-



--- On Sat, 11/29/08, Nazil Qahiri  wrote:

Subject: Bls: [mualafindonesia] Wudhu
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Saturday, November 29, 2008, 3:05 AM



Assalamu'alaikum
 
Wudhu' adalah salah satu syarat bagi sahnya shalat. Dalillnya adalah Sabda 
Nabi saw, "Allah tidak akan menerima shalat seorang diantara kamu ketika 
ia berhadats sehingga berwudhu" (Muttafaqun 'Alaihi). 
Dan wudhu' ini hanya diwajibkan ketika seseorang hendak mengerjakan 
shalat. Dalam hadits dikatakan, "Hanyasaja aku diperintahkan berwudhu' 
apabila aku hendak mendirikan shalat" (Nasa'i).
 Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu':
1. Kencing (Al-Baul)
2. BAB (Al-Tabarruz)
3. Keluar darah haidh atau nifas (Al-Haidh/An- Nifas)
4. Keluar mani (khuruujul maniy) baik karena dorongan syahwat atau onani
5. Keluar madzi (khuruujul madziy)
6. Persetubuhan (Al-Jima') baik mengeluarkan mani atau tidak.
Enam hal diatas adalah pembatal-pembatal wudhu yang disepakati dikalangan 
para ulama. Kemudian ada beberapa hal yang diperselisihkan tentang batal 
dan tidaknya/wajib dan sunnahnya, diantaranya:
1. Memegang kemaluan
Mereka yang berpendapat batal/wajib berhujjah dengan hadits, "Barangsiapa 
yang memegang kemaluannya, maka hendaknya ia berwudhu'". Mereka berkata 
bahwa perintah dalam hadits itu menunjukkan wajib. Berarti wajib berwudhu' 
setelah menyentuh kemaluan.
Sedang mereka yang berpendapat tidak batal/sunnah berhujjah dengan hadits, 
"...tidak lain melainkan kemaluan itu adalah bagian dari anggota tubuhmu". 
Mereka berkata bahwa kemaluan adalah bagian tidak terpisahkan dari tubuh 
manusia. Tidak masuk akal hanya karena memegang kemaluan kemudian wudhu' 
menjadi batal. Lalu apa yang membedakan antara kemaluan dengan anggota 
tubuh yang lain? Karena itu mereka menakwilkan perintah dalam hadits 
diatas dengan pengertian lin-nadab (sebagi anjuran). Dan ini adalah 
pendapat yang rajih (kuat).
2. Memakan daging yang dibakar, terlepas mau daging kambing atau onta atau 
sapi atau yang lain.
Yang benar tentang hal ini adalah pendapat yang menyatakan tidak 
batal/disunnahkan berwudhu' setelah memakan daging yang dibakar. Sedang 
hadits-hadits yang memerintahkan berwudhu' adalah mansukh (telah 
dihapuskan) dengan hadits Nabi saw, "Akhir dari dua perkara adalah 
meninggalkan wudhu' dari apa-apa yang disentuh api". 
3. Berciuman/bersentuh an dengan wanita.
Mereka yang menyatakan batal/wajib berhujjah dengan firman Allah, "...atau 
setelah kamu mulamasah dengan perempuan-perempuan (au laamastumun 
nisaa')...". Mereka berkata kata mulamasah dalam ayat tersebut maknanya 
adalah bersentuhan. Jadi wudhu' menjadi batal bila bersentukan dengan 
perempuan, apalagi berciuman.
Sedang mereka yang berpendapat tidak batal/sunnah saja juga berhujjah 
dengan ayat diatas. Dan mereka mentakwilkan makna mulamasah dengan aljima' 
(persetubuhan) . Menakwilkan kata mulamasah dengan jima' merupakan 
pendapat Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Suyuthi dalam 
Ad-Durrul Mantsuur fii At-Tafsiir bil Ma'tsuur. Jadi, bersentuhan atau 
berciuman tidak membatalkan wudhu'. Pendapat inilah yang benar karena 
didukung oleh hadits-hadits yang shahih. Diantaranya, pertama, "Adalah 
Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya sedangkan beliau berwudhu'. Kedua
, hadits-hadits atau riwayat-riwayat shahih dalam Bukhari, Muslim, Ahmad, 
Abu Dawud dan lain-lain yang menceritakan shalat malamnya Nabi saw. Dan 
didalamnya dikatakan, "...maka saya (Aisyah) menyentuh kedua kaki Nabi 
saw". Kalaulah persentuhan laki dan perempuan membatalkan wudhu' tentu 
Nabi saw akan membatalkan shalatnya. Tetapi Nabi saw tetap meneruskan 
shalatnya. Ini menunjukkan bersentuhan atau berciuman tidak membatalkan 
wudhu'.
Kemudian ada beberapa hal yang dikatakan membatalkan wudhu', diantaranya:
1. Tidur (An-Naum)
2. Mimisan
3. Kena darah atau nana
4. Kena kotoran binatang atau menginjaknya
5. Makan nasi atau makanan ringan
Semua ini tidak benar. Karena tidak ada dalil yang shahih. Bahkan untuk 
nomer 1 dan 4 justru riwayat yang ada menunjukkan kebalikannya. Sedang 
poin 2,3,dan 5 dikembalikan kepada Al-Bara'ah Al-Ashliyyah (asal sesuatu 
itu adalah suci/tidak najis/tidak haram/tidak membatalkan wudhu').
Demikian. Semoga sedikit penjelasan yang ditulis tergesa-gesa ini 
bermanfaat.
 
Wassalamu'alaikum
 
Hafidin Achmad
 


--- Pada Kam, 27/11/08, Lina Lim  menulis:
Dari: Lina Lim 
Topik: [mualafindonesia] Wudhu
Kepada: "mualafindonesia@ yahoogroups. com" <mualafindonesia@ yahoogroups. 
com>
Tanggal: Kamis, 27 November, 2008, 2:47 PM

Assalamualaikum
Mohon bantuan rekan-rekan lagi dr milis mualaf
Saya mempunyai kebiasaan menyikat gigi sehabis makan,tetapi sungguh saya 
tidak suka dengan sisa pastagigi yg masih tersisa dmulut.biasanya setelah 
sikat gigi saya teruskan dgn wudhu untuk sholat dzuhur.dan u menghilangkan 
sisa rasa pastagigi saya biasa menyicip kue,atau minum.jadi apakah wudhu 
saya syah untuk melakukan sholat.
Sebelumx terimakasih atas bantuannya
Lina lim

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _




__._,_.___ 






__,_._,___ 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "aga-madjid" Google
Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
[email protected]
Untuk bergabung dengan grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.co.id/group/aga-madjid?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke