Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Itu comment pribadi dan ggk perlu dibentur2 kan ke Islam. Yang berpikiran wanita sebagai objek khan anda, bukan saya. Itu seni bertutur. Ketika SMA dulu, saya dan juga teman2 perempuan suka menyebut "Barges" (Barang Gesekkan) ke sekelompok perempuan di sekolah saya yang suka main ke discotique. Jaman itu, di kota saya tidak banyak tempat hiburan begitu, tidak serame sekarang. Itu sudah menjadi bahasa gaul. Kalo kata barang saya gunakan utnuk perempuan karena konteks nya khan kita memang sedang ngomongin perempuan. Anda tahu bahwa Ibu yang mengkomersilkan anaknya untuk digarap laki2 juga menggunakan jilbab saat mengantarkan anaknya ke mucikari. Dalam hal ini jilbab digunakan hanya untuk tameng, penutup kelakuan jeleknya. Dan sudah jadi pemandangan umum, laki2 yang tersangkut perilaku kriminal (entah pembunuhan, korupsi, perkosaan) di persidangannya juga berusaha memperlihatkan seolah-olah dia adalah pribadi yang baik dengan beratribut menggunakan pakaian Islami, berpeci atau berkopiah Pak haji. Ggak tahu, apa maksudnya ini untuk mendapat discount dari hakim supaya meringankan hukumannya. Ini juga barang busuk dibungkus barang bagus. Begitu, Mbak Ni Londo Jadi kita memang sama2 barang. Sudah puas khan karena saya sudah membarangkan laki2.. Mhoel - Original Message - From: "ni londo" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Monday, March 06, 2006 8:34 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan. > > --- Mhoel <[EMAIL PROTECTED]> schrieb: > > Itu lah hebatnya jilbab, bisa memperbaiki citra > > seseorang. Barang busuk > > jadi kelihatan bagus khan? > > Apa lagi itu dipake oleh barang bagus, makin tambah > > bagus deh. Tapi saya > > setuju pemakaiannya tidak perlu dipaksakan. > > > > Mhoel > > Pak Mhoel... berarti Anda itu menyamakan perempuan > dengan sebuah "barang", memandang perempuan sebagai > "obyek" yang bisa "bagus" atau "busuk"? Maaf, saya > protes keras kalau saya sebagai perempuan disamakan > dengan sebuah "barang" dan dinilai seperti orang > menilai sebuah "barang" atau "obyek". > > Kenapa analogi "barang" itu tidak pernah digunakan > untuk menilai dan mendeskripsi laki2? Berarti justru > dalam wacana Islam a la Pak Mhoel perempuan disamakan > dengan sebuah obyek... obyek yang dinilai dari > perspektif laki2, dimana laki2 selalu sebagai subyek, > tidak pernah sebagai obyek... ? > > salam, > Ni Londo > > > > > > > ___ > Telefonate ohne weitere Kosten vom PC zum PC: http://messenger.yahoo.de > > > > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > email protected and scanned by AdvascanTM - keeping email useful - www.advascan.com > > > > > > > > > > > Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses > using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin >accept no liability for any loss or damage arising >from the use of this E-Mail or attachments. Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin accept no liability for any loss or damage arising from the use of this E-Mail or attachments. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
--- Mhoel <[EMAIL PROTECTED]> schrieb: > Itu lah hebatnya jilbab, bisa memperbaiki citra > seseorang. Barang busuk > jadi kelihatan bagus khan? > Apa lagi itu dipake oleh barang bagus, makin tambah > bagus deh. Tapi saya > setuju pemakaiannya tidak perlu dipaksakan. > > Mhoel Pak Mhoel... berarti Anda itu menyamakan perempuan dengan sebuah "barang", memandang perempuan sebagai "obyek" yang bisa "bagus" atau "busuk"? Maaf, saya protes keras kalau saya sebagai perempuan disamakan dengan sebuah "barang" dan dinilai seperti orang menilai sebuah "barang" atau "obyek". Kenapa analogi "barang" itu tidak pernah digunakan untuk menilai dan mendeskripsi laki2? Berarti justru dalam wacana Islam a la Pak Mhoel perempuan disamakan dengan sebuah obyek... obyek yang dinilai dari perspektif laki2, dimana laki2 selalu sebagai subyek, tidak pernah sebagai obyek... ? salam, Ni Londo ___ Telefonate ohne weitere Kosten vom PC zum PC: http://messenger.yahoo.de Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Tidak ajaib kalo anda rajin turun ke lapangan. Hidung suntik, bibir suntik kayaknya sudah ES-TE-DE (standar) PSK murahan. Boleh2 aja sih ketemu satu - dua orang yang hidungnya disuntik, bibir juga disuntik tapi bukan PSK. Tapi bandingin donk prosentase-nya. Komposisinya mana yang lebih banyak wajah silikon itu ternyata PSK, dengan bukan PSK. Itu lah hebatnya jilbab, bisa memperbaiki citra seseorang. Barang busuk jadi kelihatan bagus khan? Apa lagi itu dipake oleh barang bagus, makin tambah bagus deh. Tapi saya setuju pemakaiannya tidak perlu dipaksakan. Mhoel > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "raiyabilly" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > Maaf... > ini lagi satu pernyataan rada ajaib. Bagaimana sih sebenarnya "wajah" > PSK? Saya memang belum bisa membedakan hidung mancung asli dari > sononya atau karena disuntik silicon, tapi apa betul hanya psk yang > melakukan suntik silicon? > > Saya usul Mbak/Mas Mhoel tidak menyamakan semua orang deh. Kalau anda > setelah melihat wajah nyonya Lilis lalu mengira yang bersangkutan > seperti PSK, jangan pula langsung menyimpulkan orang lain akan > mengambil sikap yang sama. > > Omong-omong soal PSK, di kampung saya (Aceh), sejak penerapan Syariat > Islam, PSK pake jilbab loh Tentu saja tidak ada lokalisasi, tapi > PKS tetap aja ada. Pakaiannya sangat"Islami" > > > Peace, > S > > > > > > > > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > email protected and scanned by AdvascanTM - keeping email useful - www.advascan.com > > > > > > > > > > > Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses > using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin >accept no liability for any loss or damage arising >from the use of this E-Mail or attachments. Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin accept no liability for any loss or damage arising from the use of this E-Mail or attachments. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Kemarin di tv, dengan arogannya petugas tramtib menantang : "Kami tidak salah tangkap, silakan kalo mau protes" Salam l.meilany - Original Message - From: idakhouw To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, March 04, 2006 3:57 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan. Semoga Bu Lilis tidak kehilangan janinnya Kalau sampai ada nyawa melayang, saya pikir lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif Tangerang harus kena pasal-pasal pembunuhan!! Saya pengen tahu, bagaimana reaksi para perancang perda ini kalau, katakanlah, para korban (andaikan semuanya muslimah) sangat marah dan kecewa dengan ketidakadilan ini, lantas mengambil langkah ekstrim: "murtad"?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Keterlaluan! > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang > menahan pun layak dipraperadilankan. > > salam, > ariel > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Yg ditangkap itu yg berkeliaran di jalanan, karena di duga PSK. Musti berhati-hati juga bagi para perempuan yg pulang kerja, kuliah malam2. Apalagi nanti di tas di temukan kosmetik, bedak, lipstik, langsung terjaring, gak ada ampun. Kemarin di tv, malahan dibilang, stelah adanya operasi penertiban, para PSK yg tadinya berkeliaran di jalanan mulai duduk manis , menunggu para laki2 hidung belang di warung2 . Mustinya kan warung remang2 itu yg musti ditertibkan... salam l.meilany penduduk tangerang :-( - Original Message - From: yasuaki_kurata05 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, March 02, 2006 11:20 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan. Bukan salah hakimnya 'kali ya ? Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah. Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar kontrakannya bisa ditangkap juga ya ? Yas --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Keterlaluan! > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang > menahan pun layak dipraperadilankan. > > salam, > ariel > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... > > SOELASTRI SOEKIRNO > > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap! > > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota > Tangerang, Provinsi Banten. > > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran > tanpa pandang bulu. > > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut. > > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, > ditahan, lalu diadili adalah PSK. > > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum > melanjutkan perjalanan ke rumahnya. > > Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel > karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan > bisnis jual-beli mobil. > > Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang > hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya. > > Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat > bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai, > belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu > ditangkap," katanya. > > Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim > tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar > Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005. > > Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka > pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan- lapangan, di > rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, > warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di > sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah". > > Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan > mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina. > > Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 > atau kurungan tiga sampai delapan hari. > > Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang >
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Semoga Bu Lilis tidak kehilangan janinnya Kalau sampai ada nyawa melayang, saya pikir lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif Tangerang harus kena pasal-pasal pembunuhan!! Saya pengen tahu, bagaimana reaksi para perancang perda ini kalau, katakanlah, para korban (andaikan semuanya muslimah) sangat marah dan kecewa dengan ketidakadilan ini, lantas mengambil langkah ekstrim: "murtad"?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Keterlaluan! > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang > menahan pun layak dipraperadilankan. > > salam, > ariel > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Mas wida, Jelas masalahnya ada dua. Pertama di peraturan, kedua di hakimnya. Kayanya dari kemarin mas wida gak nangkep2 pointnya deh. Bukan soal menegakan 'moralitas' yg dipermasalahan. Saya rasa kita semua setuju soal itu. Usahlah ngebahas konsep moralitas spt apa yg dipermasalahkan, tapi coba kita lihat bagaimana peraturan tsb meng- address isu itu? Bagaimana dia berusaha memecahkan masalah itu. Yg seringkali terjadi saat ini adalah (satu kata doang): kriminalisasi ditambah sanksi yg berat (padahal kalo kata bu harkristuti pakar hukum pidana, kita gak punya pegangan ttg ketentuan sanksi ini lho). Berkaitan dng peraturan, sumber masalahnya (menurut saya) ada di proses perancangan/penyusunan peraturan itu. Saya bisa aja bicara panjang lebar mengenai ini, tapi mungkin mas wida mau baca bukunya saja gak? Anda baca, baru kita diskusi. Jadi kita diskusi berangkat dr pemahaman yg sama. Kedua, bicara soal hakim, juga bicara soal politik. Pertanyaan besarnya, do judge make policy? terutama dlm konteks bagaimana dia menerapkan hukum/peraturan. Dalam level tertentu, jawabnya ya. Dan kisaran/pilihan thd 'policy' dari hakim ini bisa bervariasi, apalagi dlm kasus tipiring atau permohonan (keduanya umumnya memakai hakim tunggal, dan hakim dalam hal ini lebih bertindak sbg pejabat publik yg sekedar "mengecek" apakah data/fakta yg ada dihadapannya sesuai dng klaim hukumnya. dalam titik ini tentu ada peluang 'diskresi' dari hakim). Tapi tetap saja, ada prinsip2 yg dijadikan ukuran/patokan dlm melakukan itu. Apalagi dlm kasus tipiring. Tapi detailnya saya lupa, hehehe. Kalau tidak salah, dlm persoalan pembuktian, keyakinan hakim merupakan salah satu komponennya. Tapi tetap ada limit thd peran hakim ini, makanya ada pengawasan juga. Yg kurang dari kita adalah pengawasan thd hakim, baik secara formal (lewat organisasi dalam sistem peradilannya sendiri) maupun secara sosial (bisa lewat jalur resmi/akademik juga, misal analisa/komentar/anotasi thd putusan hakim atau kontrol sosial dari masyarakat) wassalam, si pelupa === On 02 Mar 06, at 11:33, [EMAIL PROTECTED] wrote: Jangan pula disalahkan perda yang menegakkan moral dong. Jika begitu, lebih baik moral itu tidak pernah ditegakkan saja di negara kita? Khan tidak seperti itu kesimpulannya... Menurut saya, penegak hukumnya terlalu kaku, kurang menggunakan hati, sama seperti kasus Raju. Dulu di zaman Umar kok ada pencuri yang tidak dipotong tangannya? Bahkan dibebaskan? Itu karena hati juga ikut menjadi hakim. Ada pertimbangan nurani selain hukum. Dan bukan karena hukum yang menegakkan moral itu tidak ada bukan? Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Mbak Raiya apa kabar? Jangankan di Aceh, mbak. Di banjarmasin pun, meski tidak "islami" betul pakaiannya tapi tertutup lho. Dulu pernah ada kegiatan di sana sekitar seminggu dan karena acaranya selesai jam 11an sementara ada satu teman kami yg di tengah acara pulang duluan, jadi tengah malam kami jalan2 menyusuri jalan2 banjarmasin sambil nyari baso aspal yg ditusuk2 terus dikasih bumbu itu lho (duh, namanya saya lupa). Lagi menyusuri jalan2 sepi yg agak gelap, tiba2 ada sosok tinggi ramping semampai berambut panjang di balik pohon yg rimbun di tepi jalan. Sontak saya kaget. Saya pikir hantu, tapi kok hantu pakaiannya warna kuning menyala (model baju kurung pula!). Perasaan kalau hantu kan pake pakaian putih sexy kaya si manis jembatan ancol ya? :-) Ternyata dia PSK. Untunglah, batin saya. Coba kalau yg saya liat waktu itu benar hantu?? Hiyy. :-) Yg lebih menyedihkan lagi, PSK (dan juga gelandangan) dikriminalisasi oleh Pemda Banjarmasin lewat Perda. Padahal salah siapa kalau mereka sampai jadi PSK dan gelandangan begitu? Belanda bisa jadi mengkriminalisasi gelandangan ya karena negaranya ngasih social protection buat warganya gitu lho. Kayanya para aktivis2 perempuan mulai mengadvokasi peraturan di tingkat perda yg dianggap merugikan kepentingan perempuan, apalagi sampai mengkriminalisasi secara brutal. Yg dari Aceh bisa gabung dong, kan sudah terbukti hebat juga toh, kemampuan advokasi legislasinya dari teman2 di Aceh? :-) Mungkin kalau ada teman2 sini yg terlibat disana, wah bagus sekali. Yg namanya civil society kan bukan cuma NGOs dan para aktivis2. wassalam, herni --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "raiyabilly" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Maaf... ini lagi satu pernyataan rada ajaib. Bagaimana sih sebenarnya "wajah" PSK? Saya memang belum bisa membedakan hidung mancung asli dari sononya atau karena disuntik silicon, tapi apa betul hanya psk yang melakukan suntik silicon? Saya usul Mbak/Mas Mhoel tidak menyamakan semua orang deh. Kalau anda setelah melihat wajah nyonya Lilis lalu mengira yang bersangkutan seperti PSK, jangan pula langsung menyimpulkan orang lain akan mengambil sikap yang sama. Omong-omong soal PSK, di kampung saya (Aceh), sejak penerapan Syariat Islam, PSK pake jilbab loh Tentu saja tidak ada lokalisasi, tapi PKS tetap aja ada. Pakaiannya sangat"Islami" Peace, S Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Saya tadi malam liat ditivi pak hakim tunggalnya memberi alasan mengapa dia memutus bu Lilis bersalah. Alasanya dia gak bisa menghadirkan saksi yang memberi bukti. Heran juga kalau itu alasannya. Kalau prinsip dasar pengadilan adalah: Presumption of innocent.. jelas si hakim sudah ber presumsi bahwa bu lilis sudah bersalah tanpa ada bukti kuat. Lebih baik membebaskan orang bersalah daripada memenjarakan orang tidak bersalah.. jelas hakim telah melakukan hal tersebut. Dalam kasus bu lilis, bukan hati nurani pak masalahnya menurut saya (CMIIW), tapi bukti. dan Tidak ada bukti kuat yang bisa diterima didepan pengadilan bahwa dia melakukan tindakan prostitusi. Kalau masalah narkoba saja, perlu ada bukti untuk membawa narkoba, untuk tuduhan prostitusi jelas seharusnya ada bukti dia melakukan kegiatan prostitusi. Dan dengan moto presumpsion of innocent, prinsip dipengadilan saat ini berarti bukan pembuktian terbalik, apalagi kasus tipiring. Kalau seperti itu, nanti kalau ada orang nongkrong diatas motor di tempat parkiran, dia bisa dituduh melakukan tindakan pencurian dong... btw, ini hanya commonsense orang awam.. mungkin yang lebih tahu ttg hukum dan KUHAP bisa lebih memberi masukan. regards, Donnie === On 02 Mar 06, at 11:33, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Jangan pula disalahkan perda yang menegakkan moral dong. Jika begitu, > lebih baik moral itu tidak pernah ditegakkan saja di negara kita? Khan > tidak seperti itu kesimpulannya... > > Menurut saya, penegak hukumnya terlalu kaku, kurang menggunakan > hati, sama > seperti kasus Raju. > > Dulu di zaman Umar kok ada pencuri yang tidak dipotong tangannya? > Bahkan > dibebaskan? Itu karena hati juga ikut menjadi hakim. Ada pertimbangan > nurani selain hukum. Dan bukan karena hukum yang menegakkan moral itu > tidak ada bukan? > > > > > "yasuaki_kurata05" <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com > 03/02/2006 11:20 AM > Please respond to > wanita-muslimah@yahoogroups.com > > > To > wanita-muslimah@yahoogroups.com > cc > > Subject > [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang > hamil pun > ditahan. > > > > > > > Bukan salah hakimnya 'kali ya ? > > Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. > Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan > Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. > > Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan > teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah. > > Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar > kontrakannya bisa ditangkap juga ya ? > > > Yas > > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > >> >> >> Keterlaluan! >> Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang >> sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun >> > ditahan > >> dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. >> >> Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang >> menahan pun layak dipraperadilankan. >> >> salam, >> ariel >> >> >> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm >> >> Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... >> >> SOELASTRI SOEKIRNO >> >> Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman >> > dengan > >> lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap! >> >> Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di >> > Kota > >> Tangerang, Provinsi Banten. >> >> Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan >> Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan >> minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran >> tanpa pandang bulu. >> >> Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, >> > lalu > >> diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada >> > di > >> Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada >> sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang >> disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa >> mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut. >> >> Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa >> (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta >> ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, >> ditahan, lalu diadili adalah PSK. >> >> Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga ya
Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
:) Mbak Raiya, memang masyarakat kita itu sedang kejangkitan ílmu "dukun". Alias semuanya pinter jadi dukun. Yang sedang hot ilmu dukun "moral". Acara TV yang laku juga yang mempromote ilmu perdukunan. Kalo yang urusannya "moral" semuanya jadi pinter prediksi isi hati orang lain. Orang bisa dianggap bersalah atau tidak hanya melihat tampilan luar, make-up atau jilbab. Orang bisa dianggap kafir hanya dengan membaca uraian orang lain ttg orang itu spt baca primbon. dst. Tapi kalo yang urusannya "material" kebanyakan malah nggak bisa/nggak mau. Gimana buat pesawat terbang yang laku dijual dengan memprediksi pasar dg bener. Gimana buat policy ekonomi yang baik dengan memprediksi situasi ekonomi global dg bener. Gimana buat perencanaan bisnis yang bener supaya bisa buat bisnis yang menghasilkan lapangan kerja. dst. Salam Ary - Original Message - From: "raiyabilly" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Friday, March 03, 2006 10:39 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan. > Maaf... > ini lagi satu pernyataan rada ajaib. Bagaimana sih sebenarnya "wajah" > PSK? Saya memang belum bisa membedakan hidung mancung asli dari > sononya atau karena disuntik silicon, tapi apa betul hanya psk yang > melakukan suntik silicon? > > Saya usul Mbak/Mas Mhoel tidak menyamakan semua orang deh. Kalau anda > setelah melihat wajah nyonya Lilis lalu mengira yang bersangkutan > seperti PSK, jangan pula langsung menyimpulkan orang lain akan > mengambil sikap yang sama. > > Omong-omong soal PSK, di kampung saya (Aceh), sejak penerapan Syariat > Islam, PSK pake jilbab loh Tentu saja tidak ada lokalisasi, tapi > PKS tetap aja ada. Pakaiannya sangat"Islami" > > > Peace, > S > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mhoel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > Tadinya saya juga geram membaca cerita ini. Tapi tadi malam ketika > saya lihat sendiri wajah nyonya Lilis ini di berita TV, siapapun > bakal mengira > > bahwa ybs (maaf) seperti PSK. Hidung mancung disuntik silicon, > bibir kayak > > nya juga. Atau mata sayakah yang salah? > > > > > > > > - Original Message - > > From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: > > Sent: Thursday, March 02, 2006 10:45 AM > > Subject: [wanita-muslimah] Perda Banten : Wanita bukan PSK dan > sedang hamil > > pun ditahan. > > > > > > > > > > > > > Keterlaluan! > > > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru > yang > > > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun > ditahan > > > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. > > > > > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang > > > menahan pun layak dipraperadilankan. > > > > > > salam, > > > ariel > > > > > > > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm > > > > > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... > > > > > > SOELASTRI SOEKIRNO > > > > > > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman > dengan > > > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap! > > > > > > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di > Kota > > > Tangerang, Provinsi Banten. > > > > > > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai > melaksanakan > > > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan > > > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran > > > tanpa pandang bulu. > > > > > > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, > lalu > > > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang > berada di > > > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada > > > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang > > > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa > > > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut. > > > > > > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa > > > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta > > > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, > > > ditahan, lalu diadili adalah PSK. > > > > > > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat > > > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan > sebelum > > >
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Maaf... ini lagi satu pernyataan rada ajaib. Bagaimana sih sebenarnya "wajah" PSK? Saya memang belum bisa membedakan hidung mancung asli dari sononya atau karena disuntik silicon, tapi apa betul hanya psk yang melakukan suntik silicon? Saya usul Mbak/Mas Mhoel tidak menyamakan semua orang deh. Kalau anda setelah melihat wajah nyonya Lilis lalu mengira yang bersangkutan seperti PSK, jangan pula langsung menyimpulkan orang lain akan mengambil sikap yang sama. Omong-omong soal PSK, di kampung saya (Aceh), sejak penerapan Syariat Islam, PSK pake jilbab loh Tentu saja tidak ada lokalisasi, tapi PKS tetap aja ada. Pakaiannya sangat"Islami" Peace, S --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mhoel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Tadinya saya juga geram membaca cerita ini. Tapi tadi malam ketika saya lihat sendiri wajah nyonya Lilis ini di berita TV, siapapun bakal mengira > bahwa ybs (maaf) seperti PSK. Hidung mancung disuntik silicon, bibir kayak > nya juga. Atau mata sayakah yang salah? > > > > - Original Message - > From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Thursday, March 02, 2006 10:45 AM > Subject: [wanita-muslimah] Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil > pun ditahan. > > > > > > > > Keterlaluan! > > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang > > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan > > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. > > > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang > > menahan pun layak dipraperadilankan. > > > > salam, > > ariel > > > > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm > > > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... > > > > SOELASTRI SOEKIRNO > > > > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan > > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap! > > > > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota > > Tangerang, Provinsi Banten. > > > > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan > > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan > > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran > > tanpa pandang bulu. > > > > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu > > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di > > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada > > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang > > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa > > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut. > > > > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa > > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta > > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, > > ditahan, lalu diadili adalah PSK. > > > > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat > > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum > > melanjutkan perjalanan ke rumahnya. > > > > Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel > > karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan > > bisnis jual-beli mobil. > > > > Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang > > hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya. > > > > Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat > > bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai, > > belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu > > ditangkap," katanya. > > > > Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim > > tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar > > Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005. > > > > Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya > > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka > > pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan- lapangan, di > > rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, > > warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di > > sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah". > > > > Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan > > mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina. > > > > Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 > > atau kurungan tiga sampai delapan hari. > > > > Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang > > mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda > > setinggi-tingginya Rp 15 juta. > > > > Istri guru > > > > Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri > > seorang guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri guru > > ini Sinurat tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis menolak > > keras dakwaan itu karena
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
BTW, di sini dipakai azas pembuktian terbalik ya ? Lha, kok untuk kasus korupsi yang jelas merugikan orang lain azas ini nggak dipake ? Yas --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "yasuaki_kurata05" > wrote: > > > > Bukan salah hakimnya 'kali ya ? > > > > Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. > > Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan > > Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. > > > > Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan > > teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah. > > > > Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar > > kontrakannya bisa ditangkap juga ya ? > > > > > > Yas > > > > > > Memang pasal Perda tsb multi tafsir. > Tidak jelas apa definisi dari 'bersikap mencurigakan...' . wanita yang > kesal karena lama menunggu angkutan umum, bingung tidak tahu jurusan > angkutan pun bisa masuk definisi ini. Menghadapi pasal2 karet demikian > dibutuhkan hati nurani hakim untuk memilah-milah mana yang betul PSK > mana yang bukan. Mungkin hakim tsb ingin playing safe aja. > > Sedang mengenai perda Tanggerang, ternyata hal tsb sudah diatur dalam > KUH Pidana. > > > > > Perda Kota Tangerang Tak Sesuai KUHP > > Jakarta, Kompas - Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 > tentang Pelarangan Pelacuran oleh Pemerintah Kota Tangerang sepatutnya > ditangguhkan dalam rangka revisi. Sebab, secara substansi maupun > acara, perda tersebut mengandung kekeliruan mendasar, yakni > bertentangan dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. > > Demikian imbauan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Prof Dr > Indriyanto Seno Adji, Kamis (2/3) di Jakarta. Ia menanggapi isi > Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 Kota Tangerang yang dalam > penerapannya dikeluhkan oleh sejumlah perempuan, terutama mereka yang > terkena razia dan diadili. Sebagian dari yang diadili itu bukan pelacur. > > Indriyanto menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang segera merevisi > perda tersebut, atau masyarakat mengajukan gugatan class action kepada > pemerintah sehubungan dengan pemberlakuan perda yang bisa merugikan > kepentingan umum itu. > > Menurut Indriyanto, pasal-pasal yang diberlakukan (substansi perda) > harus dibuat secara jelas, tidak multitafsir. > > Dari sisi acara, perda yang mengatur pelanggaran atau tindak > kesusilaan harus dilakukan dalam ruangan tertutup. Lebih dari itu, > perda hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, > ketertiban kota, yang pelanggarnya diadili dengan acara tindak pidana > ringan. Perda juga tidak boleh mengatur hal yang berkaitan dengan > delik susila mengingat hal itu sudah diatur secara hati-hati dalam > Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). > > Dengan memberlakukan perda tersebut, lanjut Indriyanto, Pemerintah > Kota Tangerang telah melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power) > terhadap warganya. "Suatu dakwaan atas pelanggaran sebuah aturan tidak > boleh dilakukan karena prasangka, tetapi harus jelas dan tegas. Itu > sebabnya dalam KUHP disebutkan barangsiapa melakukan...," ujar Indriyanto. > > Prasangka yang ia maksud merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005 > yang antara lain berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka > pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum...". > > "Isi pasal itu multitafsir sehingga berimplikasi sangat merugikan > kepentingan umum," tutur Indriyanto lagi. > > Pendapat senada disampaikan Astuty Liestianingrum dari Lembaga Bantuan > Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, > yang kemarin mendampingi Kustoyo, suami Lilis Lindawati yang > dinyatakan sebagai pelacur dalam sidang tindak pidana ringan di pusat > Pemerintah Kota Tangerang, Selasa lalu. > > Dalam sidang terbuka untuk umum Lilis dihukum membayar denda Rp > 300.000 atau menurut hakim Barmen Sinurat bisa diganti dengan kurungan > selama empat hari. > > "Polisi moral" > > Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandra > Kirana, Kamis, juga mengomentari bahwa peristiwa di Tangerang itu > menunjukkan apa yang terjadi ketika negara memosisikan diri menjadi > "polisi moral". "Siapa korban pertama? Perempuan dan warga miskin!" > katanya. > > Kamala juga menilai, secara substansi perda tersebut melanggar asas > hukum pidana nasional karena menjadikan kecurigaan dan anggapan > masyarakat sebagai landasan bagi negara untuk melakukan tindakan hukum. > > "Perda ini perlu mendapatkan perhatian dan penyikapan dari Komisi > Konstitusi untuk dinilai konsistensinya dengan UUD 1945 dan seluruh > peraturan perundang-undangan nasional kita," kata Kamala. (TRI/NMP) > Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the di
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "yasuaki_kurata05" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bukan salah hakimnya 'kali ya ? > > Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. > Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan > Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. > > Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan > teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah. > > Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar > kontrakannya bisa ditangkap juga ya ? > > > Yas > > Memang pasal Perda tsb multi tafsir. Tidak jelas apa definisi dari 'bersikap mencurigakan...' . wanita yang kesal karena lama menunggu angkutan umum, bingung tidak tahu jurusan angkutan pun bisa masuk definisi ini. Menghadapi pasal2 karet demikian dibutuhkan hati nurani hakim untuk memilah-milah mana yang betul PSK mana yang bukan. Mungkin hakim tsb ingin playing safe aja. Sedang mengenai perda Tanggerang, ternyata hal tsb sudah diatur dalam KUH Pidana. Perda Kota Tangerang Tak Sesuai KUHP Jakarta, Kompas - Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran oleh Pemerintah Kota Tangerang sepatutnya ditangguhkan dalam rangka revisi. Sebab, secara substansi maupun acara, perda tersebut mengandung kekeliruan mendasar, yakni bertentangan dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Demikian imbauan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Kamis (2/3) di Jakarta. Ia menanggapi isi Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 Kota Tangerang yang dalam penerapannya dikeluhkan oleh sejumlah perempuan, terutama mereka yang terkena razia dan diadili. Sebagian dari yang diadili itu bukan pelacur. Indriyanto menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang segera merevisi perda tersebut, atau masyarakat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah sehubungan dengan pemberlakuan perda yang bisa merugikan kepentingan umum itu. Menurut Indriyanto, pasal-pasal yang diberlakukan (substansi perda) harus dibuat secara jelas, tidak multitafsir. Dari sisi acara, perda yang mengatur pelanggaran atau tindak kesusilaan harus dilakukan dalam ruangan tertutup. Lebih dari itu, perda hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, ketertiban kota, yang pelanggarnya diadili dengan acara tindak pidana ringan. Perda juga tidak boleh mengatur hal yang berkaitan dengan delik susila mengingat hal itu sudah diatur secara hati-hati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan memberlakukan perda tersebut, lanjut Indriyanto, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power) terhadap warganya. "Suatu dakwaan atas pelanggaran sebuah aturan tidak boleh dilakukan karena prasangka, tetapi harus jelas dan tegas. Itu sebabnya dalam KUHP disebutkan barangsiapa melakukan...," ujar Indriyanto. Prasangka yang ia maksud merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005 yang antara lain berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum...". "Isi pasal itu multitafsir sehingga berimplikasi sangat merugikan kepentingan umum," tutur Indriyanto lagi. Pendapat senada disampaikan Astuty Liestianingrum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, yang kemarin mendampingi Kustoyo, suami Lilis Lindawati yang dinyatakan sebagai pelacur dalam sidang tindak pidana ringan di pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa lalu. Dalam sidang terbuka untuk umum Lilis dihukum membayar denda Rp 300.000 atau menurut hakim Barmen Sinurat bisa diganti dengan kurungan selama empat hari. "Polisi moral" Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandra Kirana, Kamis, juga mengomentari bahwa peristiwa di Tangerang itu menunjukkan apa yang terjadi ketika negara memosisikan diri menjadi "polisi moral". "Siapa korban pertama? Perempuan dan warga miskin!" katanya. Kamala juga menilai, secara substansi perda tersebut melanggar asas hukum pidana nasional karena menjadikan kecurigaan dan anggapan masyarakat sebagai landasan bagi negara untuk melakukan tindakan hukum. "Perda ini perlu mendapatkan perhatian dan penyikapan dari Komisi Konstitusi untuk dinilai konsistensinya dengan UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan nasional kita," kata Kamala. (TRI/NMP) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com B
Re: [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Jangan pula disalahkan perda yang menegakkan moral dong. Jika begitu, lebih baik moral itu tidak pernah ditegakkan saja di negara kita? Khan tidak seperti itu kesimpulannya... Menurut saya, penegak hukumnya terlalu kaku, kurang menggunakan hati, sama seperti kasus Raju. Dulu di zaman Umar kok ada pencuri yang tidak dipotong tangannya? Bahkan dibebaskan? Itu karena hati juga ikut menjadi hakim. Ada pertimbangan nurani selain hukum. Dan bukan karena hukum yang menegakkan moral itu tidak ada bukan? "yasuaki_kurata05" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/02/2006 11:20 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan. Bukan salah hakimnya 'kali ya ? Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah. Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar kontrakannya bisa ditangkap juga ya ? Yas --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Keterlaluan! > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang > menahan pun layak dipraperadilankan. > > salam, > ariel > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... > > SOELASTRI SOEKIRNO > > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap! > > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota > Tangerang, Provinsi Banten. > > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran > tanpa pandang bulu. > > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut. > > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, > ditahan, lalu diadili adalah PSK. > > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum > melanjutkan perjalanan ke rumahnya. > > Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel > karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan > bisnis jual-beli mobil. > > Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang > hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya. > > Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat > bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai, > belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu > ditangkap," katanya. > > Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim > tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar > Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005. > > Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka > pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan- lapangan, di > rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, > warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di > sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah". > > Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan > mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina. > > Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 > atau kurungan tiga sampai delapan hari. > > Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang > mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda > setinggi-tingginya Rp 15 juta. > > Istri guru &
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
kalau saya baca dari beritanya kok enggak ada laki-laki yang ditahan ya?? Undang-undang seperti ini kan sangat bias gender dan tidak adil bagi perempuan. Lagipula defenisi dari "mencurigakan" itu apa, inikan relatif dan apa bisa sesuatu yang bersifat relatif dijadikan dasar hukum? Sepertinya menjadi perempuan muslim sekarang ini lebih sulit daripada dizaman Nabi. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "yasuaki_kurata05" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bukan salah hakimnya 'kali ya ? > > Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. > Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan > Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. > > Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan > teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah. > > Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar > kontrakannya bisa ditangkap juga ya ? > > > Yas > > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" > wrote: > > > > > > Keterlaluan! > > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang > > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun > ditahan > > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. > > > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang > > menahan pun layak dipraperadilankan. > > > > salam, > > ariel > > > > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm > > > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... > > > > SOELASTRI SOEKIRNO > > > > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman > dengan > > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap! > > > > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di > Kota > > Tangerang, Provinsi Banten. > > > > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan > > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan > > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran > > tanpa pandang bulu. > > > > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, > lalu > > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada > di > > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada > > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang > > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa > > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut. > > > > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa > > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta > > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, > > ditahan, lalu diadili adalah PSK. > > > > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat > > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan > sebelum > > melanjutkan perjalanan ke rumahnya. > > > > Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel > > karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu > rekanan > > bisnis jual-beli mobil. > > > > Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang > > hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya. > > > > Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat > > bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja > sampai, > > belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu > > ditangkap," katanya. > > > > Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh > hakim > > tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar > > Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005. > > > > Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya > > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka > > pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan- > lapangan, di > > rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, > > warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di > > sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di > Daerah". > > > > Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan > > mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina. > > > > Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 > > atau kurungan tiga sampai delapan hari. > > > > Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang > > mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda > > setinggi-tingginya Rp 15 juta. > > > > Istri guru > > > > Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri > > seorang guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri > guru > > ini Sinurat tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis > menolak > > keras dakwaan itu karena dia adalah pekerja yang saat itu hendak > > pulang ke rumah. > > > > Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar, > > Lilis yang tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadir
[wanita-muslimah] Re: Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil pun ditahan.....
Bukan salah hakimnya 'kali ya ? Lha, pasalnya ngaret begitu ya asal mencurigakan saja sudah kena. Ibu Lilis ini juga nggak bisa membuat pembuktian bahwa dia bukan Pelacur, akhirnya cuma kata dilawan dengan kata. Perda yang tujuannya menegakkan moral kok selalu saja menimbulkan teror, berakibat tragis, dan melindas orang yang lemah. Kalau ada wanita berpakaian seksi sedang duduk-duduk di kamar kontrakannya bisa ditangkap juga ya ? Yas --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Keterlaluan! > Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang > sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan > dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-. > > Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang > menahan pun layak dipraperadilankan. > > salam, > ariel > > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm > > Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... > > SOELASTRI SOEKIRNO > > Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan > lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap! > > Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota > Tangerang, Provinsi Banten. > > Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan > Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan > minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran > tanpa pandang bulu. > > Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu > diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di > Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada > sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang > disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa > mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut. > > Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa > (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta > ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, > ditahan, lalu diadili adalah PSK. > > Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat > penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum > melanjutkan perjalanan ke rumahnya. > > Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel > karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan > bisnis jual-beli mobil. > > Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang > hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya. > > Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat > bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai, > belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu > ditangkap," katanya. > > Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim > tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar > Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005. > > Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya > mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka > pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan- lapangan, di > rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, > warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di > sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah". > > Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan > mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina. > > Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 > atau kurungan tiga sampai delapan hari. > > Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang > mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda > setinggi-tingginya Rp 15 juta. > > Istri guru > > Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri > seorang guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri guru > ini Sinurat tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis menolak > keras dakwaan itu karena dia adalah pekerja yang saat itu hendak > pulang ke rumah. > > Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar, > Lilis yang tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadirkan saksi yang > menerangkan bahwa dirinya bukan pelacur. "Tolong jemput suami saya. > Saya ini bukan pelacur seperti yang dikatakan tadi," pinta Lilis > sembari menangis. > > Hakim menghukum Lilis membayar denda Rp 300.000 atau kurungan delapan > hari. Namun, Lilis menolak membayar denda karena ia merasa bukan > pelacur sebagaimana yang didakwakan. > > Sejak ditahan, Lilis bukan tak berusaha menghubungi suami dan > keluarganya. Namun, upaya meminjam telepon kepada petugas atau pergi > ke warung telekomunikasi untuk menghubungi saudara atau rekannya pun > ia tidak mendapat izin. "Suami saya tak punya telepon," papar Lilis. > > Ketika selesai sidang dia mendapatkan pinja