************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Islam Maluku tak Dukung Islamisasi Kesui Ajaran Islam tak Benarkan Pemaksaan >*<*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>* Ambon, Siwalima Sekretaris Bersama Umat Islam Maluku (Sekber UIM), kini mengeluarkan pernyataan tentang kasus Islamisasi yang terjadi di pulau Kesui Seram Timur, Maluku Tengah. Meski kebenaran adanya Islamisasi ini sudah disampaikan langsung oleh para saksi korban yang lolos dari ancaman maut, namun Sekber UIM me-nyangkal telah terjadi praktek Islamisasi di Kesui. Dalam Siaran Pers tangga 15 Desember yang diterima Redaksi Siwalima Sekber MUI kemarin UIM menganggap setelah merebaknya kasus peng-Islaman di Kesui yang begitu marak belakangan ini, tentunya sangat menggangu hati dan nurani setiap insan beragama terutama umat Islam yang merasa tidak pernah memaksakan agama dan kepercayaanya terhadap orang lain. Oleh karenanya, Sekber Umat Islam Maluku, mengeluarkan beberapa poin pernyataan yang disampaikan kepada Komisi Pelanggaran HAM dan Me-diasi (KPMM) di Maluku dalam pertemuan bersama yang berlangsung Jumat 15 Desember 2000. Dalam pointers yang terdiri dari tiga lembar atau tiga penggalan pernyataan tersebut, Umat Muslim Maluku, tidak mendukung terjadi proses Islamisasi di Kesui jika tanpa pembuktian, "Sebab isu yang sama mengenai Islamisasi pernah terjadi di Maluku tepatnya di Ambon di Desa Mahia yang tahun 1999 disukan adanya pemaksaan masuk islam ternyata hal itu tidak benar, "de-mikian bunyi penggalan surat yang pertama. Selanjutnya selama ini, Umat Muslim dikenal suka menolong sesama yang tertimpa bencana bahkan kerusuhan dengan tidak memaksakan orang yang ditolong tersebut untuk mengikuti aja-ran agama Islam,"Dan di dalam kerusuhan ini, umat Muslim tetap menunjukan sikap yang sama seperti contoh Ustadz Syahroni di Seram Utara (Wahai-Red) menampung begitu banyak umat Kristen yang lari akibat kerusuhan dari Tehoru dan sekitarnya mereka ditampung tinggal di dalam pesantren tanpa dipaksakan untuk masuk agama Islam,"isi demikian isi surat yang ke-dua berbunyi antara lain demikian Dan lebih lanjut berdasarkan ajaran agama Islam pun tidak per-nah ada ajaran untuk memaksakan orang untuk memeluk agama Islam,"didalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 256 menyebutkan "tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam),..-"juga surat An Nahl ayat 125: "Serulah (Manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah." serta Surat Al Kahfi 29: "ke-benaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siap yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sehingga berdasarkan peng-ga-lan ketiga Surat di atas maka ajaran Islam secara tegas menyatakan bahwa tindakan pemaksaan dalam bentuk apapun agar orang mengikuti agama Islam tidak dibenarkan. Sehingga dalam permasalahan Kesui Sekber Umat Islam Maluku menyatakan, "Tata cara pengislaman terhadap sesorang atau sekelompok orang, sesuai dengan ajaran Islam ialah dengan mengucapkan kalimat Syahadat "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhamad itu adalah benar utusan Allah" dan pengucapan tersebut harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Dan setelah pengucapan Syahadat dilakukan penyunatan, sehingga di luar ketentuan tersebut bukanlah poses pengislaman,"demikian bunyi pointers Sekber UIM.(mg4) "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l