Rekans.. Saya rencananya mau melunasi pinjaman (dengan agunan sertifikat rumah) di Bank, ada yang tau kapan saya bisa menerima sertifikat rumah saya kembali? saat pelunasan atau sehari setelah pelunasan atau lebih dari sehari. Sepertinya saya dipersulit dalam hal ini. Mohon informasinya, siapa tau ada yang memiliki informasi peraturan2 standard bank (dari Bank Indonesia). Mohon pencerahannya..
Salam, intan