“Misalnya biaya pilkada gubernur sekitar Rp50 miliar, padahal gaji gubernur hanya Rp8 juta per bulan.Apa itu bisa menjamin clean governance?”
Sepertinya wacana Mendagri awak ko akan mendekati kenyataan. Selain itu, ongkos politik bagi si cagub juga relatif kecil, tidak perlu bikin spanduk dan kaos secara massal juga kampanye terbuka dan yg tak kalah penting, monopolnya juga terbatas di anggota DPRD dan bbro pengurus partai di pusat dan daerah bandingkan jika pilgub langsung he...he..... wassalam, harman st.Idris-koto-37+ http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/283770/ DPR Dukung Gubernur Dipilih DPRD Thursday, 12 November 2009 JAKARTA(SI) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tak keberatan terhadap usulan pemerintah terkait pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, pemilihan gubernur melalui DPRD lebih efisien dan efektif. Menurut dia,sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,posisi gubernur tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Sementara, pemilihan gubernur secara langsung justru melibatkan rakyat terlalu dalam sehingga menyebabkan biaya yang tinggi. “Kami setuju jika gubernur dipilih DPRD. Selain efektif dan efisien, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat,”tegas Nurul Arifin saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung Jakarta kemarin. Hanya saja, Nurul meminta Mendagri memberikan argumentasi secara jelas dan gamblang terkait usulan ini. Sebab, selama ini rakyat sudah menganggap pemilihan gubernur dilakukan secara langsung. Dan rakyat, sudah menganggap pemilihan langsung merupakan bagian dari kedaulatan mereka.Karena itu,Nurul mengaku, DPR khawatir jika usulan ini nantinya justru akan menyakiti hati rakyat. Sebab,rakyat akan merasa kedaulatannya direbut ketika gubernur dipilih DPRD. “Oleh karena itu, harus diberikan argumentasi yang jelas,”tandasnya. Senada diungkapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziah. Menurut dia, wacana pemilihan gubernur melalui DPRD dilatarbelakangi banyaknya ekses negatif dari pelaksanaan pilkada.Bahkan, tak jarang perhelatan pilkada menyisakan konflik horizontal. “Selain itu,biaya mahal menjadi salah satu perhatian,”ujar Ida. Ketua DPP PKB ini mengatakan, posisi gubernur harus dikaitkan dengan konteks otonomi daerah (otda).Menurut dia,dalam UU 32/2004 tentang Otda, dijelaskan pelaksanaan otda juga dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Karena itulah, harus ada penegasan mengenai pelaksanaan otda ini, apakah di provinsi atau di kabupaten/kota. Dia berharap, gubernur cukup menjadi wakil pemerintah pusat saja. Sehingga gubernur cukup dipilih oleh DPRD. “Kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Penguatan otonominya dimana? Ini harus dipertegas,”ujarnya. Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, pemilihan gubernur melalui DPRD akan mengefisienkan anggaran. Selain itu,usulan tersebut juga bertujuan mewujudkan clean governance. “Kami cenderung untuk tidak pemilihan langsung supaya tidak boros,” kata Gamawan. Menurut dia, alokasi dana yang digunakan untuk menggelar pemilihan umum gubernur sangatlah mahal. Bahkan, di sejumlah provinsi dana untuk kegiatan ini bisa mencapai Rp1 triliun lebih. “Misalnya biaya pilkada gubernur sekitar Rp50 miliar, padahal gaji gubernur hanya Rp8 juta per bulan.Apa itu bisa menjamin clean governance?” tanya Gamawan. Saat ini, Depdagri sedang mengkaji konsep pemilihan gubernur melalui DPRD dengan melibatkan sejumlah pakar. Kajian tersebut dilakukan untuk mendapatkan format pemilihan gubernur yang lebih optimal.“Apakah melalui pilkada langsung atau melalui DPRD. Ini masih kita kaji lagi,”papar mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Dia menjelaskan, kabupaten/ kota merupakan tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Dengan demikian, maka otonomi daerah sebenarnya menitikberatkan pada kabupaten/ kota. Sedangkan posisi gubernur, jelas Gamawan, lebih berfungsi untuk menjaga rentang kendali, pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi jalannya pemerintahan daerah. Dengan demikian, gubernur bisa lebih menjamin efektivitas pemerintah daerah dan integrasi nasional. “Ujung tombak otonomi daerah memang lebih tepat berada di kabupaten/kota,” paparnya. Karena itulah, ungkap Gamawan, pemerintah kemudian mengusulkan agar gubernur tidak lagi dipilih langsung, melainkan melalui DPRD. Untuk merealisasikan wacana ini, maka diperlukan perubahan dasar hukum yang ada. Yakni dengan merevisi Undang- Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Sebab, aturan pemilihan gubernur berada dalam UU ini. Rencananya, UU tersebut nantinya akan dipecah menjadi tiga bagian, yakni UU Pemda,UU Pilkada,dan UU Desa. Dukungan pemilihan gubernur melalui DPRD juga dilontarkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD Parlindungan Purba mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebenarnya banyak keuntungannya jika dibandingkan dengan pilkada langsung. Salah satunya adalah menghemat anggaran. Bukan hanya anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pelaksanaan pilkada, tetapi juga dana yang disiapkan untuk calon gubernur. ”Pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu perlahan-lahan juga bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada parpol,” ungkap Parlindungan. Jauh lebih penting dibanding dana, kerawanan sosial politik akibat pilkada langsung juga bisa ditekan. Saat pilkada langsung dilakukan, ternyata justru memicu keretakan masyarakat di sejumlah daerah. Bahkan, suasana keamanan setempat menjadi kurang kondusif. “Coba lihat saja, di beberapa daerah terjadi konflik horizontal antarpendukung calon kepala daerah,” paparnya. Meski demikian, menurut Parlindungan, model pemilihan gubernur oleh DPRD harus benar-benar membuka peluang bagi munculnya calon-calon independen. ”Kemunculan calon independen itu sebagai penyeimbang sekaligus kontrol atas calon yang diajukan partai politik,” katanya. (ahmad baidowi) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---