SEBUAH KAJIAN MHA DARI ASPEK SOSIAL DAN BUDAYA

Assalamualaikum Wr Wb

Bapak Dr Sa'afroedin Bahar  dan Adi Dunsanak Palanta RN yang mulia

 

Sesuai dengan artikel atau bahan seminar yang Bapak kirimkan pada saya
yang berjudul "ARTI PENTING INVENTARISASI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN
MEKANISME PELAKSANAANNYA" saya telah membaca, mempelajari dan
memehaminya, kajian Bapak tersebut bagi saya sangat membuka wawasan saya
menyangkut masalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) terutama dari segi
perlindungan atau payung hukumnya baik secara de facto dan de jure.
Dalam tulisan ini saya akan coba berbagi buat Bapak atau para orang tua
terutama Datuk-Datuk, cerdik pandai dan Ulama di palanta RN yang
sekiranya terlibat dalam dalam MHA dan tentunya juga tidak terlepas dari
MHA Ranah Minang yang secara historis baik ditinjau dari segi Tardisi,
Adat Budaya Ranah Minang begitu kuat perananan MHA terutama di Tanah
atau Hutan Ulayatnya secara De Facto (Moral) dari jaman Ninik-Ninik kita
dengan segala kearifan lokalnya mengatur Tanah/Hutan Ulayat ini bagi
kesejahteraan masyarakat (Kenagarian) yang begitu kuat ketergantungan
mereka dalam mengoloa SDA sebagai sumber kehidupan (livelihood). (kajian
yang saya baca selama ini di RN ABS SBK begitu banyak diulas oleh
Datuk-Datuk RN tentang Tanah/Hutan Ulayat ini apa dan bagaimananya)

 

Sesuai dengan perkembangan jaman, terjadi pergeseran-pergeseran dalam
penggunaan Tanah/Hutan Ulayat (MHA) ini karena factor atau tekanan
"Eksternal" yaitu kepentingan para pebisnis (Investor) dalam
memanfaatkan Hak Ulayat masyarakat dan seperti kita ketahui ini
berdampak atau rawan terjadinya social conflik (land dispute) baik
secara horizontal dan vertical dalam tatanan masyarakat adat di Ranah
Minang begitu juga akibat berbagai kepentingan terjadi silang sengketa
(Ego) lintas sektoral yang kadang-kadang payung hukumnya saling tumpang
tindih tidak ada kepastian yang jelas dalam status pemanfaatan
Tanah/Hutan Ulayat baik oleh pihak investor, pemerintah maupun MHA
sendiri.

 

Tapi paling tidak terbentuknya SekNas MHA yang Bapak bidani bersama-sama
kolega Bapak tentunya kedepan peran dari lembaga ini bersama-sama MHA di
daerah akan banyak memberikan perlindungan bagi MHA terutama dari segi
hukumnya sehingga yang selama ini silang sengketa dan carut marut yang
terjadi (social confict and land dispute) dapat direduksi tentunya
disini yang paling utama disamping tercipta iklim investasi yang
kondusif di Tanah/Hutan Ulayat  juga MHA dapat mengambil segala nilai
positif dari iklim investasi yang memafaatkan Tanah/Hutan Ulayat MHA
mereka semuanya itu bermuara pada meningkatnyakualitas hidup dan
kesejahteraan masyarakat dari berbagai aspek terutama ekonomi tanpa
"menenggelamkan" segala tardisi, adat budaya dan kearifan masyarakat
local.

 

Disuatu sisi para Investor yang memanfaatkan Tanah/Hutan Ulayat MHA
dalam bahasa mereka yang sederhana apapun ceritanya akan selalu
berbicara "Untung Rugi". Mereka dengan sagala perijinan/legalitas yang
mereka mempunyai  kekuatan hukum untuk mengola Tanah/Ulayat MHA, tapi
setelah terjadi reformasi dan semangat Otonomi daerah para Investor mau
tidak mau HARUS menghargai hak-hak MHA  yang memang telah ada aturannya
secara de facto di MHA bagaimana mereka mengelola Tanah/Hutan Ulayat.
Apalagi sekarang dijaman perdagangan Global mau tidak mau akibat tekanan
para konsumen luar negeri jika produk yang dihasilkan dalam memanfaat
SDA salah satu aspek yang harus dipenuhi oleh Investor disamping
pengelolaan lingkungan juga aspek Sosial dan Budaya masyarakat tempatan.
Produk-produk mereka disertifikasi oleh lembaga-lembaga sertifikasi
dunia yang independent sebelum mereka meluncurkan produk mereka ke pasar
global.

 

Dalam logika yang sederhana dapat saya contohkan seperti ini

 

Saya bekerja disebuah perusahaan  industri kehutanan dari hulu ke hilir
dengan produknya Pulp dan kertas yang sumber bahan bakunya berupa kayu
baik dari kayu alam maupun dari kayu tanaman sendiri (akasia, saat ini
boleh dikatakan bahan baku 75 % dari kayu tanaman/HTI). Jika produk pulp
dan kertas ini dilempar ke pasar global maka harus lolos sertifikasi
pada intinya dinilai tiga aspek Produksi, Lingkungan dan Sosial dengan
berbagai Indikator yang telah ditentukan. "Cap Stempel" sertifikasi ini
dikeluarkan oleh sebuah lembaga dunia yang indenpenden dan telah diakui
kredibilitasnya, sebuah produk yang mendapat label sertifikasi ini
harganya akan lebih mahal di pasar global dibandingkan dengan
produk-produk yang berbasis SDA yang tidak bersertifikasi. Apalagi pasar
Eropa terutama negara-negara Skandinavia dimana isu lingkungan dan
social dalam pemanfaatan SDA sudah merupakan "Agama" bagi mereka, maksud
saya begini, mereka tidak mau menggunakan kertas yang dihasilkan dalam
mengelola SDA tanpa memperhatikan Lingkungan dan Sosial masyarakat
tempatan (dalam hal ini tentu MHA), setiap lembar kertas yang mereka
gunakan mereka membayangkan bahwa di ujung sana (hutan tropis) hancur
lingkungannya dengan segala dampaknya seperti banjir dan erosi serta
hancurnya tatanan hidup MHA. Kira-kira begitu.

 

Bapak Saaf dan Dunsanak Palanta RN yang Mulia

 

Dari uraian diatas saya mencoba berbagi pengalaman terutama buat Bapak
Saaf bersama koleganya di Seknas MHA baik pusat maupun daerah apa yang
saya lakukan terhadap MHA yang disinergikan dengan iklim investasi dalam
aspek Sosial dan Budaya MHA, dimana investor memanfaatkan Lahan/Hutan
Ulayat mereka. Baru-baru ini saya bersama konsultan telah melakukan
assestment di bidang social dan budaya MHA sebagai salah satu syarat
mendapatkan sertifikasi produk yang berbasis/berasal dari SDA. Saya
bersama konsultan melakukan penilaian seberapa jauh ketergantungan
Tanah/Hutan Ulayat MHA Pulau Rupat dalam hal ini Suku Akik yang
mayoritas penduduk disekitar hutan ulayat (de facto) yang dikelola
perusahaan tempat saya bekerja. Berdasarkan pengambilan data secara
lansung melalui diskusi-diskusi dan Tanya jawab secara interaktif dengan
masyarakat dari dusun ke dusun dari desa ke desa dibalai-balai Desa dan
Dusun dengan melibatkan sepenuhnya masyarakat (partisipatif) maka saya
mendapatkan data social dan budaya yang sangat akurat dan bisa
dipertanggungan jawabkan.

 

Dibidang Sosial sebagai contoh saya mengambil data sejauh mana tingkat
ketergantungan mereka terhadap Tanah/Hutan Ulayat mereka sebagai sumber
kehidupan dan ekonomi seperti Karbohidrat, protein, Sumber Minum (Air),
Sandang dan Pangan, Sungai-sungai tempat mencari ikan, alat-alat rumah
tangga, tumbuhan di Hutan Adat mereka sebagai  sumber obat2an (non
kimiawi), hewan-hewan buruan mereka sebagai sumber protein hewani, hasil
hutan non kayu seperti madu, damar, getah2an, kulit kayu medang sebagai
mata pencaharian mereka. Dibidang Budaya saya mengambil data-data
didalam Hutan Adat mereka itu apakah ada tempat-tempat atau situs
budaya, peninggalan sejarah, kuburan-kuburan tua, tempat-tempat
pemujaan, candi, goa-goa keramat serta bentuk-bentuk kearifan local
(mungkin diranah kita seperti hutan larangan, sungai larangan dan lain
sebagainya).

 

Dari data tersebut saya tentukan dimana posisinya di Hutan Ulayat mereka
secara teknis dengan mengambil titik koordinat geografisnya dengan GPS
lalu saya padu serasikan dengan dengan peta konsesi yang telah didapat
perusahaan dan kuat secara hukum berdasarkan segala legalitas dan
perijinan yang dimiliki baik dari daerah maupun dari pusat.
Tempat-tempat seperti yang saya jelaskan tadi (aspek social dan budaya)
kami enclave atau dilindungi (Protected area) atau inilah yang disebut
HCV (High Cobnservation Value, untuk aspek Sosial dan Budaya  HCV 5 dan
HCV 6) dalam terminalogi pengelolaan  SDA yang lestari dan berkelanjutan
dikenal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Kawasan NKT ini apapun
ceritanya tidak boleh diganggu gugat dan dikelola ini akan dilindungi
dengan payung hukum baik secara hukum adat (de facto) maupun Hukum
Negara (de Jure) semua pihak akan menandatangi dalam sebuah MoU dan
menjadi pegangan masing-masing tentunya jika pihak Investor melanggarnya
hukumannya sudah jelas dan paling utama lagi jangan berharap mendapatkan
sertifikasi yang pada ujungnya produk mereka tidak laku dipasar global.

 

Demikianlah gambaran, masukan dan berbagi pengalaman buat Pak Saaf dan
dunsanak Palanta RN, semoga ada manfaatnya terutama buat Ranah Minang
yang secara tradisi , histories dan adat budaya MHA nya sangat berurat
berakar, khusus buat Pak Saaf semoga menjadi masukan bagi Seknas MHA dan
perlu kiranya Seknas tahap awal membuat pilot project disuatu kawasan
Tanah/Hutan Ulayat kalau bisa diarahkan di Ranah Minang saya siap
membantu secara teknis sebagaimana yang pernah kita diskusikan di
Pekanbaru. Tujuan akhir adalah terciptanya iklim kondusif antara MHA
dengan Investor dalam memanfaatkan Tanah/Hutan Ulayat mereka, tidak
terjadi social konflik dan land dispute tentunya yang paling utama
disamping tetap terjaganya SDA MHA sebagai sumber penghasilan dan mata
pencaharian mereka (livelihood) dan adat budaya mereka. 

 

Iklim investasi yang sehat dan saling menguntungkan di suatu MHA adalah
dengan masuknya investor bukan mendegradasi nilai-nilai luhur adat
budaya serta kearifan local MHA tapi Investrot tetap menjaganya kalau
bisa meningkatkan kualitas dan bernilai postif terutama dalam
peningkatan kesejahteraan MHA.

 

Terima kasih semoga bermanfaat

 

Wass-Jepe (44, Pku, Chaniago)

Jika saya suka bercanda di palanta RN , nah inilah seriusnya
(keseimbangannya saya ya begitu he..he)

 oh ya jika ada tanggapan mohon di CC kan ke kun email saya ini. Trims

 

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke