Dear ambar,

Yang terima siapa? Orang pribadi atau institusi Perusahaan? Dalam atau luar 
negeri?

Pertanyaan supaya jawabannya ngga terlalu lebar.

Salam

ryan

________________________________
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of ambar rie
Sent: 15 Februari 2008 15:13


Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan tarifnya brp 
persen? kalau ada mhn sekalian dengan PP atau UU yang terkait, terima kasih




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke