Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita Dituntut Enam Bulan Penjara (Anggodo tetap bebas)

2009-11-29 Terurut Topik Mamang
Ass.Wr.Wb. Pikir2 maksudnya bagaimana klientnya bisa bayar tdk kalau tdk diterima kalau sanggup membayar alias sogok maka akan berunding lagi dgn Hakim, jadi semua itu yg namanya HUkum omong Kosong saja semua berujung pada UUD (*U*jung-*U*jungnya *D*uit) Wassalam Mamang 2009/11/25 William T. Gu

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita Dituntut Enam Bulan Penjara (Anggodo tetap bebas)

2009-11-25 Terurut Topik William T. Gunawan
Bung Irwan, tambahan lagi, Jaksanya pun masih pikir pikir untuk putusan hakim ? apa bukan negara hukum gila ini? regards, William 2009/11/24 M. Irwan Hrp > > > Pak Satrio, > > Kalau orang batak bilangnya "hepeng do na mangatur nagaraon" :) > > Berita terakhir malah ada seorang nenek-nenek yang

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita Dituntut Enam Bulan Penjara (Anggodo tetap bebas)

2009-11-24 Terurut Topik M. Irwan Hrp
Pak Satrio, Kalau orang batak bilangnya "hepeng do na mangatur nagaraon" :) Berita terakhir malah ada seorang nenek-nenek yang "mencuri" tiga buah cacao mau di penjara. 2009/11/19 Satrio Arismunandar > > > Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden, > tetap bebas

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita Dituntut Enam Bulan Penjara (Anggodo tetap bebas)

2009-11-23 Terurut Topik Weka Gunawan
Iya nih kasus Prita taruh di segmen utama dech.. lha udah jelas ada ketidak-adilan disana kok..ayo-ayo.. 2009/11/19 Satrio Arismunandar > > > Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden, > tetap bebas dari tuntutan, karena polisi beralasan "tidak cukup bukti" buat > me

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita Dituntut Enam Bulan Penjara (Anggodo tetap bebas)

2009-11-22 Terurut Topik Sulaeman_H.
Kekuatan bukti berbanding terbalik dengan kekuatan modal dan posisi. Semakin kuat modal dan posisi semakin rumit penyajian buktinya. SH On 11/19/09, Satrio Arismunandar wrote: > Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden, > tetap bebas dari tuntutan, karena polisi bera

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita Dituntut Enam Bulan Penjara (Anggodo tetap bebas)

2009-11-19 Terurut Topik Satrio Arismunandar
Anggodo, yang mau menyuap milyaran rupiah dan "mencatut" nama Presiden, tetap bebas dari tuntutan, karena polisi beralasan "tidak cukup bukti" buat menangkap. Prita, yang cuma kirim surat keluhan ke teman, dituntut 6 bulan penjara.   Ini prestasi spektakuler pemerintahan SBY-Berboedi From: awind