-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Fri, 27 May 2011 13:53:45 
Subject: Fw: Kafirkah Orang yang Meninggalkan Shalat?

 السلام عليكم ورحمته الله وبركا ته
 semoga bermanfaat
wass....zainal
Kafirkah Orang yang Meninggalkan Shalat?

Shalat memiliki kedudukan khusus yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah 
yang lain, salah satunya adalah ditetapkannya kekufuran bagi orang yang 
meninggalkannya, meskipun hal ini perlu diperjelas akan tetapi kekhususan 
ini hanya ada pada shalat. 

Ada beberapa keadaan bagi orang yang meninggalkan shalat 

Pertama: Dia meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya. 
Kedua: Dia meninggalkannya karena menghina, melecehkan dan 
memperolok-oloknya. 
Ketiga: Dia meninggalkannya karena menyombongkan diri. 
Keempat: Dia meninggalkannya karena berpaling, tidak mengingkari dan tidak 
membenarkan. 
Kelima: Dia meninggalkan karena malas dan menyepelekannya. 

Pertama, ini merupakan kekufuran tanpa ada perselisihan di kalangan para 
ulama, hal ini karena dia mengingkari kewajiban utama dalam agama Islam. 
Iman adalah lawan kufur, iman adalah pengakuan dan pembenaran, sementara 
lawannya yaitu pengingkaran dan pendustaan. 

Kedua, ini merupakan kekufuran, karena menghina dan memperolok-olok 
sesuatu dalam agama lebih-lebih ibadah pokok seperti shalat adalah 
kekufuran. Menghina shalat berarti menghina Allah, RasulNya dan 
ayat-ayatNya, dan hal itu merupakan kekufuran tanpa ragu. 

Firman Allah, “Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya 
kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir 
sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66). 

Ketiga, ini merupakan kekufuran, karena menyombongkan diri adalah perilaku 
Iblis, dengannya dia menolak perintah Allah Taala agar bersujud kepada 
Adam, dan karenanya Allah Taala menetapkannya termasuk golongan 
orang-orang kafir. 

Firman Allah, “Maka sujudlah mereka kecuali Iblis, ia enggan dan takabur 
dan adalah ia termasuk golongan orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 34). 

Ibnu Taimiyah (Majmu' al-Fatawa 20/90) menjelaskan keadaan ini secara 
terperinci, dia berkata, “Dia tidak mengingkari kewajibannya tetapi dia 
menolak melaksanakannya karena sombong atau hasad atau benci kepada Allah 
dan rasulNya, dia berkata, ‘Aku tahu Allah mewajibkannya atas kaum 
muslimin dan Rasul adalah benar dalam menyampaikan al-Qur`an’, akan tetapi 
dia tetap menolak menjalankannya karena sombong atau hasad kepada Rasul 
atau karena fanatik kepada agamanya atau karena dia membenci apa yang 
dibawa oleh Rasul, maka dia kafir dengan kesepakatan, karena ketika Iblis 
menolak sujud yang diperintahkan kepadanya, dia tidak mengingkari iman, 
Allah berbicara kepadanya secara langsung, akan tetapi dia menolak dan 
menyombongkan diri dan dia termasuk orang-orang kafirin, begitu pula Abu 
Thalib, dia mempercayai apa yang disampaikan oleh Rasul akan tetapi di 
menolak mengikuti karena fanatik kepada agamanya, takut memikul malu 
karena ketundukan dan dia menolak bokongnya lebih tinggi daripada 
kepalanya, ini adalah perkara yang harus dicermati.” 

Keempat, ini adalah kekufuran karena tidak terwujudnya pengakuan dan 
pembenaran dalam dirinya yang merupakan titik dasar bagi iman, benar dia 
tidak mengingkari dan tidak mendustakan akan tetapi rukun utama iman yaitu 
mengakui dan membenarkan tidak ada pada dirinya, jadi tidak bisa dikatakan 
beriman. 

Firman Allah, “Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang 
diperingatkan kepada mereka.” (Al-Ahqaf: 3). 

Kelima, ini menjadi topik perbincangan dikalangan para ulama, mereka 
terbagi menjadi dua kelompok, ada yang mengkafirkannya, ada pula yang 
tidak mengkafirkannya, akan tetapi kedua kelompok sepakat, dia dibunuh. 

Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/335) berkata, “Riwayat berselisih apakah dia 
dibunuh karena kafir atau sebagai hukuman had? Diriwayatkan bahwa dia 
dibunuh karena dia kafir sama dengan murtad, maka tidak dimandikan, tidak 
mewarisi dan diwarisi, ia dipilih oleh Abu Ishaq bin Syaqila, Ibnu Hamid, 
ia adalah madzhab al-Hasan, an-Nakhai, asy-Sya’bi, Ayyub as-Sakhtiyani, 
al-Auzai, Ibnul Mubarak, Hammad bin Zaid, Ishaq bin Rahawaih, Muhammad bin 
al-Hasan. Riwayat kedua berkata, dia dibunuh sebagai hukuman had dengan 
tetap divonis muslim seperti pezina muhshan. Ini adalah pilihan Abu 
Abdullah Ibnu Batthah, dia mengingkari pendapat yang mengkafirkannya… ini 
adalah pendapat mayoritas fuqaha, pedapat Abu Hanifah, Malik dan 
asy-Syafi'i.” 


Dalil-dalil kelompok yang mengkafirkan, diantaranya: 

Firman Allah Taala, “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah 
diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya 
menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang 
memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu 
tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) 
memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, 
bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami 
mendustakan Hari Pembalasan, hingga datang kepada kami kematian." 
(Al-Muddatstsir: 38-47). 

Muhammad bin Nashr al-Marwazi (Ta’zhim Qadr ash-Shalah 2/1007) berkata, 
“Apakah Anda tidak melihat bahwa Dia menjelaskan bahwa penghuni Padang 
Mahsyar yang ke surga adalah orang-orang yang shalat, bahwa orang-orang 
yang berputus asa dari surga yang berhak kekal di neraka adalah orang yang 
tidak termasuk ahli shalat dengan berita dari Allah Taala tentang 
orang-orang yang dikekalkan di dalam neraka ketika mereka ditanya, ‘Apakah 
yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami 
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.’ 
(Al-Muddatstsir: 42). 

Firman Allah azj, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan 
zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 
11). 

Mafhum dari ayat ini bahwa jika mereka tidak mendirikan shalat berarti 
mereka bukan termasuk saudara orang-orang mukmin, jika persaudaraan dengan 
orang mukmin lenyap berarti mereka termasuk orang-orang kafir karena Allah 
Taala berfirman, “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” 
(Al-Hujurat: 10). Persaudaraan agama tidak lenyap dengan kemaksiyatan 
sebesar apapun, akan tetapi ia lenyap dengan keluar dari Islam. 

Nabi saw bersabda, 

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ . 

“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah 
meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah). 

Nabi saw meletakkan batasan antara Islam dengan kufur adalah meningalkan 
shalat, barangsiapa menunaikannya maka dia muslim, barangsiapa 
meninggalkannya maka dia kafir. Kufur dalam hadits ini hadir dengan 
ma’rifat alif dan lam, ini menunjukkan bahwa ia adalah kufur khusus yang 
sudah dimaklumi, yaitu kufur yang mengeluarkan dari Islam. 

عن بريدة بن الحصيب رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ 
عَلَيْهِ وَسَلّم : اَلعَهْدُ الّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَة 
فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ. 

Dari Buraidah bin al-Hushaib berkata, Rasulullah saw bersabda, “Perjanjian 
antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka 
dia kafir.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih 
gharib.” An-Nasa`i dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib 
wa at-Tarhib, 1/226). 

Rasulullah saw meletakkan shalat sebagai batasan yang membedakan kaum 
muslimin dengan orang-orang kafir selain kaum muslimin. 

وعن أبي الدرداء رضي الله عنه قال: أَوْصَانِي خَلِيْلِي أَبُو القَاسِمْ صلى 
الله عليه وسلم بِسَبْعٍ: لاَتُشْرِكْ بِاللهِ شَيْئًا، وَإِنْ قُطِعْتَ أَوْ 
حَرِّقْتَ، وَلاَتَتْرُكْ صَلاَةً مَكْتُوْبَةً مُتَعَمِّدًا، فَمَنْ 
تَرَكَهَا عَمْدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةِ . 

Dari Abu ad-Darda` rhu berkata, kekasihku Abul Qasim saw memberiku wasiat 
tujuh perkara, “Jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu walaupun kamu 
dipotong atau dibakar, jangan meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, 
karena barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja maka dia telah terbebas 
dari dzimmah.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Albani dengan 
syahid-syahidnya dalam shahih at-Targhib wa at-Tarhib 1/227). 

Ibnul Qayyim berkata, “Kalau dia tetap di atas Islam niscaya dia memiliki 
dzimmah Islam.” 

وعن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ 
صَلىَّ صَلاَتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيْحَتَنَا، 
فَهُوَ المُسْلِمُ، لَهُ مَالَنَا، وَعَلَيْهِ مَا عَلَيْنَا. 

Dari Anas bin Malik rhu berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa 
shalat seperti kami shalat, menghadap kiblat kami dan memakan sembelihan 
kami maka dia muslim, dia mendapatkan hak sama dengan kami dan atasnya 
kewajiban yang sama dengan kami.” (HR. al-Bukhari) 

Hadits ini merupakan dalil bahwa barangsiapa tidak shalat seperti kami dan 
tidak menghadap kiblat kami maka dia bukan muslim. 

Ibnul Qayyim (kitab ash-Shalah hal. 487) berkata tentang hadits ini, “Sisi 
pengambilan dalil dari hadits ini dari dua sisi, pertama: Nabi saw hanya 
menjadikannya muslim dengan tiga perkara ini, dia tidak menjadi muslim 
tanpanya. Kedua: Apabila dia shalat dengan menghadap ke Timur maka dia 
bukan muslim sehingga dia shalat kepada kiblat kaum muslimin, lalu 
bagaimanakah jika dia meninggalkan shalat sama sekali?” 
 
Dalil-dalil kelompok yang tidak mengkafirkan, di antaranya: 

1. Firman Allah Taala, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi 
siapa yang dikehendakiNya.” (An-Nisa`: 48). 

Orang yang meninggalkan shalat tidak berbuat syirik, jadi dia berada dalam 
masyi`ah Allah, masih ada peluang untuk diampuni, ini berarti dia tidak 
kafir. 

2. Dari Ubadah bin ash-Shamit berkata, aku mendengar Rasulullah saw 
bersabda, “Shalat lima waktu yang Allah fardhukan, barangsiapa membaguskan 
wudhunya, tepat pada waktunya, menyempurnakan ruku’nya, sujudnya dan 
khusyu’nya, maka dia mendapatkan janji dari Allah untuk diampuni. Dan 
barangsiapa tidak melakukannya maka Allah tidak memberinya janji, jika Dia 
berkehendak Dia mengampuninya dan jika Dia berkehendak maka dia 
mengazabnya.” Dalam riwayat, “Barangsiapa menjaganya maka dia mempunyai 
janji di sisi Allah untuk dimasukkan ke dalam surga, dan barangsiapa tidak 
menjaganya… al-Hadits.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahih oleh al-Albani 
dalam al-Jami’ ash-Shaghir no. 3238) 

Ibnu Abdul Bar berkata tentang hadits ini, “Ini mengandung dalil bahwa 
orang muslim yang tidak shalat berada dalam masyi`ah Allah, jika dia 
mengakui, bertauhid dan beriman kepada apa yang dibawa oleh Muhammad saw 
meskipun tidak beramal.” 

3. Dari Hudzaefah bin al-Yaman rhu secara marfu, “Islam tergerus seperti 
warna-warna kain tergerus sehingga tidak diketahui apa itu puasa, shalat, 
manasik dan sedekah, kitab Allah azj akan diangkat dalam satu malam 
sehingga tidak tersisa satu ayat pun darinya di muka bumi, dan tinggallah 
sekelompok orang, orang-orang lanjut usia laki-laki dan perempuan berkata, 
‘Kami mendapatkan nenek moyang kami di atas kalimat ini la ilaha illallah, 
maka kami mengatakannya.”Shilah bin Zufar berkata kepada Hudzaefah, “Apa 
guna la ilaha illallah bagi mereka sedangkan mereka tidak mengetahui apa 
itu shalat, puasa, manasik dan sedekah?” Hudzaefah berpaling darinya 
kemudian Shilah mengulangnya tiga kali dan Hudzaefah selalu berpaling 
darinya, pada kali ketiga Hudzaefah berkata, “Ia menyelamatkan mereka dari 
neraka.” Tiga kali. (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan dia menshahihkannya dan 
disetujui oleh adz-Dzahabi, Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya kuat”, 
dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah 87). 

Dalam hadits ini Hudzaefah menetapkan bahwa La Ilaha Illallah 
menyelamatkan orangnya dari neraka meskipun dia tidak mengetahui apa itu 
shalat, puasa, manasik dan sedekah. 

4. Dari Abdullah bin Mas’ud rhu dari Nabi saw bahwa beliau bersabda, 
“Seorang hamba Allah diperintahkan untuk dicambuk seratus kali dalam 
kuburnya, dia terus meminta dan berdoa sehingga dikurangi menjadi satu 
kali, dia dicambuk satu kali maka kuburnya dipenuhi api, ketika ia naik 
maka dia terjaga. Dia berkata, ‘Mengapa kalian mencambukku.’ Dia menjawab, 
‘Kamu shalat satu kali tanpa bersuci dan kamu mengetahui orang yang 
dianiaya tetapi kamu tidak menolongnya’.” (diriwayatkan oleh ath-Thahawi 
dalam Musykil Atsar 4/21 dan Abu asy-Syaikh dalam at-Taubikh) 

Ath-Thahawi berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa orang 
yang meninggalkan shalat bukan kafir karena itu, karena jika dia kafir 
niscaya doanya batil berdasarkan firman Allah Taala, ‘Dan doa orang-orang 
kafir itu hanyalah sia-sia belaka.’ (Al-Ghafir: 50).” 

5. Dari Abu Said al-Khudri rhu berkata, Rasulullah saw bersabda, “Apabila 
orang-orang mukmin selamat dari neraka dan mereka aman maka demi dzat yang 
jiwaku berada di tanganNya, tuntutan salah seorang dari kalian kepada 
rekannya dalam suatu hak yang menjadi haknya di dunia tidak lebih keras 
daripada tuntutan orang-orang mukmin kepada Rabb mereka dalam 
saudara-saudara mereka yang masuk neraka. 

Mereka berkata, ‘Wahai Rabb, saudara-saudara kami, dahulu mereka shalat 
bersama kami, berpuasa bersama kmi, berhaji bersama kami, berjihad bersama 
kami lalu Engkau memasukkan mereka ke dalam neraka.’ Allah berfirman, 
‘Pergilah, keluarkanlah siapa yang kalian kenal dari mereka.’ Lalu mereka 
mendatangi orang-orang itu, mereka mengenali orang-orang tersebut melalui 
wajah-wajah mereka api neraka tidak membakar wajah mereka… lalu mereka 
mengeluarkan orang-orang dalam jumlah besar. Mereka berkata, ‘Ya Rabb 
kami, kami telah mengeluarkan orang-orang yang Engkau perintahkan.’ 

Dia bersabda, ‘Kemudian mereka kembali lalu mereka berbicara, Allah 
berfirman, ‘Keluarkanlah orang yang di dalam hatinya terdapat iman seberat 
satu dinar.’ Maka mereka mengeluarkan banyak orang kemudian mereka 
berkata, ‘Wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan seseorang yang Engkau 
perintahkan di dalamnya.’ Kemudian Allah berfirman, ‘Kembalilah, 
keluarkanlah orang-orang dengan iman seberat setengah dinar di dalam 
hatinya.’ Lalu mereka mengeluarkan banyak orang, kemudian mereka berkata, 
‘Wahai Rabb kami, kami tidak membiarkan seorang pun yang Engkau 
perintahkan di dalamnya.’ Sehingga Allah berfirman, ‘Keluarkanlah orang 
yang di dalam hatinya terdapat iman seberat semut kecil.’ Lalu mereka 
mengeluarkan banyak orang. 

Mereka berkata, ‘Wahai Rabb kami, kami telah mengeluarkan orang-orang yang 
Engkau perintahkan.’ Maka tidak tersisa di dalam neraka seorang pun yang 
memiliki kebaikan kemudian Allah berfirman, ‘Malaikat telah memberi 
syafaat, para nabi telah memberi syafaat, orang-orang mukmin telah memberi 
syafaat, sekarang tinggal dzat yang paling penyayang.’ Dia bersabda, ‘Lalu 
Allah mengambil satu genggam dari neraka –atau dia berkata, dua genggam- 
yang mencakup orang-orang yang tidak berbuat kebaikan untuk Allah 
sekalipun, mereka telah terabaikan dan menjadi arang, mereka dibawa kepada 
sumber air yang bernama al-hayat, mereka disiram dengannya… sampai Nabi 
saw bersabda, ‘Maka dikatakan kepada mereka, ‘Masuklah ke dalam surga…’ 
al-Hadits.” (HR. Ahmad, an-Nasa`i dan Ibnu Majah, al-Albani berkata, 
“Sanadnya shahih di atas syarat asy-Syaikahain.”) 

Syaikh Nasiruddin al-Albani berkata tentang hadits ini, “Hadits ini adalah 
dalil yang pasti bahwa jika orang yang meninggalkan shalat dalam keadaan 
sebagai muslim bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah, dia 
tidak kekal di dalam neraka bersama orang-orang musyrik, di dalamnya 
terdapat dalil yang kuat sekali bahwa dia termasuk ke dalam kehendak Allah 
Taala dalam firmanNya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi 
siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa`: 48). 

Telaah terhadap kedua pendapat. 

Dari sisi dalil-dalil dan pengambilan dalil darinya maka penulis lebih 
cenderung kepada pendapat pertama karena dalil-dalilnya lebih kuat dan 
pengambilan dalilnya lebih jelas. 

Disamping itu kufurnya orang yang meninggalkan shalat telah disepakati 
oleh para sahabat. 

Dari sulaiman bin Yasar bahwa al-Makhramah mengabarkan kepadanya bahwa 
Umar bin al-Khattab rhu pada saat dia ditikam, dia dikunjungi oleh 
al-Miswar bersama Ibnu Abbas rum, ketika esok hari tiba mereka 
mengingatkannya, mereka berkata, ‘shalat’ Umar teringat dan berkata, “Ya 
tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu 
Umar shalat sementara darah merembes dari lukanya. (Diriwayatkan dari 
Malik dalam al-Muwattha`, al-Ajurri dalam asy-Syariah, al-Marwazi dalam 
Ta'zhim Qadr ash-Shalah, al-Lalikai, dishahihkan oleh al-Albani dalam 
tahqiq dan takhrijnya atas Kitab al-Iman, Ibnu Abi Syaibah no. 103. 

Ibnul Qayyim berkata, “Umar berkata begitu di hadapan para sahabat dan 
mereka tidak mengingkarinya.” 

Abdullah bin Syaqiq al-Uqaili berkata, “Para sahabat Rasulullah saw tidak 
memandang suatu amal perbuatan yang apabila ditinggalkan menjadi kafir 
selain shalat.” (HR. at-Tirmidzi, diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr 
dalam Ta'zhim Qadr ash-Shalah, an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, 
“Sanadnya shahih.” Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa 
at-Tarhib no. 564). 

Dari Abu Hurairah berkata, “Para sahabat Rasulullah saw tidak memandang 
suatu amal perbuatan yang apabila ditinggalkan menjadi kafir selain 
shalat.” (HR. al-Hakim, Adz-Dzahabi berkata, “Sanadnya layak.”) 

Asy-Syaukani mengomentari atsar Abdullah bin Syaqiq, “Yang nampak dari 
konteks ucapan ini, bahwa para sahabat bersepakat di atasnya karena 
ucapannya, ‘para sahabat Rasulullah’ adalah jamak yang disandarkan, ia 
termasuk indikator kepada hal itu.” 

Jawaban terhadap dalil-dalil pendapat yang tidak mengkafirkan. 

Pertama, Nabi saw secara jelas menyatakan bahwa antara seseorang dengan 
kekufuran dan kesyirikan adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka 
dia kafir lagi musyrik, jadi orang yang meninggalkan shalat termasuk ke 
dalam orang-orang yang tidak diampuni oleh Allah. 

Kedua, Hadits Ubadah mengkaitkan janji surga dari Allah dengan menjaga 
shalat dan barangsiapa tidak menjaga maka dia berada dalam masyi`ahNya, 
kami katakan menjaga dan tidak menjaga tidak sama dengan meninggalkan dan 
tidak meninggalkan, tidak menjaga berarti dia terkadang shalat dan 
terkadang meninggalkan, berbeda dengan meninggalkan. 

Ketiga, Hadits Hudzaefah yang isinya, “Mereka diselamatkan oleh la ilaha 
illallah.” Hadits ini dibawa kepada masa fatrah, di mana hadits ini berisi 
berita tentang peristiwa akhir zaman yaitu terhapusnya Islam dan 
terangkatnya al-Qur`an sehingga tidak tersisa satu ayat pun, sehingga 
tidak diketahui apa itu puasa, shalat, manasik, sedekah, maka mereka 
diampuni Allah di mana selain mereka yang hujjah tegak atasnya dan 
pengaruh-pengaruh risalah terlihat di masanya tidak diampuni. Ibnu 
Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa, 35/165, berkata, ” Di masa-masa fatrah 
dan di tempat-tempat fatrah seseorang diberi pahala dengan imannya yang 
sedikit dan orang yang mana hujjah tidak tegak atasnya diampuni sementara 
orang yang mana hujjah telah tegak atasnya tidak diampuni sebagaimana 
dalam hadits ma’ruf.” Hadir suatu masa atas manusia, di mana mereka tidak 
mengenal shalat, puasa, haji … dan seterusnya.” 

Keempat, Adapun hadits Ibnu Mas’ud, “Seorang hamba dari hamba-hamba Allah 
diperintahkan agar dicambuk seratus kali dalam kuburnya… hadits. Dalam 
sanad hadits ini terdapat Ashim bin Bahdalah, mereka mempersoalkan 
hafalannya Ibnu Hajar berkata, “Rawi jujur tetapi memiliki 
kekeliruan-kekeliruan.” Dalam sanadnya juga terdapat Ja’far bin Sulaiman 
adh-Dhubai, seorang rawi jujur ahli zuhud akan tetapi dia berakidah 
Syi’ah. (at-Tahdzib 5/38, at-Taqrib 1/383) Di samping itu telah hadir 
dalam riwayat hadits ini, “Kamu shalat satu kali tanpa bersuci.” Ini 
menunjukkan bahwa dia tidak meninggalkan shalat, dia shalat satu kali 
tanpa bersuci, ada perbedaan yang jelas antara orang yang meninggalkannya 
sama sekali dengan orang yang meninggalkannya satu kali, yang kedua ini 
terkadang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, dia shalat tanpa 
berwudhu, maka dia berhak atas azab dan siksa, bisa jadi dia melakukannya 
dengan tetap mengakui dirinya berdosa maka dia tidak kafir. 

Kelima, Hadits Abu Said menetapkan syafaat orang-orang yang beriman kepada 
saudara mereka orang-orang yang beriman, hal ini jelas karena syafaat 
hanya Allah izinkan untuk orang-orang yang beriman, sementara hadits 
Rasulullah saw telah menetapkan kekufuran orang yang meninggalkan shalat 
dan ini yang dipahami oleh para sahabat, jadi orang yang meninggalkan 
shalat tidak termasuk ke dalam hadits Abu Said di atas. Wallahu a'lam. 

(Rujukan al-Mughni Ibnu Qudamah, al-Majmu’ Imam an-Nawawi, Ta’zhim Qadr 
ash-Shalah al-Marwazi, ash-Shalah Ibnul Qayyim, Fatawa al-Lajnah 
ad-Da`iamah, disusun oleh Syaikh Ahmad ad-Duweisy)


-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke