dear oll... sori neeh mo tanya, sedikit sharing dan minta tolong....
Temen gw (katakan lah si A) mau ikut naro modal di PT. X. dan PT.X ini baru didirikan, sudah punya NPWP dan ada akte Notarisnya dan pemiliknya ada 2 orang yaitu temennya A sendiri. Nah masalahnya si A sahamnya hanya 20% dan belum tercantum di akte notaris, akan dicantumkan di akte notaris rencananya nanti Jan 2010, karena PT. X ini belum lama buat Akte Notaris. Mereka berencana memakai PERJANJIAN KERJASAMA dulu antara PT. X dgn temen gw yaitu si A, dr bulan Jul - Des 2009, sebelum disahkan di Notaris. Nah, ada yang tau gag, kira2 apa2 aja si yang tercantum di PERJANJIAN tsb ato ada yang punya gag contoh/draft PERJANJIAN serupa??? Coz, gw dan temen gw (Si A) awam banget ama masalah kaya gini apalagi hukum. Kalu ada yg punya contoh/draft PERJANJIAN KERJASAMA please di email yaah, japri aja biar gag menggangu yang lain. PLEASE HELPPPP ME.... ^_^) Thanks & Kind Regards Naya --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected] thanks for joinning this group. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
