http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/28/01095079/depkeu.hindari.investasi.di.pasar.modal.dalam.1-2.tahun.ini Keuangan Negara Depkeu Hindari Investasi di Pasar Modal dalam 1-2 Tahun Ini Rabu, 28 Mei 2008 | 01:09 WIB Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan akan menghindari investasi di pasar modal dalam satu atau dua tahun mendatang meskipun telah mendapat kewenangan penuh dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah untuk berinvestasi di pasar modal. Itu disebabkan seluruh dana investasi yang disimpan di rekening Pusat Investasi Pemerintah atau PIP Departemen Keuangan akan digunakan sepenuhnya untuk proyek infrastruktur. Investasi yang bisa dilakukan PIP adalah investasi yang menghasilkan untung. Ini memang aneh karena semua investasi pasti ada untung atau rugi, tetapi ini adalah uang pemerintah yang memang harus dijaga agar jangan sampai rugi, ujar Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan Soritaon Siregar di Jakarta, Selasa (27/5), saat berbicara dalam Sosialisasi PP No 1/2008. Pidana korupsi Menurut Soritaon, jika PIP merugi, Kepala PIP Langgeng Subur dan pihak yang terlibat bisa diancam pidana korupsi. Itu dimungkinkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memegang tiga prinsip utama dalam menjerat koruptor. Pertama, terjadi pelanggaran aturan. Kedua, tindakan yang menguntungkan pihak lain. Ketiga, menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, PIP tengah menyusun standar definisi tentang tingkat harga saham atau obligasi yang wajar sehingga pemerintah bisa membelinya. Kami harus hati-hati dalam hal ini, ujar Soritaon. Dalam PP No 1/2008 ditegaskan, dana investasi pemerintah yang dikelola PIP hanya boleh ditanamkan dalam bentuk investasi langsung atau investasi di surat berharga. Investasi langsung yang dimaksud adalah investasi di bidang infrastruktur dan sektor lainnya yang belum ditentukan. Adapun investasi surat berharga dilakukan dengan membeli atau menjual saham dan surat utang langsung dari pasar modal. Hingga saat ini, rekening PIP telah terisi dana investasi pemerintah sebesar Rp 4 triliun, yang terbagi atas pengalokasian di APBN 2007 senilai Rp 2 triliun dan APBN 2008 Rp 2 triliun. Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Herry Purnomo menyebutkan, dana yang dialokasikan di APBN 2007 telah diinvestasikan ke pembangunan Jalan Tol Trans-Jawa melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp 500 miliar. Selebihnya, Rp 1,5 triliun, dicadangkan sebagai dana kontribusi dalam kerja sama pembiayaan proyek dengan Badan Investasi Qatar. Sementara anggaran investasi yang dialokasikan di APBN 2008 terkena pemotongan karena menjadi salah satu sumber penghematan anggaran. Sisa dana yang tersisa akan digunakan untuk memperkuat pembiayaan infrastruktur, ujar Herry. (OIN)
[Non-text portions of this message have been removed]