**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Islam Maluku tak Dukung Islamisasi Kesui
Ajaran Islam tak Benarkan Pemaksaan
>*<*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*<>*

Ambon, Siwalima
Sekretaris Bersama Umat Islam Maluku  (Sekber UIM), kini mengeluarkan
pernyataan tentang kasus
Islamisasi yang terjadi di pulau Kesui Seram Timur, Maluku Tengah. Meski
kebenaran adanya Islamisasi ini
sudah disampaikan langsung oleh para saksi korban yang lolos dari ancaman
maut, namun Sekber UIM
me-nyangkal telah terjadi praktek Islamisasi di Kesui.

Dalam Siaran Pers tangga 15 Desember yang diterima Redaksi Siwalima Sekber
MUI kemarin UIM menganggap setelah merebaknya kasus peng-Islaman di Kesui
yang begitu marak belakangan ini, tentunya sangat menggangu hati dan nurani
setiap insan beragama terutama umat Islam yang merasa tidak pernah
memaksakan agama dan kepercayaanya terhadap orang lain. Oleh karenanya,
Sekber Umat Islam Maluku,
mengeluarkan beberapa poin pernyataan yang disampaikan kepada Komisi
Pelanggaran HAM dan Me-diasi (KPMM) di Maluku dalam pertemuan bersama yang
berlangsung  Jumat 15 Desember 2000. Dalam pointers yang terdiri dari tiga
lembar atau tiga penggalan pernyataan tersebut, Umat Muslim Maluku,
tidak mendukung terjadi proses Islamisasi di Kesui jika tanpa pembuktian,
"Sebab isu yang sama mengenai
Islamisasi pernah terjadi di Maluku tepatnya di Ambon di Desa Mahia yang
tahun 1999 disukan adanya pemaksaan masuk islam ternyata hal itu tidak
benar, "de-mikian bunyi penggalan surat yang pertama.

Selanjutnya selama ini, Umat Muslim dikenal suka menolong sesama yang
tertimpa bencana bahkan kerusuhan
dengan tidak memaksakan orang yang ditolong tersebut untuk mengikuti
aja-ran agama Islam,"Dan di dalam
kerusuhan ini, umat Muslim tetap menunjukan sikap yang sama seperti contoh
Ustadz Syahroni di Seram Utara (Wahai-Red) menampung begitu banyak umat
Kristen yang lari akibat kerusuhan dari Tehoru dan sekitarnya mereka
ditampung tinggal di dalam pesantren tanpa dipaksakan untuk masuk agama
Islam,"isi demikian isi surat yang ke-dua berbunyi antara lain demikian Dan
lebih lanjut berdasarkan ajaran agama Islam pun tidak per-nah ada ajaran
untuk memaksakan orang untuk memeluk agama Islam,"didalam Al-Qur'an Surat
Al-Baqarah ayat 256 menyebutkan "tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam),..-"juga surat An Nahl ayat 125: "Serulah (Manusia) kepada jalan
Tuhanmu dengan hikmah." serta Surat Al Kahfi 29: "ke-benaran itu datangnya
dari Tuhanmu; maka barang siap yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman,
dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sehingga berdasarkan
peng-ga-lan ketiga Surat di atas maka ajaran Islam secara tegas menyatakan
bahwa tindakan pemaksaan dalam bentuk apapun agar orang mengikuti agama
Islam tidak dibenarkan. Sehingga dalam permasalahan Kesui Sekber Umat Islam
Maluku menyatakan, "Tata cara pengislaman terhadap sesorang atau sekelompok
orang, sesuai dengan ajaran Islam ialah dengan mengucapkan kalimat Syahadat
"Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Nabi
Muhamad itu adalah benar utusan Allah" dan pengucapan tersebut harus
disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Dan setelah pengucapan Syahadat
dilakukan penyunatan, sehingga di luar ketentuan tersebut bukanlah poses
pengislaman,"demikian bunyi pointers Sekber UIM.(mg4)

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke