Maaf ada ralat sehingga menjadi seperti ini: Deferred Tax berhubungan dengan account-account sbb: - Deferred Income Tax (DIT) disajikan di Profit and Loss; - Deferred Tax Assets (DTA) atau Deferred Tax Liabilities (DTL) disajikan di Balance Sheet. Oleh karena terjadi overstated DTA di tahun 2006 sebesar 2.8 juta (4 juta - 1.2 juta), maka terjadi understated DIT yang berakibat overstated Retained Earning (RE) tahun 2006. Dengan demikian perlu dilakukan koreksi RE dengan jurnal: Dr. RE 2.8 juta Cr. DTA 2.8 juta Semoga membantu.
BR, Gianto ----- Original Message ----- From: lutfan maxalmina To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, April 01, 2008 8:00 AM Subject: Bls: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Maklum pak perusahaan baru berdiri pada tahun 2006, dan mengalami rugi, lalu ditahun 2007 laba, karena saldo rugi tahun 2006 diawal tahun 2007 saya jadikan DTA dengan nilai 4 juta, dan kalo saya ganti DTA awal 1,2 maka ga balance, saya juga belum ada pengetahuan ttg akuntansi apalagi dikaitkan dengan PSAK, jadi masih tahap belajar ----- Pesan Asli ---- Dari: F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 28 Maret, 2008 16:48:57 Topik: Re: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Dengan asumsi Rugi Tahun 2006 yang bisa dikompensasikan sebesar 4 juta dan Deferred Tax Assets (DTA) yang diakui di tahun 2006 sebesar 1.2 juta. Apabila di tahun 2007 perusahaan mendapatkan laba sebesar 3.5 juta maka: 1. PKP tahun 2007 = nihil, karena laba tahun 2007 sebesar 3.5 juta ini dikompensasi dengan sisa kerugian tahun 2006. 2. Kompensasi pada point 1 diatas masih bersisa sebesar 0.5 juta sehingga saldo DTA masih 0.15 juta. 3. Akibat kompensasi tersebut diatas maka pada tahun 2007 perusahaan mengakui adanya deferred income tax sebesar 1.05 juta dan mengkredit DTA sebesar angka yang sama. Pertanyaan: yang bapak katakan "tidak balance" yang mana? BR, Gianto ----- Original Message ----- From: lutfan maxalmina To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 28, 2008 2:37 PM Subject: Bls: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Saya masih bingung dengan ini, perusahaan berdiri ditahun 2006, mengalami rugi misalnya saya ambil contoh 4 juta, lalu rugi itu saya catat sebagai aktiva pajak tangguhan sebagai saldo awal di awal Jan 07. Dan di akhir tahun 2007 perusahaan laba misalnya 3,5 juta. Kalo saya mencatat rugi (deffered tax) sebesar 4 juta x 30% = 1,2 juta ==>saldo awal tahun 2007, maka tidak balance. Maklum pak saya msh dalam tahap belajar, saya juga masih bingung dengan PSAK 46, ----- Pesan Asli ---- Dari: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@ yahoo.com> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Jumat, 28 Maret, 2008 12:15:49 Topik: Re: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Terima kasih atas tambahan dan koreksinya Pak Sipri. Memang seharusnya penghitungan deferred tax mengikuti lapisan tertinggi tarif pajak yang menjadi beban perusahaan tsb, tapi lapisan tarif progresifnya seharusnya seperti ini: 10% untuk 0-50 juta 15% untuk 500-100 juta 30% untuk >100 juta BR, Gianto ----- Original Message ----- From: Sipri Palete To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 28, 2008 10:11 AM Subject: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu) Ikutan ya, Menurut saya, tarif tertinggi untuk deffered tax tergantung dari jumlah laba perusahaan. Dengan lapisan tarif progresif yaitu : 5% untuk 0 - 50 juta 15% untuk 50 - 100 jt, dan 30% untuk penghasilan > 100 jt Maka tarif tertinggi deffered tax tergantung dari lapisan penghasilan perusahaan. jika jika penghasilan kena pajak perusahaan hanya lebih dari 50 jt, dan deffered income 3.5 jt maka tarif tertingginya adalah 15% karena penghasilan perusahaan tidak lebih dari 100 jt sehingga seandainya deferred income ini tidak ditangguhkan pun, tarif tertinggi hanya hingga lapisan 15%. Tarif tertinggi ini menjadi pengali deffered income karena tarif dibawahnya telah dikenakan pada Income taxed yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Deffered tax kan ada karena adanya penghasilan yang belum dihasilkan tetapi harus dilaporkan menurut SAK 46 sebagai 'prediksi' pajak periode mendatang yang berasal dari commitment penghasilan periode sebelumnya. Regards, Sipri _____ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuanga n- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Sent: Friday, March 28, 2008 12:10 PM To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups.. com Subject: Re: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Untuk menghitung deferred tax kita pakai lapisan tarif pajak tertinggi dalam menghitung PPh badan, yaitu 30%. Angka 4 juta (kerugian tahun 2006) dan 3,5 juta (kerugian yang bisa dikompensasi di tahun 2007) ini adalah "besaran laba/rugi dan bukan beban pajak", sedangkan deferred tax adalah "beban pajak (yaitu timing defferent dikalikan 30%)". Untuk lebih jelasnya sebaiknya bapak membaca PSAK46. Semoga membantu. BR, Gianto ----- Original Message ----- From: lutfan maxalmina To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com> [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Friday, March 28, 2008 8:28 AM Subject: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu Selamat pagi pak Gianto, Pak, mengapa diferred tax assets (saldo awal) harus dikalikan dengan 30% begitu juga dengan deferred income taxnya di kali 30 %, mengapa jurnalnya tidak: untuk saldo awal (Db) deferred tax assets 4 juta (Cr) deferred income tax 4 juta dan tahun 2007 deferred income tax (Db) Deferred income tax 3,5 juta (Cr) deferred income tax 3,5 juta dan sisa deferred tax assets 0,5 juta. Pak mohon dijelaskan atas tarif 30% tsb. dan kalo boleh tahu tentang lapisan tarifnya. Trimakasih. "F.X. Gianto Setiadi" <giantosetiadi@ <mailto:giantosetia di%40yahoo. com> yahoo.com> wrote: Sisa kerugian ini merupakan perbedaan waktu (timing different), oleh karena itu akan berpengaruh terhadap deferred tax (lihat PSAK 46 tentang deferred tax accounting). Melihat contoh dibawah ini maka (asumsi tidak ada timing different yang lain): 1. Saldo awal deferred tax assets = 30% x 4 juta = 1.2 juta. Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah: Dr. Deferred tax assets 1.2 juta Cr. Deferred income tax 1.2 juta 2. Pada tahun 2007 akan ada deferred income tax sebesar 30% x 3.5 juta = 1.05 juta sehingga saldo deferred tax assets pada akhir tahun 2007 menjadi 0.15 juta. Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah: Dr. Deferred income tax 1.05 juta Cr. Deferred tax assets 1.05 juta Semoga membantu. BR, Gianto . [Non-text portions of this message have been removed]