Pro dan Kontra Perluasan Mas'a
Dr. Muchlis M Hanafi, MA
Kepala Badan Litbang dan Diklat
Departemen Agama RI
Perluasan ini bertujuan memudahkan jamaah haji dan umroh menjalankan Sa'i. Atas
keinginan Raja Abdullah, kalangan ulama' mulai membahas kontroversi ini sejak
dua tahun yang lalu.
Sejarah Perluasan Mas'a
Sudah menjadi tradisi di kalangan penguasa Tanah Suci Makkah melakukan yang
terbaik, pemeliharaan dan perluasan Masjidil Haram dan tempat-tempat suci
lainnya [al-masya'ir al-muqaddasah]. Bukan saja untuk melayani jamaah haji dan
umrah, tetapi juga sebagai pengabdian terhadap bangunan yang paling disucikan
umat Islam.
Sejarah mencatat perluasan Masjidil Haram pertama kali dilakukan
pada masa :
a.. Umar bin Khattab [tahun 17H], kemudian diikuti oleh
b.. Utsman bin Affan [tahun 26H]
c.. Abdullah bin Zubair [tahun 65H]
d.. Al-Walid bin Abdul Malik [tahun 91H]
e.. Abu Ja'far al-Manshur [tahun 137H]
f.. Muhammad al-Mahdiy [tahun 160 dan 164H]
g.. Al-Mu'tadhid Billah [tahun 284H]
h.. Al-Muqtadir Billah [tahun 306H]
Setelah itu hampir seribu tahun dibawah kekuasaan dinasti Fathimiyah, Mamalik
dan Ottoman, Masjidil Haram tidak mengalami perluasan kecuali hanya sekedar
renovasi dan perbaikan. Banyak rumah berdiri dan menempel di sekeliling
Masjidil Haram dan mengakibatkan Mas'a [tempat Sa'i] terpisah. Mas'a hanya
tampak seperti jalan memanjang yang berdiri di sekeliling rumah-rumah dan
pertokoan.
Pada awal masa pemerintahan kerajaan Arab Saudi, King Abdul Aziz,
membentuk divisi khusus pemeliharaan dan pelayanan Masjidil Haram. Perluasan
menyeluruh terjadi pada masa King Su'ud yang dilakukan dalam empat tahap mulai
tahun 1375H selama hampir 20 tahun dan pada masa King Fahd yang ditandai dengan
peletakan batu pertama perluasan Masjidil Haram pada tanggal 2 Shafar 1409H
Terkait dengan Mas'a sejarah mencatat, yang pertama kali memasang
atap Mas'a sebagai pelindung dari sengatan panas matahari dan hujan adalah
penguasa Hijaz, Husein bin Ali bin Aoun pada bulan Syawal 1341H. Saat itu masih
sebatas jarak dari Marwah ke Bab al-Abbas. Pada tahun 1366H, masa King Abdul
Aziz atap tersebut dibuat lebih modern mencakup seluruh Mas'a kecuali sepanjang
8m² dari arah Bab Ali yang masih berupa halaman luas.
Khalifah Al-Mahdi, dari dinasti Abbasiyah yang melakukan perluasan
Masjidil Haram paling besar di masa lalu, disinyalir mempunyai peran besar
dalam meratakan Mas'a yang dahulu berupa lembah naik turun. Tercatat pula King
Abdul Aziz yang pertama kali melapisi jalan Mas'a dengan batu persegi empat.
Semula Mas'a hanya berupa tanah yang sangat berdebu.
Perluasan Mas'a secara besar-besaran terjadi pada masa King Su'ud
tahun 1375H. Rumah-rumah dan pertokoan disekitar Mas'a dihancurkan dan dibuat
jalan baru yang memanjang disamping Shafa dan Marwah. Mas'a yang digunakan
jamaah haji dan umrah paling tidak sampai tahun lalu adalah hasil perluasan
King Su'ud tersebut. Perluasan ini didasari atas rekomendasi team khusus yang
terdiri dari para ulama' yang dipimpin oleh Mufti Saudi yang lalu, Syeikh
Muhammad bin Ibrahim Al al-Syeikh
Melihat semakin bertambahnya jumlah jamaah haji dan umrah tahun
demi tahun, hasil perluasan tahun 1375H tersebut dianggap tidak lagi memadai.
Kajian teknis terhadap bangunan yang ada berkesimpulan bahwa bangunan tersebut
hampir tidak layak untuk menampung jamaah yang selalu bertambah. Dengan niat
untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada jamaah haji-umrah, sejak tahun
lalu King Abdullah melontarkan ide untuk memperluas Mas'a 20 meter ke arah
timur. Sehingga lebar keseluruhannya menjadi 40 meter.
Mas'a yang lama akan dijadikan satu jalur untuk kembali dari Marwah
menuju Shafa dan Mas'a yang baru untuk berangkat dari Shafa menuju Marwah.
Masing-masing dengan lebar 20 meter. Mas'a yang semula dua lantai akan ditambah
menjadi tiga lantai. Dengan demikian Mas'a yang baru diperkirakan akan dapat
menampung sekitar 3 juta 850 ribu jamaah. Perluasan ini adalah yang terbesar
sepanjang sejarah jika dibanding dengan perluasan Khalifah al-Mahdi dan King
Saud.
Perluasan Paling Kontroversial
Dibanding sebelumnya perluasan kali ini dinilai paling
kontroversial. Sebelum melakukan perluasan yang saat ini sedang berlangsung,
sekitar dua tahun yang lalu, melalui Pangeran Mut'ab bin Abdul Aziz, Menteri
Urusan Perkotaan dan Pedesaan [wazir al-shu'un al-Baladiyah wal Qarawiyah],
Raja Abdullah meminta kepada Hay at Kibar al-Ulama' untuk menyelenggarakan
sidang khusus terkait rencana perluasan Mas'a.
Setelah mengkaji dan mempelajari konsep perluasan selama hampir 4
hari [dari tanggal 18-24 Shafar 1427H] Hay at Kibar al-Ulama' dalam putaran
sidang yang ke 64 di Riyadh mengeluarkan keputusan tertanggal 22 Shafar 1427H,
No. 227 yang menolak rencana perluasan tesebut. Mayoritas anggota Hay at Kibar
al-Ulama' menilai, bangunan yang ada sekarang [hasil perluasan King Saud] telah
mencakup semua area Mas'a sehingga tidak boleh diperluas lagi.
Jika dirasa perlu memperluas, mayoritas anggota Hay at Kibar
al-Ulama' menyarankan untuk menambah bangunan diatasnya bukan dengan cara
memperluas kesamping. Fatwa tersebut merujuk kepada Fatwa sebelumnya yaitu
Fatwa No 21 tanggal 21/11/1393H yang memperbolehkan berSa'i di atap masa
[lantai atas] jika diperlukan dan Fatwa para ulama' dibawah pimpinan Syeikh
Muhammad Ibrahim tentang batas-batas Shafa dan Marwa.
Sebagian ulama' Hay at Kibar al-Ulama' mendukung perluasan tersebut
dengan alasan rencana perluasan tersebut tidak keluar dari batas-batas Shafa
dan Marwah. Mereka yang mendukung antara lain Syeikh Abdullah al-Mani, Syeikh
Abdullah bin Jabrin, Syeikh Abdullah al-Mutlaq dan Syeikh Abdul Wahhab Abu
Sulaiman.
Karena secara fiqih ulama' berbeda dan sebagai bentuk kehati-hatian
karena menyangkut keabsahan ibadah, King Abdullah meminta agar di cari
orang-orang yang pernah menyaksikan posisi Shafa dan Marwah sebelum berubah
karena perluasan King Saud. Ditemukan tujuh orang berusia lanjut [paling muda
diantara mereka berusia 70 tahun] yang bersaksi diatas sumpah di pengadilan
Makkah bahwa bukit Shafa memanjang kearah timur dari posisi sekarang melebihi
jarak rencana perluasan, demikian pula Marwah. Kesaksian mereka diikuti oleh 13
orang lainnya, sehingga kesemuanya berjumlah 20 orang.
Kesaksian ini didukung oleh hasil penelitian Badan Geologi [Hay at
al-Misahah al-jiyulujiyyah] terhadap sampel batu yang diambil dari bukit Shafa
dan Marwah, Mas'a yang sekarang dan batu yang diambil dari lokasi yang akan
menjadi tempat perluasan. Badan Geologi berkesimpulan, bukit Shafa adalah ujung
[lisan] dari Jabal Abi Qubais mempunyai landasan yang memanjang ke arah timur
dari tempat yang sekarang sekitar 30 meter, sementara Marwah memanjang sampai
31 meter dari yang sekarang.
