Aa Gym yang dahulu sempat digelari sebagai Ustadz Semua Umat dan dikabarkan
mempunyai Ilmu laduni ini, pada awal mula kemunculannya di ruang publik,
bukanlah termasuk penceramah agama yang menyukai topik soal poligami dalam
setiap ceramahnya. Bahkan terkesan selalu berusaha keras untuk menghindari
pembahasan soal poligami.



Sekitar delapan tahun yang lalu di saat perdebatan soal poligami lagi
semarak merebak di ruang publik, pernah ada salah satu jamaah yang hadir di
acara ceramahnya -kalau tidak salah ingat diselenggarakan di gedung
Sucofindo Jakarta- yang menanyakan pendapat dan sikap Aa Gym berkaitan
dengan soal poligami.



Aa Gym waktu itu menjawab yang pada intinya dapat dikesankan sebagai tidak
menyukai dan menyetujui praktik poligami.



“*Ah, satu istri saja tak habis-habis kok*”, begitu kurang lebih jawaban
yang diberikannya sembari memandang mesra penuh arti ke arah istrinya, Ninih
Muthmainnah atau teh Ninih.





Beberapa tahun kemudian atau tepatnya di tahun 2006, para pengagum dan
jamaah pengikutnya Aa Gym sempat dikejutkan oleh kemunculan berita yang
menyebutkan bahwa Aa Gym menikah lagi, alias melakukan poligami.



Di awalnya Aa Gym sempat membantah berita itu, namun akhirnya Aa Gym pun
kemudian mengakui bahwa dirinya telah mempersunting janda muda nan cantik
rupawan yang berusia 37 tahun sebagai istri keduanya.



Isteri keduanya itu bernama Alfarini Eridani, atau dikalangan para jamaah
pengikutnya biasa memanggilnya dengan nama teh Rini.





Konon katanya, saat ini dari pernikahannya dengan isteri keduanya, Aa Gym
telah dikaruniai 2 orang anak. Setelah di perkawinan sebelumnya dengan
isteri pertamanya, Aa Gym telah dikaruniai tujuh orang anak.



***





“*Awalnya, saya tidak tertarik mengomentari isu yang berkembang. Tentang isu
Teh Ninih menggugat cerai ke Pengadilan Agama itu adalah berita sangat
palsu, tidak berdasar dan dusta*”, demikian kata Aa Gym saat membantah
tentang kabar perceraiannya dengan istri pertamanya, sebagaimana dikutip
dari situs berita
online<http://www.detikhot.com/read/2009/10/29/224607/1231423/230/bantah-isu-cerai-aa-gym-akhirnya-angkat-bicara>
.



Senada dengan bantahan dari Aa Gym itu, tak ketinggalan para pengagum dan
jamaah pengikut setianya juga turut serta mengamini isi bantahan soal kasus
perceraian antara Aa Gym dengan teh Ninih.



Sampai saat ini, belum ada berita konfirmasi dari pihak teh Ninih tentang
kebenaran perceraiannya Aa Gym dengan isteri pertamanya itu.





Walau kalangan pengikut di ring satunya, bisik-bisik yang memberikan
validasi kebenaran atas berita tentang kasus perceraian itu sudah santer
beredar di kalangan terbatas.



Ketua MUI kota Bandung, termasuk kalangan yang memberikan pembenaran atas
berita itu, yang konon kabarnya, pembenaran itu didapatkannya langsung dari
teh Ninih melalui sms.





Entahlah, apa yang nantinya akan disampaikan oleh Aa Gym dalam penjelasannya
soal perceraian dengan istri pertamanya itu.



***





Poligami memang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, dengan batasan
maksimalnya poligami dengan 4 orang isteri. termasuk juga soal aturan
berlaku adil dalam perkawinan poligami yang dijalaninya itu.



Biasanya, soal berlaku adil inilah yang menjadi sumber dari pro dan kontra
didalam perdebatan soal poligami ini, antara mereka yang menerima atau
mungkin bahkan pro poligami dengan mereka yang kontra atau antipati terhadap
aturan diperbolehkannya poligami ini.





Fiqih dalam hukum Islam sesungguhnya sudah menerangkan secara jelas dan baku
bahwa hal berlaku adil ini berlaku terhadap segala sesuatu dalam konteks
yang sifatnya kuantitatif, sesuatu yang bisa terlihat dan terukur, bukan
yang bersifat kualitatif.



Dalam arti, adil dalam memberikan materi dan nafkah lahir serta perongkosan
kehidupan bagi isteri-isterinya beserta anak-anaknya. Berlaku adil dalam
melakukan penggiliran terhadap isteri-isterinya itu, serta hal-hal yang
terukur lainnya.



Tidak diaturnya segala sesuatu dalam soal yang bersifat kualitatif, seperti
kadar kualitatif cintanya terhadap masing-masing isterinya itu, lantaran
soal kualitatif itu memang sangat sulit untuk melihat dan mengukurnya.



Adil, dalam hal ini mungkin dapat dianalogikan dengan ukuran perlakuan
adilnya orangtua terhadap para anak-anaknya.





Dan memang di perkawinan poligami ini, di soal-soal yang bersifat kualitatif
inilah sumber dari persoalan utama terjadinya percekcokan dan perselisihan
tiada henti dalam rumah tangga.



Salah satunya, biasanya ada gejolak hati soal ketidak relaan dari isteri
pertamanya yang semula merasa semua hal yang tadinya utuh 100% merupakan
miliknya, kemudian menjadi harus dibagi dengan isteri lainnya yang
dianggapnya sebagai pesaing dan pendatang baru.



Isteri pertama biasanya dinikahinya saat situasi sosial dan ekonominya masih
pas-pasan, atau bahkan segala sesuatunya masih diliputi oleh serba
kekurangan. Setelah keserba kurangan itu menjelma menjadi keserba lebihan,
tiba-tiba saja hadir sosok baru yang menjadi ikutan berhak menikmatinya.
Apalagi jika sosok baru itu terhitung berusia lebih muda, lebih cantik, dan
tentunya lebih segar menggairahkan.



Soal kualitatif yang seperti ini suka tidak suka merembet ke hal yang
kuantitatif.



Pada awal berumah tangga, semula sang istri hanya mampu dibelikan oleh
suaminya kendaraan sepeda motor saja. Lalu kondisi sosial ekonomi rumah
tangga membaik, sepeda motor berubah menjadi kendaraan mobil roda empat.



Jika semula bagi isterinya, mobil sekelas Honda Grand CRV atau Toyota
Fortuner sudah sangat disyukurinya, sehingga mendatangkan kegembiraan luar
biasa. Lalu, apabila kemudian hadir sosok baru sebagai isteri kedua, maka
biasanya mobil yang sudah tergolong mobil wah itu menjadi tak cukup lagi
untuk mendatangkan kegembiraan dengan kadar yang sama.



Mungkin bahkan mobil sekelas Toyota Alpard atau Velfire masih juga tak akan
mampu mendatangkan kegembiraan yang luar biasa bagi isteri pertamanya.
Lantaran pesaingnya, sang isteri kedua, tentu harus diberikan mobil serupa,
jika mengikuti kaidah hukum fiqih soal adil dalam memberi dan memperlakukan
para isterinya.





Berkait dengan poligami ini, ada ulama yang memberikan nasihat tentang
poligami ini kepada para pengikutnya. Yaitu, agama memang memperbolehkan
poligami, dan aturan soal adil itu memang hanya mengatur soal hal-hal yang
bersifat kuantitatif saja.



Sehingga saat segala sesuatunya masih bisa dibagi secara serba berkelebihan
maka semuanya mungkin masih bisa dikendalikan dan membahagiakan. Namun, jika
sedikit saja terjadi keberkurangan dari semula, maka bersiaplah menghadapi
hal yang tak akan bisa lagi dikendalikannya dan tak lagi bisa
membahagiakannya.



Oleh sebab itu, sang ulama tadi mewanti-wanti bahwa poligami itu memang
mubah dan halal. Hukum syariat agama mengatakannya begitu, tak elok dan tak
semestinya hamba-Nya menggugat sesuatu hukum yang Allah SWT sudah putuskan
demikian adanya.



Namun, jika berbicara mengenai segala hal yang berkaitan dengan sunnah Nabi
SAW dan amalan ibadah yang berhadiah pahala surgawi, maka sesungguhnya
poligami itu sepantasnya memanglah hanya merupakan amalannya para Ulama
Warastul Anbiya yang sekelasnya para Waliyullah saja. Lantaran sungguh
banyak masalah dan persoalan yang akan ditunainya, jika manusia biasa secara
sembarangan mencoba untuk mempraktikkannya.



Terkecuali memang ada permasalahan tertentu atau situasi dan kondisi yang
spesifik sehingga poligami merupakan solusinya atau mungkin bahkan emergency
exit-nya.





Lalu, *apakah karena itu maka poligami sampai jumlah maksimal 4 isteri yang
diperbolehkan oleh agama itu perlu dilarang ?*. Dan, *apakah perlu dibuat
syarat dan aturan tambahan baru untuk mempersulitnya seperti misalnya
diharuskan adanya terlebih dahulu surat persetujuan dari isteri pertamanya ?
*.





Menolak sesuatu yang telah jelas hukumnya di dalam agama -bagi para
pemeluknya- adalah sesuatu yang tidak pada tempatnya. Apalagi jika berniat
merubah atau bahkan menghapuskan hukum asalinya, yaitu mubah dan halal.



Termasuk juga tak seyogyanya mengada-adakan sesuatu baru yang menyalahi
kaidah fiqihnya.



Seperti salah satu misalnya, soal isteri pertama harus mengetahui suaminya
kawin lagi yang sebenarnya sudah jelas merupakan suatu keharusan yang secara
otomatis sudah diatur di fiqihnya.



Aturan soal kunjungan dan penggiliran yang adil terhadap para isterinya itu,
jelas secara otomatis berarti mensyaratkan tidak bolehnya sang suami
menutupi praktik poligaminya terhadap isteri pertamanya.





Jika soal soal kunjungan dan penggiliran yang adil terhadap para isterinya
itu tidak dijalankan dengan benar, maka sesungguhnya disamping ada dosa soal
kebohongan, juga ada dosa soal tidak menjalankan aturan fiqih soal poligami.



Atau dalam kata lain, sesungguhnya ia bukan sedang mempraktikkan poligami
yang memang diperbolehkan oleh hukum agama. Tetapi, sebenarnya yang sedang
dijalaninya adalah praktik perselingkuhan dengan berkerudung dan berjubahkan
hukum agama.





Hal lainnya, tanpa mengadakan aturan baru yang dipersepsikan oleh manusia
bisa lebih mempersulit dengan adanya syarat tambahan baru yang mengada-ada
itu, ternyata bagi mereka para isteri yang benar-benar merasa tidak mampu
atau tak sanggup menghadapi situasi dimadu dengan berbagi lantaran hadirnya
isteri baru itu, masih ada jalan keluarnya.



Yaitu, meminta talak cerai dari suaminya dengan mengajukan gugatan cerainya
ke Pengadilan Agama.



Mungkin sekarang ini yang sedang dilakoni oleh teh Ninih adalah mengajari
dan mengajak kepada kita untuk mentafakuri soal poligami beserta soal hak
isteri untuk melakukan gugat cerai itu.



*Benarkah begitu ?*.





Wallahualambishshawab.



***

*Aa Gym & Poligami-nya*

*http://hiburan.kompasiana.com/gosip/2011/01/05/aa-gym-poligami-nya/*

*http://politikana.com/baca/2011/01/05/aa-gym-poligami-nya.html*

*****





















 __._,_.___

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke