Saya pikir perlu tenggang waktu dimana uang lama dan uang baru tetap berlaku. 
Masyarakat diberi pilihan menerima uang lama atau uang baru.

Masalah baru timbul jika ternyata masih beredar uang dibawah 10 rupiahan 
dimasyarakat karena 10 rupiah uang lama akan sama dengan 1 sen uang baru. 
Selama itu memang sudah gak berlaku, maka tidak ada masalah untuk menerapkannya.

Salam

RM

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Ismed Hasibuan" 
<ismed.hasib...@...> wrote:
>
> OK..Redenominasi itu berbeda dengan yang disebut dengan Sanering. Jika
> redenominasi itu adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil
> tanpa mengubah nilai tukarnya. Sedangkan sanering adalah pemotongan
> nilai mata uang suatu menjadi lebih kecil tanpa jaminan tidak berubahnya
> nilai tukarnya.. Dalam redenominasi, uang Rp 10.000 dipotong menjadi Rp
> 10, dengan harga barang yang semula Rp 10.000 juga berubah menjadi
> seharga Rp 10..... cita2nya sih begitu..!!!
> 
> Konon kabarnya program sanering itu dilakukan karena ekonomi negara itu
> sangat buruk yang mendekati ambruk karena hiper inflasi. Sedangkan
> program redenominasi itu dilakukan bukan karena ekonomi negara itu buruk
> serta bukan karena hiper inflasi. Namun semata-mata hanya karena tujuan
> efisien penulisan dan pembukuan saja....dg Tiga persyaratan yaitu:
> kondisi ekonomi yang stabil, inflasi yang terjaga rendah, dan adanya
> jaminan stabilitas harga
> 
> Kalau pemotongan sejumlah digit nominal mata uang pada program
> redenominasi itu ternyata berpotensi meleset, dalam arti ada TIDAK ADA
> penyesuaian harga berdasarkan nominal baru itu....??? karena para
> pedagang agak takut2 menurun kan harga barang karena (merasa) takut akan
> rugi? Juga apakah nanti pedagang di pelosok daerah bisa well informed
> secepatnya, kalo gak, kasihan rakyat yg penghasilannya kecil? Siapa yg
> akan memantau stabilitas harga? Sedangkan sekarang aja Pemerintah gak
> berkutik dg para spekulan/penumbun barang dll..???
> 
> Bagaimana dengan Zimbabwe yg juga melakukan redenominasi? Kayaknya
> ekonomi mereka juga tidak membaik...???
> 
> Mohon pencerahannya para pakar disini...
> 
> Salam
> 
> 
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of anton ms
> wardhana
> Sent: Monday, August 02, 2010 7:35 PM
> To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> Subject: [Keuangan] Nilai Pecahan Rupiah Bakal Dipangkas?
> 
> artikel asli:
> http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/02/09320316/Nilai.Pecahan.
> Rupiah.Bakal.Dipangkas-8
> 
> *REDENOMINASI RUPIAH*
> Nilai Pecahan Rupiah Bakal Dipangkas?
> Senin, 2 Agustus 2010 | 09:32 WIB
> 
> *JAKARTA, KOMPAS.com -* Isu pemotongan nilai pecahan rupiah sebenarnya
> sudah
> banyak beredar, terutama sejak nilai tukar rupiah melorot 4-5 kali lipat
> terhadap dollar Amerika Serikat. Beberapa kali juga pemerintah membantah
> isu
> pemotongan rupiah yang sempat membuat trauma banyak orang Indonesia pada
> tahun 1950 dengan menggunting uang menjadi setengahnya.
> 
> Tapi kini Bank Indonesia benar-benar sudah berancang akan melakukan
> pemotongan atau istilah kerennya redenominasi rupiah. Tapi dalam
> redenominasi nilai tukar yang terjadi hanya pemotongan nilai pecahan
> mata
> uang untuk menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
> 
> Gubernur BI terpilih Darmin Nasution mengatakan, saat ini BI tengah
> menggodok wacana mengenai redenominasi nilai tukar rupiah. "BI sedang
> menyiapkan sejumlah hal agar nilai Rp 1 itu lebih berarti," ujar Darmin,
> Sabtu (31/7/2010).
> 
> Ia menambahkan, rencana redenominasi nilai tukar ini nantinya akan
> dibahas
> terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR. "Harus melalui Dewan
> Perwakilan
> Rakyat baru nanti kita sosialisasikan," jelasnya.
> 
> Dalam redenominasi, akan ada pemotongan angka nol pada nilai mata uang.
> Pemotongan nol biasanya tiga buah di belakang. Misalnya pecahan Rp
> 100.000
> dipangkas 3 angka nolnya akan menjadi Rp 100.
> 
> Tapi Darmin mengatakan belum bisa memutuskan berapa jumlah angka nol
> yang
> akan dipotong. "Belum bisa diputuskan sekarang berapa angka nol yang
> akan
> dikurangi, apakah tiga atau empat. Namun, hasil pembahasan akan
> diusahakan
> disampaikan ke pemerintah tahun ini," janji mantan Dirjen pajak ini.
> 
> Sebenarnya, proses untuk melakukan redenominasi nilai tukar membutuhkan
> waktu sekitar empat hingga lima tahun.
> 
> Menurut Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, setidaknya ada tiga persyaratan
> yang harus dipenuhi jika ingin melakukan penyederhanaan satuan nilai
> tukar.Tiga persyaratan itu adalah kondisi ekonomi yang stabil, inflasi
> yang
> terjaga rendah, dan adanya jaminan stabilitas harga.
> 
> Selain itu, untuk melakukan redenominasi nilai tukar juga dibutuhkan
> penarikan uang yang beredar di masyarakat secara bertahap. "Hal yang
> paling
> sulit dilakukan dengan cepat dan mudah adalah sosialisai kepada seluruh
> masyarakat Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa," jelasnya.
> *(Herlina
> Kartika, Sofyan Nur Hidayat/Kontan)*
> -- 
> -----
> save a tree, don't print this email unless you really need to
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> =========================
> Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
> =========================
> Alamat penting terkait millis AKI
> Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
> Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> Arsip Milis AKI online:
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian : 
> Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
> - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
> Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@...! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> =================================================
> IMPORTANT - This electronic communication and any attachments may contain 
> confidential and/or legally privileged information, and may only be used by 
> the authorized recipients. If you receive this electronic communication in 
> error, please delete all copies and advise the sender immediately. Any 
> unauthorized dissemination, distribution or copying of this electronic 
> communication or any attachments is strictly prohibited.
>


Kirim email ke