Tambah satu ya pertanyaan dari orang awam: "hal ini bisa dilakukan karena pengiriman uang dalam usd most likely akan dikliring di us."
Selain di US maka kliring USD dapat dilakukan di mana? Apakah itu bisa dipilih dilakukan di luar US? Ardi ----- Original Message ----- From: Yanindya Bayu Wirawan To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 30, 2007 10:09 AM Subject: RE: [Keuangan] Pencairan Dana Koru Sulit hi, di otoritas keuangan amerika, ada yang namanya OFAC (ada website-nya kok. www.ofac.gov.us, kalo gak salah). salah satu tugas ofac adalah membatasi transaksi keuangan dari pihak-pihak yang 'berseberangan' dengan pemerintahan us (eg. teroris, iran-related, dll). ofac ini punya kuasa untuk mencegat settlement USD yang melibatkan pihak-pihak yang telah masuk ke dalam daftar hitam. misalnya, ali topan masuk dalam daftar hitam. setiap pengiriman uang (in USD) yang melibatkan ali topan (baik sebagai pengirim maupun penerima), pengiriman uang tersebut akan ter-hold (dan dipastikan tidak akan bisa diklaim lagi). hal ini bisa dilakukan karena pengiriman uang dalam usd most likely akan dikliring di us. [Non-text portions of this message have been removed]