Terimkasih bung Wikan,

Saya tidak perlu menerangkannya lagi.

Memang ada asumsi di milis ini bahwa saya adalah penentang Islam. Jadi
setiap ucapan saya itu dianggap sbg suatu serangan thd Islam.

Berulang kali saya katakan bahwa saya tidak membahas kaidah ibadah,
saya tidak akan menghujat Allah SWT, Muhammad SAW dan Al-Qur'an. 
Buktikan di mana saya pernah menghujat.  Tidak pernah dan tidak akan.
 Tidak mungkin saya berani.

Saya hanya membahas issues dalam kaidah muamalah yg memang dalam Islam
dibuka utk diijtihadkan. Tetapi tetap saja dituduh demikian karena
memang sudah penuh prasangka.

Wassalam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Wikan Danar Sunindyo"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> sebenarnya tulisan Pak Dana dan Jano-ko ini gak bertentangan kok
> Pak Dana kan bilangnya "Jilbab itu bagi saya pilihan budaya.  Kalau
> suka silahkan tapi tidak  ada basis hukumnya di UUD."
> Sementara Jano-ko menandaskan "Jilbab adalah "bagian" dari "Freedom of
> Religion", jadi you harus menghormati, karena hal tersebut merupakan
> Hak Asasi yang sangat fundamental."
> 
> jadi, karena menurut Jano-ko jilbab adalah bagian dari freedom of
> religion, maka orang bebas untuk memakai jilbab. sementara buat yang
> nggak memakai juga gak bisa dipaksa-paksa.
> 
> puas, jan?
> 
> salam,
> --
> wikan
> http://wikan.multiply.com
> 
> On 3/24/07, jano ko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >  Mas Dana berkata =
> >
> >  Jilbab itu bagi saya pilihan budaya.  Kalau suka silahkan tapi tidak
> >   ada basis hukumnya di UUD.
> >
> >   Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus
> >   gugur demi hukum.
> >
> >  ==============
> >
> >  Jano - ko =
> >
> >  --
> >
> >  Al Qur'an
> >
> >  Surat Al Kaafiruun
> >
> >  6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
> >
> >  ---
> >
> >  Mas...mas....kadang-kadang jano-ko itu bertanya dalam hati, mas
dana itu sudah pernah membaca .......Political Rights belum ya ?
> >
> >  Nich jano-ko sajikan dibawah ini,
> >
> >  " EVERYONE SHALL HAVE THE RIGHT TO FREEDOM OF THOUGHT, CONSCIENCE
AND RELIGION "
> >
> >  ---
> >
> >  Article 18
> >
> >  Everyone shall have the right to freedom of thought,  conscience
and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a 
religion or belief of his choice, and freedom, either individually or
in  community with others and in public or private, to manifest his
religion or  belief in worship, observance, practice and teaching.
> >
> >  ---
> >
> >  Jilbab adalah "bagian" dari "Freedom of Religion", jadi you harus
menghormati, karena hal tersebut merupakan Hak Asasi yang sangat
fundamental.
>


Kirim email ke