** Kejaksaan Siapkan Somasi
Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mensomasi mantan presiden Soeharto.
Somasi ini dilayangkan sebelum kejaksaan menggugat penguasa Orde Baru
itu secara perdata. "Kalau tidak ada tanggapan, gugatan langsung
masuk," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di gedung
Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Abdul Rahman menjelaskan somasi ini merupakan prosedur yang harus
dilakukan sebelum kejaksaan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Prosedur seperti ini, tutur dia, diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata.

Abdul Rahman menyatakan kejaksaan akan menyelesaikan somasi dalam
minggu ini. Setelah somasi dikirim, kejaksaan memberikan waktu 
sepekan
bagi Soeharto untuk menanggapi somasi tersebut.

Bila tidak ada tanggapan, kata Abdul Rahman, pada akhir bulan ini
kejaksaan langsung memasukkan gugatan perdata ke pengadilan. "Karena
somasi kan butuh waktu," katanya. Gugatannya sendiri, ujar dia, telah
selesai dan tinggal diajukan.

Sejak tahun lalu Kejaksaan Agung menyiapkan gugatan perdata terhadap
Soeharto. Gugatan itu ditujukan kepada tujuh yayasan, yakni Yayasan
Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi
Karya Bakti, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dana Gotong
Royong Kemanusiaan.

Kejaksaan mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya 
dipakai
untuk kemanusiaan dan rakyat miskin tapi tidak dilakukan oleh 
yayasan.
Dari tujuh yayasan, Supersemar akan menjadi yayasan pertama yang
digugat. Kejaksaan menduga yayasan tersebut menyalahgunakan uang
negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam draf gugatan perdata itu kejaksaan sebagai jaksa pengacara
negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I, dan tergugat II
adalah yayasan. "Dalam draf gugatan itu, kejaksaan sudah memastikan
adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari tujuh yayasan
tersebut," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda
(Koran Tempo 10 Januari 2007).

Selain sudah merampungkan gugatan, pada awal bulan ini kejaksaan juga
telah mengantongi surat kuasa khusus dari presiden. Surat kuasa
dibutuhkan karena Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mensyaratkan
perlunya surat kuasa bila tidak cukup bukti kasus pidana korupsi,
tersangka meninggal dunia, menjadi ketetapan pengadilan, dan ada
barang hasil korupsi yang belum disita.

Meski belum ditunjuk secara resmi, bekas pengacara Soeharto dalam
kasus pidana, Mohammad Assegaf, menyatakan menunggu gugatan dari
kejaksaan ini. "Somasi ini untuk siapa, Soeharto atau yayasannya?"
ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Assegaf, siapa yang akan disomasi ini penting. Pasalnya, ia
melanjutkan, jangan sampai gugatan ini salah alamat. Bila ingin
menggugat yayasan, kata Assegaf, seharusnya kejaksaan melayangkan
somasi kepada pengurus yayasan, bukan kepada Soeharto. FANNY FEBIANA 
|
SANDY INDRA PRATAMA | POERNOMO GONTHA RIDHO

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007
 --------------------------------
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=272749
Kamis, 22 Feb 2007,

** Kejagung Tagih Harta Hasil Korupsi Soeharto

JAKARTA - Gagal menjerat pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari
celah untuk menyeret mantan Presiden Soeharto ke pengadilan melalui
gugatan perdata. Sebelum gugatan diajukan, Kejagung melayangkan
somasi. Isinya, meminta agar Soeharto menyerahkan seluruh uang hasil
korupsi sekitar Rp 1,7 triliun.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, somasi tersebut akan
dikirimkan pekan ini. Kejagung juga memberikan tenggat kepada
Soeharto untuk menjawab somasi tersebut selambatnya sepekan sejak
surat somasi diterima. "Yang kami minta adalah penyerahan hasil
korupsi tujuh yayasan," kata Arman -panggilan
Abdul Rahman Saleh- di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Sesuai surat dakwaan, Soeharto didakwa kasus korupsi tujuh yayasan
dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan USD 419 juta. Tujuh
yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar,
Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti
(Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.

Menurut Arman, kejaksaan tidak memaksa Soeharto menjawab somasi
tersebut. Namun, jika dia mengabaikan somasi, kejaksaan akan
memasukkan gugatan ke pengadilan. "Itu sesuai hukum acara
(perdata)," tegasnya. Sebaliknya, kejaksaan menjajaki membatalkan
gugatan jika Soeharto ternyata mengindahkan isi somasi tersebut.

Dia menambahkan, soal pendaftaran gugatan, kejaksaan tinggal
melangkah. Draf gugatan telah selesai dan siap
didaftarkan. "Gugatannya sudah selesai kok,"
ujar mantan aktivis YLBHI tersebut. Pendaftaran gugatan dijadwalkan
akhir Februari 2007.

Hingga tadi malam, dua pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon dan
M. Assegaf, sulit dihubungi. Ponsel mereka tidak diangkat. Hal yang
sama ditunjukkan pengacara O.C. Kaligis.

Meski demikian, saat diwawancarai wartawan, Assegaf menegaskan bahwa
somasi kejaksaan kepada kliennya tersebut salah alamat. Sebab,
keharusan kliennya menyerahkan uang kerugian negara harus didahului
putusan pengadilan. "Klien saya kan selama ini belum pernah
diadili," katanya. (agm)
-----------------------------------
Suara Merdeka: Kamis, 22 Februari 2007 NASIONAL

  Kejagung Akan Somasi Soeharto
  JAKARTA -Kejaksaan Agung dalam pekan ini akan melayangkan
somasi kepada mantan Presiden RI HM Soeharto. Somasi dilakukan
sebelum Kejagung menggugat perdata Soeharto terkait dugaan korupsi
melalui Yayasan Supersemar yang dipimpin penguasa Orde Baru itu.

  ''Sebentar lagi segera saya kirim somasi kepada mantan
Presiden Soeharto. Kan prosedur gugatan (perdata-Red) begitu. Kita
minta Pak Harto mengembalikan uang-uang yang digunakan untuk
kepentingan pribadinya,'' kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, di
Jakarta kemarin.

  Menurut pria yang akrab dipanggil Arman tersebut, dalam somasi
itu pihaknya hanya memberi waktu Soeharto sekitar seminggu untuk
segera mengembalikan uang negara yang dimaksud.

  ''Kalau somasi itu ternyata tidak ada tanggapan, ya langsung
masuk (pengadilan-red). Kan gugatan sudah selesai. Kita akan kasih
waktu paling lama satu minggu.''

  Arman juga mengatakan, gugatan perdata terhadap Soeharto akan
dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Februari.

  Salah Alamat

  Menurutnya, sudah tidak ada lagi prosedur yang tidak
dilaluinya, termasuk turunnya izin dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.

  Pengacara HM Soeharto, Mohammad Assegaf menilai, somasi maupun
gugatan yang dilayangkan Kejakgung kepada kliennya adalah langkah
yang percuma, karena salah alamat.

  ''Saya tanyakan lagi yang digugat itu adalah yayasan yang
menyalahgunakan uang negara yang kebetulan Pak Harto pemimpinnya
atau Pak Harto itu sendiri. Yang diduga menggunakan uang negara kan
yayasan, yang pengurusnya terdiri dari banyak orang. Kalau hanya Pak
Harto, ya salah alamat,'' kata Assegaf menjawab Suara Merdeka,
semalam.

  Menurutnya, bila Jaksa Agung mensomasi Pak Harto untuk
mengembalikan uang negara yang diambilnya, maka itu sulit bahkan
tidak bisa dipenuhi.

  ''Kalau mengembalikan seperti tuntutan somasi, berarti klien
kami sudah dinyatakan bersalah dong. Silakan Jaksa Agung gugat saja,
lalu kita buktikan di pengadilan. Saya malah menilai kalau Pak Harto
ini sebenarnya hanya dijadikan target politik saja, lalu bungkusnya
proses hukum,'' tandasnya.(F4-49)
--------------------
** Kejaksaan Belum Gunakan Data PPATK **
Koran Tempo - Senin, 19 Februari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan belum akan menggunakan data
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sidang
gugatan intervensi terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto.
Data dari PPATK itu belum akan dimasukkan dalam sidang lanjutan yang
akan digelar pada 8 Maret mendatang. "Untuk saat ini belum urgent
(penting)," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda
saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut dia, data PPATK akan digunakan untuk mengetahui aset
kepemilikan Tommy. Yoseph mengatakan kejaksaan masih memperjuangkan
pembekuan aset Tommy dalam sidang gugatan intervensi itu. Setelah
pembekuan, barulah kejaksaan mengusahakan pembekuan secara permanen
atas aset Tommy, putra kinasih mantan presiden Soeharto itu.

Sengketa uang Tommy senilai 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar 
di
Banque de Nationale Paris (BNP) and Paribas dimulai pada Oktober 
2002.
BNP Paribas cabang Guernsey--salah satu negara persemakmuran
Inggris--enggan mencairkan rekening milik Garnet Investment,
perusahaan Tommy yang terdaftar di British Virgin Islands. BNP 
Paribas
meminta Garnet menjelaskan asal-usul uang yang disimpan sejak Juli
1998 itu. Karena bank itu tak kunjung mencairkan dananya, Tommy pada
Maret 2006 mengajukan gugatan ke pengadilan Guernsey.

Pemerintah Indonesia kemudian mengajukan gugatan intervensi terhadap
kasus ini karena menduga uang Tommy di BNP Paribas berasal dari
kegiatan korupsi. Sidang kasus itu telah digelar pada 22 Januari 
lalu.
Pengadilan Guernsey untuk sementara membekukan dana tersebut. Sidang
akan dilanjutkan pada 8 Maret untuk memberikan pembuktian.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 2 Februari lalu sempat mengatakan
kejaksaan akan dibantu oleh PPATK dalam bahan-bahan gugatan 
intervensi
Tommy. Bahan yang akan disampaikan oleh PPATK mencakup perihal
bagaimana uang Tommy sampai ke BNP Paribas.

Yoseph mengatakan, kejaksaan sudah mengirimkan draf final pembuktian
untuk sidang pada 8 Maret nanti. Draf itu, kata dia, akan dipelajari
dulu oleh Llyod Le Roy Strappini, pengacara di Inggris yang mewakili
kejaksaan. "Kami akan berkoordinasi dulu dengan mereka," ujarnya.

Kejaksaan sendiri, kata Yoseph, telah mengajukan sepuluh dokumen yang
akan disampaikan dalam sidang 8 Maret itu. Salah satunya, kata 
Yoseph,
pengaduan ke World Trade Organization (WTO) dalam General Agreement 
on
Tariffs and Trade soal mobil nasional, PT Timor Putra Nasional.
"Banyak yang mengadu ke WTO mengenai Timor Putra Nasional," kata
Yoseph. Selain itu, kejaksaan menyiapkan bukti persangkaan
(circumstantial evidence).

Ketua PPATK Yunus Husein belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo 
kemarin
sore berusaha menelepon dia melalui telepon genggamnya, tapi tidak 
ada
jawaban. FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo - Senin, 19 Februari 2007
-------------------------
** Bukti Melawan Hukum Dihimpun **
( Kompas - Kamis, 08 Februari 2007)

Menjelang sidang perkara gugatan Garnet Investment Limited terhadap
Banque Nationale de Paris and Paribas di Pengadilan Guernsey (Eropa),
8 Maret 2007, Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti untuk mendukung
pembekuan rekening Garnet di BNP Paribas. Bukti tersebut dikumpulkan
dari sejumlah departemen untuk menunjukkan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku 
pemilik
Garnet.

Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Agung Yoseph Suardi Sabda di Kejaksaan Agung, Rabu (7/2), mengatakan,
bukti yang dikumpulkan untuk mendukung mareva injunction atau
pembekuan sementara rekening Garnet. Pembekuan itu merupakan perintah
pengadilan, mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia dalam gugatan
intervensi perkara itu.

Yoseph menyebutkan, paling tidak ada 10 dokumen yang disiapkan untuk
menyertai affidavit atau keterangan tertulis kejaksaan. Hal itu
termasuk keputusan pengadilan yang memenangkan Tommy Soeharto dalam
perkara yang berkaitan dengan pajak PT Timor Putra Nasional. "Tidak
mau bohong kami," ujar Yoseph.

Jumat (2/2) lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, Kejagung
juga menyiapkan bahan-bahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan klaim Pemerintah
Indonesia bahwa uang Tommy di rekening Garnet adalah milik Indonesia.

Natsir Kongah, juru bicara PPATK yang dihubungi Rabu malam,
mengatakan, pada dasarnya PPATK membantu Kejagung. Upaya menelusuri
dana-dana yang ada pada sistem keuangan dilakukan melalui koordinasi
dengan Financial Intelligent Unit negara-negara lain. Kendati uang
Tommy di rekening Garnet pada BNP Paribas mulai disimpan tahun 1998,
menurut Natsir, tetap dapat ditelusuri. (idr)

Sumber: Kompas - Kamis, 08 Februari 2007
-------------------
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0702/03/nas06.html

PPATK "Kantongi" Bukti Jejak Uang Tommy
Soeharto Digugat Rp 3 Triliun

Oleh
Dina Sasti Damayanti

Jakarta-Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengungkapkan akan menggelar
rapat dengan para Jaksa Agung Muda dan tenaga ahli untuk membahas 
rumusan
terakhir gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto.
Salah satu yang dibahas adalah dikeluarkannya Keppres yang
memberikan ber-bagai kemudahan bagi yayasan-yayasan yang dipimpin
Presiden RI selama 32 tahun itu. Tak tanggung-tanggung, kerugian
negara akibat kebijakan
tersebut diperkirakan Rp 3 triliun lebih. "(Gugatan perdata Soeharto)
tinggal masalah teknis. Besok saya akan rapat dengan Jaksa Agung Muda
dan ahli untuk rumusan terakhir," ungkap Jaksa Agung di sela-sela
acara perpisahan dengan mantan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat
(2/2).
Jaksa Agung yang semula enggan memaparkan langkah final draf gugatan
itu, mengatakan bahwa nilai nominal untuk Yayasan Supersemar yang
jumlahnya lebih dari Rp 3 triliun. Sementara itu, total kerugian
negara dari seluruh
yayasan tersebut, pastinya jauh lebih besar.
"Pada dasarnya semua itu garis besar intinya sama. Jadi menggunakan
institusi negara untuk menguntungkan pribadi dan kroni," papar
Arman (sapaan akrab Abdul Rahman Saleh-red).
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan
gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto. 
Setelah
itu akan menyusul gugatan perdata lainnya terhadap enam yayasan milik
Soeharto lainnya, yaitu Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila, Yayasan 
Dharmais,
Dakab, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora mengeluarkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus korupsi yayasan
Soeharto dengan alasan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk
dihadapkan ke persidangan.

Penelusuran PPATK
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mengungkapkan bantuan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang 
berjanji akan
menyerahkan data-data kepada Kejagung terkait ba-gaimana Hutomo
Mandala Putra alias Tommy Soeharto bisa menyimpan uang di BNP Paribas
Guernsey. Bahan ini nanti yang akan dibawa dalam sidang di 
pengadilan Guernsey
tanggal 8 Maret besok. "Kita juga mau mengecek PPATK sudah berjanji
kepada kita akan memberikan bahan-bahan bagaimana uang itu bisa 
sampai
di sana (BNP Paribas), gitu lho.
Apa dibawa orang, ditransfer, atau diapain," tuturnya.
Kapan PPATK akan menyerahkan bahan-bahan tersebut, Jaksa Agung hanya
mengatakan, dalam waktu dekat. Bahan dari PPATK inilah yang akan
diajukan sebagai salah satu bukti yang menunjukkan bahwa uang yang 
disimpan
Tommy di BNP Paribas bukan dari causa yang halal sehingga menjadi 
milik
pemerintah RI. "Ya, sama dengan Marcos-lah (mantan Presiden 
Filipina). Meski itu
diatasnamakan Imelda, anaknya, apanya, pengadilan kan tahunya itu
Marcos," tandas Jaksa Agung. Selain itu, bahan dari PPATK, Kejagung
juga akan membawa bukti bahwa Tommy maupun perusahaan miliknya masih
memiliki utang kepada pemerintah RI. Dalam RDP, dengan Komisi III DPR
awal pekan lalu, Jaksa Agung juga sudah mengungkapkan bahwa beberapa
bukti yang akan dibawa ke pengadilan Guernsey adalah Inpres No 2 
Tahun
1996 tentang pembebasan pajak dan bea masuk bagi mobil nasional 
Timor,
milik Tommy. Jika dihitung jumlahnya mencapai Rp 3 triliun lebih. Ini
belum termasuk utang dari perusahaan milik Tommy
lainnya, seperti Sempati Air dan BPPC. n
-------------
Kejaksaan Siapkan 10 Dokumen Baru
(Tempo Interaktif - Rabu, 07 Pebruari 2007 | 15:23 WIB)

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyiapkan bukti baru untuk
pembekuan aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Bukti itu
akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Guernsey (Royal Court 
of
Guernsey).

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan, saat
ini setidaknya sebanyak 10 dokumen sudah disiapkan kejaksaan sebagai
penggugat intervensi. "Kemungkinannya bisa bertambah," ujar Yoseph di
Kejaksaan Agung, Rabu (7/2). Yoseph belum bisa merinci ke sepuluh
dokumen tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa ke-10 dokumen itu
berasal dari beberapa departemen.

Kendati begitu, Yoseph mengatakan, salah satu yang dilampirkan dalam
dokumen itu adalah putusan pengadilan terkait aset Tommy. "Putusan
pengadilan yang menguntungkan Tommy pun dimasukkan, karena kami tidak
mau berbohong," ujarnya. Menurut

Sidang perdana gugatan intervensi dalam kasus Tommy digelar pada 22
Januari lalu. Pengadilan Guernsey mengultimatum pemerintah Indonesia
untuk melakukan pembuktian adanya uang negara di dalam dana yang

Sumber: Tempo Interaktif - Rabu, 07 Pebruari 2007 | 15:23 WIB
------------------

Kirim email ke