Siapa yang mo nipu?Jangan sembarangan ya... Kami hanya menjual tanah. Pembeli tidak akan rugi karena uang yang dia keluarkan akan memperoleh tanah. dan tanah itu berstatus HAK MILIK...jadi ga ada yg dirugikan kan???? Nah kalo tanah yang dibeli itu tidak akan dikelola oleh si pembeli, maka kami bersedia mengelolanya dengan menyewa lahan tersebut selama 10 tahun untuk kami tanami jati genjah. JIka masa sewa selesai maka si pembeli lahan dipersilakan apakah akan menjual tanahnya lagi atau tidak? Kalo ga dijual ya silakan toh hak milik dia. Klo mau dijual, kami siap beli lagi dengan harga yang lebih tinggi. Kenapa kami berani beli dengan harga tinggi???karena kami bisa memperoleh keuntungan dari tanam jati. Jadi...bagian mana penipuannya. Anda jangan sembarangan memberikan warning ga jelas yang belum jelas keterangannya. Ingat...semua perjanjian yang berlangsung dilindungi hukum...
Terima kasih Imam ******************************************** Ingin menikmati lezat dan khasiat ikan sidat? Ikuti anjangkarya budidaya dan bisnis sidat. Sabtu, 10 Juli 2010. Ajak keluarga dan teman2. Daftar di http://sidatmania.blogspot.com ********************************************

