Tato, Kikir, Operasi Kecantikan, Mencukur Alis, Menyambung dan Menyemir Rambut, 
Memelihara Jenggot 
01/26/2002 - Arsip Fiqh 
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas 
yang menjurus kepada suatu sikap merubah ciptaan Allah yang oleh al-Quran 
dinilai, bahwa merubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan syaitan 
kepada pengikut-pengikutnya, dimana syaitan akan berkata kepada pengikutnya itu 
sebagai berikut:


"Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehmgga mereka mahu merubah ciptaan 
Allah."
(Q. S. An-Nisa':119)

Tato, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram 

Mentatu badan dan mengikir gigi adalah diantara perbuatan yang dilaknat oleh 
Rasulullah SAW seperti tersebut dalam Hadisnya:
"Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang 
mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya."
(HR. Thabarani)

Tato, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam 
bentuk ukiran atau gambar tertentu. Sebahagian orang-orang Arab, khususnya 
orang-orang perempuan, mentato sebahagian besar badannya. Bahkan sementara 
pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan 
lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di 
tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti 
badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. 
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang 
minta ditato.

Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya 
dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan 
yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir. Kalau 
ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.

Termasuk dihararmkan saperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. 
Dalam hal ini Rasulullah pemah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam 
Hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, 
yang mengubah ciptaan Allah."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya 
nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah 
dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan 
sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, stipaya giginya menjadi jarang. 
Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias 
yang sama sekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.

Dari Hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui 
tentang hukum oparasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena 
perputaran kebudayaan badan dan syahwat. yakni kebudayaan Barat materialistis, 
sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya 
beratus bahkan beribu-ribu untuk merubah bentuk hidung aagar mancung, tetek 
atau payu dara agar besar atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat 
Allah dan RasulNya, karena di dadalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan 
bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat 
demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan 
lebih mengutamakan pada corak, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada 
rohani.

Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat 
menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tumbah yang dapat menimbulkan 
sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging tumbuh itu 
dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan 
demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah 
tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran. (Lihat Al-Mar'ah 
Bainal Baiti wal Mujtama', hal. 105)

Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis 
"dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti 
tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahami, bahwa yang tercela itu 
ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan 
keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan 
tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun 
tidak ada halangan. Wallahu a ' lam!

Menipiskan Alis

Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu 
mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini 
Rasulullah pernah melaknatnya seperti tersebut dalam hadits:
"Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta 
dicukurkan alisnya."
(HR. Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut 
dalam Fathul Ba"ri)

Sedang dalam Bukhari disebut:
(Rasulullah SAW melaknat perempuan-parampuan yang minta dicukur alisnya). 

Lebih dihararnkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi 
perempuan-perempuan cabul.
Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan 
mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan 
meruncingkan hujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut 
termasuk berhias.

Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali 
tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam 
Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut namihah (mencukur alis) sehingga tipis 
sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan 
bulu-bulunya.

Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia 
pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis 
nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias 
mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah 
kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin. (Lihat kitab Libas 
- Fathul Bari)





Menyambung Rambut 

Termasuk perhiasan perempuanyang terlarang adalah menyambung rambut dengan 
rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang 
dengan nama wig.

Imam Bukhari meriwayatkan dari lbnu Mas'ud, lbnu Umar dan Abu Hurairah sebagai 
berikut:
"Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta 
disambungkan rambutnya."

Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi baik dia itu bekerja sebagai tukang 
menyambung seperti tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, model 
perempuan-perempuan wadam/waria (laki-laki banci) seperti sekarang ini.

Persoalan ini oleh Rasulullah SAW diperkeras sekali dan digiatkan untuk 
memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit 
misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama 
dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung. 

Aisyah meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga 
gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, 
tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah 
melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya."
(HR. Bukhari)

Asma' juga pernah meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi SAW: Ya Rasulullah, sesungguhnya 
anak say terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan 
kawinkan dia, apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat 
perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya."
(HR. Bukhari)

Said bin al-Musayib meriwayatkan:
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir 
di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah 
mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat 
seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana 
Rasulullah SAW sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung 
rambut (adalah dosa)."

Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah SAW bersabda: 
Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)."
(HR. Bukhari)

Rasulullah_menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat 
akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu 
penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan 
menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh 
lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral.

Kata Rasulullah SAW:
"Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami."
(HR. Jamaah sahabat)

Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam 
persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh 
karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai 
jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang 
ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadits 
Nabi yang diriwayatkan oleh lbnu Mas'ud yang mengatakan:
". . .perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah." (Lihat Fathul Bari, bab 
Libas)

Yang dimaksud oleh hadits-hadits tersebut di atas, yaitu menyambung rambut 
dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan 
ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia 
sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. 
Dan dalam hal ini Said bin Jabir pernah mengatakan:
"Tidak mengapa kamu memakai benang." (Lihat Fathul Bari, bab Libas)

Yang dimaksud (alqaramili) dalam bahasa Arab bunyi di atas ialah benang sutera 
atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana 
perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai 
benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad. (Lihat Fathul Bari, bab Libas)





Semir Rambut

Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot 
yang sudah beruban. Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang 
menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir 
rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik 
diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang 
dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun 
Rasulullah SAW melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar 
selamanya keperibadian ummat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah 
maka dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW 
mengatakan:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mahu menyemir rambut, karena itu 
berbedalah kamu dengan mereka."
(HR. Bukhari)

Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para 
sahabat, misalnya Abu bakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, 
seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas. Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan 
itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun 
yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya 
ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu
tatkala Abu bakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari 
penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang 
serba putih buahnya maupun bunganya. Maka bersabdalah Nabi:
"Robahlah ini (uban) tetapi jauhilah wama hitam."
(HR. Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), 
tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal 
ini az-Zuhri pemah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila 
wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah 
goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut." (Lihat Fathul Bari)

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari 
ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin 
Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Sedang dari kalangan para ulama ada 
yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya 
dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya 
masih nampak muda. (Lihat Fathul Bari)
Dan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
"Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam. 
"
(HR. Termizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah 
SAW. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abu bakar menyemir rambutnya dengan inai dan 
katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.





Memelihara Jenggot 

Termasuk yang urgen dalam permasalahan kita ini, ialah tentang memelihara 
jenggot. Untuk ini lbnu Umar telah meriwayatkan dari Nabi SAW yang mengatakan 
sebagai berikut:
"Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah 
kumis."
(HR. Bukhari)

Perkataan i'fa (pelihara) dalam riwayat lain diartikan tarkuha wa ibqaauha 
(tinggalkanlah dan tetapkanlah). 
Hadis ini menerangkan alasan diperintahkannya untuk memelihara jenggot dan 
mencukur kumis, yaitu supaya berbeda dengan orang-orang musyrik. Sedang yang 
dimaksud orang-orang musyrik di sini ialah orang-orang Majusi penyembah api, 
dimana mereka itu biasa menggunting jenggotnya, bahkan ada yang mencukurnya.

Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan untuk ummat Islam supaya mereka 
mempunyai keperibadian tersendiri serta berbeda dengan orang-orang kafir lahir 
dan batin, yang tersembunyi maupun yang nampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur 
jenggot ini ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. 
Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yang 
membedakan dengan jenis lain.

Namun demikian, bukan bererti samasekali tidak boleh memotong jenggot dimana 
kadang-kadang jenggot itu kalau dibiarkan bisa panjang yang menjijikkan yang 
dapat mengganggu pemiliknya. Untuk itulah maka jenggot yang demikian boleh 
diambil/digunting ke bawah mahupun ke samping, sebagaimana tersebut dalam hadis 
riwayat Tirmizi.

Hal ini pemah juga dikerjakan oleh sementara ulama salaf, seperti kata lyadh: 
"Mencukur, menggunting dan mencabut jenggot dimakruhkan. Tetapi kalau diambil 
dari panjangnya atau ke sampingnya apabila ternyata jenggot itu besar (tebal), 
maka itu satu hal yang baik."

Dan Abu Syamah juga berkata: "Terdapat suatu kaum yang biasa mencukur 
jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang berbuat demikian itu ialah 
orang-orang Majusi, bahwa mereka itu biasa mencukur jenggotnya." (Lihat Fathul 
Bari, bab memelihara jenggot)

Kami berpendapat: Bahwa kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya 
itu lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka dan kaum penjajah negeri mereka 
dan orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagaimana kelazimannya, bahwa orang-orang 
yang kalah senantiasa meniru orang yang menang. Mereka melakukan hal itu jelas 
telah lupa kepada perintah Rasulullah yang menyuruh mereka supaya berbeda 
dengan orang-orang kafir. Di samping itu mereka telah lupa pula terhadap 
larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, seperti yang tersebut dalam 
haditsnya yang mengatakan:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka." 
(HR. Abu Dawud)


Kebanyakan ahli-ahli fiqih yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot 
itu berdalil perintah Rasul di atas. Sedang tiap-tiap perintah asalnya 
menunjukkan pada wajib, lebih-lebih Rasulullah sendiri tetah memberikan alasan 
perintahnya itu supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda 
dengan orang kafir itu sendiri hukumnya waiib pula.

Tidak seorang pun ulami salaf yang meninggalkan kewajiban ini. Tetapi sementara 
ulama-utama sekarang ada yang membolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh 
oleh keadaan dan memang karena bencana yang telah meluas. Mereka ini 
berpendapat, bahwa memelihara jenggot itu termasuk perbuatan Rasulullah yang 
bersifat duniawiah, bukan termasuk persoalan syara' yang harus ditaati. Tetapi 
yang benar, bahwa memelihara jenggot itu bukan sekedar fi'liyah Nabi, bahkan 
ditegaskan pula dengan perintah dan disertai alasan supaya berbeda dengan orang 
kafir.

Ibnu Taimiyah menegaskan, bahwa berbeda dengan orang kafir adalah suatu hal 
yang oleh syara' ditekankan. Dan menyerupai orang kafir dalam lahiriahnya dapat 
menimbulkan perasaan kasih dalam hatinya, sebagaimana perasaan kasih dalam 
batin dapat menimbulkan perasaan dalam lahir. Ini sudah dibuktikan sendiri oleh 
suatu kenyataan dan diperoleh berdasarkan suatu percubaan.

Selanjutnya ia berkata: AI-Qur'an, Hadis dan Ijma' sudah menegaskan terhadap 
perintah supaya berbeda dengan orang kafir dan dilarang menyerupai mereka 
secara keseluruhannya. Apa saja yang kira-kira menimbulkan kerusakan walaupun 
agak tersembunyi, maka sudah dapat dikaitkan dengan suatu hukum dan dapat 
dinyatakan haram. Maka dalam hal menyerupai orang kafir pada lahiriahnya sudah 
merupakan sebab untuk menyerupai akhlak dan perbuatannya yang tercela, bahkan 
akan bisa berpengaruh pada kepercayaan. Pengaruhnya ini memang tidak dapat 
dikonkritkan, dan kejelekan yang ditimbulkan akibat dari sikap menyerupai itu 
sendiri kadang-kadang tidak begitu jelas, bahkan kadang-kadang sukar 
dibuktikan. Tetapi setiap hal yang menjadi sebab timbulnya suatu kerusakan, 
syara' menganggapnya suatu hal yang haram. (Lihat kitab Iqtidhaus Shiratil 
Mustaqim)

Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan, bahwa masalah mencukur 
jenggot ini ada tiga pendapat:




  1.. Pendapat pertama: Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian, ialah lbnu 
Taimiyah dan tain-lain.

  2.. Pendapat kedua: Makruh. Yang berpendapat demikian ialah lyadh. 
sebagaimana tersebut dalam Fathul Bari.
  Sedang ulama lain tidak ada yang berpendapat demikian.

  3.. Pendapat ketiga: Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama 
sekarang.


Tetapi barangkali yang agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat 
yang menyatakan makruh.
Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada wajib, sekalipun 
dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda dengan orang 
kafir. Perbandingan yang lebih mendekati kepada persoalan ini ialah tentang 
perintah menyemir rambut supaya beibeda dengan orang Yahudi dan Kristen. Tetapi 
sebagian sahabat ada yang tidak mengerjakannya. Oleh karena itu perintah 
tersebut sekedar menunjukkan sunnat.

Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yang mencukur jenggot, tetapi barang 
kali saja karena mereka tidak begitu memerlukan, karena memelihara jenggot 
waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka. Wallohua'lam.

Sumber: Al-Halal Wal Haram Fil Islam, Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi


Best Regards,
 
IIP SYAIFUL RAHMAN, Accounting.Dept.
PT. Sepatu Bata Tbk. | Jl. TMP Kalibata 1 | Jakarta 12750 | Indonesia | 
Phone +6221 7992008  | Fax +6221 7995679 | [EMAIL PROTECTED] | www.bata.co.id 
http://www.friendster.com/mikorandy

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke