---
Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan
Uang Kertas dari Peredaran
* Sumber Data : Biro Hubungan Masyarakat
* Tanggal :26-11-2008
* Contact : Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867,
* E-mail : [EMAIL PROTECTED]
No. 10/ 61 /PSHM/Humas
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4
(empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang
dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak
Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar
Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR.
Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator
Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal
tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama
dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”,
demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung
mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak
berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan pecahan
tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau
pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank
umum terdekat.
Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di
bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima)
tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.
Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai
dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal pencabutan.
Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah
yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun
terhitung tanggal 31 Desember 2018.
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Filianingsih Hendarta
Kepala Biro
Mencari semua teman di Yahoo! Messenger?
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "aga-madjid" Google
Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
[email protected]
Untuk bergabung dengan grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---