Keuntungan DIM bagi orang Minang dan Negara Dengan DIM, dimana daerah bisa mengatur dirinya sendiri dalam koridor NKRI, ABSSBK bisa diperkuat.
Kalau ABSSBK kuat, orang minang akan lebih kuat memelihara Harta Pusaka Tingginya (HPT) karena ini titipan dari tetua yang tidak boleh diperjual-belikan atau dipindah- tangankan yang harus dipelihara untuk anak cucu kedepan. Keuntungan bagi orang minang dengan terpeliharanya HPT ini ialah: 1. Orang minang minimal tetap punya lahan pertanian untuk tanaman pangan penyambung hidup. 2. Orang minang tidak akan kekurangan lahan untuk perumahan karena tanah HPT tersedia sampai hari kiamat tak usah beli. Rumah minimal sederhana, bisa dibikin dari kayu dan bambu yang banyak tersedia di Sumbar. Yang punya hasil lebih bisa meningkat menjadi rumah batu dsb. Keuntungan bagi Negara dan Pemerintah. 1. Tak perlu kawatir akan kekurangan bahan pokok pangan untuk orang minang. 2. Tak perlu memikirkan rumah susun untuk orang minang kecuali PNS, pendatang dan buruh diperkotaan Dengan demikian DIM memberikan konstribusi dalam pemenuhan Pangan dan Papan dari 5 kebutuhan dasar hidup rakyat (Sandang, Pangan, Papan, Pendidikan dan Kesehatan). Masalah besar yang dihadapi negara dan pemerintah sekarang adalah menghadapi rakyat yang tak punya lahan, hampir kebanyakan fakir miskin. Karena pasal 34-(1) UUD 45 menjanjikan, menjamin memelihara mereka maka mereka migran dari desa ke kota-kota mendekati penguasa dan pembuat undang-undang. Dikota mereka menempati apa saja untuk berlindung: 1. Tanah kosong yang ditinggal pemilik, 2. Pinggiran rel kereta api 3. Bawah jalan Tol. 4. Pinggir kali 5. Kolong Jembatan dll Untuk hidup mereka serabutan apa saja diantaranya: 1. Pengumpul barang bekas baik di TPA atau jalanan 2. Mengemis dijalanan dengan berbagai bentuk dsb. Kesemuanya ini baik untuk makan minum dan tempat berteduh yang terkadang membahayakan mereka sendiri sekeluarga, hal ini sangat memperihatinkan bangsa ini. Hal ini akan menjadi beban permanen bagi Negara dan pemerintah jika tidak diatasi secara koseptual dari sekarang. Satu-satunya jalan mungkin mentrasmigrasikan mereka dengan memberikan tanah 2ha/kk dengan sertifikat hak garap turun temurun, minimal untuk menghidari kekurangan lahan tempat tinggal dan garapan. Jagan hendaknya terjadi, lahan Indonesia ini habis dibagi ke fakir miskin, kemudian beralih-pindah tangan ke pemodal, fakirnya tetap juga tak punya lahan. Bagi rakyat Sumbar, kesengsaraan tempat tinggal dan pemenuhan makan penyambung hidup yang terancam karena tidak ada lahan seyogianya tidak terjadi, kecuali orangnya malas. Dengan berlakunya DIM di Minangkabau mudah-mudahan rakyat minang dapat meringankan beban negara dan pemerintah dalam hal tempat tinggal dan lahan garapan. Wass, Maturidi (L76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.