Tulisan uni Hifni HFD di blog baliau : http://bundokanduang.wordpress.com
Uni Hifni, maaf ambo posting tulisan uni ka RN

Salam
Is St Marajo 39+
www,cimbuak.net
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari

Histori matriarkal
Pengantar :
Matriarkal merupakan kesatuan social yang dibentuk karena pertalian darah 
yang berasal dari per-ibuan. Para kaum ibu tidak saja berperan dalam 
keluarga inti (intended family), akan tetapi mencakup pula perannya dalam 
keluarga dalam arti luas (extended family). Bentuk keluarga dalam arti 
luas inilah, kita menelaah bagaimana system matriarchal (matriarkal) ini 
di Minang kabau dapat menjadi kekuatan padusi (perempuan - wanita ) minang 
dalam keluarganya. 
Sebelum kita mengupas rangkaian sejarah terbentuknya matriarkal dalam 
sistem kekerabatan di Minangkabau, maka lebih dahulu kita meninjau 
penentuan garis keturunan dan proses pertumbuhan system kekerabatan serta 
tambo sebagai sumber informasi adat dan budaya dalam penentuan garis 
keturunan matrilineal.
Tinjauan umum tentang penentuan garis keturunan :
Masyarakat Matriarchaat (matriberawal dari suatu kesatuan masyarakat, yang 
mengalami tahap perkembangannya mengikuti kodrat alam. Tahap itu kemudian 
berkembang mengikuti karakter pada masyarakat primitive, yang bersifat 
nomaden, Secara bertahap membentuk pola dan prilaku masyarakatnya dalam 
suatu institusi social yang mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat. 
Secara rinci proses perkembangan masyarakat pada umumnya, khususnya 
masyarakat yang menganut garis matrinialinial, berawal dari uraian dibawah 
ini :
a. Kodrat Alam : 
Darimanakah bermulanya sesuatu makhluk di jagat raya ini, jika bukan 
berasal dari induk. Pada manusia dan hewan,induk merupakan asal dari 
kehidupan. Pada suatu tanaman disebut pokok tanaman. Banyak nama yang 
diberikan dan terkait dengan induk, yakni : indung, emak, inang, ibu, 
bundo, mande, amai, mbok, dsb. 
Diawal kehidupan manusia dikenal dengan sebutan indung - telur. Indung 
telur sebagai embrio (janin) yang diteteskan pada kandungan/rahim. 
Kandungan/rahim - sebagai tempat tumbuh kembangnya janin dan tempat 
menaruh hasil kasih sayang setiap makhluk yang akan diciptakan Tuhan 
Penguasa Alam Semesta. Dikandungan kasih sayang itu bermula suatu 
kehidupan dan dipelihara oleh yang mengandungnya. Dengan demikian menurut 
kodratnya, hubungan yang paling akrab diantara makhluk didunia ini adalah 
hubungan induk dan anak. 
Masyarakat Primitif :
Pada kesatuan masyarakat primitive, manurut ahli antropologi, menyimpulkan 
bahwa garis keturunan anggota masyarakatnya mengambil garis ibu. Mengapa 
demikian ? Karena kecendrungan masyarakat primitive - nomaden 
(berpindah-pindah tempat)- sehingga sang ibu lebih dituntut menjaga 
keturunannya dibanding seorang ayah. Konsentrasi menghadapi tantangan dan 
keganasan alam lebih diutamakan seorang ayah, bila dibanding menjaga 
anaknya. Sementara itu seorang ibu atas naluri dan kodratnya, memiliki 
hubungan emosional yang lebih kuat dari ayah.
Dalam perkembangan selanjutnya, sejalan dengan migrasi suku bangsa secara 
besar-besaran, yang berasal dari ras Melayu Mongoloid, yang terdiri dari 
Protomalayan, yang cendrung statis dalam kehidupannya, dan Neo Malayan, 
yang lebih dinamis, maka masyarakat primitive yang sudah menetap (settle), 
mulai memperhitungkan kebutuhan hidup dan mempertahankan harta bendanya. 
Pertentangan antar suku, peperangan dan gejolak yang terjadi pada 
masyarakat primitive mulai me-restruktur penentuan garis keturunan, yang 
berorinatasi pada budaya Patriarchaat. Hal ini semata-mata untuk unjuk 
kekuatan pada saat terjadi peperangan antara patriarchaat masyarakat 
primitive itu.
Sungguhpun demikian, Sisa-sisa masyarakat yang tetap menjaga harmoni 
manusia dan alam masih banyak didunia ini, sehingga system kekeluargaan 
yang menganut garis matrilineal juga masih ada. Contohnya adalah 
masyarakat Mosuo di Cina, Kerala, Nair di India, Arawak, Aymara (Indian) 
dan Eskimo di Amerika, serta Tuareg di Afrika.
Pandangan Agama :
Islam sebagai agama yang dianut mayoritas suku bangsa di Indonesia, jelas 
menganbil garis keturunannya bernasabkan kepada seorang ayah. Namun 
demikian, bolehlah kita menengok sekilas pandangan agama tentang hal ini, 
dalam pengambilan garis keturunan, yaitu : " seorang anak yang lahir 
diluar nikah, maka sang anak bernasab kepada ibunya, walaupun kemudian 
anak tersebut telah berada dalam perkawinan yang sah.
Demikian juga, kita tidak perlu mengupas lebih dalam, bila Nabi Isa binti 
Mariam juga bernasab kepada Mariam. Hal ini semata, untuk menunjukkan 
betapa kedudukan matrilineal dalam system perkawinan itu memang 
dimungkinkan. Akan tetapi pandangan ini semata bersifat sementara, sebelum 
status social seseorang belum kokoh.
Hukum Positif Indonesia : 
        Dalam hukum positif Indonesia, permasalahn yang terjadi 
dimasyarakat, yang berkaitan dengan hal-hal pribadi, diatur dalam Kitab 
Undang-undang Hukum Perdata. Anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan 
"anak alam" (natural kind), hanya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan 
ibunya. Seorang anak yang lahir diluar perkawinan, dapat juga disangkal 
oleh ibu yang melahirkan. Akan tetapi, bila telah ada pengakuan, barulah 
terbit pertalian keluarga dengan akibat-akibat (hak mewari) antara anak 
dengan ibu yang mengakuinya. Pengakuan, tidak pula memperoleh kekuatan 
dalam pertalian kekeluargaan, karena masih diperlukan lagi suatu 
pengesahan. Pengesahan dapat dilakukan dengan cara dilakukanya perkawinan 
yang sah dari orang tua yang mengakuinya.
 
Dari uraian dapat diketahui bahwa disemua peristiwa kehidupan manusia, 
hal-hal yang manusiawi dan kodrat alam pasti terjadi. Sehingga sejak 
peradaban manusia, telah dilakukan penarikan garis keturunan dari pihak 
ibunya.
 
 
Proses Pertumbuhan Sistem Matriarkal (matriarchal):
 
Kata kunci Matriarkal adalah pertalian darah yang berasal dari per-ibuan. 
Selain itu terdapat pula pertalian darah yang berasal dari satu keturunan 
dari keluarga ayahnya (patriarchal) atau keluarga ibu dan keluarga ayahnya 
(bilateral). Semua sistem kekerabatan ini, berasal dari norma-norma yang 
hidup dan berlaku sebagai kekuatan pengikat garis keturunan itu.
 
Bagaimana norma-norma itu terbentuk ?
 
Norma-norma dalam masyarakat pada umumnya:
Hubungan antara manusia didalam masyarakat primitive kemudian menjadi 
masyarakat moderen, bermula dari terciptanya norma-norma didalam 
masyarakat itu. Mula-mulanya norma tersebut terbentuk secara tidak 
sengaja; namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sengaja. 
Norma-norma yang ada dalam masyarakat itu, ada yang mempunyai kekuatan 
yang mengikat ada pula yang tidak. Sehingga anggota masyarakat tidak 
berani melanggarkanya.
Untuk membedakan kekuatan mengikat dari norma itu, dikenal 4 pengertian, 
yaitu :
Cara, yaitu ; menunjuk pada suatu perbuatan yang dilakukan antar individu 
dalam msayarakat,
Kebiasaan ; perbuatan yang dilakukan ber-ulang-ulang dalam bentuk yang 
sama dan mempunyai kekuatan lebih dari cara. Kebiasaan diterima sebagai 
norma pengatur.
Tata kelakuan ; yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan, akan 
tetapi dilain pihak melarangnya. Tata kelakuan berfungsi sebagai pemberi 
batasan pada kelakuan individu, mengidentifikasi individu dengan 
kelompoknya, juga sebagai upaya menjaga solidaritas antara anggota 
masyarakatnya.
Adat ; yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasiny.a dengan 
pola-pola prikelakuan masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar 
adat-istiadat dapat dikenakan sanksi yang keras. 
Norma-norma diatas, setelah mengalami proses, pada akhirnya menjadi bagian 
tertentu dari lembaga kemasyarakatan ( social institution), yaitu proses 
yang dilewati oleh suatu norma-norma untuk menjadi bagian dari salah satu 
lembaga kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan dari norma-norma dari segala 
tingkatan yang berkisar pada suatu pokok didalam kehidupan masyarakat. 
Norma-norma tersebut pada akhirnya mendarah daging dalam jiwa anggota 
masyarakat - tempat hidupnya lembaga tersebut.
 
b. Matriarkal sebagai norma kemasyarakatan :
Tidak bisa dipungkiri bahwa penentuan garis keturunan terbentuk dari 
norma-norma yang dibuat tidak sengaja; namun lama-kelamaan norma-norma 
tersebut dibuat secara sengaja. Sebelum menjadi norma kemasyarakatan, 
penentuan garis keturunan mengalami proses pelembagaan, yaitu apabila 
norma-norma itu dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati anggota 
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pelembagaan garis keturunan dapat terjadi karena pertalian darah 
yang berasal dari per-ibuan (Matriarkal) , bapak (Patriarkal) atau ayah 
dan ibu (bilateral). Dalam pertumbuhannya penentuan garis keturunan selalu 
tidak sama. Hal ini disebabkan tantangan alam dan kebutuhan hidup pada 
tiap-tiap suku bangsa berbeda-beda..
Berdasarkan proses pelembagaan garis keturunan ini, khususnya matriarkal, 
diterima sebagai norma kemasayarakatan, apabila telah memenuhi tahapan dan 
persyaratan, yaitu :
norma itu sengaja dibuat oleh masyarakatnya ,
memiliki kekuatan sebagai norma adat.
menjalani proses pelembagaan sebagai norma yang dikenal, diakui dan 
dihargai kemudian ditaati anggota masyarakat.
Penutup :
Dari uraian tersebut diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa proses 
pertumbuhan system matriarkal hampir bersamaan dengan tumbuh dan 
berkembangnya system patriarchal. Masyarkat semakin berkembang sejalan 
ditinggalkannya prilaku masyarakat primitive. Pada masa pasca masyarakat 
primitive, anggota masyarakat sudah mengenal arti kebendaan. Bagaimana 
adat dan budaya suatu bangsa mempertahankan harta bendanya, baik melalui 
peperangan antar suku maupun mempertahankan harta dalam keluarga batihnya 
atau atau harta kelompok keluarga yang lebih luas (extended family).
 
Di dalam Tambo secara khusus tidak menyebutkan tentang system matriarkal 
yang menjadi kekuatan dalam penarikan keturunan dari pertalian darah, 
namun dalam artikel berikutnya akan dibahas; sejak kapankah di 
Minangkabau, matriarkal dijadikan sebagai norma adat yang hidup turun 
temurun hingga saat kini.
 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke