Sampai Sejauh Manakah Perbedaan Ditolerir dalam Islam? (bagian ke-1)

Assalamu ‘alaykum, Innal hamda liLLAHi, alladzi allafa bayna qulubina fa
ashbahna bini’matiHI Ikhwana, Ash Shalatu was Salamu ‘ala Sayyidil
Mursalin wa Imamil Mujahidin Muhammad wa ‘ala ‘alihi, Amma Ba’du.


Dalam materi Bahtsul-Kutub (Bedah Buku) kali ini, kami ingin mengajak
antum semua untuk melihat salah satu fenomena dalam kehidupan keseharian
kita para aktifis dakwah, dimana kita melihat berbagai perbedaan di
kalangan kaum muslimin/ah saudara-saudara kita, terdapatnya beragam
pemikiran, mazhab dan kelompok, pertanyaan yang mengemuka adalah: Apakah
perbedaan seperti ini dibenarkan dan ditolerir oleh Islam? Kalau
jawabannya ya, maka sampai sejauh mana hal itu dibolehkan?

Dalam mensikapi fenomena ini maka terdapat dua kelompok ekstrem di
masyarakat kita:

Pertama, kelompok yang membenarkan semuanya, mereka ini berpendapat bahwa
Islam adalah bagaikan Pelangi, kita tidak bisa memvonis semua kelompok
yang ada tersebut, karena jika kita memberikan justifikasi, maka siapa
yang memberikan kewenangan untuk itu? Karena semuanya menurut kelompok ini
sangat tergantung sudut pandang masing-masing. Oleh karenanya menurut
pemahaman kelompok ini, kebenaran adalah relatif, karena sangat
dipengaruhi oleh cara pandang seseorang/sekelompok orang terhadap hal
tersebut.

Kedua, adalah kelompok yang memvonis semua kelompok di luar kelompoknya
sebagai salah, sesat dan oleh karenanya pastilah masuk neraka. Yang benar
adalah kelompoknya sendiri, kemudian kelompok yang kedua ini memperkuat
pandangannya dengan beberapa ayat dan hadits yang nampak bersesuaian
dengan pandangannya, maka jadilah vonis mubtadi’, sempalan atau bahkan
kafir dan musyrik menjadi pembenaran atas hal ini.

Lalu bagaimanakah kita mensikapi fenomena ini? Apakah pada pemahaman
kelompok pertama yang cenderung filosofis? Atau pada pemahaman kelompok
kedua yang cenderung simplistis? Salah seorang tokoh pemikir Islam, DR
Muhammad Immarah, membuat tulisannya untuk membahas masalah ini secara
detil dan rinci, lengkap dengan argumentasi yang ilmiah, baik dari sisi
literaturnya yang berbobot maupun dari sisi logika akal sehatnya yang juga
tajam dan argumentatif.

Inti dari tulisan ini adalah, DR Immarah mencoba membatasi permasalahan
keanekaragaman pemikiran dan mazhab dalam Islam tersebut pada dua
titik-tolak, yaitu pada masalah-masalah prinsip Islam (ushul) dan
masalah-masalah cabang islam (furu’). Menurut DR Immarah perbedaan
pemahaman pada masalah-masalah dasar syari’ah adalah terlarang dan
berbahaya, dan hendaklah semua kelompok menyatukan pemahamannya pada
kesepakatan kaum muslimin sejak dulu sampai sekarang, karena barangsiapa
yang menyimpang darinya maka ia telah keluar dari The Basic Islamic
Mindframe dan oleh karenanya tidak dapat ditoleransi. Hal-hal ini seperti
menyangkut masalah-masalah aqidah, dasar-dasar Ibadah & dasar-dasar
Mu’amalah.

Adapun perbedaan pendapat, pemikiran dan aliran pada aspek-aspek
cabang-cabang syari’ah maka hal tersebut dibolehkan dan ditolerir oleh
Islam, sepanjang masih didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan benar,
serta metode pengambilan hukumnya (istinbath ad-dalil) juga telah
dilakukan secara benar. Hal-hal ini biasanya berkaitan dengan masalah
wasilah (sarana), uslub (metode) dan style/gaya berbagai aliran dalam
memahami dalil-dalil yang multi-interpretatif (masalah-masalah
ijtihadiyyah), sehingga ada yang menggunakan qiyas (reasoning by analogy),
istihsan (preference), mashalih-mursalah (utility), dll.

Pada akhir tulisannya, Ustaz Immarah melengkapinya dengan ilustrasi
tadabbur dan tafakkur kita terhadap fenomena penciptaan di alam semesta
ini, yaitu senantiasa saling berkelindannya antara berbagai ciptaan dan
hukum ALLAH SWT antara hal-hal yang mesti satu (unvariat) yang pada saat
yang sama selalu berjalan seiring dengan hal-hal yang bersifat variatif.

Untuk lebih jelasnya kami persilakan akhi dan ukhti fiLLAH mendalami
makalah DR Immarah, yang insya ALLAH akan sangat berguna sebagai dasar
dalam memahami kaidah-kaidah dalam Fiqh Ikhtilaf (salah satu cabang fiqh
yang membahas tentang mengapa terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama
Islam beserta dalil-dalilnya). Nafa’ani wa iyyakum…

AlhamduliLLAHi was Shalatu was Salamu ‘ala ‘ibadiHI alladzinasthafa,
Assalamu ‘alaykum,

Abu AbduLLAH



BAHTSUL-KUTUB: PLURALITAS DALAM PANDANGAN ISLAM: MENSIKAPI PERBEDAAN DAN
KEMAJEMUKAN DALAM BINGKAI PERSATUAN

Diterjemahkan dan Diringkas dari Kitab AL-ISLAM WA AT-TA’ADDUDIYYAH:
AL-IKHTILAF WA AT-TANAWWU’ FI ITHARI WIHDAH

Karangan DR Muhammad Immarah



MUQADDIMMAH

Islam mengakui bahwa sifat ketunggalan (yang tidak memiliki arti plural)
adalah bagi bagi ALLAH SWT, dan tidak bagi makhluk-NYA. Sedangkan semua
makhluqnya, baik malaikat, manusia, hewan, tumbuhan dan materil semuanya
berdiri di atas kemajemukan dan perbedaan. Dan bahkan pluralitas ini
disebut oleh ALLAH SWT sebagai salah satu tanda-tanda kebesaran dan
kekuasaan-NYA yang hanya bisa difahami oleh orang-orang yang mengetahui
saja. Firman-NYA:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA ialah menciptakan langit dan bumi
dan berbeda-bedanya bahasa kalian dan warna kulit kalian, sungguh pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang
mengetahui.” (QS. Ar Rum, 30/22)

Ini adalah undang-undang Ilahiah, sehingga ALLAH SWT mengajak ummat Islam
agar menjadi ummat yang moderat, yang berusaha menjadi saksi yang
menengahi dan menyeimbangkan dari berbagai kemajemukan yang ada dan bukan
dengan membiarkannya apa adanya tapi bukan pula menghilangkan sama sekali
perbedaan tersebut. Firman-NYA:

“Dan demikianlah KAMI telah menjadikan kamu ummat yang adil dan pilihan
agar kamu menjadi saksi atas manusia dan Rasul menjadi saksi atas
kalian..” (QS. Al Baqarah, 2/143)

Banyak orang yang salah mengartikan berbagai ayat, sehingga menganggapnya
sebagai ayat yang mencela perbedaan dan mewajibkan untuk menghilangkan
perbedaan tersebut, seperti contohnya ayat:

“Jikalau RABB-mu menghendaki niscaya DIA menjadikan manusia ummat yang
satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang
yang dirahmati ALLAH, dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka…” (QS.
Hud, 11/118-119).

Padahal para mufassir menafsirkan ayat ini sebagai: Perbedaan, kemajemukan
dan pluralitas dalam syariat merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam
penciptaan makhluk, sehingga makna: Dan untuk itulah ALLAH menciptakan
mereka, maka pluralitas merupakan illat (alasan) keberadaan wujud makhluk
ini. [1]

Pluralitas, sepanjang pada hal-hal yang dibenarkan, adalah motivator untuk
menghadapi ujian serta untuk berkompetisi dan berkarya diantara
masing-masing pihak yang berbeda tersebut, karena jika hanya satu ummat
saja maka tidak akan ada lagi motivasi untuk berlomba tersebut yang
merupakan tujuan dari penciptaan manusia. Hal ini sesuai dengan firman
ALLAH SWT yang lainnya sebagai berikut:

“Untuk tiap-tiap ummat diantara kalian KAMI berikan aturan dan jalan yang
terang, sekiranya ALLAH menghendaki niscaya kalian dijadikan-NYA satu
ummat saja, tetapi ALLAH hendak menguji kalian terhadap pemberian-NYA
kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…” (QS. Al Maidah,
5/48)

Bahkan dikalangan non muslimpun ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka
semua sebagai jahat semua atau memusuhi kaum muslimin semua, ALLAH SWT
Sang Maha Adil menyatakan dengan keadilan-NYA bahwa diantara mereka (non
muslim) terjadi juga pluralitas dan ada yang masih memiliki nilai-nilai
kebaikan, sebagaimana firman-NYA:

“Mereka itu tidak sama, diantara ahli-kitab itu ada golongan yang berlaku
lurus…” (QS. Ali ‘Imran, 3/113-115).

Dalam firman-NYA yang lain:

“…dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kalian
lihat mata-mata mereka mencucurkan airmata disebabkan kebenaran
al-Qur’an…” (QS. Al Maidah, 5/82-83)

(Bersambung Insya ALLAH…)



REFERENSI:

[1] Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Darul Kutub al-Mishriyyah.



Kirim email ke