Ass.Wr.Wb.
Pikir2 maksudnya bagaimana klientnya bisa bayar tdk kalau tdk diterima kalau
sanggup membayar alias sogok maka akan berunding lagi dgn Hakim, jadi semua
itu yg namanya HUkum omong Kosong saja semua berujung pada UUD
(*U*jung-*U*jungnya
*D*uit)
Wassalam
Mamang
2009/11/25 William T. Gu
Bung Irwan,
tambahan lagi, Jaksanya pun masih pikir pikir untuk putusan hakim ? apa
bukan negara hukum gila ini?
regards,
William
2009/11/24 M. Irwan Hrp
>
>
> Pak Satrio,
>
> Kalau orang batak bilangnya "hepeng do na mangatur nagaraon" :)
>
> Berita terakhir malah ada seorang nenek-nenek yang
Pak Satrio,
Kalau orang batak bilangnya "hepeng do na mangatur nagaraon" :)
Berita terakhir malah ada seorang nenek-nenek yang "mencuri" tiga buah cacao
mau di penjara.
2009/11/19 Satrio Arismunandar
>
>
> Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden,
> tetap bebas
Iya nih kasus Prita taruh di segmen utama dech.. lha udah jelas ada
ketidak-adilan disana kok..ayo-ayo..
2009/11/19 Satrio Arismunandar
>
>
> Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden,
> tetap bebas dari tuntutan, karena polisi beralasan "tidak cukup bukti" buat
> me
Kekuatan bukti berbanding terbalik dengan kekuatan modal dan posisi.
Semakin kuat modal dan posisi semakin rumit penyajian buktinya.
SH
On 11/19/09, Satrio Arismunandar wrote:
> Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden,
> tetap bebas dari tuntutan, karena polisi bera
Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden, tetap
bebas dari tuntutan, karena polisi beralasan "tidak cukup bukti" buat menangkap.
Prita, yang cuma kirim surat keluhan ke teman, dituntut 6 bulan penjara.
Ini prestasi spektakuler pemerintahan SBY-Berboedi
From: awind