``````````````````````````````````````````
Sari Berita : Senin, 20 Agustus 2001
^*^*^*^*^*^*^*^*^*^*^^*^*^*
* GAM Tolak Tawaran Mega
* Human Rights Watch Ragukan Jaksa Agung
* Kasus Tommy Mutlak Kesalahan Kejaksaan
* 40.000 Warga M'sia positif mengidap HIV
* Jaksa Agung Diminta Usut Gus Dur

GAM Tolak Tawaran Mega
-----------------------------
LHOKSEUMAWE (Waspada): Upaya damai di Aceh yang ditawarkan Presiden Megawati
Soekarnoputri ditolak oleh Gerakan Aceh Merdeka.
Kantor berita Reuters menyebutkan GAM sepertinya menolak upaya perdamaian
yang ditawarkan Presiden Mega.
Hal itu terungkap dalam wawancara Reuters dengan jurubicara GAM, Sofyan
Dawood, Minggu (19/8). Sofyan Dawood menyatakan pihaknya tak percaya pada
putri mantan Presiden Soekarno tersebut. Kebijakan Mega dinilai tak akan
berbeda jauh dengan Presiden Indonesia sebelumnya.
"Kebijakan Megawati dan Bung Karno hanya menyakiti rakyat Aceh dan tidak
menghasilkan apa-apa. Kami tidak akan menjalin hubungan dengan Megawati,"
tegas Sofyan. http://www.waspada.com/news/2001/08/19/2001081910h.asp

Human Rights Watch Ragukan Jaksa Agung
--------------------------------------------
Laporan: Irwan Ariefyanto
Jakarta-RoL -- Melihat track record-nya selama ini, Human Rights Watch
meragukan Jaksa Agung MA. Rachman dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran
HAM. Jaksa Agung, menurut HRW, telah menghambat penuntasan kasus pelanggaran
HAM.
"Jaksa Agung sekarang yang paling mengecewakan dari kabinet Presiden
Megawati," kata Executive Director Human Rights Watch Sidney Jones kepada
wartawan di Hotel Cemara, Jakarta Pusat, Ahad (19/08/01).
Jones merujuk polah MA Rachman saat menjabat Ketua Tim Penyidik kasus
pelanggaran HAM Timtim dan Tanjung Priok yang tak kunjung selesai. "Saat
jadi ketua tim, dia malah jadi penghambat bagi anggota tim lainnya, malah
membatasi alternatif penyidikan yang diajukan anggotanya," ujar dia kecewa.
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=41069&kat_id=23

Kasus Tommy Mutlak Kesalahan Kejaksaan
---------------------------------------------
Tgl. publikasi: 18/8/2001 14:41 WIB
eramuslim, Jakarta - Mantan Jaksa Agung, Soedjono Atmonegoro menilai
kejaksaan lambat menangani kasus Tommy. Ia bahkan menyatakan bahwa kasus
Tommy itu mutlak kesalahan pokok kejaksaan. Menurutnya, seharusnya dahulu
Tommy sudah ditangkap, tapi karena hari Sabtu dianggap hari libur oleh pihak
kejaksaan, maka diundur hingga hari Senin. Soedjono sendiri setuju sekali
bila kejaksaan agung mengundurkan diri karena gagal dalam menangani masalah
Tommy. Ia juga menekankan bahwa selama ini kejaksaan agung tidak independen.
Karenanya, dalam acara Bincang Sabtu di Menteng Plaza, Jakarta, Soedjono
mengatakan bahwa perlu ada perubahan UU No.5 tahun 1991, tentang kelembagaan
kejaksaan agung. Selama ini disebutkan dalam undang-undang yang mengangkat
Jaksa Agung adalah Presiden, sementara seharusnya yang mengangkat adalah
DPR. "Perubahan tersebut harus merupakan inisiatif dari kejaksaan agung
sendiri," katyanya. Menurut Soedjono, usul pengangkatan Jaksa Agung oleh DPR
itu pernah diajukan oleh dirinya sejak 3 tahun lalu sehingga menyebabkan
dirinya dicopot dari jabatan jaksa agung.
http://www.eramuslim.com/article/view/5895/

40.000 Warga M'sia positif mengidap HIV
-------------------------------------------
Laporan Asih Nurhayati
satunet.com - Lebih dari 40.000 warga Malaysia dinyatakan positif mengidap
virus HIV, hingga menempatkan negara tersebut pada rangking ke lima dari 12
negara di wilayah Asia Pasifik.
Angka statistik menunjukkan, 40.049 warga Malaysia telah dinyatakan mengidap
virus HIV hingga April 2001. Demikian laporan yang dikutip kantor berita
Bernama, yang juga menyebutkan terdapat pula 5.103 kasus yang berhasil
dikonfirmasikan. Jumlah kasus HIV di Malaysia meningkat setiap tahunnya,
dari hanya tiga kasus pada 1986, saat pertama kali pihak statistik mencatat
kasus ini. Namun, laporan itu tak menyebutkan, di kawasan mana tepatnya
terdapat sebagian besar pasien HIV positif itu.
http://www.satunet.com/artikel/isi/01/08/20/62406.html

Jaksa Agung Diminta Usut Gus Dur
------------------------------------
Reporter: Titis Widyatmoko
detikcom - Jakarta, Jaksa agung baru MA. Rachman diminta untuk mengusut
bekas presiden Gus Dur. Dasarnya, Gus Dur dinilai telah melanggar konstitusi
dengan mengeluarkan maklumat atau dekrit presiden berisi pembubaran DPR/MPR.
Permintaan ini disampaikan oleh Sekjen PBB MS Kaban kepada detikcom Senin
(20/8/2001). Gus Dur, dinilai Kaban sudah melakukan kewenangan diluar
seharusnya. "Ia sudah melakukan tindakan melanggar konsitusi," tegasnya.
Tentang perlunya tindakan hukum kepada Gus Dur, Kaban memberi analogi. "Jika
seorang rakyat atau anggota parlemen melanggar UU yang mengancam kewibawaan
negara diancam subversif, kalau kepala negara melanggar hal yang sama
logikanya ia harus dimajukan ke meja hijau," papar anggota Komisi IX DPR
itu. http://www.detik.com/peristiwa/2001/08/20/2001820-053524.shtml

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke