http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=72&id=5585
Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak Akan Naik  [image:
PDF]<http://www.pajak.go.id/index.php?view=article;&catid=87:artikel&id=5585:batas-pendapatan-tidak-kena-pajak-akan-naik&format=pdf>
 [image:
Cetak]<http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=87:artikel&id=5585:batas-pendapatan-tidak-kena-pajak-akan-naik&tmpl=component&print=1&page=>
 [image:
Email]<http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_mailto&tmpl=component&link=aHR0cDovL3d3dy5wYWphay5nby5pZC8vaW5kZXgucGhwP3ZpZXc9YXJ0aWNsZSZpZD01NTg1OmJhdGFzLXBlbmRhcGF0YW4tdGlkYWsta2VuYS1wYWphay1ha2FuLW5haWs=>
Ditulis oleh Susi      Wednesday, 28 May 2008 04:50
Tiga fraksi sepakat mengusulkan PTKP Rp 60 juta per tahun. Untuk sekali ini
mari kita dukung niat DPR yang akan menaikkan batas penghasilan yang tidak
terkena pajak penghasilan (PPh).

Itulah pandangan sebagian besar fraksi yang sudah mengemuka dalam
rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang kini
berlangsung.

Batas penghasilan ini, di dunia perpajakan dikenal dengan istilah
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, penghasilan yang terkena PPh
adalah Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan. Penghasilan di
bawah itu, sudah tentu bebas dari pungutan pajak.

Sekarang, sebagian besar fraksi di DPR ingin menaikkan batasnya menjadi
lebih tinggi lagi. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKB ingin
mengubahnya menjadi Rp 60 juta per tahun. Artinya, batas penghasilan yang
bakal terkena potongan PPh mulai Rp 5 juta per bulan. Ketiga fraksi besar di
parlemen ini beralasan, usul kenaikan PTKP ini untuk meringankan beban
masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan pas-pasan.

Apalagi saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, harga pangan,
dan ongkos transportasi. "Dengan kondisi saat ini, PTKP yang sekarang akan
terasa memberatkan masyarakat, makanya perlu diubah," ucap Wakil Panitia
Ang-garan Komisi XI dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis, kemarin (27/5).

*Pemerintah menawar*

Anggota Panitia Khusus RUU PPh dari Fraksi PDI Perjuangan Agung Rai Wirajaya
dan anggota Panitia Khusus RUU PPh dari Fraksi PKB Masduki Baidlowi pun
setuju. "Patokan sekarang perlu diubah, sebab kondisi ekonomi ke depan bakal
makin sulit," kata Masduki.

Sementara Fraksi PKS mengusulkan angka Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 18 juta
pertahun. Alasan PKS, bila batasan PTKP terlalu tinggi, penerimaan pajak
juga akan berkurang drastis. "Target pajak tahun ini sangat besar," tutur
anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Andi Rahmat.

Sedangkan Fraksi PAN mengusulkan sebuah kompromi. Yaitu, Rp S juta per bulan
atau Rp 36juta per taluin. "Kami mengambil jalan tengah antara keinginan
pemerintah dan mayoritas fraksi DPR," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PAN
Drajad Wibowo.

Hingga kini, pemerintali dan DPR masih berkutat soal PTKP. Hari ini (2S/5),
DPR akan membahasnya lagi. Direktur Jenderal Pajak Pajak Darmin Nasution
hanya bisa pasrah menerima serbuan usul kenaikan PrKP.

Pemerintah mengusulkan PTKP Rp 12 juta per taluin, atau lebih rendali dari
yang berlaku saat ini. Ini agar pemerintali bisa meraup pajak lebih banyak.
"Saya serahkan ini kepada para pembahas RUU PPh," ungkap Darmin, akhir pekan
lalu. Madina Prianti

*Sumber : Kontan *


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke