RR, Teman saya (lokasi di USA) dari milis sebelah mendapatkan info dari koleganya untuk mendapatkan peralatan dan spare parts telekomunikasi dari Indonesia seperti Avaya, Nortel, Cisco, dll yang notabene branded equipment yang juga dari USA.
Alasan utama keinginan rekannya utk membeli dari Indonesia Kalau di beli di Amerika dan Kanada, harganya jauh lebih mahal. Yang menjadi pertanyaan, 1. Apakah dibolehkan oleh pihak Produsen kepada dealer/reseller untuk melakukan pembelian secara random di negara manapun agar mereka mendapatkan harga yang lebih murah? dan apakah pihak dealer lokal bisa menjual ke LN tanpa sepengatahuan produsen? 2. Apakah ini bisa di kategorikan sebagai Transfer Pricing yang tidak diperkenankan oleh Kantor Pajak baik Indonesia maupun Internasional? Karena akan timbul prilaku penghindaran pajak? baik dari pihak LN ataupun dari pihak Indonesia. Mohon tanggapan rekan-rekan, karena setahu saya prilaku seperti ini sepertinya dilarang baik dari pihak produsen maupun dari kantor pajak setempat. Tks byk, Rio N