Semoga bisa manambah wawasan soal HAKI ini
   
   
  . 
  Kompas, Minggu, 10 Oktober 2004 
                    Menembus Kebekuan Rezim HKI     Judul Buku: Pengetahuan 
Tradisional: Studi mengenai Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual atas Obat-obatan
Penulis: Agus Sardjono
Penerbit: Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
Tebal: xiv + 317 halaman
  Perhatian besar mengenai masalah obat-obatan di Indonesia merupakan bagian 
dari keprihatinan global bagaimana kita melihat dan menilai perkembangan 
perdagangan dunia yang ada di bawah rezim bernama Organisasi Perdagangan Dunia 
(WTO). Sejauh ini, dari beberapa literatur yang telah ada dalam bahasa 
Indonesia menunjukkan adanya keprihatinan besar bahwa dalam perdagangan dunia 
ini berbagai kekayaan tradisional yang dimiliki, terutama oleh negara dunia 
ketiga, akan terserap dan dicuri oleh perusahaan-perusahaan besar negara maju, 
yang kemudian dipatenkan, serta diperjualbelikan kemudian.
  Beberapa literatur yang ada dalam bahasa Indonesia sejauh ini baru 
menunjukkan bahwa rezim perdagangan internasional ini merupakan ancaman serius 
bagi kekayaan hayati yang dimiliki Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari tulisan 
Hira Jhamtani dan Lutfiyah Hanim, Globalisasi dan Monopoli Pengetahuan (2002), 
juga antologi yang diedit oleh Francis Wahono dan I Wibowo, Neoliberalisme 
(2003), atau sejumlah buku karya Vandana Shiva yang telah diterjemahkan dalam 
bahasa Indonesia (1994), atau juga berbagai buku yang diterbitkan oleh penerbit 
Cindelaras di Yogyakarta.
  Yang menarik, buku ini mencoba bergerak lebih maju dengan menawarkan beberapa 
kerangka pemikiran baru untuk mencoba melindungi kekayaan tradisional 
masyarakat-terutama dalam bidang obat-obatan-dalam kerangka melawan rezim WTO 
tersebut. Penulis buku ini adalah seorang doktor hukum yang menjadikan topik 
ini sebagai penelitian bagi studi doktoralnya. Agus telah lulus dalam program 
tersebut pada Agustus 2004 lalu dan buku ini merupakan hasil penelitian 
doktoralnya.
  Pada bagian awal buku ini, Agus menunjukkan bahwa rezim WTO dan Trade Related 
to Intellectual Properties (TRIPS) sangatlah berbeda dengan konsepsi masyarakat 
tradisional di banyak negara, di mana rezim Intellectual Property Rights (IPR 
atau rezim HKI) selalu berusaha membuat kepemilikan pribadi terjadi atas 
berbagai penemuan atau kekayaan masyarakat lokal, sementara masyarakat lokal 
yang memiliki kekayaan budaya yang tak terhingga lebih banyak menganut konsepsi 
kepemilikan komunal atau sosial. Secara tegas Agus mengatakan, rezim HKI yang 
ada ini tak bisa melindungi kekayaan budaya masyarakat tersebut.
  Dalam praktik kita akan melihat bahwa masyarakat tradisional tak pernah pelit 
berbagi pengetahuan yang dimilikinya bagi kepentingan mereka yang 
membutuhkannya. Orang yang sakit dalam komunitas diberi ramuan obat-obatan 
tertentu untuk menyembuhkan penyakitnya. Sementara itu, fenomena yang berbeda 
terjadi pada mereka yang menganut pendekatan rezim HKI, di mana formula obat 
tradisional tadi haruslah bisa dirumuskan, diambil sampelnya, dan kemudian 
diam-diam dibawa ke negara lain serta dipatenkan di sana. Implikasinya? Mereka 
yang hendak menggunakan formula tersebut haruslah membayar kepada si pemilik 
paten, yang belum tentu pemilik asli pengetahuan tersebut.
  Dalam perkembangan pembicaraan soal HKI ini memang rumit karena nanti ada 
pula konsep geographical indication (indikasi geografis) yang juga menjadi 
debat tak berkesudahan di forum-forum internasional tersebut. Namun, utamanya, 
praktik seperti digambarkan di atas adalah "kewajaran" yang selama ini 
ditanggapi pro dan kontra. Mereka yang mendapatkan keuntungan dari praktik ini, 
seumpama peneliti yang serakah, perusahaan multinasional yang serakah, akan 
menghalalkan praktik demikian. Sementara mereka yang "dicuri" pengetahuannya 
menolak praktik ini, tetapi sering kali tak mengetahui atau baru tahu 
belakangan jika pengetahuannya dicuri peneliti asing dan dikomersialkan.
  Guna menjembatani dua kepentingan yang seolah tak tersandingkan itu, Agus 
dalam penelitiannya mencoba melihat sejumlah peluang yang bisa dikembangkan 
dalam bidang ini. Ia mengusulkan adanya benefit sharing (pembagian kegunaan), 
yang dibedakan dengan konsep profit sharing (pembagian keuntungan keuangan) 
yang melulu masalah uang. Dengan benefit sharing, ia mengusulkan bahwa para 
peneliti asing atau perusahaan besar (apakah itu lokal ataupun asing) yang 
hendak memanfaatkan kekayaan masyarakat tradisional harus mengikat perjanjian 
agar masyarakat pun mendapat keuntungan dari kekayaan tradisional tersebut. 
Bentuknya bisa berupa pelatihan bagi masyarakat tradisional agar menjadi lebih 
berkembang, bisa juga berupa pasar bagi pasokan komoditas milik masyarakat 
tradisional tersebut, dan lain-lain.
  Dalam hal ini Agus mencoba memanfaatkan beberapa peluang yang ada dalam 
perjanjian internasional untuk bisa diimplementasikan dalam melindungi 
kepentingan masyarakat tersebut, dan di sini pula Agus juga menekankan 
pentingnya kelompok-kelompok lembaga swadaya masyarakat untuk bisa mewakili 
kepentingan masyarakat ketika berhadapan dengan perusahaan besar.
  Nilai penting dari buku ini terletak pada usahanya menerobos kebekuan 
perjanjian dagang internasional yang demikian mengikat, dan memanfaatkan 
sejumlah peluang yang bisa diraih untuk dipakai semaksimal mungkin melindungi 
kepentingan masyarakat tradisional. Justru dengan latar belakang studi hukum, 
menarik melihat bahwa sarjana hukum yang satu ini tak semata-mata menerima 
begitu saja (taken for granted) perjanjian internasional, tanpa 
mempertimbangkan bagaimana implikasinya terhadap masyarakat luas. Kebanyakan 
sarjana hukum lain melihat masalah ini lebih dalam kajian pasal-pasal, dan lupa 
melihat konteks sosial politik yang lebih luas dari perkembangan rezim 
perdagangan internasional ala WTO ini yang justru sangat tidak demokratis, tak 
memiliki lembaga pengontrol, dan juga mendudukkan negara dunia ketiga dalam 
posisi yang sangat lemah. Seperti diketahui, di Indonesia tak ada undang-undang 
(UU) lain yang diamandemen dengan demikian cepat dibandingkan dengan UU Hak 
Cipta.
 Dalam 20 tahun, UU ini telah diamandemen tiga kali. Jelas pula bahwa perubahan 
itu dilakukan atas desakan internasional dan bukan merupakan kebutuhan konkret 
di dalam negeri.
  Perlu semakin banyak sarjana dari berbagai bidang ilmu memerhatikan obyek 
kajian bernama "kekayaan intelektual" ini. Bagaimanapun juga bidang ini 
merupakan bidang yang belum populer, tetapi memiliki implikasi yang sangat 
dalam bagi perkembangan masyarakat, tak hanya yang tradisional di pedesaan, 
tetapi juga mereka, para kelas menengah yang tinggal di perkotaan, yang juga 
merasakan dampak dari pemberlakuan rezim HKI secara ketat. Usaha Agus Sardjono 
ini perlu diikuti oleh banyak sarjana lainnya.
  Ignatius Haryanto Peneliti di LSPP Jakarta, Mengikuti Kuliah Musim Panas 
tentang Masalah Intellectual Property Rights di Central European University, 
Budapest, 2004





FloriaGarden <[EMAIL PROTECTED]> wrote:           *

KOMERSIALISASI KUNYIT HARUS SEIIZIN JEPANG

**Liputan6.com* <http://liputan6.com/>*, Jakarta:* Kekalahan Indonesia dalam
soal hak paten pemanfaatan kunyit sebagai antibiotik bagi keperluan industri
adalah dampak dari belum adanya undang-undang perlindungan genetik. Selain
itu banyak juga warga yang enggan mematenkan penemuannya. Hal ini dikemukan
staf Pertimbangan Hukum Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Herlianto, Selasa (12/12).

Herlianto mencontohkan, sejak Ditjen HAKI berdiri pada 1991, paten barang
lokal hanya 10 persen dari total yang didaftarkan. Padahal untuk mengajukan
hak paten seorang pemohon hanya membayar biaya antara Rp 475 ribu hingga Rp
575 ribu ditambah biaya pemeriksaan Rp 2 juta. "Biasanya permohonan diproses
antara 24 hingga 36 bulan," kata Herlianto.

Sementara menurut Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan
Bioteknologi Mahmud Thohari, bila Indonesia tak waspada ditengarai akan
banyak turunan genetis spesies tanaman obat lain yang mengalami nasib
serupa. "Banyak tanaman lain yang juga menjadi incaran pihak asing," kata
Mahmud.

Seperti diketahui, Indonesia terpaksa membayar royalti kepada Jepang dalam
pemanfaatan kunyit. Padahal Indonesia adalah negara kedua terbesar yang kaya
akan keanekaragaman hayati. Akibat kelengahan ini, kerugian yang harus
ditanggung ditaksir mencapai miliaran dolar Amerika Serikat.*(IAN/Inka
Prawirasasra dan Suhanda)*
*

**Liputan6.com* <http://liputan6.com/>*, Jakarta:* Banyak varietas tanaman
lokal, berupa produk pertanian yang dihasilkan oleh Indonesia. Tapi kemudian
dipatenkan negara lain. Kunyit, salah satu di antaranya. Ironisnya, untuk
setiap pemanfaatan kunyit buat komersial dan industri, Indonesia harus
membayar royalti kepada Jepang.

Kepada *SCTV*, baru-baru ini, Kepala Pusat Varietas Departemen Kehutanan
Hindarwati mengaku, perlindungan sumber daya genetik bagi varietas lokal,
seperti kunyit saat ini memang lemah. Berdasarkan undang-undang yang ada,
varietas tersebut tak dapat dipatenkan, hanya dilindungi dari kepunahan. Tak
heran, Indonesia kalah cepat dari negara lain dalam hal klaim mengklaim
tanaman asli. Ujungnya, royalti pun mengalir ke kas negara lain.

Persoalan seperti di atas memang menjadi pekerjaan rumah bagi industri
pertanian Indonesia. Meski pusat varietas tanaman telah dibentuk 2004,
pendaftaran untuk mendapatkan perlidungan hukum hanya ditujukan bagi tanaman
baru hasil persilangan.*(ORS/Inka Prawirasasra dan Joni Marcos
*

[Non-text portions of this message have been removed]



         

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke