Re: [ITCENTER] tanya HAKI

2006-12-20 Terurut Topik michael corleone
=)) yg bener adalah daftar ke jln daan mogot KM 24 tangerang 15119 tlp 021 552 5388, 552 4839 Ext 202 nanti minta formulir pendaftaran hak cipta yg perlu di bawa pasti bukan rekaman YS dan ME :p apalagi majalah, flm porno atw nama2 cw bispak:D (itu mah bw k saya ajah he3:p), ehm serius...(suit

Re: [ITCENTER] tanya HAKI

2006-12-19 Terurut Topik Mirza Khadnezar
nah daftarnya kemana nih ? ke daan mogot ? kesana perlu bawa apa ajah yang perlu disiapin ? On 12/19/06, michael corleone <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > bisa, sebab dlm ps 1 ayat 3 uu no 19 th 2002 ttg hak cipta dinyatakan > bahwa: > > "Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan

Re: [ITCENTER] tanya HAKI

2006-12-19 Terurut Topik Mirza Khadnezar
ini ada yang bilang kuningan ada yang bilang daan mogot mana kah yang bener ? On 12/20/06, Mirza Khadnezar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > nah daftarnya kemana nih ? > ke daan mogot ? > kesana perlu bawa apa ajah yang perlu disiapin ? > > On 12/19/06, michael corleone < [EMAIL PROTECTED]> wrote: >

Re: [ITCENTER] tanya HAKI

2006-12-19 Terurut Topik Mirza Khadnezar
via milis dulu yah jadi gini saya ada IDE untuk menciptakan suatu konsep ( tentunya ga mungkin di jabarin disini ) nah itu kenapa konsep karena butuh dana besar saya mau "mem patenkan " IDE saya itu dulu sebelum keduluan gimana tuh ? On 12/19/06, trio lawrence <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pa

Re: [ITCENTER] tanya HAKI

2006-12-19 Terurut Topik michael corleone
bisa, sebab dlm ps 1 ayat 3 uu no 19 th 2002 ttg hak cipta dinyatakan bahwa: "Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra" maka ide yg tertuang dlm sebuah buku itu merupakan suatu "ciptaan", lagipula "seput

Re: [ITCENTER] tanya HAKI

2006-12-19 Terurut Topik trio lawrence
Pak Mirza, Hak Cipta itu meliputi sbb: Bagian Keempat Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup : buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang d

[ITCENTER] tanya HAKI

2006-12-18 Terurut Topik Mirza Khadnezar
kalau kita hanya memiliki ide dan telah tertuang di dalam sebuah "bundel kertas" ( semacam buku ) dan tentunya seputar IT apakah kita bisa daftarkan hal itu ke hak cipta ? kalau bisa daftarnya kemana yah ? info pls -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar