Saya sering menjumpai produk pupuk atau pestisida yang dijual
bebas di pasaran, khususnya melalui internet yang belum memiliki izin Deptan.
Tentu ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dari
produk yang ditawarkan tersebut.

Ada banyak alasan mengapa banyak
produsen pupuk atau pestisida tidak mengurus izin edar dari Departemen
Pertanian. Pertama terntunya adalah masalah biaya. Seorang pemilik
produk pupuk pernah mengatakan kepada saya, bahwa alasan dia belum mengurus izin
karena biayanya sangat mahal dan kadang harus mengeluarkan biaya tak terduga.


Tentu kami dari Brother Consultant mengakui jika biaya pengurusan izin
pupuk itu mahal. Dan adakalanya, biaya tak terduga adalah hal yang
tidak bisa dihindari. Meskipun bagi pemilik pupuk biaya itu pada dasarnya tidak
seberapa mengingat omzetnya yang mencapai ratusan juta Rupiah.

Namun
tetap saja izin itu penting untuk dimiliki. Pertama filosofis perizinan pada
dasarnya untuk melindungi konsumen. Masalah biaya tak terduga mungkin tidak akan
berhubungan langsung dengan ditolak atau diterima sebuah produk untuk beredar.


Tapi untuk bisa dilepas sebuah produk harus mengikuti standar yang
ditetapkan oleh Departemen Pertanian. Maksudnya pupuk itu harus mengandung
unsur-unsur tertentu dengan kadar minimal tertentu agar ketika digunakan bisa
memberikan manfaat bagi masyarakat. Intinya izin yang diberikan Deptan adalah
jaminan bagi konsumen bahwa produk pupuk atau pestisida tersebut layak pakai.


Terkait dengan masalah biaya untuk perizinan, tentu mengeluarkan biaya
besar untuk produk dengan omzet besar adalah wajar. Bahkan jika didistribuksikan
kedalam harga produk dengan jumlah besar, biaya perizinan per produk pada
dasarnya kecil dan dapat dikembalikan dalam waktu singkat.

Disamping itu
izin menjadi dasar untuk bisa masuk ke dalam pasar yang lebih luas lagi.
Mengingat untuk bisa ikut serta dalam lelang atau masuk ke perusahaan besar
negara maupun swasta, izin edar Deptan adalah syarat utama yang harus dimiliki
sebuah produk.

Kedua, ini walaupun kasus ini jarang terjadi.
Bisa jadi produk pupuk atau pestisida tersebut adalah produk asal luar negeri
yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Sehingga si distributor di
Indonesia enggal mengurus izinnya. Karena khawatir kegiatan ilegal tersebut
terbongkar.

Oleh sebab itu, memiliki izin edar lebih baik daripada tidak
memilikinya. Walaupun mahal namun memberikan ketenangan bagi produsen untuk
mengedarkannya tanpa harus khawatir jika produknya bisa sewaktu-waktu
teridentifikasi pihak berwajib sebagai produk ilegal. Serta membuka peluang baru
untuk memasuk pasar yang lebih luas.

Perlu juga diingat bahwa pemerintah
tengah serius melakukan penegakan hukum terkait dengan peredaran produk-produk
pertanian. Misalnya saja untuk peredaran benih, banyak oknum yang telah
dijebloskan ke penjara karena mengedarkan benih yang tidak memiliki izin. Dan
tentunya ini juga berlaku untuk pupuk dan pestisida. Dengan hukuman penjara
maksimal hingga 5 tahun dan dengan ratusan juta Rupiah.

Jadi agar pupuk Anda bisa dijual bebas di Indonesia, mengikuti tender, 
digunakan di perusahaan besar swasta maupun negara, urus izin Anda sekarang.  
Jika pupuk Anda berkualitas hanya membutuhkan 3 bulan untuk mendapatkan izin.

Untuk pengurusan izin pupuk
Hubungi
Brother Consultant

========> ************* <========
Kenal dan ikuti langkah sukses para
pelaku bisnis agro Indonesia di:
DIREKTORI: http://tiny.cc/direktori
BERGABUNG: http://tiny.cc/formulir
SMS INFO: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
========> ************* <========

Kirim email ke