** Kejaksaan Siapkan Somasi Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007 JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mensomasi mantan presiden Soeharto. Somasi ini dilayangkan sebelum kejaksaan menggugat penguasa Orde Baru itu secara perdata. "Kalau tidak ada tanggapan, gugatan langsung masuk," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Abdul Rahman menjelaskan somasi ini merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum kejaksaan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Prosedur seperti ini, tutur dia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Abdul Rahman menyatakan kejaksaan akan menyelesaikan somasi dalam minggu ini. Setelah somasi dikirim, kejaksaan memberikan waktu sepekan bagi Soeharto untuk menanggapi somasi tersebut. Bila tidak ada tanggapan, kata Abdul Rahman, pada akhir bulan ini kejaksaan langsung memasukkan gugatan perdata ke pengadilan. "Karena somasi kan butuh waktu," katanya. Gugatannya sendiri, ujar dia, telah selesai dan tinggal diajukan. Sejak tahun lalu Kejaksaan Agung menyiapkan gugatan perdata terhadap Soeharto. Gugatan itu ditujukan kepada tujuh yayasan, yakni Yayasan Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. Kejaksaan mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya dipakai untuk kemanusiaan dan rakyat miskin tapi tidak dilakukan oleh yayasan. Dari tujuh yayasan, Supersemar akan menjadi yayasan pertama yang digugat. Kejaksaan menduga yayasan tersebut menyalahgunakan uang negara lebih dari Rp 1 triliun. Dalam draf gugatan perdata itu kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I, dan tergugat II adalah yayasan. "Dalam draf gugatan itu, kejaksaan sudah memastikan adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari tujuh yayasan tersebut," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda (Koran Tempo 10 Januari 2007). Selain sudah merampungkan gugatan, pada awal bulan ini kejaksaan juga telah mengantongi surat kuasa khusus dari presiden. Surat kuasa dibutuhkan karena Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mensyaratkan perlunya surat kuasa bila tidak cukup bukti kasus pidana korupsi, tersangka meninggal dunia, menjadi ketetapan pengadilan, dan ada barang hasil korupsi yang belum disita. Meski belum ditunjuk secara resmi, bekas pengacara Soeharto dalam kasus pidana, Mohammad Assegaf, menyatakan menunggu gugatan dari kejaksaan ini. "Somasi ini untuk siapa, Soeharto atau yayasannya?" ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Menurut Assegaf, siapa yang akan disomasi ini penting. Pasalnya, ia melanjutkan, jangan sampai gugatan ini salah alamat. Bila ingin menggugat yayasan, kata Assegaf, seharusnya kejaksaan melayangkan somasi kepada pengurus yayasan, bukan kepada Soeharto. FANNY FEBIANA | SANDY INDRA PRATAMA | POERNOMO GONTHA RIDHO Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Februari 2007 -------------------------------- http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=272749 Kamis, 22 Feb 2007, ** Kejagung Tagih Harta Hasil Korupsi Soeharto JAKARTA - Gagal menjerat pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari celah untuk menyeret mantan Presiden Soeharto ke pengadilan melalui gugatan perdata. Sebelum gugatan diajukan, Kejagung melayangkan somasi. Isinya, meminta agar Soeharto menyerahkan seluruh uang hasil korupsi sekitar Rp 1,7 triliun. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, somasi tersebut akan dikirimkan pekan ini. Kejagung juga memberikan tenggat kepada Soeharto untuk menjawab somasi tersebut selambatnya sepekan sejak surat somasi diterima. "Yang kami minta adalah penyerahan hasil korupsi tujuh yayasan," kata Arman -panggilan Abdul Rahman Saleh- di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Sesuai surat dakwaan, Soeharto didakwa kasus korupsi tujuh yayasan dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan USD 419 juta. Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan. Menurut Arman, kejaksaan tidak memaksa Soeharto menjawab somasi tersebut. Namun, jika dia mengabaikan somasi, kejaksaan akan memasukkan gugatan ke pengadilan. "Itu sesuai hukum acara (perdata)," tegasnya. Sebaliknya, kejaksaan menjajaki membatalkan gugatan jika Soeharto ternyata mengindahkan isi somasi tersebut. Dia menambahkan, soal pendaftaran gugatan, kejaksaan tinggal melangkah. Draf gugatan telah selesai dan siap didaftarkan. "Gugatannya sudah selesai kok," ujar mantan aktivis YLBHI tersebut. Pendaftaran gugatan dijadwalkan akhir Februari 2007. Hingga tadi malam, dua pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon dan M. Assegaf, sulit dihubungi. Ponsel mereka tidak diangkat. Hal yang sama ditunjukkan pengacara O.C. Kaligis. Meski demikian, saat diwawancarai wartawan, Assegaf menegaskan bahwa somasi kejaksaan kepada kliennya tersebut salah alamat. Sebab, keharusan kliennya menyerahkan uang kerugian negara harus didahului putusan pengadilan. "Klien saya kan selama ini belum pernah diadili," katanya. (agm) ----------------------------------- Suara Merdeka: Kamis, 22 Februari 2007 NASIONAL Kejagung Akan Somasi Soeharto JAKARTA -Kejaksaan Agung dalam pekan ini akan melayangkan somasi kepada mantan Presiden RI HM Soeharto. Somasi dilakukan sebelum Kejagung menggugat perdata Soeharto terkait dugaan korupsi melalui Yayasan Supersemar yang dipimpin penguasa Orde Baru itu. ''Sebentar lagi segera saya kirim somasi kepada mantan Presiden Soeharto. Kan prosedur gugatan (perdata-Red) begitu. Kita minta Pak Harto mengembalikan uang-uang yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,'' kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, di Jakarta kemarin. Menurut pria yang akrab dipanggil Arman tersebut, dalam somasi itu pihaknya hanya memberi waktu Soeharto sekitar seminggu untuk segera mengembalikan uang negara yang dimaksud. ''Kalau somasi itu ternyata tidak ada tanggapan, ya langsung masuk (pengadilan-red). Kan gugatan sudah selesai. Kita akan kasih waktu paling lama satu minggu.'' Arman juga mengatakan, gugatan perdata terhadap Soeharto akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Februari. Salah Alamat Menurutnya, sudah tidak ada lagi prosedur yang tidak dilaluinya, termasuk turunnya izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengacara HM Soeharto, Mohammad Assegaf menilai, somasi maupun gugatan yang dilayangkan Kejakgung kepada kliennya adalah langkah yang percuma, karena salah alamat. ''Saya tanyakan lagi yang digugat itu adalah yayasan yang menyalahgunakan uang negara yang kebetulan Pak Harto pemimpinnya atau Pak Harto itu sendiri. Yang diduga menggunakan uang negara kan yayasan, yang pengurusnya terdiri dari banyak orang. Kalau hanya Pak Harto, ya salah alamat,'' kata Assegaf menjawab Suara Merdeka, semalam. Menurutnya, bila Jaksa Agung mensomasi Pak Harto untuk mengembalikan uang negara yang diambilnya, maka itu sulit bahkan tidak bisa dipenuhi. ''Kalau mengembalikan seperti tuntutan somasi, berarti klien kami sudah dinyatakan bersalah dong. Silakan Jaksa Agung gugat saja, lalu kita buktikan di pengadilan. Saya malah menilai kalau Pak Harto ini sebenarnya hanya dijadikan target politik saja, lalu bungkusnya proses hukum,'' tandasnya.(F4-49) -------------------- ** Kejaksaan Belum Gunakan Data PPATK ** Koran Tempo - Senin, 19 Februari 2007 JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan belum akan menggunakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sidang gugatan intervensi terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Data dari PPATK itu belum akan dimasukkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 8 Maret mendatang. "Untuk saat ini belum urgent (penting)," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut dia, data PPATK akan digunakan untuk mengetahui aset kepemilikan Tommy. Yoseph mengatakan kejaksaan masih memperjuangkan pembekuan aset Tommy dalam sidang gugatan intervensi itu. Setelah pembekuan, barulah kejaksaan mengusahakan pembekuan secara permanen atas aset Tommy, putra kinasih mantan presiden Soeharto itu. Sengketa uang Tommy senilai 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di Banque de Nationale Paris (BNP) and Paribas dimulai pada Oktober 2002. BNP Paribas cabang Guernsey--salah satu negara persemakmuran Inggris--enggan mencairkan rekening milik Garnet Investment, perusahaan Tommy yang terdaftar di British Virgin Islands. BNP Paribas meminta Garnet menjelaskan asal-usul uang yang disimpan sejak Juli 1998 itu. Karena bank itu tak kunjung mencairkan dananya, Tommy pada Maret 2006 mengajukan gugatan ke pengadilan Guernsey. Pemerintah Indonesia kemudian mengajukan gugatan intervensi terhadap kasus ini karena menduga uang Tommy di BNP Paribas berasal dari kegiatan korupsi. Sidang kasus itu telah digelar pada 22 Januari lalu. Pengadilan Guernsey untuk sementara membekukan dana tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Maret untuk memberikan pembuktian. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 2 Februari lalu sempat mengatakan kejaksaan akan dibantu oleh PPATK dalam bahan-bahan gugatan intervensi Tommy. Bahan yang akan disampaikan oleh PPATK mencakup perihal bagaimana uang Tommy sampai ke BNP Paribas. Yoseph mengatakan, kejaksaan sudah mengirimkan draf final pembuktian untuk sidang pada 8 Maret nanti. Draf itu, kata dia, akan dipelajari dulu oleh Llyod Le Roy Strappini, pengacara di Inggris yang mewakili kejaksaan. "Kami akan berkoordinasi dulu dengan mereka," ujarnya. Kejaksaan sendiri, kata Yoseph, telah mengajukan sepuluh dokumen yang akan disampaikan dalam sidang 8 Maret itu. Salah satunya, kata Yoseph, pengaduan ke World Trade Organization (WTO) dalam General Agreement on Tariffs and Trade soal mobil nasional, PT Timor Putra Nasional. "Banyak yang mengadu ke WTO mengenai Timor Putra Nasional," kata Yoseph. Selain itu, kejaksaan menyiapkan bukti persangkaan (circumstantial evidence). Ketua PPATK Yunus Husein belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo kemarin sore berusaha menelepon dia melalui telepon genggamnya, tapi tidak ada jawaban. FANNY FEBIANA Sumber: Koran Tempo - Senin, 19 Februari 2007 ------------------------- ** Bukti Melawan Hukum Dihimpun ** ( Kompas - Kamis, 08 Februari 2007) Menjelang sidang perkara gugatan Garnet Investment Limited terhadap Banque Nationale de Paris and Paribas di Pengadilan Guernsey (Eropa), 8 Maret 2007, Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti untuk mendukung pembekuan rekening Garnet di BNP Paribas. Bukti tersebut dikumpulkan dari sejumlah departemen untuk menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku pemilik Garnet. Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda di Kejaksaan Agung, Rabu (7/2), mengatakan, bukti yang dikumpulkan untuk mendukung mareva injunction atau pembekuan sementara rekening Garnet. Pembekuan itu merupakan perintah pengadilan, mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia dalam gugatan intervensi perkara itu. Yoseph menyebutkan, paling tidak ada 10 dokumen yang disiapkan untuk menyertai affidavit atau keterangan tertulis kejaksaan. Hal itu termasuk keputusan pengadilan yang memenangkan Tommy Soeharto dalam perkara yang berkaitan dengan pajak PT Timor Putra Nasional. "Tidak mau bohong kami," ujar Yoseph. Jumat (2/2) lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, Kejagung juga menyiapkan bahan-bahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan klaim Pemerintah Indonesia bahwa uang Tommy di rekening Garnet adalah milik Indonesia. Natsir Kongah, juru bicara PPATK yang dihubungi Rabu malam, mengatakan, pada dasarnya PPATK membantu Kejagung. Upaya menelusuri dana-dana yang ada pada sistem keuangan dilakukan melalui koordinasi dengan Financial Intelligent Unit negara-negara lain. Kendati uang Tommy di rekening Garnet pada BNP Paribas mulai disimpan tahun 1998, menurut Natsir, tetap dapat ditelusuri. (idr) Sumber: Kompas - Kamis, 08 Februari 2007 ------------------- http://www.sinarharapan.co.id/berita/0702/03/nas06.html PPATK "Kantongi" Bukti Jejak Uang Tommy Soeharto Digugat Rp 3 Triliun Oleh Dina Sasti Damayanti Jakarta-Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengungkapkan akan menggelar rapat dengan para Jaksa Agung Muda dan tenaga ahli untuk membahas rumusan terakhir gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto. Salah satu yang dibahas adalah dikeluarkannya Keppres yang memberikan ber-bagai kemudahan bagi yayasan-yayasan yang dipimpin Presiden RI selama 32 tahun itu. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kebijakan tersebut diperkirakan Rp 3 triliun lebih. "(Gugatan perdata Soeharto) tinggal masalah teknis. Besok saya akan rapat dengan Jaksa Agung Muda dan ahli untuk rumusan terakhir," ungkap Jaksa Agung di sela-sela acara perpisahan dengan mantan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (2/2). Jaksa Agung yang semula enggan memaparkan langkah final draf gugatan itu, mengatakan bahwa nilai nominal untuk Yayasan Supersemar yang jumlahnya lebih dari Rp 3 triliun. Sementara itu, total kerugian negara dari seluruh yayasan tersebut, pastinya jauh lebih besar. "Pada dasarnya semua itu garis besar intinya sama. Jadi menggunakan institusi negara untuk menguntungkan pribadi dan kroni," papar Arman (sapaan akrab Abdul Rahman Saleh-red). Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto. Setelah itu akan menyusul gugatan perdata lainnya terhadap enam yayasan milik Soeharto lainnya, yaitu Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila, Yayasan Dharmais, Dakab, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus korupsi yayasan Soeharto dengan alasan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dihadapkan ke persidangan. Penelusuran PPATK Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mengungkapkan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berjanji akan menyerahkan data-data kepada Kejagung terkait ba-gaimana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bisa menyimpan uang di BNP Paribas Guernsey. Bahan ini nanti yang akan dibawa dalam sidang di pengadilan Guernsey tanggal 8 Maret besok. "Kita juga mau mengecek PPATK sudah berjanji kepada kita akan memberikan bahan-bahan bagaimana uang itu bisa sampai di sana (BNP Paribas), gitu lho. Apa dibawa orang, ditransfer, atau diapain," tuturnya. Kapan PPATK akan menyerahkan bahan-bahan tersebut, Jaksa Agung hanya mengatakan, dalam waktu dekat. Bahan dari PPATK inilah yang akan diajukan sebagai salah satu bukti yang menunjukkan bahwa uang yang disimpan Tommy di BNP Paribas bukan dari causa yang halal sehingga menjadi milik pemerintah RI. "Ya, sama dengan Marcos-lah (mantan Presiden Filipina). Meski itu diatasnamakan Imelda, anaknya, apanya, pengadilan kan tahunya itu Marcos," tandas Jaksa Agung. Selain itu, bahan dari PPATK, Kejagung juga akan membawa bukti bahwa Tommy maupun perusahaan miliknya masih memiliki utang kepada pemerintah RI. Dalam RDP, dengan Komisi III DPR awal pekan lalu, Jaksa Agung juga sudah mengungkapkan bahwa beberapa bukti yang akan dibawa ke pengadilan Guernsey adalah Inpres No 2 Tahun 1996 tentang pembebasan pajak dan bea masuk bagi mobil nasional Timor, milik Tommy. Jika dihitung jumlahnya mencapai Rp 3 triliun lebih. Ini belum termasuk utang dari perusahaan milik Tommy lainnya, seperti Sempati Air dan BPPC. n ------------- Kejaksaan Siapkan 10 Dokumen Baru (Tempo Interaktif - Rabu, 07 Pebruari 2007 | 15:23 WIB) TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyiapkan bukti baru untuk pembekuan aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Bukti itu akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Guernsey (Royal Court of Guernsey). Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan, saat ini setidaknya sebanyak 10 dokumen sudah disiapkan kejaksaan sebagai penggugat intervensi. "Kemungkinannya bisa bertambah," ujar Yoseph di Kejaksaan Agung, Rabu (7/2). Yoseph belum bisa merinci ke sepuluh dokumen tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa ke-10 dokumen itu berasal dari beberapa departemen. Kendati begitu, Yoseph mengatakan, salah satu yang dilampirkan dalam dokumen itu adalah putusan pengadilan terkait aset Tommy. "Putusan pengadilan yang menguntungkan Tommy pun dimasukkan, karena kami tidak mau berbohong," ujarnya. Menurut Sidang perdana gugatan intervensi dalam kasus Tommy digelar pada 22 Januari lalu. Pengadilan Guernsey mengultimatum pemerintah Indonesia untuk melakukan pembuktian adanya uang negara di dalam dana yang Sumber: Tempo Interaktif - Rabu, 07 Pebruari 2007 | 15:23 WIB ------------------