Dear Kawans, Mohon bantuan teman-teman semua, gimana cara menghitung PPh 21 (Pajak Perorangan) , si karyawan sudah punya tanggunan 1 orang istri dan 1 orang anak: Contoh Kasus: Banu bekerja sebagai karyawan dengan rincian penghasilan sbb: Gaji Pokok /gross/bulan : 7.500.000 Tanggungan : 1 orang Istri dan 1 orang Anak nah berapa pajak yang harus si banu keluarkan dari gajinya tsb setelah potong pajak dan jamsostek?
-- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] please visit to www.facebook.com/aga.madjid, add my Yahoo Messenger at [email protected] or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group.
