Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ada kejadian terhadap istri teman saya, yaitu pada ramadhan tahun lalu istri
teman saya sedang hamil dikarenakan khawatir terhadap kandungannya beliau tidak
berpuasa dan setelah melahirkan beliau menyusui anaknya tapi sebelum memasuki
ramadhon tahun ini beliau sudah membayar fidyiah.
Menurut suaminya beliau harus tetap meng-Qodho hutang puasa ramadhon tahun
lalu? dan dibayarnya setelah ramadhon tahun ini
Mohon penjelasan untuk Hukum dari kasus ini?
Wasalam
Hendry
[Non-text portions of this message have been removed]