Ini ada pertanyaan 2 minggu yang lalu dari Mas DP. Tentu pertanyaan ini benar, yaitu makna zina. Ini perlu dijelaskan karena tanpa pengertian yang benar kita sama saja dengan menjawab pertanyaan apa itu angin. Lalu, ada yang menjawab angin itu sama dengan kentut. Maka, jawaban angin sama dengan kentut itu artinya jawaban yang mengandung sebagian benar dan sebagian salah.
Zina adalah .... Menurut kamus ALDCE oleh Hornby cs, adultary: voluntary sexual intercourse of a married person with a person of the opposite sex who is not the person to whom who or she is married. Definisi ini jelas mengikuti sistem hukum Barat modern dan bukan mengikuti hukum agama Kristen atau Yahudi. Sebab, dalam definisi ini yang masih bujangan asal "voluntary" tidak bisa disebut orang yang berzina. Hukum Islam menyebut zina itu sebagai sexual intercourse yang tidak dibenarkan menurut hukum. Jadi, dalam peperangan perempuan disetubuhi pihak musuh tidak disebut dizinai. Budak yang belum bersuami yang disetubuhi oleh majikannya tidak disebut dizinai. Secara explisit Alquran membolehkan sexual intercourse dalam pasutri atau terhadap budak belian yang belum bersuami, atau budak tawanan perang (tanpa pandang bulu statusnya). Bila perbuadakan di suatu negara telah diberantas, maka itu artinya tidak ada budak lagi, sehingga sexual intercourse hanya boleh dilakukan pasutri. Maka, ketika kita membicatrakan "zina" kita juga harus mengaitkan dengan keabsahan pasutri. Misalnya, pasutri yang berasal dari saudara kandung --dan semua yang sudah disebutkan dalam surah annisa-- tidak dibenarkan alias dilarang. Jadi, bila kedua saudara kandung itu menjauhkan diri dari kampung agar tidak diketahui status persaudaraannya di tempat yang baru, mereka tetap tidak sah sebagai pasutri. Dan, hubungan itu dihukumi zina. Sedangkan mengenai pasutri yang dibentuk dari perkawinan muth'ah itu terjadi dalam perselisihan mazhab --antara sunni dan syi'ah. Bagi sunni haram, sedangkan bagi syi'ah halal. Saya tidak mau ikut-ikutan dalam masalah ini. suwun, chodjim -----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih Sent: Thursday, September 29, 2005 5:13 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Definisi zina? Oleh karena itu kita perlu tegaskan lagi bahwa definisi zina itu apa supaya tidak rancu antara (1) selera manusia dari segi seksualitas dengan (2) tindakan2 seksual yg membahayakan diri orang lain. Zina itu yg mana? Kalau zina itu menekankan ruang lingkup (1) ya sekarang banyak yg merasa tidak cocok karena selera dalam seksualitas itu menjadi HAM seseorang selama tidak mencelakakan orang lain. Kalau zina itu dianggap dosa tapi ternyata tidak dapat dikategorikan sbg pelanggaran hukum, ya urusan pribadi masing2 lah. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/