RR,

Teman saya (lokasi di USA) dari milis sebelah mendapatkan info dari 
koleganya untuk mendapatkan peralatan dan spare parts telekomunikasi 
dari Indonesia seperti Avaya, Nortel, Cisco, dll yang notabene 
branded equipment yang juga dari USA.

Alasan utama keinginan rekannya utk membeli dari Indonesia Kalau di 
beli di Amerika dan Kanada, harganya jauh lebih mahal.

Yang menjadi pertanyaan, 
1. Apakah dibolehkan oleh pihak Produsen kepada dealer/reseller 
untuk melakukan pembelian secara random di negara manapun agar 
mereka mendapatkan harga yang lebih murah? dan apakah pihak dealer 
lokal bisa menjual ke LN tanpa sepengatahuan produsen?
2. Apakah ini bisa di kategorikan sebagai Transfer Pricing yang 
tidak diperkenankan oleh Kantor Pajak baik Indonesia maupun 
Internasional? Karena akan timbul prilaku penghindaran pajak?
baik dari pihak LN ataupun dari pihak Indonesia.

Mohon tanggapan rekan-rekan, karena setahu saya prilaku seperti ini 
sepertinya dilarang baik dari pihak produsen maupun dari kantor 
pajak setempat.

Tks byk,
Rio N


Kirim email ke