan jombang, bahwa 
Inspektorat/ Badan Pengawasan Daerah  yang merupakan bawahan Bupati  merasa 
tidak enak memeriksa, karena dalam surat pembaca di media massa menunjuk adanya 
keterlibatan Bupati melalui adik kandungnya  yang menjadi pengurus Partai 
Politik dan anggota DPRD propinsi jawa timur,  dalam rekayasa yang 
ujung-ujungnya adalah korupsi, 


 






DAK Rawan Manipulasi