Ini ada pertanyaan 2 minggu yang lalu dari Mas DP. Tentu pertanyaan ini benar, 
yaitu makna zina. Ini perlu dijelaskan karena tanpa pengertian yang benar kita 
sama saja dengan menjawab pertanyaan apa itu angin. Lalu, ada yang menjawab 
angin itu sama dengan kentut. Maka, jawaban angin sama dengan kentut itu 
artinya jawaban yang mengandung sebagian benar dan sebagian salah.

Zina adalah .... 

Menurut kamus ALDCE oleh Hornby cs, adultary: voluntary sexual intercourse of a 
married person with a person of the opposite sex who is not the person to whom 
who or she is married. Definisi ini jelas mengikuti sistem hukum Barat modern 
dan bukan mengikuti hukum agama Kristen atau Yahudi. Sebab, dalam definisi ini 
yang masih bujangan asal "voluntary" tidak bisa disebut orang yang berzina.

Hukum Islam menyebut zina itu sebagai sexual intercourse yang tidak dibenarkan 
menurut hukum. Jadi, dalam peperangan perempuan disetubuhi pihak musuh tidak 
disebut dizinai. Budak yang belum bersuami yang disetubuhi oleh majikannya 
tidak disebut dizinai. Secara explisit Alquran membolehkan sexual intercourse 
dalam pasutri atau terhadap budak belian yang belum bersuami, atau budak 
tawanan perang (tanpa pandang bulu statusnya). Bila perbuadakan di suatu negara 
telah diberantas, maka itu artinya tidak ada budak lagi, sehingga sexual 
intercourse hanya boleh dilakukan pasutri.

Maka, ketika kita membicatrakan "zina" kita juga harus mengaitkan dengan 
keabsahan pasutri. Misalnya, pasutri yang berasal dari saudara kandung --dan 
semua yang sudah disebutkan dalam surah annisa-- tidak dibenarkan alias 
dilarang. Jadi, bila kedua saudara kandung itu menjauhkan diri dari kampung 
agar tidak diketahui status persaudaraannya di tempat yang baru, mereka tetap 
tidak sah sebagai pasutri. Dan, hubungan itu dihukumi zina.

Sedangkan mengenai pasutri yang dibentuk dari perkawinan muth'ah itu terjadi 
dalam perselisihan mazhab --antara sunni dan syi'ah. Bagi sunni haram, 
sedangkan bagi syi'ah halal. Saya tidak mau ikut-ikutan dalam masalah ini.

suwun,
chodjim


-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih
Sent: Thursday, September 29, 2005 5:13 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: Definisi zina?


Oleh karena itu kita perlu tegaskan lagi bahwa definisi zina itu apa
supaya tidak rancu antara (1) selera manusia dari segi seksualitas
dengan (2) tindakan2 seksual yg membahayakan diri orang lain.

Zina itu yg mana?

Kalau zina itu menekankan ruang lingkup (1) ya sekarang banyak yg
merasa tidak cocok karena selera dalam seksualitas itu menjadi HAM
seseorang selama tidak mencelakakan orang lain.  Kalau zina itu
dianggap dosa tapi ternyata tidak dapat dikategorikan sbg pelanggaran
hukum, ya urusan pribadi masing2 lah.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke