Maaf ada ralat sehingga menjadi seperti ini:

Deferred Tax berhubungan dengan account-account sbb:
- Deferred Income Tax (DIT) disajikan di Profit and Loss;
- Deferred Tax Assets (DTA) atau Deferred Tax Liabilities (DTL) disajikan di 
Balance Sheet.
Oleh karena terjadi overstated DTA di tahun 2006 sebesar 2.8 juta (4 juta - 1.2 
juta), maka terjadi understated DIT yang berakibat overstated Retained Earning 
(RE) tahun 2006.
Dengan demikian perlu dilakukan koreksi RE dengan jurnal:
Dr. RE 2.8 juta
Cr. DTA 2.8 juta
Semoga membantu.

BR,

Gianto

    ----- Original Message ----- 
    From: lutfan maxalmina 
    To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
    Sent: Tuesday, April 01, 2008 8:00 AM
    Subject: Bls: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi 
kerugian tahun lalu)


    Maklum pak perusahaan baru berdiri pada tahun 2006, dan mengalami rugi, 
lalu ditahun 2007 laba, karena saldo rugi tahun 2006 diawal tahun 2007 saya 
jadikan DTA dengan nilai 4 juta, dan kalo saya ganti DTA awal 1,2 maka ga 
balance, saya juga belum ada pengetahuan ttg akuntansi apalagi dikaitkan dengan 
PSAK, jadi masih tahap belajar

    ----- Pesan Asli ----
    Dari: F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]>
    Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
    Terkirim: Jumat, 28 Maret, 2008 16:48:57
    Topik: Re: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian 
tahun lalu)

    Dengan asumsi Rugi Tahun 2006 yang bisa dikompensasikan sebesar 4 juta dan 
Deferred Tax Assets (DTA) yang diakui di tahun 2006 sebesar 1.2 juta.
    Apabila di tahun 2007 perusahaan mendapatkan laba sebesar 3.5 juta maka:
    1. PKP tahun 2007 = nihil, karena laba tahun 2007 sebesar 3.5 juta ini 
dikompensasi dengan sisa kerugian tahun 2006.
    2. Kompensasi pada point 1 diatas masih bersisa sebesar 0.5 juta sehingga 
saldo DTA masih 0.15 juta.
    3. Akibat kompensasi tersebut diatas maka pada tahun 2007 perusahaan 
mengakui adanya deferred income tax sebesar 1.05 juta dan mengkredit DTA 
sebesar angka yang sama.
    Pertanyaan: yang bapak katakan "tidak balance" yang mana?

    BR,

    Gianto

    ----- Original Message ----- 
    From: lutfan maxalmina 
    To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
    Sent: Friday, March 28, 2008 2:37 PM
    Subject: Bls: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi 
kerugian tahun lalu)

    Saya masih bingung dengan ini, perusahaan berdiri ditahun 2006, mengalami 
rugi misalnya saya ambil contoh 4 juta, lalu rugi itu saya catat sebagai aktiva 
pajak tangguhan sebagai saldo awal di awal Jan 07. Dan di akhir tahun 2007 
perusahaan laba misalnya 3,5 juta.
    Kalo saya mencatat rugi (deffered tax) sebesar 4 juta x 30% = 1,2 juta 
==>saldo awal tahun 2007, maka tidak 
    balance. Maklum pak saya msh dalam tahap belajar, saya juga masih bingung 
dengan PSAK 46,

    ----- Pesan Asli ----
    Dari: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@ yahoo.com>
    Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
    Terkirim: Jumat, 28 Maret, 2008 12:15:49
    Topik: Re: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian 
tahun lalu)

    Terima kasih atas tambahan dan koreksinya Pak Sipri.
    Memang seharusnya penghitungan deferred tax mengikuti lapisan tertinggi 
tarif pajak yang menjadi beban perusahaan tsb, tapi lapisan tarif progresifnya 
seharusnya seperti ini:
    10% untuk 0-50 juta
    15% untuk 500-100 juta
    30% untuk >100 juta

    BR,

    Gianto

    ----- Original Message ----- 
    From: Sipri Palete 
    To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
    Sent: Friday, March 28, 2008 10:11 AM
    Subject: [Keuangan] RE: Deferred Tax ( Was: Re: Jurnal kompesasi kerugian 
tahun lalu)

    Ikutan ya, 

    Menurut saya, tarif tertinggi untuk deffered tax tergantung dari jumlah laba
    perusahaan. Dengan lapisan tarif progresif yaitu :

    5% untuk 0 - 50 juta 

    15% untuk 50 - 100 jt, dan 

    30% untuk penghasilan > 100 jt

    Maka tarif tertinggi deffered tax tergantung dari lapisan penghasilan
    perusahaan. jika jika penghasilan kena pajak perusahaan hanya lebih dari 50
    jt, dan deffered income 3.5 jt maka tarif tertingginya adalah 15% karena
    penghasilan perusahaan tidak lebih dari 100 jt sehingga seandainya deferred
    income ini tidak ditangguhkan pun, tarif tertinggi hanya hingga lapisan 15%.

    Tarif tertinggi ini menjadi pengali deffered income karena tarif dibawahnya
    telah dikenakan pada Income taxed yang dilaporkan dalam laporan keuangan.

    Deffered tax kan ada karena adanya penghasilan yang belum dihasilkan tetapi
    harus dilaporkan menurut SAK 46 sebagai 'prediksi' pajak periode mendatang
    yang berasal dari commitment penghasilan periode sebelumnya. 

    Regards,

    Sipri

    _____ 

    From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
    [mailto:AhliKeuanga n- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of F.X. Gianto
    Setiadi
    Sent: Friday, March 28, 2008 12:10 PM
    To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups.. com
    Subject: Re: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu

    Untuk menghitung deferred tax kita pakai lapisan tarif pajak tertinggi dalam
    menghitung PPh badan, yaitu 30%.
    Angka 4 juta (kerugian tahun 2006) dan 3,5 juta (kerugian yang bisa
    dikompensasi di tahun 2007) ini adalah "besaran laba/rugi dan bukan beban
    pajak", sedangkan deferred tax adalah "beban pajak (yaitu timing defferent
    dikalikan 30%)".
    Untuk lebih jelasnya sebaiknya bapak membaca PSAK46.
    Semoga membantu.

    BR,

    Gianto

    ----- Original Message ----- 
    From: lutfan maxalmina 
    To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com>
    [EMAIL PROTECTED] ps.com 
    Sent: Friday, March 28, 2008 8:28 AM
    Subject: Balasan: Re: [Keuangan] Jurnal kompesasi kerugian tahun lalu

    Selamat pagi pak Gianto,

    Pak, mengapa diferred tax assets (saldo awal) harus dikalikan dengan 30%
    begitu juga dengan deferred income taxnya di kali 30 %, mengapa jurnalnya
    tidak:
    untuk saldo awal
    (Db) deferred tax assets 4 juta
    (Cr) deferred income tax 4 juta
    dan tahun 2007 deferred income tax
    (Db) Deferred income tax 3,5 juta
    (Cr) deferred income tax 3,5 juta

    dan sisa deferred tax assets 0,5 juta. Pak mohon dijelaskan atas tarif 30%
    tsb. dan kalo boleh tahu tentang lapisan tarifnya. Trimakasih.

    "F.X. Gianto Setiadi" <giantosetiadi@ <mailto:giantosetia di%40yahoo. com>
    yahoo.com> wrote:
    Sisa kerugian ini merupakan perbedaan waktu (timing different), oleh karena
    itu akan berpengaruh terhadap deferred tax (lihat PSAK 46 tentang deferred
    tax accounting).

    Melihat contoh dibawah ini maka (asumsi tidak ada timing different yang
    lain):
    1. Saldo awal deferred tax assets = 30% x 4 juta = 1.2 juta.
    Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah:
    Dr. Deferred tax assets 1.2 juta
    Cr. Deferred income tax 1.2 juta
    2. Pada tahun 2007 akan ada deferred income tax sebesar 30% x 3.5 juta =
    1.05 juta sehingga saldo deferred tax assets pada akhir tahun 2007 menjadi
    0.15 juta.
    Ayat jurnal yang berhubungan dengan deferred tax ini adalah:
    Dr. Deferred income tax 1.05 juta
    Cr. Deferred tax assets 1.05 juta
    Semoga membantu.

    BR,

    Gianto

    . 
     

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke