Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ada kejadian terhadap istri teman saya, yaitu pada ramadhan tahun lalu istri 
teman saya sedang hamil dikarenakan khawatir terhadap kandungannya beliau tidak 
berpuasa dan setelah melahirkan beliau menyusui anaknya tapi sebelum memasuki 
ramadhon tahun ini beliau sudah membayar fidyiah. 
Menurut suaminya beliau harus tetap meng-Qodho hutang puasa ramadhon tahun 
lalu? dan dibayarnya setelah ramadhon tahun ini
Mohon penjelasan untuk Hukum dari kasus ini?

Wasalam 
Hendry



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke