-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Mon, 11 Jul 2011 09:34:34 
Reply-To: 
Subject: Fw: ANGGOTA BADAN PUN WAJIB BERIMAN,

 
السلام عليكم ورحمته الله وبركا ته
semoga bermanfaat, 
wass....zainal
ANGGOTA BADAN PUN WAJIB BERIMAN,
Oleh : DR. Nashir bin Abdullah al-Qifari
Ketika kita menyebut kata iman, maka yang terlintas dalam benak kita 
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan i'tiqad, keyakinan dan 
perkara-perkara yang terkait dengan hati serta masalah ghaib. Memang benar 
pada dasarnya iman adalah tashdiq atau pembenaran terhadap segala yang 
diberitakan al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih termasuk di dalamnya 
perkara ghaibiyah, namun tentu definisi iman tidaklah berhenti di situ 
saja. Bahkan iman menuntut adanya amal perbuatan dari anggota badan. 

Al-Imam asy-Syafi'i telah menyebut kan di antara rincian kewajiban anggota 
badan yang terbesar, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Baihaqi dalam 
kitabnya "Manaqib al-Imam asy Syafi'i,” dan untuk lebih jelasnya silakan 
simak pembahasan berikut ini. 

(Telah berkata al-imam asy-Syafi’i) rahimahullah: Sesungguhnya Allah 
subhanahu wata’ala yang Maha Tinggi telah mewajibkan iman kepada anggota 
badan manusia, dan Dia membagi kewajiban itu serta membeda kan kewajiban 
masing-masing dengan tepat. Maka tidak ada satu anggota badan yang normal, 
melainkan dia terkena kewajiban iman yang berbeda antara anggota badan 
yang satu dengan yang lainnya. 

Di antara anggota badan itu adalah hati, yang dengannya seseorang berfikir 
dan memahami sesuatu. Dia adalah pemimpin bagi badan, anggota badan tidak 
akan melakukan sesuatu, kecuali atas ide dan perintahnya. Juga dua mata 
yang digunakan untuk melihat, dua telinga untuk mendengar, dua tangan 
untuk memukul (bekerja), dua kaki untuk berjalan, kemaluan, lisan yang 
digunakan untuk berbicara serta kepala yang padanya terdapat wajah. 

Allah subhanahu wata’alamewajibkan kepada hati sesuatu yang tidak 
diwajibkan kepada lisan. Dia mewajibkan kepada telinga sesuatu yang tidak 
diwajibkan kepada dua mata. Dia juga mewajibkan terhadap dua tangan berupa 
kewajiban yang tidak dibebankan kepada dua kaki. Dan begitu pula kemaluan 
diberi kewajiban yang berbeda dengan kewajiban wajah. 

Kewajiban Hati 

Adapun kewajiban yang ditetapkan Allah subhanahu wata’ala kepada hati 
yaitu; Menetapkan, mengetahui, meyakini, rela dan menerima bahwa; Allah 
tidak ada ilah yang haq selain Dia, tiada sekutu bagi-Nya, tidak mempunyai 
istri maupun anak. Dan bersaksi bahwa Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam 
adalah hamba dan utusan-Nya. Kemudian menetapkan apa saja yang datang dari 
Allah berupa diutusnya nabi atau berupa kitab. Maka demikian itulah 
kewajiban yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap hati, dan 
itu menjadi tugas atau pekerjaannya yang harus dilakukan. 

Allah subhanahu wata’ala berfirman, 
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat 
kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap 
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang 
melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan 
baginya azab yang besar.” (QS.an-Nahl:106) 

Dalam ayat yang lain, artinya, 
“Ingat, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” 
(QS.13:28) 

Inilah di antara kewajiban iman yang Allah tetapkan terhadap hati, dan hal 
itu (keimanan hati) merupakan sesuatu yang terbesar dan terpenting. 

Kewajiban Lisan 

Allah subhanahu wata’alamenetapkan kewajiban terhadap lisan berupa 
mengatakan dan mengungkapkan apa yang diyakini dan terpancang di dalam 
hati, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya, 
“Katakanlah (hai orang-orang mu'min), "Kami beriman kepada Allah dan apa 
yang diturunkan kepada kami.” (QS.al-Baqarah:136) 

Dan juga firman-Nya, artinya, 
“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS al-Baqarah:83) 

Demikanlah kewajiban yang Allah bebankan terhadap lisan yaitu mengata kan 
dan mengungkapkan apa yang terdapat di dalam hati. Maka segala apa saja 
yang diwajibkan oleh Allah terhadap lisan adalah merupakan bagian dari 
keimanan. 

Kewajiban Telinga 

Allah subhanahu wata’ala mewajibkan pendengaran agar dibersihkan dari 
apa-apa yang Dia haramkan , dan menjaganya dari segala yang dilarang untuk 
didengar. Allah berfirman tentang pendengaran, yang artinya, 
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa 
apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan 
(oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, 
sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau 
kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” 
(QS.an-Nisa':140) 

Allah subhanahu wata’ala mengecualikan bagi orang-orang yang lupa 
mendengarkan yang haram melalui firman-Nya,artinya, 
“Dan jika kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka 
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. 
Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (larangan ini), janganlah kamu duduk 
bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” 
(QS.al-An'am :68) 

Dia juga berfirman, artinya, 
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di 
antaranya.Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan 
mereka itulah orang- orang yang mempunyai akal.” (QS. az-Zumar:18) 

Dalam ayat yang lain disebutkan, 
“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang 
khusyu' di dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari 
(perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang 
menunaikan zakat.” (QS. al-Mu'minun :1-4) 

Dalam ayat lain disebutkan, 
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka 
berpaling daripadanya." (QS. al-Qashash:55) 
"Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan 
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan 
menjaga kehormatan dirinya.” (QS. al-Furqaan:72) 

Inilah apa yang diwajibkan oleh Allah terhadap pendengaran, dan itu semua 
merupakan tugasnya serta termasuk dalam bagian keimanan. 

Kewajiban Dua Mata 

Terhadap dua mata Allah subhanahu wata’alamewajibkan agar tidak melihat 
kepada segala yang Dia haramkan melihatnya, serta menahan dari melihat 
segala sesuatu yang dilarang. Allah subhanahu wata’ala berfirman mengenai 
kewajiban mata, 
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih 
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka 
perbuat". (QS. an-Nur :30) 

Maksud menjaga pandangan dalam ayat di atas yaitu hendaknya kita tidak 
melihat kepada kemaluan orang lain, serta hendaknya kita juga menjaga 
kemaluan sendiri agar tidak dilihat oleh orang lain. 

Al-Imam asy-Syafi'i menegaskan, "Seluruh bentuk penjagaan terhadap 
kemaluan yang terdapat di dalam Kitabullah memiliki arti penjagaan dari 
zina, kecuali dalam ayat ini saja, yaitu menjaganya dari pandangan 
(melihat atau terlihat-red)." 

Demikianlah kewajiban yang ditetapkan Allah terhadap dua mata, yaitu 
berupa menahan pandangan dari yang haram, dan itu merupakan tugasnya serta 
merupakan bagian dari keimanan. 

Allah juga menyebutkan kewajiban hati, pendengaran dan penglihatan secara 
bersama di dalam satu ayat sekaligus. Dia berfirman, artinya, 
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan 
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu 
akan diminta pertanggung jawabannya.” (QS. al-Isra' :36) 

Kewajiban Kemaluan 

Allah subhanahu wata’ala mewajibkan kemaluan agar tidak disalurkan kepada 
yang diharam kan Allah atasnya. Dia berfirman tentang orang-orang mukmin, 
di antara ciri mereka adalah, 
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya," (QS. al-Mu’minun:5) 

Dia juga berfirman, artinya, 
"Kamu sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengar an, 
penglihatan dan kulitmu terhadap mu." (QS.Fushshilat:22) 

Yang dimaksudkan dengan kulit adalah kemaluan dan paha, dan itulah 
kewajiabn yang ditetapkan Allah subhanahu wata’ala atas kemaluan yakni 
menjaganya dari segala sesuatu yang tidak halal untuknya. 

Kewajiban Dua Tangan 

Kewajiaban yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap dua 
tangan adalah agar tidak melakukan hal-hal yang diharamkan. Dan sebaliknya 
harus mengerjakan apa yang diperintahkan Allah seperti shadaqah, 
silaturrahim, jihad fi sabilillah, bersuci, shalat dan sebagainya. Allah 
subhanahu wata’alaberfirman, artinya, 
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, 
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku," (QS. al-Maidah:6). 
Dan hingga akhir ayat ini. 

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman, artinya, 
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka 
pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan 
mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka 
atau menerima tebusan sampai perang berhenti." (QS.Muhammad:4) 

Hal itu disebabkan karena memukul (menyerang) musuh, berperang, silatur 
rahim dan shadaqah merupakan obat bagi penyakit (yang dilakukan) tangan. 

Kewajiban Dua Kaki 

Allah subhanahu wata’alamewajibkan dua kaki agar tidak berjalan menuju 
hal-hal yang diharamkan-Nya. Di antara kewajiban kaki adalah sebagaimana 
disebutkan di dalam firman-Nya, artinya, 
"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena 
sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali 
kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (QS. al-Isra':37) 

Kewajiban Wajah 

Allah subhanahu wata’ala menetapkan kewajiban terhadap wajah untuk 
bersujud kepada-Nya baik di kala siang maupun malam, terutama dalam 
waktu-waktu shalat yang sudah ditetapkan. Firman Allah subhanahu wata’ala, 
artinya, 
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah 
Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. 
al-Hajj :77) 

Dalam firman yang lain, artinya, 
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah 
kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” 
(QS. 72:18) 

Yang dimaksudkan dengan masajid adalah tempat sujud baik bermakna masjid 
atau anggota badan yang digunakan untuk bersujud berupa dahi/kening dan 
selainnya. 

Demikianlah di antara kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Allah
subhanahu wata’ala kepada anggota badan manusia, sebagaimana yang 
disampaikan oleh al-Imam asy-Syafi'i. Mudah-mudahan Allah subhanahu 
wata’ala memasukkan kita semua ke dalam golongan orang-orang yang beriman 
dengan benar serta mereali sasikan keimanan itu dengan segenap anggota 
badan kita, amin ya Rabbal 'alamin. 

Diterjemah dengan bebas dari kitab, “Ushuluddin ‘indal aimmah al-Arba’ah 
Wahidah,” DR. Nashir bin Abdullah al-Qifari, hal 92-94. (Khalif) 
 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke