TAMBAHAN PENJELASAN,
Smoga bermanfaat juga
Apakah Seorang Muslim Harus Mengikuti Madzhab Tertentu ?
Abu Al-Jauzaa' :, 17 Juni 2009

Tidak perlu diragukan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
tidak mengharuskan umat ini untuk berpegang pada madzhab tertentu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya mewajibakan mereka untuk
ber-itiiba’ kepada beliau, sebab kebenaran terbatas pada apa yang beliau
sabdakan saja. Seorang yang ‘adil akan berkesimpulan bahwa taqlidkepada
imam tertentu tanpa melihat dalilnya adalah kebodohan yang besar dan
musibah yang mengerikan. Bahkan sikap seperti itu adalah sikap yang
didasari oleh hawa nafsu dan fanatisme buta belaka.

Seluruh imammujtahid telah sepakat untuk melarang taqlid, sebagaimana
kita pahami pada pembahasan sebelumnya. Maka barangsiapa mengikuti
dalil, berarti dia telah mengikuti imam madzhabnya, mengikuti imam yang
lainnya, dan Kitab Allah beserta Sunnah Rasul-Nya. Seseorang yang
dianggap keluar dari madzhabnya adalah orang yang bersikukuh untuk ber-
taqlid walaupun menyelisihi dalil, sebab imamnya sendiri ketika
mendapatkan hadits yang shahih akan mengikutinya dan meninggalkan
pendapatnya sendiri. Orang yang taqlid dengan gaya semacam itu telah
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, dia hanya mengikuti hawa nafsunya
sendiri.[1][1]

  أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى
                                                                 عِلْمٍ



“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai
tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya”.[2][2]

  فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
                إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ



“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir”.[3][3]

Ibnu Hazm – rahimahullah – berkata : [4][4]

 التقليد حرام ولا يحل لأحد أن يأخذ بقول أحد غير رسول الله صلى الله عليه
  وسلم بلا برهان لقوله تعالى : (اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ
     رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ) وقوله تعالى :
     (وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ
                         نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا).

وقال مادحًا لمن لم يقلد : (فَبَشِّرْ عِبَادِي * الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ
      الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ
       اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الألْبَابِ) وقال تعالى : (فَإِنْ
    تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ
 كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ) فلم يبح الله تعالى
رد التنازع إلى أحد دون القرآن والسنة، وقد صح إجماع الصحابة كلهم أولهم عن
    آخرهم وإجماع التابعين أولهم عن آخرهم وإجماع تابعي التابعين أولهم عن
آخرهم - على إمتناع والمنع من أن يقصد منهم أحد إلى قول إنسان منهم أو ممن
                                                      قبلهم فيأخذه كله.

   فليعلم من أخذ بجميع أقوال أبي حنيفة أو جميع أقوال مالك أو جميع أقوال
الشافعي أو جميع أقوال أحمد رضي الله عنهم ولم يترك قول من اتبع منهم أو من
 غيرهم إلى قول غيره، ولم يعتمد على ما جاء في القرآن والسنة غير صارف ذلك
إلى قول إنسان بعينه - أنه قد خالف إجماع الأمة كلهم أولها عن آخرها بيقين
      لا إشكال فيه، وأنه لا يجد لنفسه سلفًا ولا إنسانًا في جميع الأعصار
المحمودة الثلاثة، فقد اتبع غير سبيل المؤمنين من هذه المنزلة، وأيضًا فإن
         هؤلاء الفقهاء كلهم قد نهوا عن تقليد غيرهم فقد خالفهم من قلدهم.



“Taqlid adalah haram, tidak halal bagi seorang yang berpegang pada
pendapat orang lain tanpa dasar ilmu, selain dari perkataan Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan dasar firman Allah ta’ala :
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu
mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya”.[5][5] Dan juga firman-Nya
ta’ala : “Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah
diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya
mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang
kami".[6][6]

Kemudian Allah ta’ala memuji orang-orang yang tidak ber-taqlid dengan
firman-Nya: “Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku,
yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di
antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk
dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal”.[7][7] Dan juga
firman-Nya ta’ala : “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
akhir”.[8][8]

Allah ta’alamelarang mengembalikan perselisihan kepada siapapun selain
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Telah terjadi ijma’ di kalangan shahabat,
tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in dari awal hingga akhir tentang tidak
diperbolehkannya mengkhususkan seseorang, baik dari kalangan mereka
sendiri atau orang yang hidup sebelum mereka, dan menjadikannya sebagai
panutan, dengan konsekuensi mengikuti seluruh perkataannya.

Jadi, perlu diketahui oleh orang-orang yang mengambil seluruh perkataan
imamnya, baik Abu Hanifah, Maalik, Asy-Syaafi’i, atau Ahmad
radliyallaahu ‘anhum, dan tidak mau meninggalkan pendapat imamnya untuk
menuju pendapat yang lain, kemudian dia juga tidak menyandarkan dirinya
kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah; maka dia dinyatakan telah menyelisihi
ijma’ seluruh umat dari awal hingga akhir. (Atas perbuatannya itu),
niscaya dia tidak akan mendapati satu pun pendahulu dari kalangan
manusia yang hidup dalam tiga kurun keemasan. Dia telah meniti jalan
yang bukan ditempuh oleh kaum mukminin. Para ahli fiqih telah melarang
untuk ber-taqlid kepada yang lain. Dan bagi mereka yang melakukannya
dianggap telah menyelisihi apa yang diriwayatkan oleh orang yang berhak
mereka ikuti”.

[selesai perkataan Ibnu Hazm rahimahullah].

Al-Ma’shuumiy berkata :[9][9]

 والعجب من هؤلاء المقلدين لهذه المذاهب المبتدعة الشائعة والمتعصبين لها،
  فإن أحدهم يتبع ما نُسب إلى مذهبه مع بُعده عن الدليل، ويعتقده كأنه نبي
   مرسل، وهذا نأْي عن الحق، وبُعد عن الصواب، وقد شاهدنا وجربنا أن هؤلاء
  المقلدين يعتقدون أن إمامهم يمتنع على مثل الخطأ، وأن ما قاله هو الصواب
 ألبتة، وأضمر في قلبه أنه لا يترك تقليده وإن ظهر الدليل على خلافه، وهذا
هو طبق ما رواه الترمذي وغيره عن عدي بن حاتم رضي الله عنه أنه قال : سمعت
          رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ : (اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ
   وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ). فقلت : يا رسول الله،
إنهم ما كانوا يعبدونهم، فقال : ((إنهم إذا أحلوا لهم شيئًا استحلوه، وإذا
                           حرَّموا عليهم شيئًا حرَّموه، فذلك عبادتهم)).



“Fenomena aneh dapat kita lihat dari orang-orang yang ber-taqlid dan
fanatik kepada madzhab-madzhab bid’ah yang telah menyebar. Diantara
mereka ada yang mengikuti pendapat yang dinisbatkan kepada madzhabnya,
meskipun hal tersebut jauh dari kebenaran dalilnya. Dia meyakini bahwa
pendapat yang ada seakan-akan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
yang terutus. Tentu saja sikap seperti ini jauh dari kebenaran. Kami
telah menyaksikan dan mengalami sendiri, mereka berkeyakinan bahwa
seorang yang mempunyai kemampuan seperti imamnya tidak mungkin salah.
Mereka juga meyakini bahwa apa yang dikatakan oleh imamnya pasti benar.
Sehingga hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk tidak meninggalkan
taqlid kepadanya, meskipun pendapat yang ada berseberangan dengan dalil.
Kondisi ini persisi seperti gambaran sebuah riwayat yang dibawakan oleh
At-Tirmidzi dan lainnya, bahwa ‘Adiy bin Haatim pernah berkata : “Aku
mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat :
‘Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai
rabb-rabb selain Allah’.[10][10] Maka aku berkata : “Wahai Rasulullah,
mereka tidak menyembah rahib-rahib itu”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : “Ketika para rahib itu menghalalkan sesuatu, mereka
menghalalkannya. Dan apabila para rahib itu mengharamkan sesuatu atas
diri mereka, maka mereka pun mengharamkannya. Itulah bentuk peribadahan
kepada mereka (para rahib)”.[11][11] [selesai].

Asy-Syafi’iy rahimahullahberkata :

    من قلَّد معيَّنًا في تحريم شيء أو تحليله، وقد ثبت الحديث على خلافه،
    ومنعه التقليد عن العمل بالسنة، فقد اتخذ من قلَّده ربًّا من دون الله
                     تعالى، يحل له ما حرم الله، ويحرم عليه ما أحل الله.



“Barangsiapa yang bertaqlid kepada seseorang dalam pengharaman atau
penghalalan sesuatu, dimana ia mengetahui ada hadits menyelisihinya,
sehingga sikap taqlid itu menghalanginya untuk beramal sesuai dengan
sunnah; sungguh ia telah mengambil orang yang ditaqlidinya itu sebagai
Rabb selain Allah ta’ala. Ia menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan
mengharamkan apa yang dihalalkan Allah”.[12][12]

Al-Mardawiy[13][13] menukil perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah :

 من أوجب تقليد إمام بعينه استتيب وإلا قُتل، لأن هذا الإيجاب إشراك بالله
                                  في التشريع الذي هو من خصائص الربوبية.



“Barangsiapa yang mewajibkan untuk bertaqlid pada imam tertentu, maka ia
diminta bertaubat. Jika menolak, maka ia dibunuh. Karena,
pewajiban/pengharusan ini termasuk perbuatan menyekutukan Allah ta’ala
dalam hal tasyri’ yang merupakan kekhususan Rububiyyah (dari-Nya
semata)”. [selesai]

Al-Kamaal bin Hamaam Al-Hanafiy telah menyebutkan :

  أن التزام مذهب معين غير لازم على الصحيح، لأن التزامه غير ملزم، إذا لا
واجب إلا ما أوجبه الله ورسوله، ولم يوجب الله ولا رسوله على أحد من الناس
    أن يتمذهب بمذهب رجل من الأئمة فيقلده في دينه في كل ما يأتي ويذر دون
 غيره، وقد انطوت القرون الفاضلة على عدم القول بلوزم التمذهب بمذهب معين.



“Menetapi satu madzhab tertentu adalah tidak wajib menurut pendapat yang
shahih, sebab tidak ada keharusan akan hal itu. Sesuatu hal tidaklah
dikatakan wajib kecuali apa-apa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-
Nya. Dan tidaklah Allah dan Rasul-Nya mewajibkan kepada manusia untuk
menganut madzhab seorang imam yang ia bertaqlid kepadanya semata dalam
seluruh perkara agamanya, dan melarang untuk mengikuti imam yang lain.
Kurun yang utama telah berlalu, dan selama itu tidak ada perkataan (dari
kalangan ulama) yang mewajibkan untuk menetapi madzhab
tertentu”.[14][14]

Al-Qarafiy rahimahullahberkata :

وأجمع الصحابة على أن من استفتى أبا بكر وعمر، وقلدهما، فله أن يستفتى أبا
                    هريرة ومعاد بن جبل وغيرهما، فيعمل بقولهم بغير نكير.



“Para shahabat telah sepakat bahwa bagi orang yang meminta fatwa kepada
Abu Bakr dan ‘Umar dan mengikuti mereka berdua, maka boleh baginya untuk
meminta fatwa kepada Abu Hurairah, Mu’adz bin Jabal, dan selainnya
keduanya serta beramal dengan perkataan mereka tanpa ada
pengingkaran”.[15][15]

Tidak ditemukan di masa shahabat seseorang yang mengambil seseorang yang
lain untuk mengikuti seluruh apa yang dikatakannya tanpa ditingalkan
sedikitpun; atau meninggalkan perkataan seseorang yang lain secara
keseluruhan tanpa mengambil sedikitpun darinya. Dan otomatis kita pun
mengetahui bahwa hal itu juga tidak pernah ada/terjadi di masa tabi’in
dan tabi’ut-tabi’in. Jika Anda mendapatkannya, maka buktikanlah satu
orang saja (jika ada) di antara orang-orang yang hidup di masa keemasan
yang menempuh jalan (taqlid) yang kotor. Bid’ah ini hanyalah terjadi
pada abad keempat, dan hal ini dicela oleh lisan Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam”.[16][16]

Semoga Allah merahmati Al-Imam Malik, imam Daarul-Hijrah yang diakui
keilmuannya, keutamaannya dan kebesarannya; yaitu ketika Al-Manshuur
menginginkan untuk membawa manusia (rakyatnya) beramal dengan seluruh
hal yang tertuang dalam Al-Muwaththa’, namun beliau justru tidak
menerimanya dan menolaknya !!.



[Dinukil oleh Abu Al-Jauzaa’ dari Shahih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Maalik
Kamal As-Sayyid, 1/43-46, Maktabah At-Taufiqiyyah – beserta
terjemahannya Shahih Fikih Sunnah Lengkap, 1/67-71, Pustaka Azzam, Cet.
1/2006].


________________________________________________________________________


[1][1]      Hadiyyatus-Sulthaan ilaa Muslimi Biladil-Yabaan oleh Al-
Ma’shuumiy, tahqiq : Salim Al-Hilaliy (hal. 76).


[2][2]      QS. Al-Jatsiyyah : 23.


[3][3]      QS. An-Nisaa’ : 59.


[4][4]      Dinukil oleh Ad-Dahlawiy dalam Hujjatullaahi Al-Baalighah
(1/154-155), namun perkataan ini tidak ditemukan dalam Al-Muhallaa dan
Al-Ihkaam.


[5][5]      QS. Al-A’raaf : 3.


[6][6]      QS. Al-Baqarah : 170.


[7][7]      QS. Az-Zumar : 16-17.


[8][8]      QS. An-Nisaa’ : 59.


[9][9]      Hadiyyatus-Sulthaan, hal. 52-53.


[10][10] QS. At-Taubah : 31.


[11][11] Dihasankan oleh Al-Albaniy. Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan
Al-Baihaqiy (10/116) dengan sanad dla’if, namun ia mempunyai syaahid
mauquf dan mursal dari Hudzaifah. Dan dengan dua syaahid tersebut Al-
Albani menghasankannya dalam takhrij­ atas kitab Mushthalahaat Al-
Arba’ah, hal. 18-20.


[12][12] Hadiyyatu Sulthaan (hal. 69).


[13][13] Al-Inshaafoleh Al-Mardawiy (11/170).


[14][14] Hadiyyatu Sulthaan (hal. 56).


[15][15] Adlwaaul-Bayaan (7/488).


[16][16] Adlwaaul-Bayaan (7/509).



On Fri, 2009-11-06 at 11:49 +0700, Indra Maulana Akbar wrote:
semoga bermanfaat........

Sikap Salah terhadap Imam Empat


Pengantar

Imam empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-
Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal merupakan sosok di antara imam
mujtahid terdepan bagi kaum muslimin. Melalui mereka umat Islam
mendapatkan keberkahan ilmu yang melimpah, sehingga ajaran Islam
tersebar di penjuru dunia, meskipun di antara mereka terdapat
perbedaan pendapat dalam berijtihad.

Namun sayang, kaum muslimin yang tidak faham tentang Islam terkadang
beranggapan, bahwa perbedaan pendapat para imam itu dianggap sebagai
perbedaan hakiki. Sehingga ada kalanya menyebabkan gesekan dan
perpecahan antar kaum muslimin pendukung madzhab satu dengan yang
lain, yang andaikan para imam itu tahu tentu akan melarang dan mencela
hal tersebut.

Untuk itu perlu kiranya dijelaskan kepada kaum muslimin tentang
beberapa kekeliruan sikap mereka terhadap para imam madzhab empat.
Dengan demikian kita telah bersikap proporsional dan adil terhadap
mereka dan meletakkan persoalan pada tempat nya. Di antara kekeliruan
yang perlu untuk diluruskan terkait dengan sikap kita terhadap imam
yang empat adalah:

Pertama; Adanya Beberapa Madzhab Difahami sebagai Perbedaan Aqidah

Sebagian kaum muslimin mengira bahwa adanya beberapa madzhab adalah
merupakan gambaran dari perbedaan dalam masalah aqidah. Sebenarnya
salah paham ini termasuk masalah klasik, karena pada masa Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah pernah ada seseorang yang mengajukan pertanyaan,
meminta kepada beliau untuk menjelaskan masalah-masalah aqidah yang
sesuai dengan madzhab asy-Syafi'i (Ibnu Taimiyah dikenal bermadzhab
Hanbali-red). Maka Syaikh menjawab, "Madzhab asy-Syafi'i (dalam
aqidah) adalah madzhab seluruh imam, dan madzhab para imam adalah apa
yang telah dipegang oleh para shahabat dan pengikut mereka yang setia,
yaitu segala yang ada dalam al-Qur'an dan as-Sunnah." Dan dalam sebuah
dialog yang membicarakan kitab "Aqidah Wasithiyah", seorang hakim yang
hadir bertanya kepada Syaikhul Islam, "Anda telah mengarang kitab
tentang aqidah Imam Ahmad, sehingga anda katakan ini adalah i'tiqad
Imam Ahmad." Maka Syaikh menjawab bahwa aqidah tersebut adalah
aqidahnya para Imam dan salaful ummah yang mereka warisi dari Nabi
Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam , maka aqidah ini adalah aqidah
Muhammad shallallahu ‘alihi wa sallam."

Dan di masa ini, salah paham terhadap perbedaan pendapat para imam
bukan hanya menimpa individu muslim saja, namun lebih dari itu telah
merambah pada tingkat publikasi dan penyebaran pemahaman yang keliru.
Bahkan sampai tingkat mendirikan sebuah markas, pencetakan kitab-
kitab, dan penerbitan berbagai makalah yang berlandaskan pada
kesalahpahaman. Seperti adanya lembaga "Dar at-Taqrib" di Mesir yang
telah menerbitkan sebuah kitab dengan judul "Mas'alatu at-Taqrib".
Misi dan visi dari lembaga itu intinya adalah penyejajaran enam
madzhab, Hanafi, Maliki, asy-Syafi'i, Hanbali, az-Zaidi dan Itsna
'Asyari (dua yang disebut terakhir adalah rafidah/syi'ah). Mereka
hendak menyejajarkan antara imam empat dengan firqah bid'ah yang
menyelisihi as-Sunnah dalam aqidah. Ini merupakan penipuan yang sangat
besar, bagaimana bukan penipuan sedangkan mereka telah menciptakan
khilaf (dalam aqidah) yang tidak pernah terjadi. Seluruh imam madzhab
fikih (madzhab empat) tidak pernah menyediakan tempat sedikitpun bagi
mereka untuk berpecah belah.

Lain dari pada itu, penyejajaran dengan firqah bid'ah tersebut secara
tidak langsung merupakan klaim bahwa perbedaan antar imam empat adalah
perbedaan dalam masalah aqidah/ushuluddin. Maka terkesan bagi sebagian
orang bahwa perbedaan antara madzhab Hanbali dengan Syafi'i atau
Maliki atau Hanafi adalah sama dengan perbedaan mereka dengan
rafidhah. Jadi mereka menjadikan perbedaan ijtihadiyah sama dengan
perbedaan aqidah, dan mungkin masih banyak umat Islam yang punya
pemahaman demikian.

Atau kalau tidak, hal itu akan mengesankan bahwa tidak ada perbeda an
yang berarti antara rafidhah dengan Imam ahlussunnah yang empat dalam
masalah aqidah. Dan kalau toh ada perbedaan, maka hanya dalam masalah
sepele saja dalam hal furu' (cabang), sehingga umat Islam secara umum
menyangka bahwa aqidah batilnya kaum rafidhah adalah juga haq (benar).
Ini merupakan bentuk menghukumi kebatilan dengan kebenaran, dan
menutup pintu hidayah bagi orang-orang awam rafidhah yang tertipu,
sehingga mereka (kaum rafidhah) berkeyakinan bahwa apa yang diyakini
oleh ahlussunnah tidak berbeda dengan keyakinan mereka, akhirnya
mereka kaum rafidhah bila bertanya tentang kekeliruan mereka bukan
lagi kepada kaum ahlissunnah. Atau jika mereka mengeluhkan kekeliruan
pemikiran dan keyakinan mereka yang bertentang an dengan fitrah maka
dikatakan bahwa kekeliruan berpikir juga terjadi pada ahlissunnah.

Di dalam anggaran dasar Jama'ah Taqrib ini, pada butir ke dua
disebutkan bahwa tujuan lembaga adalah untuk menyatukan kalimat para
pemilik madzhab Islamiyah (termasuk syi’ah-pen) yang mana -menurut
jama'ah tersebut- mereka berbeda pendapat hanya dalam masalah yang
tidak menyentuh pada keyakinan-keyakinan yang wajib untuk diimani.

Perhatikan kesalahan fatal mereka yang tidak membedakan antara istilah
madzhab dengan firqah atau thaifah. Madzhab hanyalah pendapat yang
terkait dengan masalah fikih ijtihadiyah dan masih dalam lingkup
ahlussunnah, sementara syi'ah adalah firqah, kelompok atau thaifah
tersendiri di luar ahlissunnah. Jelas salah fatal ketika mereka
menyebut sebagai pendekatan atau penyatuan madzhab enam, yaitu empat
madzhab sunnah(Hanafi,Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta dua kelompok
atau firqah (Zaidiyah dan Syi'ah Itsna 'Asyariyah).

Oleh karena itu umat Islam jangan sampai punya persangkaan bahwa
perbedaan pendapat antara imam empat merupakan perbedaan dalam masalah
aqidah dan keyakinan, sebagaimana perbedaan yang terjadi antara syi'ah
dengan ahlissunnah. Seluruh imam empat aqidahnya sama dan satu, maka
madzhab para imam ahlussunnah, termasuk empat imam tidak perlu lagi
terhadap ajakan penyatuan, karena mereka tidak pernah berpecah belah.
Dengan kata lain, sejak awal mereka memang telah bersatu hingga akhir
hayat mereka

Maka tidak diragukan lagi seruan untuk menyatukan imam madzhab yang
empat adalah seruan keliru, dan merupakan bentuk mengusahakan sesuatu
yang telah berhasil alias kesia-siaan belaka. Imam empat adalah satu
keluarga dalam pengabdian mereka terhadap agama. Mereka semua rujuk
terhadap al-Kitab, as-Sunnah, dan berhujjah dengan ijma' dan qiyas
sehingga fikih Islam menjadi matang di tangan mereka.

Kemudian klaim mereka bahwa perbedaan antar imam empat dengan zaidiyah
dan itsna asyariyah hanya dalam masalah yang tidak menyentuh aqidah,
maka hal itu tidak sesuai dengan fakta. Orang-orang rafidhah
mengafirkan siapa saja yang tidak meyakini imam mereka yang dua belas,
artinya ahlussunnah adalah berbeda di mata mereka dalam masalah
aqidah. Kemudian sikap orang syiah terhadap al-Qur'an dan as Sunnah,
ijma' shahabat dan semisalnya, apa hal itu tidak terkait dengan
akidah?

Ke dua; Anggapan bahwa Perbedaan Tanawwu' (variatif) Para Imam adalah
Perpecahan.

Sebagian kaum muslimin tidak dapat memisahkan antara ikhtilaf
tanawwu' (variasi) dengan ikhtilaf tadhad (pertentangan) sehingga
perbedaan yang terjadi antar imam empat dianggapnya sebagai perbedaaan
yang mengharuskan perpecahan dan perselisihan. Padahal antara kedua
ikhtilaf ini terdapat perbedaan yang sangat jauh, yaitu:

-Ikhtilaf tanawwu' (variasi) bukanlah ikhtilaf hakiki. Oleh karena itu
tidak selayaknya menimbulkan perpecahan dan perselisihan, karena
masing-masing pendapat adalah benar. Di antara bentuk perbedaan
tanawwu' adalah sebagai berikut:


      * Perbedaan dalam lafal dan ungkapan ketika menafsirkan suatu
        nash tertentu.
      * Perbedaan ketika menyebutkan sifat, jenis atau macam.
      * Perbedaan dalam mengambil pelajaran dari sebuah teks dalil.
        Semua yang tersebut di atas merupakan sebagian contoh dari
        ikhtilaf tanawwu'. Demikian pula ikhtilaf dalam masalah
        ijtihadiyah sebagaimana yang terjadi pada imam yang empat.

-Ikhtilaf tadhad adalah perbedaan pendapat yang saling bertentangan
sehingga kedua pendapat tersebut saling menafikan atau menolak, maka
salah satu di antara keduanya tidak diragukan lagi pasti ada yang
salah.

Ke tiga; Berhujjah dengan Sebagian Pengikut Imam lalu Menisbatkan
kepada Sang Imam.

Sebagian orang ada yang mengambil perkataan atau pendapat pengikut
imam empat, lalu menisbatkan ucapan atau pendapat tersebut kepada sang
imam madzhab. Orang yang melakukan itu kebanyakan para mubtadi'ah
(pelaku bid'ah) yang hobi menyebarkan isu-isu dan fitnah di dalam
barisan kaum muslimin. Mereka melakukan talbis (kamuflase) di hadapan
umat Islam, sedangkan mereka tidak memiliki satu hujjah pun dalam
masalah tersebut. Mereka nisbatkan secara langsung suatu perkataan
atau pendapat kepada Imam yang bersangkutan, padahal yang berpendapat
adalah pengikutnya.

Ada juga sebagian orang yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut imam
tertentu dalam masalah furu'lalu merambah kepada masalah aqidah,
padahal aqidahnya berbeda dengan sang imam. Mereka disebut atau
menyatakan diri sebagai Hanafi, Maliki, Syafi'i atau Hanbali namun
ternyata aqidahnya berbeda dengan para imam itu. Mereka seakan-akan
ingin mendongkrak pamornya dengan menisbatkan diri kepada salah satu
imam, atau paling tidak hal itu untuk mencari pembenaran atas
kekeliruan nya dengan mencatut nama besar para imam, dan ini adalah
suatu kezhaliman.

Maka tidak mengherankan jika ada orang yang menisbatkan diri sebagai
Hanafi (pengikut imam Abu Hanifah) namun ternyata dia seorang
karamiyah mujassimah ( yang menyamakan sifat Allah dengan fisik
makhluk), ada pula orang yang menisbatkan diri kepada imam Ahmad atau
imam asy-Syafi'i namun ternyata dia adalah musyabbihah atau
mujassimah. Di antara orang yang menisbatkan diri kepada Malikiyah
juga ternyata ada yang mu'athilah (menolak sifat Allah) dan lain
sebagainya.

Ahlussunnah bukanlah penisbatan diri kepada imam empat, namun dengan
mengikuti al-Qur'an dan as-Sunnah serta ijma'. Meskipun seseorang
tidak menyatakan diri sebagai pengikut imam tertentu, kalau dia
beramal sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan as-Sunnah serta mengikuti
petunjuk para salaf dan imam maka dia adalah ahlussunnah. Iman bukan
sekedar angan-angan dan bangga dengan seseorang namun iman adalah
keyakinan hati dan pembuktian dengan amal perbuatan.

Sumber: “Ushul ad-Din ‘indal Aimmah al-Arba’ah Wahidah”,DR.Nashir bin
Abdullah al-Qifari (hal 50-54).(Khalif)

>>


        Assalamu'alaikum
        Wr.Wb.


          Kepada saudaraku
             saudaraku,

          Sebelumnya saya
        mohon ma'af apabila
        artikel-artikel yang
        saya kirimkan tidak
         berkenan dan tidak
           sesuai dengan
        madzhab yang saudara
              yakini.

             Perbedaan
           madzhab jangan
         sampai menimbulkan
        perpecahan diantara
         kita. Sebab setiap
         orang kecuali nabi
          memiliki potensi
            untuk salah,
        walaupun ia seorang
        mujtahid. Karenanya
          Rasul bersabda :
            Barang siapa
         berijtihad dan ia
         benar maka baginya
          dua pahala, dan
            barang siapa
           berijtihad dan
        ternyata salah, maka
        baginya satu pahala.

             Maka tidak
        sepatutnya perbedaan
        pendapat dan madzhab
        menjadi perpecahan,
          pertikaian, dan
             fanatismu
         (taashshub). Allah
             berfirman,
            "Wa'tashimu
        bihablillah jami'an
          wa la tafarraqu,
         " (QS. Ali Imran :
          103). Artinya :
         Berpeganglah kamu
          semua pada tali
        Allah dan janganlah
          berpecah belah.
        Wallahu 'alam bish-
               showab

        Tak ada sesuatu yang
        persis sama di dunia
          ini. Meski ada,
         hanyalah terbatas
         pada beberapa hal
         kecil saja. Itulah
         sunnatullah. Bukti
        kekuasaan Allah SWT
        yang tak terhingga.
         Dengan perbedaan,
        dunia menjadi penuh
           warna, dimana
        manusia dapat saling
        melengkapi satu-sama
          lain, dan bahkan
           saling tolong-
              menolong

            Dengan tidak
          mengurangi rasa
          hormat saya dan
          tidak bermaksud
        menggurui,saya hanya
        ingin berbagi dengan
          saudara-saudara
        tidak lebih. semoga
        artikel-artikel yang
        saya kirimkan dapat
          menambah wawasan
        kita tentang islam.

             Mari kita
        tinggkatkan ukhuwah
         islam kita dengan
        saling berbagi.saran
          dan kritik dari
         sudara adalah hal
            yang sangat
          bermanfaat bagi
               saya.






CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
communication. If you have received this communication in error, please notify
us immediately by return email and delete the original message.



--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke