Mak Maturidi yang saya hormati,

Istilah "zina" dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.

Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
dimaksud bukanlah "sekadar" zina mata dan bukanlah "sekadar" zina tangan,
Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.

Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaam,
---
Ahmad Ridha
Sanak dipalanta n.a.h

Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina
harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung ...

Baa caro manggunokan ayat 4 surat an Nur tu,  pangadilan dinagari awak kok
bodoh bana.

Jangankan zina, porno grafi sajo alah bisa untuak mnyalahkan urang jo hukum.

Apolai lah ado gambar bisa disaksikan mato bukan 4 urang bisa maliek tapi
jutaan urang bisa maliek. apao miko indak bisa digunokan untuak mayalahkan
sipelaku.

Kalu paralu undanglah ahli IT.
Kalau tak salah pengadilan (mungkin bari Negeri, agama belum?) sudah
mengakui poto bisa sebagai alat bukti.

Kalu coiko caronyo, peristiwa perkosaan /pelecehan seksual  di Sarilamak
kapatangko bisa lo indak dianggap perzinaan. Karano mungkinntak ado 4 urang
nan manyaksikan.

Kalau  mungkin kawan-kawannyo manyaksikan, bisa jo dianggap tak sah, karano
kawan-kawannyo sajo.

Kalau baitu hukum pungkang sampai sipelaku  bangkak-bankak , tangga gigi
dsb , salah tu yo.

Aatau iko sangajo Pengadilan Agamo Tangerang  ko ingin mamburuakkan Islam ,
indak tau lah awak.

Manuruik carito , dikampuang Indak ado urang nan maliek urang nan sadiang
malakukan... tu do, tapi kalau ado naik rumah jando, tak ado hubungan karik
baik, lampu mati, otomatis sergap tibo, dipungkang dsb, bangkak-bangkak.

Kalu kabatulan panghulu nan malakukan , tangga baju.

Baa ahli hukum agamo nan lai ciek jo duo di lapauko, bari kami pencerahan.

wass,

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

 --
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke