jadi HElm musti ada tulisan SNI ya!!!? gimana sih:bingung:

Rico Coldwell wrote:
*Stop! Belok kiri tak boleh langsung*
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.


Waduhh kalo yang ini ada yang tau ga daerahnya mana aja??
Jakarta selatan persimpangan mana aja yang ada tanda belok kiri ga boleh langsung yah ?? mohon info..
Kalo perempatan Gatsu, kuningan  ada ga yah??


Terima kasih



2010/1/11 <[email protected] <mailto:[email protected]>>

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke