-
--- On Sat, 11/29/08, Nazil Qahiri wrote: Subject: Bls: [mualafindonesia] Wudhu To: [EMAIL PROTECTED] Date: Saturday, November 29, 2008, 3:05 AM Assalamu'alaikum Wudhu' adalah salah satu syarat bagi sahnya shalat. Dalillnya adalah Sabda Nabi saw, "Allah tidak akan menerima shalat seorang diantara kamu ketika ia berhadats sehingga berwudhu" (Muttafaqun 'Alaihi). Dan wudhu' ini hanya diwajibkan ketika seseorang hendak mengerjakan shalat. Dalam hadits dikatakan, "Hanyasaja aku diperintahkan berwudhu' apabila aku hendak mendirikan shalat" (Nasa'i). Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu': 1. Kencing (Al-Baul) 2. BAB (Al-Tabarruz) 3. Keluar darah haidh atau nifas (Al-Haidh/An- Nifas) 4. Keluar mani (khuruujul maniy) baik karena dorongan syahwat atau onani 5. Keluar madzi (khuruujul madziy) 6. Persetubuhan (Al-Jima') baik mengeluarkan mani atau tidak. Enam hal diatas adalah pembatal-pembatal wudhu yang disepakati dikalangan para ulama. Kemudian ada beberapa hal yang diperselisihkan tentang batal dan tidaknya/wajib dan sunnahnya, diantaranya: 1. Memegang kemaluan Mereka yang berpendapat batal/wajib berhujjah dengan hadits, "Barangsiapa yang memegang kemaluannya, maka hendaknya ia berwudhu'". Mereka berkata bahwa perintah dalam hadits itu menunjukkan wajib. Berarti wajib berwudhu' setelah menyentuh kemaluan. Sedang mereka yang berpendapat tidak batal/sunnah berhujjah dengan hadits, "...tidak lain melainkan kemaluan itu adalah bagian dari anggota tubuhmu". Mereka berkata bahwa kemaluan adalah bagian tidak terpisahkan dari tubuh manusia. Tidak masuk akal hanya karena memegang kemaluan kemudian wudhu' menjadi batal. Lalu apa yang membedakan antara kemaluan dengan anggota tubuh yang lain? Karena itu mereka menakwilkan perintah dalam hadits diatas dengan pengertian lin-nadab (sebagi anjuran). Dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat). 2. Memakan daging yang dibakar, terlepas mau daging kambing atau onta atau sapi atau yang lain. Yang benar tentang hal ini adalah pendapat yang menyatakan tidak batal/disunnahkan berwudhu' setelah memakan daging yang dibakar. Sedang hadits-hadits yang memerintahkan berwudhu' adalah mansukh (telah dihapuskan) dengan hadits Nabi saw, "Akhir dari dua perkara adalah meninggalkan wudhu' dari apa-apa yang disentuh api". 3. Berciuman/bersentuh an dengan wanita. Mereka yang menyatakan batal/wajib berhujjah dengan firman Allah, "...atau setelah kamu mulamasah dengan perempuan-perempuan (au laamastumun nisaa')...". Mereka berkata kata mulamasah dalam ayat tersebut maknanya adalah bersentuhan. Jadi wudhu' menjadi batal bila bersentukan dengan perempuan, apalagi berciuman. Sedang mereka yang berpendapat tidak batal/sunnah saja juga berhujjah dengan ayat diatas. Dan mereka mentakwilkan makna mulamasah dengan aljima' (persetubuhan) . Menakwilkan kata mulamasah dengan jima' merupakan pendapat Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Suyuthi dalam Ad-Durrul Mantsuur fii At-Tafsiir bil Ma'tsuur. Jadi, bersentuhan atau berciuman tidak membatalkan wudhu'. Pendapat inilah yang benar karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih. Diantaranya, pertama, "Adalah Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya sedangkan beliau berwudhu'. Kedua , hadits-hadits atau riwayat-riwayat shahih dalam Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain yang menceritakan shalat malamnya Nabi saw. Dan didalamnya dikatakan, "...maka saya (Aisyah) menyentuh kedua kaki Nabi saw". Kalaulah persentuhan laki dan perempuan membatalkan wudhu' tentu Nabi saw akan membatalkan shalatnya. Tetapi Nabi saw tetap meneruskan shalatnya. Ini menunjukkan bersentuhan atau berciuman tidak membatalkan wudhu'. Kemudian ada beberapa hal yang dikatakan membatalkan wudhu', diantaranya: 1. Tidur (An-Naum) 2. Mimisan 3. Kena darah atau nana 4. Kena kotoran binatang atau menginjaknya 5. Makan nasi atau makanan ringan Semua ini tidak benar. Karena tidak ada dalil yang shahih. Bahkan untuk nomer 1 dan 4 justru riwayat yang ada menunjukkan kebalikannya. Sedang poin 2,3,dan 5 dikembalikan kepada Al-Bara'ah Al-Ashliyyah (asal sesuatu itu adalah suci/tidak najis/tidak haram/tidak membatalkan wudhu'). Demikian. Semoga sedikit penjelasan yang ditulis tergesa-gesa ini bermanfaat. Wassalamu'alaikum Hafidin Achmad --- Pada Kam, 27/11/08, Lina Lim menulis: Dari: Lina Lim Topik: [mualafindonesia] Wudhu Kepada: "mualafindonesia@ yahoogroups. com" <mualafindonesia@ yahoogroups. com> Tanggal: Kamis, 27 November, 2008, 2:47 PM Assalamualaikum Mohon bantuan rekan-rekan lagi dr milis mualaf Saya mempunyai kebiasaan menyikat gigi sehabis makan,tetapi sungguh saya tidak suka dengan sisa pastagigi yg masih tersisa dmulut.biasanya setelah sikat gigi saya teruskan dgn wudhu untuk sholat dzuhur.dan u menghilangkan sisa rasa pastagigi saya biasa menyicip kue,atau minum.jadi apakah wudhu saya syah untuk melakukan sholat. Sebelumx terimakasih atas bantuannya Lina lim ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ __._,_.___ __,_._,___ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "aga-madjid" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk bergabung dengan grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.co.id/group/aga-madjid?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
