On 9/5/07, dompet dhuafa singgalang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan islam, sedangkan
> hasil profesi yang berupa harta dikategorikan berdasarkan qiyas atas
> kemiripan (syabbah) terhadap karateristik harta zakat yang telah ada, yakni
>

Gaji bukanlah yang baru dalam Islam sehingga hukumnya masuk ke dalam
zakat harta dan tidak perlu qiyas. Terhadapnya berlaku ketentuan haul
(1 tahun) dan nishab (92 gram emas atau yang senilainya).

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount 
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke