Tambah satu ya pertanyaan dari orang awam:
"hal ini bisa dilakukan karena pengiriman uang dalam usd most likely akan 
dikliring di us."

Selain di US maka kliring USD dapat dilakukan di mana? Apakah itu bisa dipilih 
dilakukan di luar US?

Ardi



----- Original Message ----- 
From: Yanindya Bayu Wirawan 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, May 30, 2007 10:09 AM
Subject: RE: [Keuangan] Pencairan Dana Koru Sulit


hi,

di otoritas keuangan amerika, ada yang namanya OFAC (ada website-nya
kok. www.ofac.gov.us, kalo gak salah). salah satu tugas ofac adalah
membatasi transaksi keuangan dari pihak-pihak yang 'berseberangan'
dengan pemerintahan us (eg. teroris, iran-related, dll). ofac ini punya
kuasa untuk mencegat settlement USD yang melibatkan pihak-pihak yang
telah masuk ke dalam daftar hitam. misalnya, ali topan masuk dalam
daftar hitam. setiap pengiriman uang (in USD) yang melibatkan ali topan
(baik sebagai pengirim maupun penerima), pengiriman uang tersebut akan
ter-hold (dan dipastikan tidak akan bisa diklaim lagi). hal ini bisa
dilakukan karena pengiriman uang dalam usd most likely akan dikliring di
us.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke