Sikap saya singkat saja:
nikah sesama jenis gak boleh dlm agama. Gak ada pembenaran dlm agama. Gak bisa 
dilegalkan
Tapi, hak mereka suka "gaul" sesama jenis adalah hak mereka. Kalo mereka 
"nyaman" ya ngapain kita usik..
Salam

-----Original Message-----
From: Mansur Martam <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 2008-03-02 01:32:20 GMT+08:00
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] RE:Pengalaman menyaksikan nikah sesama jenis di Massachusetts 
(Tuk OH)

Salam,

Enaknya OH nulis begini; "He he , Ulil can’t justbelieve it, sejak 37 tahun 
lalu ketika skoladi Minesota, negara bagian pertamayang mengesahkan 
“hubungan”sesame jenis, 
I BELIEVE IT IS HAPPENING….so what gitu loh, kita pasrahkankepada YMK apa 
jadinya, jangan ngikut2 ngatur dunia selain Allah!" 

Setelah baca pengalamannya Ka Ulil saya merasa bahwa dia masih sulit menerima 
kenyataan itu. Kesannya dia tidak mau hal itu terjadi, sebab bertentangan 
dengan sunnatullah. Sangat beda kesan tulisannya OH, yang ikhlas lillahi ta'ala 
bila nikah sesama jenis terjadi di atas bumi ini, di indonesia, bahkan di 
Gorontalo. Namun, saya belum bisa memastikan apa sesungguhnya didalam hati Kak 
Ulil dengan OH. Ah, ngapain mikir tentang Ka Ulil, mending mikir OH aja yang 
dikit2 "miring" dengan ungkapannya. Saya hanya berharap bahwa maksud 
sesungguhnya dari ungkapan OH itu seperti ibu yang marah kepada Anaknya yang 
nakal ketika demam dan batuk2;"Pohaya to dutula" atau "polihu to didi" atau 
"pondhalengo hui da'a". Kesannya membiarkan atau menyuruh, namun pada dasarnya 
itu sebuah larangan dan cegahan.Semoga saja. Dalam Qur'an dan Hadits juga 
banyak menggunakan cara seperti itu. Dalam ilmu Balaqah dikenal dengan istilah 
Tahdid.

Salam.

Mansur el-Hulondalo






      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke