Problematika Kontemporer Ibadah Puasa 

 
<http://minangkabaunews.com/minangkabaunews/index2.php?option=com_conten
t&do_pdf=1&id=12> 

 
<http://minangkabaunews.com/minangkabaunews/index2.php?option=com_conten
t&task=view&id=12&pop=1&page=0&Itemid=1> 

 
<http://minangkabaunews.com/minangkabaunews/index2.php?option=com_conten
t&task=emailform&id=12&itemid=1> 

 

Written by admin    

Tuesday, 26 August 2008 

 

 

 

Oleh:  Riwayat, 

            Dan tidak Aku ciptakan jin dan  manusia melainkan untuk
berbakti/menyembah kepadaKu.(QS. Adz-Dzariat:56). Dan diantara cara
mengabdi dan beribadah adalah dengan puasa(shiyam). Allah berfirman,
Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertawa,(QS. Al-baqarah: 183). Berpuasa  lebih
baik jika kita mengetahui, Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui,(QS. Al-Baqarah: 184). Berpuasa  hukumnya wajib bagi  orang
beriman  yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Meskipun diwajibkan bagi
setiap  muslim yang beriman, tetapi Allah masih memberikan keringanan,
bentuk keringanan itu adalah ketidak harusan berpuasa bagi yang sakit,
tua renta, hamil, menyusui dan dalam perjalanan, ini adalah bentuk
rukhsah/keringanan yang diberikan Allah kepada orang yang berpuasa. Dan
barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia bebuka), maka (wajib
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang
lain,(QS. Al-Baqarah: 184).

            Tanpa alasan di atas, maka berbuka di bulan suci
Ramadanadalah  berdosa besar, dosanya lebih berat ketimbang dosa pezina
dan peminum narkoba. Al-Hafizh Adz-Dzahabi mengatakan bahwa dikalangan
kaum mukmin telah ditetapkan bahwa barang siapa meninggalkan puasa
Ramadan tanpa alasan, maka perbuatannya itu lebih berat dosanya
ketimbang pezina dan pecandu Khamr/narkoba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa seseorang yang menghalalkan berbuka di siang hari di
bulan Ramadan  maka  diragukan keislamannya, dan seseorang yang
membatalkan puasanya karena kefasikannya, maka ia dihukum ta'zir/dibuang
dari kampungnya. Nabi pernah   mengatakan bahwa manusia yang berbuka
sebelum datang waktu buka/membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan
syarak ia akan di sisksa di neraka. Nabi bersabda,"Ketika aku telah
berada di puncak bukit yang datar, tiba-tiba kudengar suara yang sangat
keras, aku bertanya, suara ribut apakah ini? Dia (Jibril as.) menjawab,
ini adalah suara jeritan penduduk neraka.' Kemudian  dia membawaku
melanjutkan perjalanannya, tiba-tiba aku bertemu dengan suatu kaum yang
digantung dengan kakinya  di atas dengan rahang yang menganga
mengucurkan darah. Lalu aku betanya,'siapakah mereka?' Dia (Jibril)
menjawab,'mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba saat
berbuka." (Shahih At-Targhib: 420).

            Memperhatikan akan pentingnya ibadah puasa dan akibatnya
yang besar bagi nasib seseorang diakhirat pelu kiranya diketahui hal-hal
yang masih samar dan belum ada kejelasan hokum dikalangan masyarakat
muslim, terutama yang masih minim dalam mencari dan membaca literature
tentang ibadah puasa,  maka penulis berusaha menyajikan pada pembaca
problematika kontemporer ibadah puasa. Mudah-mudahan ada manfaat bagi
kita semua. Di antara problema kontemporer yang dihadapi oleh kaum
muslim yang berpuasa adalah hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana
diketahui yang membatalkan puasa adalah karena haid, nifas, makan,
minum, senggama, muntah disengaja, hilang akal, atau makan/minum pil,
obat melalui mulut, lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hokum
suntikan pinicilin, insulin, suntikan vitamin dan imunisasi? Apakah
semua itu membatalkan puasa? Menurut pendapat yang kuat(rajih) semua itu
tidak membatakan puasa, namun untuk kehati-hatian hendaknya dilakukan
pada malam hari (Fatawa Ibnu Ibrahim: 189).  Ketika seseorang berpuasa
lalu mencuci ginjalnya, lalu darah yang dimasukkan kembali dicampur
dengan zat kimia, sakarin,dan lain sebagainya maka perbuatan tersebut
menurut  fatwa ulama membatalkan puasa yang bersangkutan. (Fatwa
Al-Lajnah Daimah: 190). 

            Apakah obat ambeien yang dimasukkan ke dalam liang anus,
obat tetes mata, obat tetes hidung, mencabut gigi dan menjahit luka
apakah itu membatalkan  puasa? Menurut  Syaikh Ibnu Taimiyah hal
tersebut tidak membatalkan puasa( Majmu  Fatawa: 233). Terkaang juga
kita temui di tengah masyarakat ada orang yang menyemprotkan obat spray
untuk penyakit asma, apakah hal tersebut membatalkan puasa? Para ulama
mengatakan tidak membatalkan puasa, karena yang dimasukkan berupa gas
yang dimasukkan ke paru-paru, yang dimasukkan bukan makanan, bahkan
dimaafkan karena dituntut oleh keadaan /keperluan.(Fatawa Da'wah Ibnu
Baz: 979). Ibnu bin Baz menambahkan bahwa obat kumur tidak membatalkan
puasa selama tidak ditelan.

            Beberapa hal yang dianggap masyarakat banyak membatalkan
puasa, namun berdasarkan fatwa ulama, hal-hal yang selama ini dianggap
membatalkan puasa ternyata  tidak membatalkan puasa, masyarakat sudah
menganggap hal tersebut membatalkan puasa, terlepas apakah keyakinan
tersebut terjadi akibat ketidaktahuan atau karena  kurang banyak membaca
atau bahkan hanya sekedar  tahu dari mulut ke mulut. Yang jelas
berdasarkan penelusuran literature yang berhubungan dengan puasa semua
itu tidak benar, di antaranya adalah  obat pencuci telinga, obat tetes
hidung, atau obat hisab hidung selama pelakuknya tidak menelan bagian
yang menembus kerongkongannya. Pil yang diletakkan di bawah lidah untuk
mengobati sesak nafas dan lain sebagainya selama yang bersangkutan tidak
menelan bagian yang sampai pada kerongkongannya. Sesuatu yang dimasukkan
ke dalam liang vagina seperti alat kontrasepsi, spiral, obat pencuci
vagina, periskop untuk memeriksa vagina, atau jari tangan untuk terapi
medis..
            Memasukkan sesuatu ke saluran  kandung kemih laki-laki
maupun perempuan berupa pipa kecil, periskop, atau bahan penambal luka
akibat sinar laser, obat atau cairan medis untuk mencuci vagina.
Mengebor gigi, mencabut gigi, membesihkan gigi,bersiwak,  dan sikat gigi
selama tidak menelan benda apapun yang masuk ke dalam kerongkongan,
berkumur, gurah, obat spray  yang dimasukkan ke dalam mulut selama tidak
menelan bagian yang sampai ke kerongkongan. Memasukkan periskop keperut,
selama tidak dibarengi dengan memasukkan cairan ke dalam tidak
membatalkan puasa. Hal hal tersebut di atas tidak membatalkan puasa  (M.
Sholeh Al-Munajid:90-92).

Apakah orang  yang menelamatkan nyawa seseorang yang dilindungi jiwanya
dari kebinasaan, seperti menlong orang yang kebanjiran, untuk
menyelamatkan orang-orang yang tenggelam, atau peristiwa kebakaran untuk
memadamkan api boleh berbuka? Menurut para ulama dibolehkan berbuka,
tetapi baginya dikenai mengkada puasanya di hari lain. (M.Sholih
Al-Munajid: 94). 

Seseorang yang mencium, memeluk, meraba istrinya  di sinag bulan Ramadan
membatalkan puasa? Menurut ulama diperbolehkan dan hal tersebut tidak
membatalkan puasa. Dengan syarat orang yang bersangkutan dapat
mengendalikan diri. Dalam hal ini Nabi Saw juga pernah melakukan hal di
atas kepada  istrinya, Hadis Nabi Saw dari Aisyah,"Bahwa dahulu Nabi Saw
sering mencium dan memeluk istrinya meskipun beliau sedang berpuasa,
tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya di
antara kalian," (HR. Bukhari Muslim).

            Bagaimana kedudukan perempuan yang wajib puasa, bila ia
disetubuhi oleh suaminya di siang hari bulan Ramadan  dan ia
merelakan/menjetujui perbuatan tersebut? Dalam hal ini ulama mengatkan
bahwa perempuan tersebut dikenai sangsi sama dengan sangsi yang
dikenakan kepada suaminya, yaitu kifarat puasa dua bulan berturut-turut,
memerdekakan budak an memberi makan enampuluh fakir miskin. Lalu
bagaiman jika istrinya diperkosa oleh suaminya sendiri/ dipaksa
berhubungan intim, sedangkan pada waktu itu ia sedang puasa Ramadan?
Menurut fatwa ulama, seorang istri hendaknya berusaha sekuat tenaga
untuk menepis kemauan ajakan suaminya dengan sekuat tenaga, tetapi
sekiranya usaha tersebut gagal dan ia tidak berdaya  untuk menlaknya
maka tidak ada kifarat bagi dirinya (istrinya), tetapi hanya suaminya
yang mendapatkan kifarat. 

            Kemudian, bagaimana jika seorang istri disetubuhi suaminya
di saat sedang tidur di siang hari di bulan Ramadan, apakah puasanya
batal? Dalam menjawab hal ini Ibnu Aqil semoga Allah merahmati
mengangatakan bahwa  istri tidak mendapat kifarat, hanya suami yang
mendapatkan kafarat, puasa istri tetap sah, namun untuk kehati-hatian
hendaknya ia mengada puasanya pada hari kejadian itu di hari lain. Dalam
kasus ini Syaikul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa puasa sang istri
tidak batal melainkan tetap sah.  Para ulama menganjurkan kepada para
istri  yang mengetahui suaminya termasuk tipe lelaki yang hiper
hendaknya istri bersikap menjauh dari suaminya dan tidak berhias
berlebihan di siang hari di bulan Ramadan, hal ini dilakukan agar istri
dan suami terhindar dari hal-hal yang mungkin membatalkan puasa. 

            Lalu, bagaimana kedudukan perbuatan seseorang menyetubuhi
istrinya dan ternyata fajar telah terbit?  Dalam kasus ini para Ulama
mengatakan bahwa suami hendaknya  segera menghentikan perbuatanya,
puasanya tetap sah meskipu ia telah mencapai orgasme setelah
menghentikan perbuatannya, tetapi jika ia tetap melanjutkan
persetubuhannya meskipun fajar telah terbit, menurut  ulama perbuatannya
ini membatalkan puasa, dan mereka dikenai kafarat yang berat, wajib
menkada, dan bertaubat kepada Allah.

            Demikianlah hal-hal kontemporer ibadah puasa yang dapat
penulis kemukakan semoga memberi pengetahuan dan manfaat bagi penulis
dan para pembaca yang budiman, apa yang penulis kemukakan di atas adalah
pendapat para ulama yang didasarkan pada Al-Quran, hadis, serta ijma
para ulama, namun semua itu hanya sebagian kecil yang baru terungkap dan
terbahas oleh para ulama, masih banyak problematika kontemporer  yang
belum terbahas untuk itu penulis menyarankan untuk kita semua agar tidak
puas dengan ilmu yang ada. Karena mendalami ilmu agama tidak selesai
dengan mengetahui yang ada, namun mencari ilmu adalah  dari liang ayunan
sampai liang kubur. 

            Masalah kontemporer ibadah puasa  yang ada di tengah
masyarakat masih banyak yang perlu dijelaskan dan diungkapkan hokum dan
kedudukannya, kenapa hal ini perlu dilakukan? Jawabnya adalah agar umat
tidak ragu dan bingung menghadapi hal tersebut, di sisi lain, umat akan
terhindar dari keraguan dan kesalahpahaman tentang berbagai problema
kontemporer ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya. 

Yang benar adalah dari Allah dan kesalahan adalah dari manusia yang
dhoif. Wallahu A'lam Bisawwab**

 

(c) 2008 minangkabaunews.com

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: image001.gif>>

<<inline: image002.gif>>

<<inline: image003.gif>>

Kirim email ke