Menurut Dr. Abdul Wahhab Abu Sulaiman, anggota Hay at Kibar
al-Ulama' yang mendukung perluasan setelah sebelumnya menolak, beberapa diskusi
yang diselenggarakan oleh Hay at Tahwir Makkah al-Mukarramah wal Madinah
al-Munawwarah wal Masya'ir al Muaqaddasah, di kantor pusat kajian haji [Ma'had
Khadim al-Haramain li Abhats al-Hajj] di Makkah, menyimpulkan bahwa luas bukit
Shafa dan Marwah yang asli lebih besar dari yang terlihat di muka bumi.
Dasarnya memanjang lebih dari yang tampak di permukaan. Puncak dan sampingnya
telah banyak dipecahkan dan diratakan dengan permukaan tanah. Karena itu,
perluasan itu bukan hanya rukhshah [keringanan], tetapi juga ketetapan hukum
asal ['azimah].
Setelah mempertimbangkan pandangan ulama' yang menolak dan ulama'
yang mendukung perluasan, keterangan para saksi bahwa bukit Shafa dan Marwah
memanjang melebihi lebarnya saat ini dan mengingat tidak ada penjelasan pasti
dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang membatasi lebar Mas'a seperti lebarnya
sekarang, maka King Abdullah memutuskan mengambil pendapat yang membolehkan
perluasan.
Berbeda dengan ulama' Saudi yang menolak perluasan, 200 ulama' dari
dunia Islam seperti di tulis harian Al-Hayat [2/4/2008] justru mendukung
perluasan. Mereka antara lain ; Syeikh Yusuf al-Qardhawi, Ketua Kesatuan Ulama'
Islam se-Dunia, Syeikh Muhammad Sayyed Thanthawi, Grand Syeikh Al-Azhar, mantan
Mufti Mesir, Syeikh Nashr Farid Washil dan lain-lain. Menurut Al-Qardhawi,
perluasan adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi umat Islam yang
ber-haji dan ber-umrah dan berangkat dari hukum Allah.
Yang menjadi permasalahan apakah ada ketentuan batas area Mas'a
[lebarnya] ? dan apakah kita terikat dengan batasan tersebut atau boleh keluar
dari batas tersebut ang tidak terlalu jauh dan sejajar dengannya ? kalaupun ada
batasan tentang lebarnya Mas'a apakah lebarnya itu mencakup perluasan yang baru
atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita lihat
penjelasan dari sumber yang otoritatif tentang bahasan Mas'a dari masa ke masa.
Lebar Mas'a
Imam Nawawi dalam kitab Tahdzib al-Asma wa al-Lughat menjelaskan,
Shafa adalah tempat tinggi dekat pintu Masjidil Haram [bab al-Shafa] yang
merupakan hidung/ujung [anf], atau bagian dari Jabal Abi Qubais. Dalam kamus
Taj'al Arus yang merupakan syarah Al-Qamus al-Muhith, Shafa adalah bukit ecil
yang menyatu dan berada di ujung gunung Abi Qubais. Posisinya agak sedikit ke
bawah seperti kata al-Fasi dalam Syifa al-Gharam [1/442]
Sedangkan Marwah, menurut Imam Nawawi adalah ujung dari gunung
Qu'alqi'an posisinya rendah sekali. Yaqut al-Hamawi, pengarang Muj'am
al-Buldan, menyebutnya sebagai akmatun lathifah [bukit kecil]. Pakar Tafsir dan
Mufti Tunisia, Ibnu Asyur menyebut Shafa dan Marwah sebagai Jubaylani [dua
gunung/bukit kecil].
Tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits penjelasan Rasulullah
tentang lebar Mas'a. Hanya saja dalam Shahih al-Bukhari, ditemukan riwayat Ibnu
Umar, salah seorang sahabat yang sangat memperhatikan ucapan dan perbuatan
Rasul, yang mengatakan : Sa'i bemula dari rumah Bani Abbad sampai ke lorong
[Zuqaq] Abu Husein.
Dalam kitab Fath al-Bari yang menjelaskan Shahih Bukhari,
dijelaskan bahwa Ibnu Umar turun dari bukit Shafa dan ketika berada pada posisi
sejajar dengan rumah Bani Abbad, beliau berSa'i sampai lorong yang berada
antara rumah Bani Abi Husein dan rumah Bint Qarazah. Yang dimaksud dengan
bersa'i dalam riwayat tersebut adalah lari/berjalan yang agak cepat.
Selain menjelaskan darimana sa'i bermula dan berakhir, menurut
sebagian ulama' riwayat tersebut menjelaskan lebar Mas'a. Penyebutan rumah
Abbas bin Ja'far al-A'idzi dari arah Shafa dan lorong Abi Husein dan Bintu
Qarazhah dari arah Marwah memberi informasi penting tentang lebar Mas'a.
Menurut sejarawan Al-Faqihi dan Al-Azraqi, rumah tersebut berada di Jabal
Qubais.
Menurut riwayat Sufyan al-Tsauri selalu bermalam disitu setiap kali
datng ke Makkah. Di depan pintu rumah itulah para sahabat memulai sa'i, karena
di tempat itulah mereka menyaksikan Rasul memulai sa'i. Pada masa perluasan
A-Mahdi, tahun 167H, rumah tersebut terkena pelebaran Masjidil Haram karena
sebagiannya merupakan Mas'a dan sebagian lainnya berada di Jabal Abu Qubais.
Tentang peristiwa itu Al-Faqihi menceritakan, " . mereka
menghancurkan sebagian besar rumah Abbad bin Ja'far Al-A'idzi dan menjadikannya
Mas'a. Mereka juga menghancurkan rumah-rumah yang berada diantara Shafa dan
lembah [al-wadi] ...". Dalam beberapa literatur sejarah yang muncul belakangan,
seperti karya Al-Fasi [abad ke-9] nama rumah ini berubah mejadi rumah Salmah
binti Aqil.
Pada bulan Jumada al-Tsaniyah 1376H, saat perluasan Mas'a, menurut
ahli sejarah Al-Qurdi, rumah tersebut dihancurkan dan ditetapkan sebagai batas
lebar Mas'a dari arah Bab Al-Abbas, salah satu pintu Masjidil Haram [antara Bab
Ali dan Bab al-Nabiyy] yang berada di seberang rumah itu. Ketiga rumah diatas
[Abbad bin Ja'far, Abi Husein dan Bint Qarazhah] menjadi informasi penting bagi
para sejarawan untuk mengukur dan menetapkan lebar Mas'a.
Abu al-Walid al-Azraqi menyebut, jarak antara tanda yang berada di pintu masjid
dan pintu rumah Dar al-Abbas 35,5 dzira' [jengkal]. Jika mengikuti pandangan
Madzhab Syafi'i dan Hambali yang mengatakan 1 Dzira' = 61,834cm maka lebarnya
adalah 21,95 meter. Dan jika mengikuti pandangan ulama' Madzhab Hanafi yang
mengatakan 1 Dzira' = 46,375 cm maka lebarnya adalah 16,46 meter. Menurut
al-Fasi, lebarnya 37,5 dzira. Dan menurut al-Faqihi 35 dzira' [jengkal] dan 12
jari [asbu'] yakni sekitar 16 meter.
Dari kalangan ulama' kontemporer, sejarawan Husein Basalamah
menjelaskan lebarnya 12 meter dan menurut team yang diketuai oleh Syeikh
Muhammad Ibrahim lebarnya 16 meter. Perbedaan hitungan itu [dzira'] karena
jengkalan tangan manusia berbeda-beda, ada yang panjang dan ada yang pendek.
Tetapi meskipun berbeda kisaran hitungan lebarnya hampir berdekatan, antara
12-22 meter.
Inilah yang menjadi dasar perluasan Mas'a pada mas King Saud yang
digunakan ummat Islam sampai sebelum di renovasi oleh King Abdullah dengan
menarik garis lurus dari Shafa ke Marwah. Atas dasar itu pula Fatwa Hay at
Kibar al-Ulama' tahun 1427H menegaskan bahwa lebar Mas'a adalah praktek yang
dilakukan para generasi terdahulu, mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini
[wa ardhuhu yahkumuhu 'amalu al-qurun al-mutataliyah min ahdi al-nabiyy
shallallahu alayhi wasallam ila yawmina hadza].
Data-data diatas menjadi argumentasi yang paling kuat bagi sebagian
ulama' ketika mereka menolak perluasan King Abdullah. Menurut mereka, praktek
sa'i Rasulullah yang diiikuti oleh para sahabat dan generasi-generasi
setelahnya menunjukkan bahwa itulah yang dimaksud dengan lokasi sa'i, seperti
dalam QS. Al-Baqarah/2 : 158. Bagi mereka yang mendukung, data-data itu
hanyalah perkiraan manusia dari masa ke masa berdasarkan realita yang mereka
alami.
Dalam konteks perdebatan saat ini, batasan panjang dan lebar Mas'a
menjadi penting untuk diketahui sebab terkait dengan keabsahsn ber-sa'i di
tempat yang baru sebagai hasil perluasan. Mereka yang mendukung perluasan dan
membolehkan sa'i di tempat yang baru boleh jadi karena berpandangan boleh
ber-sa'i diluar batas lebar Shafa dan Marwa, atau berpandangan harus ber-sa'i
dalam batas-batas area tertentu [panjang dan lebarnya], hanya saja lebarnya
meluas hingga melebihi lokasi perluasan yang baru.
Kalimah Akhirah
Demikian beberapa dalil dan alasan yang digunakan oleh
masing-masing yang mendukung dan yang menolak perluasan. Terlepas dari setuju
atau tidak,yang jelas Raja telah mengambil keputusan dan proyek perluasan telah
dimulai. Artinya, beberapa saat lagi persoalan ini bukan lagi sekedar wacana
tetapi telah menjadi realita yang harus disikapi.
Kemungkinan yang akan terjadi mereka yang bersikeras menolak karena
perluasan itu berada diluar Mas'a yang syar'i akan merasa tidak sah ibadahnya
jika ber-sa'i disitu. Lebih fatal lagi jika mereka tetap menggunakan lokasi
lama untuk pulang pergi Shafa-Marwah-Shafa, dalam rancangan perluasan baru
menjadi satu arah untuk kembali dari Marwah menuju Shafa sebab akan sulit di
hindari terjadinya tubrukan massa. Seandainya mereka yang mendukung perluasan,
termasuk pemerintah Arab Saudi, berubah fikiran dan yaqin akan kebenaran
argumentasi mereka yang menolak, maka proyek perluasan yang telah berlangsung
dan hampir selesai dapat di fungsikan antara satu dari dua pilihan. Pertama :
Area perluasan dijadikan sebagai tempat shalat, sedangkan Mas'a tetap digunakan
yang lama. Pilihan ini tidak menyelesaikan masalah.
Kedua : Mas'a yang lama dibiarkan untuk dua arus [pulang dan pergi], demikian
juga yang baru. Dengan demikian jamaah diberi pilihan untuk mengikuti pandangan
ulama' yang diyakininya tidak dipaksa ber-sa'i sesuai pandangan dan dalil yang
membolehkan. Seandainya terjadi kepadatan di Mas'a yang lama dengan sendirinya
jamaah berfikir untuk mengambil pilihan yang mudah yaitu dengan ber-sa'i di
Mas'a yang baru apalagi mereka tahu itu ada dalilnya juga.
Pada akhirnya lama kelamaan jamaah haji dan umrah akan
mempertimbangkan pandangan ulama' yang membolehkan sebagai alternatif yang
memudahkan. Hal ini pernah terjadi saat dibangun Mas'a dilantai atas. Awalnya
banyak yang tidak "sreg" untuk ber-sa'i diatas tetapi melihat kepadatan
dilantai dasar banyak juga yang kemudian beralih keatas. Kemungkinan ini tentu
sulit terjadi, tetapi dapat dijadikan usulan pertimbangan.
Dan jika pemerintah Arab Saudi bersikeras dengan konsep perluasan
yang baru dengan berlandaskan pada argumentasi ulama' yang membolehkan, maka
tidak ada jalan lain bagi pemerintah negara-negara muslim untuk kecuali segera
mengambil sikap dengan mensosialisasikan argumentasi perluasan tersebut.
Demikian, Allahu a'lam
Wallahu a'lam bisshawab
....
Ditulis ulang dari LABBAIK, Majalah Haji Indonesia, 1429H, terbitan Departemen
Agama RI, dengan mengharap Ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan
kesembuhan atas sakitnya Ibunda Hj. Naa'imah Fadhil binti H. Qusyairi, sepulang
Ibadah Haji 1429H, Semoga Allah mengampuni segala dosa dan khilafnya serta
menjadikan Haji yang Mabrur. Amin Ya Rabbal 'Alamin.
http://www.nurulyaqin.org/index.php?option=com_content&task=view&id=186&Itemid=1
[Non-text portions of this message have been removed]