Konon di Negeri yg otaknya sdh maju, kreatifitas bangsa sdh dianggap asset negara, jd mereka yg justru sangat agresif utk mencari & mendaftarkannya scr gratis. Krn mereka sadar toh, hal tsb merupakan investasi yg sangat bernilai di masa yad. Entah kalau di negeri kita yg sdh sangat kaya raya ini.
-----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of snake dragon Sent: 28 April 2008 20:51 To: [email protected] Subject: RE: [agromania] Mesin Pembuat Tusuk gigi mo beli mesin pembuat tusuk gigi, dimana saya membelinya dan berapa kira2 harganya ? tp saya punya desain mesin pengupas serabut kelapa dan blue print dan ada prototipenya, kira2 ada yg beminat gak yah ? sampai saat ini saya belum hak patenkan terbentur dengan biaya hak patennya (biasa di dept hak patennya di naikkan biaya nya) Rusharyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Karena anda menanyakan ttg mesin pembuat, artinya anda akan memproduksi. Maka saya berpesan agar jgn lupa mendaftarkan : 1. Patent, apabila tusuk gigi yg anda buat benar2 merupakan suatu inovasi yang memiliki "kebaruan" : umpama Tusuk Gigi Rasa Cendol. 2. Desain, apabila anda mendesainnya dgn bentuk2 yg spesifik (namun jgn meniru bentuk2 yg umum atau yg sdh dimiliki orang lain; krn anda akan dikomplain Pidana & Perdata/Niaga). 3. Merek, apabila hasil produk yang akan dipasarkan tsb diberi label nama (baru dikatakan Merek apabila sdh terdaftar). Maka siapapun yg akan membuat hal yg sama hrs seijin anda ! & anda akan mendapatkan royalti ! Selamat berkarya & sukses ! jgn sungkan berkonsultasi kpd saya & gratis (tapi kalau sukses ajak2 saya gabung ya ? he...he....)

