Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-06 Terurut Topik Mhoel

Itu comment pribadi dan ggk perlu dibentur2 kan ke Islam.
Yang berpikiran wanita sebagai objek khan anda, bukan saya. Itu seni
bertutur. Ketika SMA dulu, saya dan juga teman2 perempuan suka menyebut
"Barges" (Barang Gesekkan) ke sekelompok perempuan di sekolah saya yang suka
main ke  discotique. Jaman itu, di kota saya tidak banyak tempat hiburan
begitu, tidak serame sekarang. Itu sudah menjadi bahasa gaul.

Kalo kata barang saya gunakan utnuk perempuan karena konteks nya khan kita
memang sedang ngomongin perempuan.

Anda tahu bahwa Ibu yang mengkomersilkan anaknya untuk digarap laki2 juga
menggunakan jilbab saat mengantarkan anaknya ke mucikari. Dalam hal ini
jilbab digunakan hanya untuk tameng, penutup kelakuan jeleknya.

Dan sudah jadi pemandangan umum, laki2 yang tersangkut perilaku kriminal
(entah pembunuhan, korupsi, perkosaan) di persidangannya juga berusaha
memperlihatkan seolah-olah dia adalah pribadi yang baik dengan beratribut
menggunakan pakaian Islami, berpeci atau berkopiah Pak haji. Ggak tahu, apa
maksudnya ini untuk mendapat discount dari hakim supaya meringankan
hukumannya. Ini juga barang busuk dibungkus barang bagus.

Begitu, Mbak Ni Londo
Jadi kita memang sama2 barang.
Sudah puas khan karena saya sudah membarangkan laki2..

Mhoel


- Original Message -
From: "ni londo" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, March 06, 2006 8:34 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan
sedang hamil pun ditahan.


>
> --- Mhoel <[EMAIL PROTECTED]> schrieb:
> > Itu lah hebatnya jilbab, bisa memperbaiki citra
> > seseorang.  Barang busuk
> > jadi kelihatan bagus khan?
> > Apa lagi itu dipake oleh barang bagus, makin tambah
> > bagus deh. Tapi saya
> > setuju pemakaiannya tidak perlu dipaksakan.
> >
> > Mhoel
>
> Pak Mhoel... berarti Anda itu menyamakan perempuan
> dengan sebuah "barang", memandang perempuan sebagai
> "obyek" yang bisa "bagus" atau "busuk"? Maaf, saya
> protes keras kalau saya sebagai perempuan disamakan
> dengan sebuah "barang" dan dinilai seperti orang
> menilai sebuah "barang" atau "obyek".
>
> Kenapa analogi "barang" itu tidak pernah digunakan
> untuk menilai dan mendeskripsi laki2? Berarti justru
> dalam wacana Islam a la Pak Mhoel perempuan disamakan
> dengan sebuah obyek... obyek yang dinilai dari
> perspektif laki2, dimana laki2 selalu sebagai subyek,
> tidak pernah sebagai obyek... ?
>
> salam,
> Ni Londo
>
>
>
>
>
>
> ___
> Telefonate ohne weitere Kosten vom PC zum PC: http://messenger.yahoo.de
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
> email protected and scanned by AdvascanTM - keeping email useful -
www.advascan.com
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
>  using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
>accept no liability for any loss or damage arising
>from the use of this E-Mail or attachments.







Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
 using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
   accept no liability for any loss or damage arising
   from the use of this E-Mail or attachments.


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-06 Terurut Topik ni londo
--- Mhoel <[EMAIL PROTECTED]> schrieb:
> Itu lah hebatnya jilbab, bisa memperbaiki citra
> seseorang.  Barang busuk
> jadi kelihatan bagus khan?
> Apa lagi itu dipake oleh barang bagus, makin tambah
> bagus deh. Tapi saya
> setuju pemakaiannya tidak perlu dipaksakan.
> 
> Mhoel

Pak Mhoel... berarti Anda itu menyamakan perempuan
dengan sebuah "barang", memandang perempuan sebagai
"obyek" yang bisa "bagus" atau "busuk"? Maaf, saya
protes keras kalau saya sebagai perempuan disamakan
dengan sebuah "barang" dan dinilai seperti orang
menilai sebuah "barang" atau "obyek".

Kenapa analogi "barang" itu tidak pernah digunakan
untuk menilai dan mendeskripsi laki2? Berarti justru
dalam wacana Islam a la Pak Mhoel perempuan disamakan
dengan sebuah obyek... obyek yang dinilai dari
perspektif laki2, dimana laki2 selalu sebagai subyek,
tidak pernah sebagai obyek... ? 

salam,
Ni Londo






___ 
Telefonate ohne weitere Kosten vom PC zum PC: http://messenger.yahoo.de


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-05 Terurut Topik Mhoel

Tidak ajaib kalo anda rajin turun ke lapangan.
Hidung suntik, bibir suntik kayaknya sudah ES-TE-DE (standar) PSK murahan.
Boleh2 aja sih ketemu satu - dua orang yang hidungnya disuntik, bibir juga
disuntik tapi bukan PSK. Tapi bandingin donk prosentase-nya. Komposisinya
mana yang lebih banyak wajah silikon itu ternyata PSK, dengan bukan PSK.

Itu lah hebatnya jilbab, bisa memperbaiki citra seseorang.  Barang busuk
jadi kelihatan bagus khan?
Apa lagi itu dipake oleh barang bagus, makin tambah bagus deh. Tapi saya
setuju pemakaiannya tidak perlu dipaksakan.

Mhoel

> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "raiyabilly" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>
> Maaf...
> ini lagi satu pernyataan rada ajaib. Bagaimana sih sebenarnya "wajah"
> PSK? Saya memang belum bisa membedakan hidung mancung asli dari
> sononya atau karena disuntik silicon, tapi apa betul hanya psk yang
> melakukan suntik silicon?
>
> Saya usul Mbak/Mas Mhoel tidak menyamakan semua orang deh. Kalau anda
> setelah melihat wajah nyonya Lilis lalu mengira  yang bersangkutan
> seperti PSK, jangan pula langsung menyimpulkan orang lain akan
> mengambil sikap yang sama.
>
> Omong-omong soal PSK, di kampung saya (Aceh), sejak penerapan Syariat
> Islam, PSK pake jilbab loh Tentu saja tidak ada lokalisasi, tapi
> PKS tetap aja ada. Pakaiannya sangat"Islami"
>
>
> Peace,
> S
>
>
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
> email protected and scanned by AdvascanTM - keeping email useful -
www.advascan.com
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
>  using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
>accept no liability for any loss or damage arising
>from the use of this E-Mail or attachments.







Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
 using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
   accept no liability for any loss or damage arising
   from the use of this E-Mail or attachments.


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-05 Terurut Topik L.Meilany
Kemarin di tv, dengan arogannya petugas tramtib menantang :
"Kami tidak salah tangkap, silakan kalo mau protes"

Salam 
l.meilany
  - Original Message - 
  From: idakhouw 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, March 04, 2006 3:57 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang 
hamil pun ditahan.


  Semoga Bu Lilis tidak kehilangan janinnya 

  Kalau sampai ada nyawa melayang, saya pikir lembaga legislatif,
  yudikatif, eksekutif Tangerang harus kena pasal-pasal pembunuhan!!

  Saya pengen tahu, bagaimana reaksi para perancang perda ini kalau,
  katakanlah, para korban (andaikan semuanya muslimah) sangat marah dan
  kecewa dengan ketidakadilan ini, lantas mengambil langkah ekstrim:
  "murtad"?? 




  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > 
  > Keterlaluan! 
  > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang
  > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan
  > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
  > 
  > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
  > menahan pun layak dipraperadilankan.
  > 
  > salam,
  > ariel
  > 
  > 
  > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
  > 
  > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...







  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
  Yahoo! Groups Links



   




[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-03 Terurut Topik L.Meilany
Yg ditangkap itu yg berkeliaran di jalanan, karena di duga PSK.
Musti berhati-hati juga bagi para perempuan yg pulang kerja, kuliah malam2.
Apalagi nanti di tas di temukan kosmetik,  bedak, lipstik, langsung terjaring, 
gak ada ampun.
Kemarin di tv, malahan dibilang, stelah adanya operasi penertiban, 
para PSK yg tadinya berkeliaran di jalanan mulai duduk manis , menunggu para 
laki2 hidung belang
di warung2 .

Mustinya kan warung remang2 itu yg musti ditertibkan...

salam 
l.meilany
penduduk tangerang :-(
  - Original Message - 
  From: yasuaki_kurata05 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, March 02, 2006 11:20 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang 
hamil pun ditahan.


  Bukan salah hakimnya 'kali ya ?

  Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. 
  Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan 
  Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. 

  Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan  
  teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah.

  Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar  
  kontrakannya bisa ditangkap juga ya ?


  Yas




  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> 
  wrote:
  >
  > 
  > Keterlaluan! 
  > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang
  > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun 
  ditahan
  > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
  > 
  > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
  > menahan pun layak dipraperadilankan.
  > 
  > salam,
  > ariel
  > 
  > 
  > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
  > 
  > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
  > 
  > SOELASTRI SOEKIRNO
  > 
  > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman 
  dengan
  > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
  > 
  > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di 
  Kota
  > Tangerang, Provinsi Banten.
  > 
  > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan
  > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan
  > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran
  > tanpa pandang bulu.
  > 
  > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, 
  lalu
  > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada 
  di
  > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada
  > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang
  > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa
  > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
  > 
  > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
  > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta
  > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap,
  > ditahan, lalu diadili adalah PSK.
  > 
  > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat
  > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan 
  sebelum
  > melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
  > 
  > Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel
  > karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu 
  rekanan
  > bisnis jual-beli mobil.
  > 
  > Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang
  > hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.
  > 
  > Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
  > bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja 
  sampai,
  > belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu
  > ditangkap," katanya.
  > 
  > Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh 
  hakim
  > tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar
  > Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005.
  > 
  > Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
  > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
  > pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-
  lapangan, di
  > rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan,
  > warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di
  > sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di 
  Daerah".
  > 
  > Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan
  > mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina.
  > 
  > Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000
  > atau kurungan tiga sampai delapan hari.
  > 
  > Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang
  >

[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-03 Terurut Topik idakhouw
Semoga Bu Lilis tidak kehilangan janinnya 

Kalau sampai ada nyawa melayang, saya pikir lembaga legislatif,
yudikatif, eksekutif Tangerang harus kena pasal-pasal pembunuhan!!

Saya pengen tahu, bagaimana reaksi para perancang perda ini kalau,
katakanlah, para korban (andaikan semuanya muslimah) sangat marah dan
kecewa dengan ketidakadilan ini, lantas mengambil langkah ekstrim:
"murtad"?? 




--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Keterlaluan! 
> Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang
> sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan
> dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
> 
> Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
> menahan pun layak dipraperadilankan.
> 
> salam,
> ariel
> 
> 
> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
> 
> Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-03 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Mas wida,

Jelas masalahnya ada dua. Pertama di peraturan, kedua di hakimnya.
Kayanya dari kemarin mas wida gak nangkep2 pointnya deh. Bukan soal 
menegakan 'moralitas' yg dipermasalahan. Saya rasa kita semua setuju 
soal itu. Usahlah ngebahas konsep moralitas spt apa yg 
dipermasalahkan, tapi coba kita lihat bagaimana peraturan tsb meng-
address isu itu? Bagaimana dia berusaha memecahkan masalah itu. Yg 
seringkali terjadi saat ini adalah (satu kata doang): kriminalisasi 
ditambah sanksi yg berat (padahal kalo kata bu harkristuti pakar 
hukum pidana, kita gak punya pegangan ttg ketentuan sanksi ini lho). 
Berkaitan dng peraturan, sumber masalahnya (menurut saya) ada di 
proses perancangan/penyusunan peraturan itu. Saya bisa aja bicara 
panjang lebar mengenai ini, tapi mungkin mas wida mau baca bukunya 
saja gak? Anda baca, baru kita diskusi. Jadi kita diskusi berangkat 
dr pemahaman yg sama.

Kedua, bicara soal hakim, juga bicara soal politik. Pertanyaan 
besarnya, do judge make policy? terutama dlm konteks bagaimana dia 
menerapkan hukum/peraturan. Dalam level tertentu, jawabnya ya. Dan 
kisaran/pilihan thd 'policy' dari hakim ini bisa bervariasi, apalagi 
dlm kasus tipiring atau permohonan (keduanya umumnya memakai hakim 
tunggal, dan hakim dalam hal ini lebih bertindak sbg pejabat publik 
yg sekedar "mengecek" apakah data/fakta yg ada dihadapannya sesuai 
dng klaim hukumnya. dalam titik ini tentu ada peluang 'diskresi' dari 
hakim). Tapi tetap saja, ada prinsip2 yg dijadikan ukuran/patokan dlm 
melakukan itu. Apalagi dlm kasus tipiring. Tapi detailnya saya lupa, 
hehehe. Kalau tidak salah, dlm persoalan pembuktian, keyakinan hakim 
merupakan salah satu komponennya. Tapi tetap ada limit thd peran 
hakim ini, makanya ada pengawasan juga. Yg kurang dari kita adalah 
pengawasan thd hakim, baik secara formal (lewat organisasi dalam 
sistem peradilannya sendiri) maupun secara sosial (bisa lewat jalur 
resmi/akademik juga, misal analisa/komentar/anotasi thd putusan hakim
atau kontrol sosial dari masyarakat)


wassalam,
si pelupa



 
===
On 02 Mar 06, at 11:33, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
Jangan pula disalahkan perda yang menegakkan moral dong. Jika begitu,
lebih baik moral itu tidak pernah ditegakkan saja di negara kita? Khan
tidak seperti itu kesimpulannya...

Menurut saya, penegak hukumnya terlalu kaku, kurang menggunakan  
hati, sama seperti kasus Raju.

Dulu di zaman Umar kok ada pencuri yang tidak dipotong tangannya?  
Bahkan dibebaskan? Itu karena hati juga ikut menjadi hakim. Ada 
pertimbangan nurani selain hukum. Dan bukan karena hukum yang 
menegakkan moral itu tidak ada bukan?









 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-03 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Mbak Raiya apa kabar?

Jangankan di Aceh, mbak. Di banjarmasin pun, meski tidak "islami" 
betul pakaiannya tapi tertutup lho. Dulu pernah ada kegiatan di sana 
sekitar seminggu dan karena acaranya selesai jam 11an sementara ada 
satu teman kami yg di tengah acara pulang duluan, jadi tengah malam 
kami jalan2 menyusuri jalan2 banjarmasin sambil nyari baso aspal yg 
ditusuk2 terus dikasih bumbu itu lho (duh, namanya saya lupa). Lagi 
menyusuri jalan2 sepi yg agak gelap, tiba2 ada sosok tinggi ramping 
semampai berambut panjang di balik pohon yg rimbun di tepi jalan. 
Sontak saya kaget. Saya pikir hantu, tapi kok hantu pakaiannya warna 
kuning menyala (model baju kurung pula!). Perasaan kalau hantu kan 
pake pakaian putih sexy kaya si manis jembatan ancol ya? :-) Ternyata 
dia PSK. Untunglah, batin saya. Coba kalau yg saya liat waktu itu 
benar hantu?? Hiyy.

:-)

Yg lebih menyedihkan lagi, PSK (dan juga gelandangan) dikriminalisasi 
oleh Pemda Banjarmasin lewat Perda. Padahal salah siapa kalau mereka 
sampai jadi PSK dan gelandangan begitu? Belanda bisa jadi 
mengkriminalisasi gelandangan ya karena negaranya ngasih social 
protection buat warganya gitu lho. Kayanya para aktivis2 perempuan 
mulai mengadvokasi peraturan di tingkat perda yg dianggap merugikan 
kepentingan perempuan, apalagi sampai mengkriminalisasi secara 
brutal. Yg dari Aceh bisa gabung dong, kan sudah terbukti hebat juga 
toh, kemampuan advokasi legislasinya dari teman2 di Aceh? :-) Mungkin 
kalau ada teman2 sini yg terlibat disana, wah bagus sekali. Yg 
namanya civil society kan bukan cuma NGOs dan para aktivis2.


wassalam,
herni


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "raiyabilly" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:

Maaf...
ini lagi satu pernyataan rada ajaib. Bagaimana sih sebenarnya "wajah" 
PSK? Saya memang belum bisa membedakan hidung mancung asli dari 
sononya atau karena disuntik silicon, tapi apa betul hanya psk yang 
melakukan suntik silicon?
 
Saya usul Mbak/Mas Mhoel tidak menyamakan semua orang deh. Kalau anda 
setelah melihat wajah nyonya Lilis lalu mengira  yang bersangkutan 
seperti PSK, jangan pula langsung menyimpulkan orang lain akan 
mengambil sikap yang sama. 
 
Omong-omong soal PSK, di kampung saya (Aceh), sejak penerapan Syariat 
Islam, PSK pake jilbab loh Tentu saja tidak ada lokalisasi, tapi 
PKS tetap aja ada. Pakaiannya sangat"Islami"
 

Peace,
S






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-03 Terurut Topik Riris Andono Ahmad

Saya tadi malam liat ditivi pak hakim tunggalnya memberi alasan  
mengapa dia memutus bu Lilis bersalah.  Alasanya dia gak bisa  
menghadirkan saksi yang memberi bukti.  Heran juga kalau itu alasannya.
Kalau prinsip dasar pengadilan adalah:
Presumption of innocent.. jelas si hakim sudah ber presumsi bahwa bu  
lilis sudah bersalah tanpa ada bukti kuat.
Lebih baik membebaskan orang bersalah daripada memenjarakan orang  
tidak bersalah.. jelas hakim telah melakukan hal tersebut.

Dalam kasus bu lilis, bukan hati nurani pak masalahnya menurut saya  
(CMIIW), tapi bukti.  dan Tidak ada bukti kuat yang bisa diterima  
didepan pengadilan bahwa dia melakukan tindakan prostitusi.

Kalau masalah narkoba saja, perlu ada bukti untuk membawa narkoba,  
untuk tuduhan prostitusi jelas seharusnya ada bukti dia melakukan  
kegiatan prostitusi.

Dan dengan moto presumpsion of innocent, prinsip dipengadilan saat  
ini berarti bukan pembuktian terbalik, apalagi kasus tipiring.

Kalau seperti itu, nanti kalau ada orang nongkrong diatas motor di  
tempat parkiran, dia bisa dituduh melakukan tindakan pencurian dong...

btw, ini hanya commonsense orang awam.. mungkin yang lebih tahu ttg  
hukum dan KUHAP bisa lebih memberi masukan.

regards,
Donnie


===
On 02 Mar 06, at 11:33, [EMAIL PROTECTED] wrote:

> Jangan pula disalahkan perda yang menegakkan moral dong. Jika begitu,
> lebih baik moral itu tidak pernah ditegakkan saja di negara kita? Khan
> tidak seperti itu kesimpulannya...
>
> Menurut saya, penegak hukumnya terlalu kaku, kurang menggunakan  
> hati, sama
> seperti kasus Raju.
>
> Dulu di zaman Umar kok ada pencuri yang tidak dipotong tangannya?  
> Bahkan
> dibebaskan? Itu karena hati juga ikut menjadi hakim. Ada pertimbangan
> nurani selain hukum. Dan bukan karena hukum yang menegakkan moral itu
> tidak ada bukan?
>
>
>
>
> "yasuaki_kurata05" <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 03/02/2006 11:20 AM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
>
>
> To
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> cc
>
> Subject
> [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang  
> hamil pun
> ditahan.
>
>
>
>
>
>
> Bukan salah hakimnya 'kali ya ?
>
> Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena.
> Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan
> Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata.
>
> Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan
> teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah.
>
> Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar
> kontrakannya bisa ditangkap juga ya ?
>
>
> Yas
>
>
>
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>
>>
>>
>> Keterlaluan!
>> Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang
>> sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun
>>
> ditahan
>
>> dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
>>
>> Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
>> menahan pun layak dipraperadilankan.
>>
>> salam,
>> ariel
>>
>>
>> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
>>
>> Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
>>
>> SOELASTRI SOEKIRNO
>>
>> Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman
>>
> dengan
>
>> lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
>>
>> Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di
>>
> Kota
>
>> Tangerang, Provinsi Banten.
>>
>> Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan
>> Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan
>> minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran
>> tanpa pandang bulu.
>>
>> Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan,
>>
> lalu
>
>> diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada
>>
> di
>
>> Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada
>> sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang
>> disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa
>> mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
>>
>> Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
>> (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta
>> ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap,
>> ditahan, lalu diadili adalah PSK.
>>
>> Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga ya

Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-03 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
:)

Mbak Raiya,
memang masyarakat kita itu sedang kejangkitan ílmu "dukun".
Alias semuanya pinter jadi dukun. Yang sedang hot ilmu dukun "moral".
Acara TV yang laku juga yang mempromote ilmu perdukunan.

Kalo yang urusannya "moral" semuanya jadi pinter prediksi isi hati orang
lain.
Orang bisa dianggap bersalah atau tidak hanya melihat tampilan luar, make-up
atau jilbab.
Orang bisa dianggap kafir hanya dengan membaca uraian orang lain ttg orang
itu spt baca primbon.
dst.

Tapi kalo yang urusannya "material" kebanyakan malah nggak bisa/nggak mau.
Gimana buat pesawat terbang yang laku dijual dengan memprediksi pasar dg
bener.
Gimana buat policy ekonomi yang baik dengan memprediksi situasi ekonomi
global dg bener.
Gimana buat perencanaan bisnis yang bener supaya bisa buat bisnis yang
menghasilkan lapangan kerja.
dst.

Salam
Ary

- Original Message - 
From: "raiyabilly" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Friday, March 03, 2006 10:39 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang
hamil pun ditahan.


> Maaf...
> ini lagi satu pernyataan rada ajaib. Bagaimana sih sebenarnya "wajah"
> PSK? Saya memang belum bisa membedakan hidung mancung asli dari
> sononya atau karena disuntik silicon, tapi apa betul hanya psk yang
> melakukan suntik silicon?
>
> Saya usul Mbak/Mas Mhoel tidak menyamakan semua orang deh. Kalau anda
> setelah melihat wajah nyonya Lilis lalu mengira  yang bersangkutan
> seperti PSK, jangan pula langsung menyimpulkan orang lain akan
> mengambil sikap yang sama.
>
> Omong-omong soal PSK, di kampung saya (Aceh), sejak penerapan Syariat
> Islam, PSK pake jilbab loh Tentu saja tidak ada lokalisasi, tapi
> PKS tetap aja ada. Pakaiannya sangat"Islami"
>
>
> Peace,
> S
>
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mhoel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >
> > Tadinya saya juga geram membaca cerita ini. Tapi tadi malam ketika
> saya  lihat sendiri wajah nyonya Lilis ini di berita TV, siapapun
> bakal mengira
> > bahwa ybs (maaf) seperti PSK. Hidung mancung disuntik silicon,
> bibir kayak
> > nya juga. Atau mata sayakah yang salah?
> >
> >
> >
> > - Original Message -
> > From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: 
> > Sent: Thursday, March 02, 2006 10:45 AM
> > Subject: [wanita-muslimah] Perda Banten : Wanita bukan PSK dan
> sedang hamil
> > pun ditahan.
> >
> >
> > >
> > >
> > > Keterlaluan!
> > > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru
> yang
> > > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun
> ditahan
> > > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
> > >
> > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
> > > menahan pun layak dipraperadilankan.
> > >
> > > salam,
> > > ariel
> > >
> > >
> > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
> > >
> > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
> > >
> > > SOELASTRI SOEKIRNO
> > >
> > > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman
> dengan
> > > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
> > >
> > > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di
> Kota
> > > Tangerang, Provinsi Banten.
> > >
> > > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai
> melaksanakan
> > > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan
> > > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran
> > > tanpa pandang bulu.
> > >
> > > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan,
> lalu
> > > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang
> berada di
> > > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada
> > > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang
> > > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa
> > > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
> > >
> > > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
> > > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta
> > > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap,
> > > ditahan, lalu diadili adalah PSK.
> > >
> > > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat
> > > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan
> sebelum
> > > 

[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-03 Terurut Topik raiyabilly
Maaf...
ini lagi satu pernyataan rada ajaib. Bagaimana sih sebenarnya "wajah" 
PSK? Saya memang belum bisa membedakan hidung mancung asli dari 
sononya atau karena disuntik silicon, tapi apa betul hanya psk yang 
melakukan suntik silicon?

Saya usul Mbak/Mas Mhoel tidak menyamakan semua orang deh. Kalau anda 
setelah melihat wajah nyonya Lilis lalu mengira  yang bersangkutan 
seperti PSK, jangan pula langsung menyimpulkan orang lain akan 
mengambil sikap yang sama. 

Omong-omong soal PSK, di kampung saya (Aceh), sejak penerapan Syariat 
Islam, PSK pake jilbab loh Tentu saja tidak ada lokalisasi, tapi 
PKS tetap aja ada. Pakaiannya sangat"Islami"


Peace,
S


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mhoel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Tadinya saya juga geram membaca cerita ini. Tapi tadi malam ketika 
saya  lihat sendiri wajah nyonya Lilis ini di berita TV, siapapun 
bakal mengira
> bahwa ybs (maaf) seperti PSK. Hidung mancung disuntik silicon, 
bibir kayak
> nya juga. Atau mata sayakah yang salah?
> 
> 
> 
> - Original Message -
> From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Thursday, March 02, 2006 10:45 AM
> Subject: [wanita-muslimah] Perda Banten : Wanita bukan PSK dan 
sedang hamil
> pun ditahan.
> 
> 
> >
> >
> > Keterlaluan!
> > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru 
yang
> > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun 
ditahan
> > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
> >
> > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
> > menahan pun layak dipraperadilankan.
> >
> > salam,
> > ariel
> >
> >
> > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
> >
> > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
> >
> > SOELASTRI SOEKIRNO
> >
> > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman 
dengan
> > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
> >
> > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di 
Kota
> > Tangerang, Provinsi Banten.
> >
> > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai 
melaksanakan
> > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan
> > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran
> > tanpa pandang bulu.
> >
> > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, 
lalu
> > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang 
berada di
> > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada
> > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang
> > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa
> > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
> >
> > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
> > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta
> > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap,
> > ditahan, lalu diadili adalah PSK.
> >
> > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat
> > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan 
sebelum
> > melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
> >
> > Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel
> > karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu 
rekanan
> > bisnis jual-beli mobil.
> >
> > Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang 
yang
> > hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.
> >
> > Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
> > bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja 
sampai,
> > belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu
> > ditangkap," katanya.
> >
> > Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh 
hakim
> > tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar
> > Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005.
> >
> > Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
> > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
> > pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-
lapangan, di
> > rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan,
> > warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di
> > sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di 
Daerah".
> >
> > Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu 
mengembalikan
> > mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina.
> >
> > Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 
550.000
> > atau kurungan tiga sampai delapan hari.
> >
> > Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda 
yang
> > mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda
> > setinggi-tingginya Rp 15 juta.
> >
> > Istri guru
> >
> > Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri
> > seorang guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri 
guru
> > ini Sinurat tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis 
menolak
> > keras dakwaan itu karena 

[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-02 Terurut Topik yasuaki_kurata05
BTW, di sini dipakai azas pembuktian terbalik ya ?
Lha, kok untuk kasus korupsi yang jelas merugikan orang lain azas 
ini nggak dipake ? 

Yas


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "yasuaki_kurata05"
>  wrote:
> >
> > Bukan salah hakimnya 'kali ya ?
> > 
> > Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah 
kena. 
> > Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan 
> > Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. 
> > 
> > Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja 
menimbulkan  
> > teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah.
> > 
> > Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar  
> > kontrakannya bisa ditangkap juga ya ?
> > 
> > 
> > Yas
> > 
> > 
> 
> Memang pasal Perda tsb multi tafsir.
> Tidak jelas apa definisi dari 'bersikap mencurigakan...' . wanita 
yang
> kesal karena lama menunggu angkutan umum, bingung tidak tahu 
jurusan
> angkutan pun bisa masuk definisi ini. Menghadapi pasal2 karet 
demikian
> dibutuhkan hati nurani hakim untuk memilah-milah mana yang betul 
PSK
> mana yang bukan. Mungkin hakim tsb ingin playing safe aja. 
> 
> Sedang mengenai perda Tanggerang, ternyata hal tsb sudah diatur 
dalam
> KUH Pidana. 
> 
>  
> 
> 
> Perda Kota Tangerang Tak Sesuai KUHP
> 
> Jakarta, Kompas - Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005
> tentang Pelarangan Pelacuran oleh Pemerintah Kota Tangerang 
sepatutnya
> ditangguhkan dalam rangka revisi. Sebab, secara substansi maupun
> acara, perda tersebut mengandung kekeliruan mendasar, yakni
> bertentangan dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
> 
> Demikian imbauan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Prof Dr
> Indriyanto Seno Adji, Kamis (2/3) di Jakarta. Ia menanggapi isi
> Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 Kota Tangerang yang dalam
> penerapannya dikeluhkan oleh sejumlah perempuan, terutama mereka 
yang
> terkena razia dan diadili. Sebagian dari yang diadili itu bukan 
pelacur.
> 
> Indriyanto menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang segera 
merevisi
> perda tersebut, atau masyarakat mengajukan gugatan class action 
kepada
> pemerintah sehubungan dengan pemberlakuan perda yang bisa merugikan
> kepentingan umum itu.
> 
> Menurut Indriyanto, pasal-pasal yang diberlakukan (substansi perda)
> harus dibuat secara jelas, tidak multitafsir.
> 
> Dari sisi acara, perda yang mengatur pelanggaran atau tindak
> kesusilaan harus dilakukan dalam ruangan tertutup. Lebih dari itu,
> perda hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,
> ketertiban kota, yang pelanggarnya diadili dengan acara tindak 
pidana
> ringan. Perda juga tidak boleh mengatur hal yang berkaitan dengan
> delik susila mengingat hal itu sudah diatur secara hati-hati dalam
> Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
> 
> Dengan memberlakukan perda tersebut, lanjut Indriyanto, Pemerintah
> Kota Tangerang telah melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power)
> terhadap warganya. "Suatu dakwaan atas pelanggaran sebuah aturan 
tidak
> boleh dilakukan karena prasangka, tetapi harus jelas dan tegas. Itu
> sebabnya dalam KUHP disebutkan barangsiapa melakukan...," ujar 
Indriyanto.
> 
> Prasangka yang ia maksud merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Perda No 
8/2005
> yang antara lain berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau 
perilakunya
> mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
> pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum...".
> 
> "Isi pasal itu multitafsir sehingga berimplikasi sangat merugikan
> kepentingan umum," tutur Indriyanto lagi.
> 
> Pendapat senada disampaikan Astuty Liestianingrum dari Lembaga 
Bantuan
> Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) 
Jakarta,
> yang kemarin mendampingi Kustoyo, suami Lilis Lindawati yang
> dinyatakan sebagai pelacur dalam sidang tindak pidana ringan di 
pusat
> Pemerintah Kota Tangerang, Selasa lalu.
> 
> Dalam sidang terbuka untuk umum Lilis dihukum membayar denda Rp
> 300.000 atau menurut hakim Barmen Sinurat bisa diganti dengan 
kurungan
> selama empat hari.
> 
> "Polisi moral"
> 
> Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Kamala 
Chandra
> Kirana, Kamis, juga mengomentari bahwa peristiwa di Tangerang itu
> menunjukkan apa yang terjadi ketika negara memosisikan diri menjadi
> "polisi moral". "Siapa korban pertama? Perempuan dan warga miskin!"
> katanya.
> 
> Kamala juga menilai, secara substansi perda tersebut melanggar asas
> hukum pidana nasional karena menjadikan kecurigaan dan anggapan
> masyarakat sebagai landasan bagi negara untuk melakukan tindakan 
hukum.
> 
> "Perda ini perlu mendapatkan perhatian dan penyikapan dari Komisi
> Konstitusi untuk dinilai konsistensinya dengan UUD 1945 dan seluruh
> peraturan perundang-undangan nasional kita," kata Kamala. (TRI/NMP)
>






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the di

[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-02 Terurut Topik ariel
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "yasuaki_kurata05"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bukan salah hakimnya 'kali ya ?
> 
> Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. 
> Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan 
> Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. 
> 
> Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan  
> teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah.
> 
> Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar  
> kontrakannya bisa ditangkap juga ya ?
> 
> 
> Yas
> 
> 

Memang pasal Perda tsb multi tafsir.
Tidak jelas apa definisi dari 'bersikap mencurigakan...' . wanita yang
kesal karena lama menunggu angkutan umum, bingung tidak tahu jurusan
angkutan pun bisa masuk definisi ini. Menghadapi pasal2 karet demikian
dibutuhkan hati nurani hakim untuk memilah-milah mana yang betul PSK
mana yang bukan. Mungkin hakim tsb ingin playing safe aja. 

Sedang mengenai perda Tanggerang, ternyata hal tsb sudah diatur dalam
KUH Pidana. 

 


Perda Kota Tangerang Tak Sesuai KUHP

Jakarta, Kompas - Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005
tentang Pelarangan Pelacuran oleh Pemerintah Kota Tangerang sepatutnya
ditangguhkan dalam rangka revisi. Sebab, secara substansi maupun
acara, perda tersebut mengandung kekeliruan mendasar, yakni
bertentangan dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Demikian imbauan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Prof Dr
Indriyanto Seno Adji, Kamis (2/3) di Jakarta. Ia menanggapi isi
Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 Kota Tangerang yang dalam
penerapannya dikeluhkan oleh sejumlah perempuan, terutama mereka yang
terkena razia dan diadili. Sebagian dari yang diadili itu bukan pelacur.

Indriyanto menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang segera merevisi
perda tersebut, atau masyarakat mengajukan gugatan class action kepada
pemerintah sehubungan dengan pemberlakuan perda yang bisa merugikan
kepentingan umum itu.

Menurut Indriyanto, pasal-pasal yang diberlakukan (substansi perda)
harus dibuat secara jelas, tidak multitafsir.

Dari sisi acara, perda yang mengatur pelanggaran atau tindak
kesusilaan harus dilakukan dalam ruangan tertutup. Lebih dari itu,
perda hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,
ketertiban kota, yang pelanggarnya diadili dengan acara tindak pidana
ringan. Perda juga tidak boleh mengatur hal yang berkaitan dengan
delik susila mengingat hal itu sudah diatur secara hati-hati dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan memberlakukan perda tersebut, lanjut Indriyanto, Pemerintah
Kota Tangerang telah melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power)
terhadap warganya. "Suatu dakwaan atas pelanggaran sebuah aturan tidak
boleh dilakukan karena prasangka, tetapi harus jelas dan tegas. Itu
sebabnya dalam KUHP disebutkan barangsiapa melakukan...," ujar Indriyanto.

Prasangka yang ia maksud merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005
yang antara lain berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum...".

"Isi pasal itu multitafsir sehingga berimplikasi sangat merugikan
kepentingan umum," tutur Indriyanto lagi.

Pendapat senada disampaikan Astuty Liestianingrum dari Lembaga Bantuan
Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta,
yang kemarin mendampingi Kustoyo, suami Lilis Lindawati yang
dinyatakan sebagai pelacur dalam sidang tindak pidana ringan di pusat
Pemerintah Kota Tangerang, Selasa lalu.

Dalam sidang terbuka untuk umum Lilis dihukum membayar denda Rp
300.000 atau menurut hakim Barmen Sinurat bisa diganti dengan kurungan
selama empat hari.

"Polisi moral"

Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandra
Kirana, Kamis, juga mengomentari bahwa peristiwa di Tangerang itu
menunjukkan apa yang terjadi ketika negara memosisikan diri menjadi
"polisi moral". "Siapa korban pertama? Perempuan dan warga miskin!"
katanya.

Kamala juga menilai, secara substansi perda tersebut melanggar asas
hukum pidana nasional karena menjadikan kecurigaan dan anggapan
masyarakat sebagai landasan bagi negara untuk melakukan tindakan hukum.

"Perda ini perlu mendapatkan perhatian dan penyikapan dari Komisi
Konstitusi untuk dinilai konsistensinya dengan UUD 1945 dan seluruh
peraturan perundang-undangan nasional kita," kata Kamala. (TRI/NMP) 





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
B

Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-02 Terurut Topik Wida . Kusuma
Jangan pula disalahkan perda yang menegakkan moral dong. Jika begitu, 
lebih baik moral itu tidak pernah ditegakkan saja di negara kita? Khan 
tidak seperti itu kesimpulannya...

Menurut saya, penegak hukumnya terlalu kaku, kurang menggunakan hati, sama 
seperti kasus Raju.

Dulu di zaman Umar kok ada pencuri yang tidak dipotong tangannya? Bahkan 
dibebaskan? Itu karena hati juga ikut menjadi hakim. Ada pertimbangan 
nurani selain hukum. Dan bukan karena hukum yang menegakkan moral itu 
tidak ada bukan?




"yasuaki_kurata05" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
03/02/2006 11:20 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun 
ditahan.






Bukan salah hakimnya 'kali ya ?

Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. 
Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan 
Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. 

Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan 
teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah.

Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar 
kontrakannya bisa ditangkap juga ya ?


Yas




--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> 
> Keterlaluan! 
> Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang
> sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun 
ditahan
> dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
> 
> Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
> menahan pun layak dipraperadilankan.
> 
> salam,
> ariel
> 
> 
> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
> 
> Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
> 
> SOELASTRI SOEKIRNO
> 
> Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman 
dengan
> lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
> 
> Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di 
Kota
> Tangerang, Provinsi Banten.
> 
> Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan
> Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan
> minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran
> tanpa pandang bulu.
> 
> Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, 
lalu
> diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada 
di
> Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada
> sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang
> disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa
> mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
> 
> Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
> (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta
> ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap,
> ditahan, lalu diadili adalah PSK.
> 
> Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat
> penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan 
sebelum
> melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
> 
> Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel
> karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu 
rekanan
> bisnis jual-beli mobil.
> 
> Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang
> hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.
> 
> Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
> bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja 
sampai,
> belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu
> ditangkap," katanya.
> 
> Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh 
hakim
> tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar
> Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005.
> 
> Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
> mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
> pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-
lapangan, di
> rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan,
> warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di
> sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di 
Daerah".
> 
> Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan
> mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina.
> 
> Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000
> atau kurungan tiga sampai delapan hari.
> 
> Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang
> mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda
> setinggi-tingginya Rp 15 juta.
> 
> Istri guru
&

[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-01 Terurut Topik kila4tb1roe
kalau saya baca dari beritanya kok enggak ada laki-laki yang ditahan
ya?? Undang-undang seperti ini kan sangat bias gender dan tidak adil
bagi perempuan.

Lagipula defenisi dari "mencurigakan" itu apa, inikan relatif dan apa
bisa sesuatu yang bersifat relatif dijadikan dasar hukum?

Sepertinya menjadi perempuan muslim sekarang ini lebih sulit daripada
dizaman Nabi. 


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "yasuaki_kurata05"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bukan salah hakimnya 'kali ya ?
> 
> Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. 
> Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan 
> Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. 
> 
> Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan  
> teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah.
> 
> Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar  
> kontrakannya bisa ditangkap juga ya ?
> 
> 
> Yas
> 
> 
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel"  
> wrote:
> >
> > 
> > Keterlaluan! 
> > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang
> > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun 
> ditahan
> > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
> > 
> > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
> > menahan pun layak dipraperadilankan.
> > 
> > salam,
> > ariel
> > 
> > 
> > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
> > 
> > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
> > 
> > SOELASTRI SOEKIRNO
> > 
> > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman 
> dengan
> > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
> > 
> > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di 
> Kota
> > Tangerang, Provinsi Banten.
> > 
> > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan
> > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan
> > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran
> > tanpa pandang bulu.
> > 
> > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, 
> lalu
> > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada 
> di
> > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada
> > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang
> > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa
> > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
> > 
> > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
> > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta
> > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap,
> > ditahan, lalu diadili adalah PSK.
> > 
> > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat
> > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan 
> sebelum
> > melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
> > 
> > Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel
> > karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu 
> rekanan
> > bisnis jual-beli mobil.
> > 
> > Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang
> > hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.
> > 
> > Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
> > bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja 
> sampai,
> > belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu
> > ditangkap," katanya.
> > 
> > Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh 
> hakim
> > tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar
> > Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005.
> > 
> > Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
> > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
> > pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-
> lapangan, di
> > rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan,
> > warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di
> > sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di 
> Daerah".
> > 
> > Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan
> > mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina.
> > 
> > Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000
> > atau kurungan tiga sampai delapan hari.
> > 
> > Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang
> > mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda
> > setinggi-tingginya Rp 15 juta.
> > 
> > Istri guru
> > 
> > Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri
> > seorang guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri 
> guru
> > ini Sinurat tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis 
> menolak
> > keras dakwaan itu karena dia adalah pekerja yang saat itu hendak
> > pulang ke rumah.
> > 
> > Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar,
> > Lilis yang tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadir

[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....

2006-03-01 Terurut Topik yasuaki_kurata05
Bukan salah hakimnya 'kali ya ?

Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. 
Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan 
Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. 

Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan  
teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah.

Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar  
kontrakannya bisa ditangkap juga ya ?


Yas




--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> 
> Keterlaluan! 
> Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang
> sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun 
ditahan
> dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
> 
> Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
> menahan pun layak dipraperadilankan.
> 
> salam,
> ariel
> 
> 
> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
> 
> Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
> 
> SOELASTRI SOEKIRNO
> 
> Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman 
dengan
> lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
> 
> Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di 
Kota
> Tangerang, Provinsi Banten.
> 
> Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan
> Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan
> minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran
> tanpa pandang bulu.
> 
> Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, 
lalu
> diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada 
di
> Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada
> sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang
> disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa
> mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
> 
> Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
> (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta
> ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap,
> ditahan, lalu diadili adalah PSK.
> 
> Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat
> penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan 
sebelum
> melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
> 
> Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel
> karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu 
rekanan
> bisnis jual-beli mobil.
> 
> Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang
> hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.
> 
> Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
> bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja 
sampai,
> belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu
> ditangkap," katanya.
> 
> Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh 
hakim
> tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar
> Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005.
> 
> Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
> mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
> pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-
lapangan, di
> rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan,
> warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di
> sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di 
Daerah".
> 
> Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan
> mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina.
> 
> Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000
> atau kurungan tiga sampai delapan hari.
> 
> Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang
> mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda
> setinggi-tingginya Rp 15 juta.
> 
> Istri guru
> 
> Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri
> seorang guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri 
guru
> ini Sinurat tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis 
menolak
> keras dakwaan itu karena dia adalah pekerja yang saat itu hendak
> pulang ke rumah.
> 
> Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar,
> Lilis yang tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadirkan saksi 
yang
> menerangkan bahwa dirinya bukan pelacur. "Tolong jemput suami saya.
> Saya ini bukan pelacur seperti yang dikatakan tadi," pinta Lilis
> sembari menangis.
> 
> Hakim menghukum Lilis membayar denda Rp 300.000 atau kurungan 
delapan
> hari. Namun, Lilis menolak membayar denda karena ia merasa bukan
> pelacur sebagaimana yang didakwakan.
> 
> Sejak ditahan, Lilis bukan tak berusaha menghubungi suami dan
> keluarganya. Namun, upaya meminjam telepon kepada petugas atau 
pergi
> ke warung telekomunikasi untuk menghubungi saudara atau rekannya 
pun
> ia tidak mendapat izin. "Suami saya tak punya telepon," papar 
Lilis.
> 
> Ketika selesai sidang dia mendapatkan pinja