“Misalnya biaya pilkada gubernur sekitar Rp50 miliar, padahal gaji
gubernur hanya Rp8 juta per bulan.Apa itu bisa menjamin clean
governance?”

Sepertinya wacana Mendagri awak ko akan mendekati kenyataan.
Selain itu, ongkos politik bagi si cagub juga relatif kecil, tidak perlu bikin 
spanduk dan kaos secara massal juga kampanye terbuka dan yg tak kalah penting, 
monopolnya juga terbatas di anggota DPRD dan bbro pengurus partai di pusat dan 
daerah bandingkan jika pilgub langsung he...he.....

wassalam,
harman st.Idris-koto-37+

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/283770/

DPR Dukung Gubernur Dipilih DPRD  
Thursday, 12 November 2009

JAKARTA(SI) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tak keberatan 
terhadap usulan pemerintah terkait pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi. 
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, 
pemilihan gubernur melalui DPRD lebih efisien dan efektif.

Menurut dia,sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,posisi gubernur tidak 
berhubungan langsung dengan masyarakat. Sementara, pemilihan gubernur secara 
langsung justru melibatkan rakyat terlalu dalam sehingga menyebabkan biaya yang 
tinggi. “Kami setuju jika gubernur dipilih DPRD. Selain efektif dan efisien, 
gubernur merupakan wakil pemerintah pusat,”tegas Nurul Arifin saat rapat kerja 
(raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di 
Gedung Jakarta kemarin. 

Hanya saja, Nurul meminta Mendagri memberikan argumentasi secara jelas dan 
gamblang terkait usulan ini. Sebab, selama ini rakyat sudah menganggap 
pemilihan gubernur dilakukan secara langsung. Dan rakyat, sudah menganggap 
pemilihan langsung merupakan bagian dari kedaulatan mereka.Karena itu,Nurul 
mengaku, DPR khawatir jika usulan ini nantinya justru akan menyakiti hati 
rakyat.

Sebab,rakyat akan merasa kedaulatannya direbut ketika gubernur dipilih DPRD. 
“Oleh karena itu, harus diberikan argumentasi yang jelas,”tandasnya. Senada 
diungkapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida 
Fauziah. Menurut dia, wacana pemilihan gubernur melalui DPRD dilatarbelakangi 
banyaknya ekses negatif dari pelaksanaan pilkada.Bahkan, tak jarang perhelatan 
pilkada menyisakan konflik horizontal. 

“Selain itu,biaya mahal menjadi salah satu perhatian,”ujar Ida. Ketua DPP PKB 
ini mengatakan, posisi gubernur harus dikaitkan dengan konteks otonomi daerah 
(otda).Menurut dia,dalam UU 32/2004 tentang Otda, dijelaskan pelaksanaan otda 
juga dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. 

Karena itulah, harus ada penegasan mengenai pelaksanaan otda ini, apakah di 
provinsi atau di kabupaten/kota. Dia berharap, gubernur cukup menjadi wakil 
pemerintah pusat saja. Sehingga gubernur cukup dipilih oleh DPRD. “Kita harus 
melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai pelaksanaan otonomi daerah. 

Penguatan otonominya dimana? Ini harus dipertegas,”ujarnya. Sementara itu, 
Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, pemilihan gubernur melalui DPRD akan 
mengefisienkan anggaran. Selain itu,usulan tersebut juga bertujuan mewujudkan 
clean governance. “Kami cenderung untuk tidak pemilihan langsung supaya tidak 
boros,” kata Gamawan. 

Menurut dia, alokasi dana yang digunakan untuk menggelar pemilihan umum 
gubernur sangatlah mahal. Bahkan, di sejumlah provinsi dana untuk kegiatan ini 
bisa mencapai Rp1 triliun lebih. “Misalnya biaya pilkada gubernur sekitar Rp50 
miliar, padahal gaji gubernur hanya Rp8 juta per bulan.Apa itu bisa menjamin 
clean governance?” tanya Gamawan.

Saat ini, Depdagri sedang mengkaji konsep pemilihan gubernur melalui DPRD 
dengan melibatkan sejumlah pakar. Kajian tersebut dilakukan untuk mendapatkan 
format pemilihan gubernur yang lebih optimal.“Apakah melalui pilkada langsung 
atau melalui DPRD. Ini masih kita kaji lagi,”papar mantan Gubernur Sumatera 
Barat ini. 

Dia menjelaskan, kabupaten/ kota merupakan tingkat pemerintahan yang paling 
dekat dengan rakyat. Dengan demikian, maka otonomi daerah sebenarnya 
menitikberatkan pada kabupaten/ kota. Sedangkan posisi gubernur, jelas Gamawan, 
lebih berfungsi untuk menjaga rentang kendali, pembinaan, pengawasan, dan 
fasilitasi jalannya pemerintahan daerah. Dengan demikian, gubernur bisa lebih 
menjamin efektivitas pemerintah daerah dan integrasi nasional. 

“Ujung tombak otonomi daerah memang lebih tepat berada di kabupaten/kota,” 
paparnya. Karena itulah, ungkap Gamawan, pemerintah kemudian mengusulkan agar 
gubernur tidak lagi dipilih langsung, melainkan melalui DPRD. Untuk 
merealisasikan wacana ini, maka diperlukan perubahan dasar hukum yang ada. 

Yakni dengan merevisi Undang- Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. 
Sebab, aturan pemilihan gubernur berada dalam UU ini. Rencananya, UU tersebut 
nantinya akan dipecah menjadi tiga bagian, yakni UU Pemda,UU Pilkada,dan UU 
Desa. Dukungan pemilihan gubernur melalui DPRD juga dilontarkan Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD). 

Wakil Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD Parlindungan Purba mengatakan, 
pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebenarnya banyak keuntungannya jika 
dibandingkan dengan pilkada langsung. Salah satunya adalah menghemat anggaran. 
Bukan hanya anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pelaksanaan pilkada, 
tetapi juga dana yang disiapkan untuk calon gubernur. 

”Pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu perlahan-lahan juga bisa menumbuhkan 
kepercayaan masyarakat pada parpol,” ungkap Parlindungan. Jauh lebih penting 
dibanding dana, kerawanan sosial politik akibat pilkada langsung juga bisa 
ditekan. Saat pilkada langsung dilakukan, ternyata justru memicu keretakan 
masyarakat di sejumlah daerah. Bahkan, suasana keamanan setempat menjadi kurang 
kondusif. 

“Coba lihat saja, di beberapa daerah terjadi konflik horizontal antarpendukung 
calon kepala daerah,” paparnya. Meski demikian, menurut Parlindungan, model 
pemilihan gubernur oleh DPRD harus benar-benar membuka peluang bagi munculnya 
calon-calon independen. ”Kemunculan calon independen itu sebagai penyeimbang 
sekaligus kontrol atas calon yang diajukan partai politik,” katanya. (ahmad 
baidowi)  


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke