SEBUAH KAJIAN MHA DARI ASPEK SOSIAL DAN BUDAYA Assalamualaikum Wr Wb
Bapak Dr Sa'afroedin Bahar dan Adi Dunsanak Palanta RN yang mulia Sesuai dengan artikel atau bahan seminar yang Bapak kirimkan pada saya yang berjudul "ARTI PENTING INVENTARISASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN MEKANISME PELAKSANAANNYA" saya telah membaca, mempelajari dan memehaminya, kajian Bapak tersebut bagi saya sangat membuka wawasan saya menyangkut masalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) terutama dari segi perlindungan atau payung hukumnya baik secara de facto dan de jure. Dalam tulisan ini saya akan coba berbagi buat Bapak atau para orang tua terutama Datuk-Datuk, cerdik pandai dan Ulama di palanta RN yang sekiranya terlibat dalam dalam MHA dan tentunya juga tidak terlepas dari MHA Ranah Minang yang secara historis baik ditinjau dari segi Tardisi, Adat Budaya Ranah Minang begitu kuat perananan MHA terutama di Tanah atau Hutan Ulayatnya secara De Facto (Moral) dari jaman Ninik-Ninik kita dengan segala kearifan lokalnya mengatur Tanah/Hutan Ulayat ini bagi kesejahteraan masyarakat (Kenagarian) yang begitu kuat ketergantungan mereka dalam mengoloa SDA sebagai sumber kehidupan (livelihood). (kajian yang saya baca selama ini di RN ABS SBK begitu banyak diulas oleh Datuk-Datuk RN tentang Tanah/Hutan Ulayat ini apa dan bagaimananya) Sesuai dengan perkembangan jaman, terjadi pergeseran-pergeseran dalam penggunaan Tanah/Hutan Ulayat (MHA) ini karena factor atau tekanan "Eksternal" yaitu kepentingan para pebisnis (Investor) dalam memanfaatkan Hak Ulayat masyarakat dan seperti kita ketahui ini berdampak atau rawan terjadinya social conflik (land dispute) baik secara horizontal dan vertical dalam tatanan masyarakat adat di Ranah Minang begitu juga akibat berbagai kepentingan terjadi silang sengketa (Ego) lintas sektoral yang kadang-kadang payung hukumnya saling tumpang tindih tidak ada kepastian yang jelas dalam status pemanfaatan Tanah/Hutan Ulayat baik oleh pihak investor, pemerintah maupun MHA sendiri. Tapi paling tidak terbentuknya SekNas MHA yang Bapak bidani bersama-sama kolega Bapak tentunya kedepan peran dari lembaga ini bersama-sama MHA di daerah akan banyak memberikan perlindungan bagi MHA terutama dari segi hukumnya sehingga yang selama ini silang sengketa dan carut marut yang terjadi (social confict and land dispute) dapat direduksi tentunya disini yang paling utama disamping tercipta iklim investasi yang kondusif di Tanah/Hutan Ulayat juga MHA dapat mengambil segala nilai positif dari iklim investasi yang memafaatkan Tanah/Hutan Ulayat MHA mereka semuanya itu bermuara pada meningkatnyakualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari berbagai aspek terutama ekonomi tanpa "menenggelamkan" segala tardisi, adat budaya dan kearifan masyarakat local. Disuatu sisi para Investor yang memanfaatkan Tanah/Hutan Ulayat MHA dalam bahasa mereka yang sederhana apapun ceritanya akan selalu berbicara "Untung Rugi". Mereka dengan sagala perijinan/legalitas yang mereka mempunyai kekuatan hukum untuk mengola Tanah/Ulayat MHA, tapi setelah terjadi reformasi dan semangat Otonomi daerah para Investor mau tidak mau HARUS menghargai hak-hak MHA yang memang telah ada aturannya secara de facto di MHA bagaimana mereka mengelola Tanah/Hutan Ulayat. Apalagi sekarang dijaman perdagangan Global mau tidak mau akibat tekanan para konsumen luar negeri jika produk yang dihasilkan dalam memanfaat SDA salah satu aspek yang harus dipenuhi oleh Investor disamping pengelolaan lingkungan juga aspek Sosial dan Budaya masyarakat tempatan. Produk-produk mereka disertifikasi oleh lembaga-lembaga sertifikasi dunia yang independent sebelum mereka meluncurkan produk mereka ke pasar global. Dalam logika yang sederhana dapat saya contohkan seperti ini Saya bekerja disebuah perusahaan industri kehutanan dari hulu ke hilir dengan produknya Pulp dan kertas yang sumber bahan bakunya berupa kayu baik dari kayu alam maupun dari kayu tanaman sendiri (akasia, saat ini boleh dikatakan bahan baku 75 % dari kayu tanaman/HTI). Jika produk pulp dan kertas ini dilempar ke pasar global maka harus lolos sertifikasi pada intinya dinilai tiga aspek Produksi, Lingkungan dan Sosial dengan berbagai Indikator yang telah ditentukan. "Cap Stempel" sertifikasi ini dikeluarkan oleh sebuah lembaga dunia yang indenpenden dan telah diakui kredibilitasnya, sebuah produk yang mendapat label sertifikasi ini harganya akan lebih mahal di pasar global dibandingkan dengan produk-produk yang berbasis SDA yang tidak bersertifikasi. Apalagi pasar Eropa terutama negara-negara Skandinavia dimana isu lingkungan dan social dalam pemanfaatan SDA sudah merupakan "Agama" bagi mereka, maksud saya begini, mereka tidak mau menggunakan kertas yang dihasilkan dalam mengelola SDA tanpa memperhatikan Lingkungan dan Sosial masyarakat tempatan (dalam hal ini tentu MHA), setiap lembar kertas yang mereka gunakan mereka membayangkan bahwa di ujung sana (hutan tropis) hancur lingkungannya dengan segala dampaknya seperti banjir dan erosi serta hancurnya tatanan hidup MHA. Kira-kira begitu. Bapak Saaf dan Dunsanak Palanta RN yang Mulia Dari uraian diatas saya mencoba berbagi pengalaman terutama buat Bapak Saaf bersama koleganya di Seknas MHA baik pusat maupun daerah apa yang saya lakukan terhadap MHA yang disinergikan dengan iklim investasi dalam aspek Sosial dan Budaya MHA, dimana investor memanfaatkan Lahan/Hutan Ulayat mereka. Baru-baru ini saya bersama konsultan telah melakukan assestment di bidang social dan budaya MHA sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi produk yang berbasis/berasal dari SDA. Saya bersama konsultan melakukan penilaian seberapa jauh ketergantungan Tanah/Hutan Ulayat MHA Pulau Rupat dalam hal ini Suku Akik yang mayoritas penduduk disekitar hutan ulayat (de facto) yang dikelola perusahaan tempat saya bekerja. Berdasarkan pengambilan data secara lansung melalui diskusi-diskusi dan Tanya jawab secara interaktif dengan masyarakat dari dusun ke dusun dari desa ke desa dibalai-balai Desa dan Dusun dengan melibatkan sepenuhnya masyarakat (partisipatif) maka saya mendapatkan data social dan budaya yang sangat akurat dan bisa dipertanggungan jawabkan. Dibidang Sosial sebagai contoh saya mengambil data sejauh mana tingkat ketergantungan mereka terhadap Tanah/Hutan Ulayat mereka sebagai sumber kehidupan dan ekonomi seperti Karbohidrat, protein, Sumber Minum (Air), Sandang dan Pangan, Sungai-sungai tempat mencari ikan, alat-alat rumah tangga, tumbuhan di Hutan Adat mereka sebagai sumber obat2an (non kimiawi), hewan-hewan buruan mereka sebagai sumber protein hewani, hasil hutan non kayu seperti madu, damar, getah2an, kulit kayu medang sebagai mata pencaharian mereka. Dibidang Budaya saya mengambil data-data didalam Hutan Adat mereka itu apakah ada tempat-tempat atau situs budaya, peninggalan sejarah, kuburan-kuburan tua, tempat-tempat pemujaan, candi, goa-goa keramat serta bentuk-bentuk kearifan local (mungkin diranah kita seperti hutan larangan, sungai larangan dan lain sebagainya). Dari data tersebut saya tentukan dimana posisinya di Hutan Ulayat mereka secara teknis dengan mengambil titik koordinat geografisnya dengan GPS lalu saya padu serasikan dengan dengan peta konsesi yang telah didapat perusahaan dan kuat secara hukum berdasarkan segala legalitas dan perijinan yang dimiliki baik dari daerah maupun dari pusat. Tempat-tempat seperti yang saya jelaskan tadi (aspek social dan budaya) kami enclave atau dilindungi (Protected area) atau inilah yang disebut HCV (High Cobnservation Value, untuk aspek Sosial dan Budaya HCV 5 dan HCV 6) dalam terminalogi pengelolaan SDA yang lestari dan berkelanjutan dikenal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Kawasan NKT ini apapun ceritanya tidak boleh diganggu gugat dan dikelola ini akan dilindungi dengan payung hukum baik secara hukum adat (de facto) maupun Hukum Negara (de Jure) semua pihak akan menandatangi dalam sebuah MoU dan menjadi pegangan masing-masing tentunya jika pihak Investor melanggarnya hukumannya sudah jelas dan paling utama lagi jangan berharap mendapatkan sertifikasi yang pada ujungnya produk mereka tidak laku dipasar global. Demikianlah gambaran, masukan dan berbagi pengalaman buat Pak Saaf dan dunsanak Palanta RN, semoga ada manfaatnya terutama buat Ranah Minang yang secara tradisi , histories dan adat budaya MHA nya sangat berurat berakar, khusus buat Pak Saaf semoga menjadi masukan bagi Seknas MHA dan perlu kiranya Seknas tahap awal membuat pilot project disuatu kawasan Tanah/Hutan Ulayat kalau bisa diarahkan di Ranah Minang saya siap membantu secara teknis sebagaimana yang pernah kita diskusikan di Pekanbaru. Tujuan akhir adalah terciptanya iklim kondusif antara MHA dengan Investor dalam memanfaatkan Tanah/Hutan Ulayat mereka, tidak terjadi social konflik dan land dispute tentunya yang paling utama disamping tetap terjaganya SDA MHA sebagai sumber penghasilan dan mata pencaharian mereka (livelihood) dan adat budaya mereka. Iklim investasi yang sehat dan saling menguntungkan di suatu MHA adalah dengan masuknya investor bukan mendegradasi nilai-nilai luhur adat budaya serta kearifan local MHA tapi Investrot tetap menjaganya kalau bisa meningkatkan kualitas dan bernilai postif terutama dalam peningkatan kesejahteraan MHA. Terima kasih semoga bermanfaat Wass-Jepe (44, Pku, Chaniago) Jika saya suka bercanda di palanta RN , nah inilah seriusnya (keseimbangannya saya ya begitu he..he) oh ya jika ada tanggapan mohon di CC kan ke kun email saya ini. Trims The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---