Assalamualaikum w.w., para Sanak sa palanta, Dua minggu lagi, insya Allah kita akan menyelenggarakan diskusi panel Perang Paderi, 1803-1837, di gedung Arsip Nasional, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, yang mungkin baru pertama kalinya diadakan di Indonesia. Sampai saat ini persiapannya berjalan relatif lancar, baik dalam masyarakat Minangkabau di Rantau dan di Ranah, maupun di kalangan masyarakat Batak dan masyarakat Riau. Berbeda dengan dugaan semula, yaitu akan terjadinya koflik, ternyata suasana pada umumnya justru bersifat introspektif. Beberapa informasi terkini yang dapat saya sampaikan adalah sebagai berikut. 1. Makalah yang sudah siap pada saat ini adalah tiga dari masyarakat Minang (satu dari Jakarta dan dua dari Padang), dan satu lagi dalam persiapan, yang direncanakan akan disampaikan antara lain oleh Prof Dr`Asmaniar Idris MPd, Dr Gusti Asnan, Bachtiar Abna SH,MH, dan Drs Sjafnir Abu Nain;; satu dari masyarakat Batak, yang akan disampaikan oleh Prof Bismar Siregar SH dan Batara Hutagalung; dan satu dari Riau, yang akan disampaikan oleh Prof Drs Suwardi MS. 2. Fokus diskusi panel adalah pada aspek sosial budaya, sosial psikologi, dan agama, serta hikmah yang dapat ditarik dari perang tersebut, dan bukan pada strategi atau taktik militernya sendiri. Secara tidak langsung, diskusi panel ini diharapkan akan mendorong timbulnya kesadaran sejarah [lokal] pada masyarakat Minangkabau, Batak, dan Riau, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. 3. Oleh karena ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah [lazim diringkas sebagai ABS SBK ] yang dianut oleh masyarakat Minangkabau lahir dalam kurun Perang Paderi ini, dan telah dinyatakan secara formal sebagai jati diri Minangkabau, telah dimintakan kepada bp Bachtiar Abna SH MH dari LKAAM Sumbar untuk menyusun makalah khusus mengenai topik ini. 4. Bersamaan dengan itu, Rektor Universitas Andalas Prof Dr Musliar Kasim beserta beberapa orang dosen dari Fakultas Hukum dan Fakultas Sastra Universitas Andalas telah bersedia untuk menyusun draft/1 Kompilasi Hukum ABS SBK sebagai sumbangan Universitas Andalas bagi masyarakat Minangkabau/Sumatera Barat. 5. Selain para pemakalah dari masing-masing masyarakat, Arsip Nasional mengundang para pakar untuk memberikan masukan dan tanggapan, antara lain Prof Dr Taufik Abdullah, Prof Dr Azyumardi Azra, dan Drs Amidhan. Untuk memperkaya bahan mengenai masalah koflik antar komunitas, juga diundang Prof Dr Franz von Magnis Suseno yang akan memberi masukan mengenai pengalaman Perang 30 Tahun di Eropa (1618-1648). 6. Menurut rencana, akan diundang untuk hadir beberapa orang menteri terkait serta Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Riau. 7. Bersamaan dengan diskusi panel, diadakan pameran arsip yang terkait dengan Perang Paderi. 8. Jumlah undangan 200 orang yang akan dibagi 100 undangan untuk masyarakat Minang, yang akan disalurkan melalui Pengurus Pusat Gebu Minang; 30 undangan untuk masyarakat Batak yang akan disalurkan melalui Sdr Batara Hutagalung; 30 undangan untuk masyarakat Riau yang akan disalurkan melalui Bp H Azaly Djohan SH; dan 40 undangan untuk Arsip Nasional. 9. Kepada para peserta akan dibagikan makalah-makalah yang sudah disiapkan. Khusus untuk undangan dari masyarakat Minangkabau, karena persediaan terbatas, akan dibagikan buku terbitan Mahkamah Konstitusi, 2007, Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. 10. Biaya yang akan didukung panitia terbatas pada penggandaan makalah serta konsumsi, yang ditanggung oleh Arsip Nasional dan beberapa pegiat Minangkabau dari Gebu Minang. Panitia tidak menyediakan penggantian uang transport atau akomodasi peserta. 11. Sangat disadari bahwa tidak seluruh masalah dapat dibahas, apalagi diselesaikan, dalam diskusi panel sehari ini. Diskusi panel sehari ini lebih merupakan suatu taraf awal untuk langkah-langkah berikutnya. 12. Ada lima gagasan yang timbul untuk tindak lanjut bagi masyarakat Minangkabau, yaitu: a. Penyempurnaan buku Sejarah Minangkabau yang disusun oleh Drs MD Mansur dkk tahun 1970. b. Penyelesaian Draft 1 dari Kompilasi Hukum ABS SBK, oleh tim Universitas Andalas. c. Konsolidasi Masyarakat Minangkabau, baik dalam sistem nilai kultural maupun dalam struktur sosialnya, yang mencakup warga Ranah maupun warga Rantau. d. Memulai proses kaderisasi kaum muda Minangkabau secara lebih terencana dan melembaga. e. Bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, menerjemahkan Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam bahasa Minangkabau, baik dalam huruf Latin maupun huruf Arab-Melayu. Bagi para sanak yang menginginkan keterangan lebih lanjut, termasuk undangan, dipersilakan menghubungi Wakil Sekjen Gebu Minang, Ibu Warni Darwis, tilpon/fax 021 8565349. Wassalam, Saafroedin Bahar --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---