Dear all,

diskus dong.. di sebuah kantor ada Harddisk (30GB yang udah hmpir 10thn)
salah satu komputer mati, dan ada data2 penting didalam nya, kemudian harus
di recovery di luar dengan biaya recovery sekitar 2jt an (masuk level 3).
kerusakan harddisk bukan karena user, lalu atasan approve utk di kasih ke
vendor dan blm tau nominal harganya karena vendor blm tau kerusakan nya,
ketika harga sudah ada dari vendor atasan si user blm approve utk di
recovery, terkendala harga yang 2jt an. pihak GA ternyata main approve ke
vendor utk recovery. trus atas kejadian ini apakah si user pantas utk
dibebankan dari biaya recovery? sementara si user sndiri sblmnya minta
advice atasan trlebih dahulu karena harga recovery sekitar 2jt an.

-- 
ketika hidup penuh dgn makna
Regards,


Eka Prasetia (Phecor)

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke