*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*********************************


Salam sejahtera,

Rekan pembaca sekalian, sehubungan masih terus berlangsungnya praktek
diskriminasi di negeri ini, maka redaksi berinisiatif untuk mengirimkan
Inpres ini untuk membantu mensosialisasikannya di antara pembaca.

Kiranya posting ini berguna bagi kita semua.

Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net
===============

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang    :  bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan
penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi
manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang
perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat      :  Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1.   Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Deparytemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/ WalikotamadyaKepala
Daerah Tingkat II;

Untuk              :
PERTAMA     :   Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi
dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program,
ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

KEDUA         :  Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh
warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan,
kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala
bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar
suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

KETIGA          :  Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan
perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang selama ini telah
ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan
perizinan usaha, keuangan/ perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan,
kesempatan kerja dan penentuan gaji atas penghasilan dan hak-hak pekerja
lainnya, sesuai dengan instruksi Presiden ini.

KEEMPAT      :  Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing
terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikalangan dunuia usaha dan
masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang
diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.

KELIMA          :  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan
pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan


Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
        Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke