http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/28/01095079/depkeu.hindari.investasi.di.pasar.modal.dalam.1-2.tahun.ini
  
Keuangan Negara
Depkeu Hindari Investasi di Pasar Modal dalam 1-2 Tahun Ini
Rabu, 28 Mei 2008 | 01:09 WIB 
  
Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan akan menghindari investasi di pasar modal 
dalam satu atau dua tahun mendatang meskipun telah mendapat kewenangan penuh 
dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah untuk 
berinvestasi di pasar modal. Itu disebabkan seluruh dana investasi yang 
disimpan di rekening Pusat Investasi Pemerintah atau PIP Departemen Keuangan 
akan digunakan sepenuhnya untuk proyek infrastruktur.
  ”Investasi yang bisa dilakukan PIP adalah investasi yang menghasilkan untung. 
Ini memang aneh karena semua investasi pasti ada untung atau rugi, tetapi ini 
adalah uang pemerintah yang memang harus dijaga agar jangan sampai rugi,” ujar 
Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan Soritaon Siregar di 
Jakarta, Selasa (27/5), saat berbicara dalam Sosialisasi PP No 1/2008.
  Pidana korupsi
  Menurut Soritaon, jika PIP merugi, Kepala PIP Langgeng Subur dan pihak yang 
terlibat bisa diancam pidana korupsi. Itu dimungkinkan karena Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memegang tiga prinsip utama dalam menjerat 
koruptor.
  Pertama, terjadi pelanggaran aturan. Kedua, tindakan yang menguntungkan pihak 
lain. Ketiga, menyebabkan kerugian negara.
  ”Oleh karena itu, PIP tengah menyusun standar definisi tentang tingkat harga 
saham atau obligasi yang wajar sehingga pemerintah bisa membelinya. Kami harus 
hati-hati dalam hal ini,” ujar Soritaon.
  Dalam PP No 1/2008 ditegaskan, dana investasi pemerintah yang dikelola PIP 
hanya boleh ditanamkan dalam bentuk investasi langsung atau investasi di surat 
berharga. Investasi langsung yang dimaksud adalah investasi di bidang 
infrastruktur dan sektor lainnya yang belum ditentukan. Adapun investasi surat 
berharga dilakukan dengan membeli atau menjual saham dan surat utang langsung 
dari pasar modal.
  Hingga saat ini, rekening PIP telah terisi dana investasi pemerintah sebesar 
Rp 4 triliun, yang terbagi atas pengalokasian di APBN 2007 senilai Rp 2 triliun 
dan APBN 2008 Rp 2 triliun.
  Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Herry Purnomo menyebutkan, dana yang 
dialokasikan di APBN 2007 telah diinvestasikan ke pembangunan Jalan Tol 
Trans-Jawa melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp 500 miliar. 
Selebihnya, Rp 1,5 triliun, dicadangkan sebagai dana kontribusi dalam kerja 
sama pembiayaan proyek dengan Badan Investasi Qatar.
  ”Sementara anggaran investasi yang dialokasikan di APBN 2008 terkena 
pemotongan karena menjadi salah satu sumber penghematan anggaran. Sisa dana 
yang tersisa akan digunakan untuk memperkuat pembiayaan infrastruktur,” ujar 
Herry. (OIN)


       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke