Kerugian fiskal bila diartikan sebagai rugi dalam perhitungan laba/rugi laporan keuangan setelah koreksi fiskal, tidak dapat dijadikan pengurang/ beban dalam laporan keuangan. tetapi, kerugian tahun-tahun lalu dapat dikompensasi dengan laba pada tahun kini ketentuan tidak lebih dari 5 tahun. misalnya: ada kompensasi untuk rugi (setelah koreksi fiskal) yang dapat dilakukan pada tahun 2007 (asumsi tahun takwim), adalah kerugian pada tahun 2006, 2005, 2004, 2003, 2002. misalnya: pada tahun 2007 perusahaan anda mempunyai laba (setelah koreksi fiskal) 200, sementara pada tahun 2006 ada kerugian 150, maka rugi 2006 dikompensasi ke laba tahun 2007. maka tahun 2007 laba yang akan menjadi penghasilan kena pajak adalah 50 (200-150). tetapi bila kerugian 150 terjadi pada tahun 2001, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasi pada tahun 2007.
--------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. [Non-text portions of this message have been removed]