Nasional | Minggu, 22/11/2009 14:53 WIB
Pengamat : Perpanjangan Usia Pensiun PNS Tak Efektif
Padang, (ANTARA) - Pengamat administrasi negara dari Universitas
Ekasakti Padang, Tarma Sartina, menilai, rencana Depadagri
memperpanjang usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 menjadi
58 tahun tak efektif bagi kepentingan layanan publik.

"Pada usia 56 tahun sebagian besar PNS tak lagi produktif, yang
ditandai stamina menurun, dan daya ingat melemah," kata Tarma di
Padang, Minggu.

Dia mengatakan, rencana itu bagai pedang bermata dua. Di satu sisi,
kesejahteraan PNS akan tetap baik selama dua tahun karena mereka tidak
kehilangan tunjangan. Namun di sisi lain, produktivitas mereka tidak
membaik atau justru menurun.

Ia mengatakan, yang perlu dilakukan adalah bagaimana meningkatkan
kesejahteraan, optimalisasi kinerja, dan perbaikan sistem "reward and
punish" PNS.

Sejujurnya, kata dia, secara umum kinerja PNS Indonesia masih rendah.
Banyak yang terjebak ke dalam rutinitas, dan miskin dalam hal
kreativitas.

Terkait sistem, kata dia, sangat perlu diperbaiki karena sudah jadi
pameo selama ini PNS yang cerdas dengan yang bodoh sama saja gajinya.

Begitu pula PNS yang malas dengan yang rajin, sama-sama bisa naik
pangkat.

Terkait usia, dia menganjurkan agar mencontoh kepada dunia perbankan.
Karyawan-karyawan yang muda-muda dan energik diletakkan di bagian
pelayanan.

"Hasilnya, layanan kepada masyarakat menjadi efektif," kata akademisi
yang menyelesaikan S1 dan S2 administrasi negara di Unpad, Bandung
itu.

Rencana perpanjangan usia pensiun PNS dari 56 menjadi 58 semula
disampaikan, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Diah
Anggraeni, di Surakarta, Sabtu (21/11).

Diah mengatakan, rencana itu dilakukan dengan pertimbangan pada umur
tersebut PNS masih produktif untuk bekerja.

"Ini merupakan program kerja kami setelah saya terpilih menjadi Ketua
Umum Korpri pekan lalu," kata dia.

Diah Anggraeni mengatakan hal itu di sela-sela acara penyerahan Nomor
Induk Pegawai (NIP) Sekretaris Desa (Sekdes) Tahap II Provinsi Jawa
Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Balai Tawangarum Balaikota
Surakarta.

Selain itu untuk PNS yang golongannya IV C ke atas akan diusulkan
menjadi aset nasional, artinya bagi mereka yang berpangkat tersebut
untuk pengaturannya ditangani oleh Pemerintah Pusat.(*)

http://www.antara-sumbar.com/id/?sumbar=berita&d=0&id=62533

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke