*YUSRIL: OMONGAN PAK SUDI ITU NGAWUR*
*
http://yusril.ihzamahendra.com/2010/09/23/yusril-omongan-pak-sudi-itu-ngawur/
*


Mensesneg Sudi Silalahi dalam jumpa pers hari ini menyatakan tidak habis
pikir dengan sikap Yusril Ihza Mahendra yang menggugat status Jaksa Agung.
"Saya tidak mengerti mengapa Hendarman dikatakan illegal" kata Sudi.
Padahal, Yusril juga ikut mendraf Keppres Kabinet Indonesia Bersatua Jilid
I. Sudi juga mengutip keterangan yang konon disampaikan Yusril di sebuah
koran tanggal 12 Juni 2010, yang mengatakan bahwa jabatan Hendarman adalah
sah selama Keppresnya belum dicabut. Sudi juga menyalahkan Yusril yang
"memproduk" UU Kejaksaan (UU No 16 Tahun 2004) yang dianggap tidak jelas
mengatur masa jabatan Jaksa Agung.


Menanggapi pernyataan Mensesneg itu Yusril hanya tertawa, dan mengatakan
"apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja". Bahwa Hendarman itu sudah
berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009, itu terang-benderang
disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007.
Sekneg dan Sekkab mestinya berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan
memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan
ketika jabatan SBY periode pertama berakhir. Masalahnya Pak Sudi dan Denny
Indrayana ngotot terus tidak mau mengakui kesalahan. Apalagi Hendarman. Dia
malah menantang agar masalah ini dibawa ke Pengadilan.

Kini ketika MK telah memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama
dengan masa jabatan Presiden, Pak Sudi dan Denny masih tidak mau terima,
bahkan bikin tafsiran sendiri yang aneh-aneh. Padahal, tafsir yang paling
otoritatif atas putusan MK itu, ya yang dibuat oleh Ketua MK sendiri. Mereka

mengatakan meski telah ada putusan MK, jabatan Hendarman tetap sah, karena
wewenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung adalah hak prerogatif
Presiden. "Pendapat mereka ini jelas salah", kata Yusril. Memang itu hak
prerogatif Presiden, namun jika terjadi silang pendapat, maka pengadilanlah
yang memutuskan. Kalau MK memutuskan bahwa jabatan Hendarman tidak sah lagi
sejak kemarin, maka Presiden harus tunduk dengan putusan itu. Tidak ada lagi
persoalan prerogatif atau bukan di sini.

Pendapat Hendarman lebih aneh lagi. Dia malah mengatakan masih menunggu
"petunjuk Bapak Presiden", karena putusan "MK itu harus dieksekusi
Pemerintah". Pengetahuan hukum Hendarman itu sangat minim. Keputusan MK itu
langsung mengikat semua pihak di negara ini, seketika setelah diucapkan.
Putusan MK itu tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman. "Memangnya
Presiden itu Juru Sita Mahkamah Konstitusi" kata Yusril sambil ketawa.

Yusril menambahan bahwa "omongan Pak Sudi bahwa saya pernah menyatakan bahwa
Hendarman sah sebagai Jaksa Agung sebelum Keppresnya dicabut", juga ngawur.
Sudah lama wawancara itu diralat dan diperbaiki, karena kesalahan
redaksional harian Rakyat Merdeka. Pak Sudi tidak mengikuti perkembangan,
sehingga pengetahuannya tentang masalah ini sudah "out of date".

UU No 16 Tahun 1984 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan berapa lama
jabatan Jaksa Agung. Ini sama saja dengan UU No 19 Tahun 1960 dan UU No 5
Tahun 1991 tentang Kejaksaan yang ada sebelumnya. Mengapa tidak diatur,
karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu
adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya
sama sengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Pak Sudi haldan Indrayana
mestinya membaca nasehat Prof. Soepomo yang mengatakan bahwa UUD - atau juga
UU - tidak dapat dimengerti kalau hanya membaca teks-teksnya yang tertulis
saja. Harus dipahami keterangan-keterangannya, harus dipahami suasana
kebatinan ketika UU itu dibuat dan harus dipahami aliran pikiran apa yang
mendasari para pembuat undang-undang tersebut.

Jadi, kalau Pak Sudi dan Denny Indrayana hanya baca teks UU No 16 Tahun 2004
saja, tentu saja mereka jadi bingung. "Pak Sudi kok sekarang menyalah kan
saya yang membahas RUU tersebut dengan DPR". Padahal kebingungan itu berasal
dari mereka sendiri.

Demikian keterangan Yusril kepada pers hari ini.

=============================================

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke