Siapa yang mo nipu?Jangan sembarangan ya... Kami hanya menjual tanah. Pembeli 
tidak akan rugi karena uang yang dia keluarkan akan memperoleh tanah. dan tanah 
itu berstatus HAK MILIK...jadi ga ada yg dirugikan kan???? Nah kalo tanah yang 
dibeli itu tidak akan dikelola oleh si pembeli, maka kami bersedia mengelolanya 
dengan menyewa lahan tersebut selama 10 tahun untuk kami tanami jati genjah. 
JIka masa sewa selesai maka si pembeli lahan dipersilakan apakah akan menjual 
tanahnya lagi atau tidak? Kalo ga dijual ya silakan toh hak milik dia. Klo mau 
dijual, kami siap beli lagi dengan harga yang lebih tinggi. Kenapa kami berani 
beli dengan harga tinggi???karena kami bisa memperoleh keuntungan dari tanam 
jati. Jadi...bagian mana penipuannya. Anda jangan sembarangan memberikan 
warning ga jelas yang belum jelas keterangannya. Ingat...semua perjanjian yang 
berlangsung dilindungi hukum...

Terima kasih
Imam

********************************************
Ingin menikmati lezat dan khasiat ikan sidat?
Ikuti anjangkarya budidaya dan bisnis sidat.
Sabtu, 10 Juli 2010. Ajak keluarga dan teman2.
Daftar di http://sidatmania.blogspot.com
********************************************

Kirim email ke