Rekans..
Saya rencananya mau melunasi pinjaman (dengan agunan sertifikat rumah)
di Bank, ada yang tau kapan saya bisa menerima sertifikat rumah saya
kembali? saat pelunasan atau sehari setelah pelunasan atau lebih dari
sehari. Sepertinya saya dipersulit dalam hal ini. Mohon informasinya,
siapa tau ada yang memiliki informasi peraturan2 standard bank (dari
Bank Indonesia). Mohon pencerahannya..


Salam,
intan

Kirim email ke